Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengelolaan Satuan Unit Pendidikan
Kelompok 2 : M. Rifki Hidayat Suci Ardiyanti Dwi Haryani Nisa Anggreni Lubis
2
a. STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Standar Pengelolaan pendidikan adalah “ standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. “
3
8 “Standar Pendidikan” sebagai acuan/arah pengelolaan sekolah
Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan Standar Sarana dan prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar penilaian pendidikan
4
1. Standar Isi Memahami benar terhadap fungsi lembaga sekolah sebagai wawasan wiyata mandala; Melakukan pengembangan kurikulum sekolah (KTSP), termasuk Silabus; dengan melibatkan seluruh personal sekolah dan beberapa pihak terkait; Menyelenggarakan kegiatan intra kurikuler, ekstra, serta memberikan layanan Bimbingan konseling; Menerapkan pendekatan kurikulum berbasis kompetensi dan strategi PSG; Menerapkan truktur program pembelajaran sesuai standar; Menetapkan alokasi waktu belajar & pengaturan kalender pendidikan sesuai ketentuan.
5
2. Standar Proses Menerapkan jumlah siswa maks. per kelas 32 siswa;
Beban kerja guru mengajar min. 24 jampel./minggu; Menerapkan prosedur penyelenggaraan KBM (penyusunan RPP,pengelolaan kelas dan pembelajaran, penyelenggaraan evaluasi & penilaian); Memberikan pengalaman belajar yang variatif, eksplorasi, elaborasi, konfirmasi, dan pemanfaatan I.T.; Memberikan layanan Bimbingan dan Konseling; Melaksanakan program prakerin; Menyelengg. Bussines center sbg wahana praktik; Melaksanakan pengendalian/ supervisi KBM; Memberikan penghargaan & sanksi pendidikan
6
3. Standar Kompetensi Lulusan
Menyusun & menetapkan KKM; Menetapkan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan yang memenuhi standar; Mengembangkan “kecakapan hidup”; Mengemb. kemampuan berkreasi/ berkarya; kemampuan menggali informasi; kemampuan memanfaatkan lingkungan; kemampuan mengekspresikan seni; kemampuan berwirausaha. Mengembangkan sikap santun, ber-etika, estetika, disiplin, sportif, percaya diri, bertanggung jawab sebagai warga bangsa
7
4. Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
Memenuhi kebutuhan jumlah guru dan tenaga kependidikan, sesuai ketentuan; Memenuhi kualifikasi Akademik; Memenuhi kualifikasi “khusus”/ Kepribadian; Memenuhi Kualifikasi Kompetensi di bidang tugasnya. Memiliki kemampuan wirausaha
8
5. Standar Sarana dan prasarana
Sekolah memiliki luas lahan minimal 3500 m2 (untuk bangunan 1 lantai) / (~15 m2/siswa); Memiliki Ruang-ruang: Pembelajaran umum (RPU), Pembelajaran khusus (RPK), Ruang penunjang (RP), R.bussines center. (dengan ventilasi udara dan pencahayaan yg cukup) Luas RPU minimal 2 m2/siswa; Luas RPK minimal 4 m2/siswa, (tergantung jenis praktik); Memiliki sanitasi air bersih yg cukup, saluran air hujan dan air limbah, dan tempat-tempat sampah. Tersedia berbagai kelengkapan fasilitas belajar sesuai standar sarpras, termasuk penggunaan buku- buku pel. bagi setiap siswa pada setiap mata pelajaran.
9
6. Standar Pengelolaan Dalam pengelolaan, memiliki VISI dan MISI;
Memiliki Program Kerja jangka panjang, menengah, dan program kerja tahunan; Memiliki struktur organisasi serta uraian tugas dan mekanisme kerja yang jelas; pedoman pengaturan berbagai aspek kerja (tertulis) / sistem manajemen mutu. Menciptakan lingkungan & iklim kerja kondusif; Menyelenggarakan pelayanan Bimb. Konseling dan BKK; Mengadakan sistem informasi manajemen; Menyelenggarakan sistem administrasi yg tertib.
10
7. Standar Pembiayaan Sekolah memiliki investasi lahan dan gedung, investasi lainnya; serta biaya untuk operasional dan pengembangan sekolah; Memiliki rencana kerja dan rencana anggaran sekolah; Pengelolaan dana masyarakat dilakukan transparan, efisien, akuntabel; Buku catatan pengelolaan yg lengkap, serta pelaporan pertanggung jawaban.
11
8. Standar penilaian pendidikan
Sekolah melaksanakan penilaian hasil belajar, dgn pelak. test/ulangan/ujian sesuai Prosedur Operasional Standar.; Sekolah menginformasikan secara jelas kepada para siswa tentang kompetensi yg hendak dicapai serta segala rancangan dan kriteria penilaiannya; Alat dan teknik penilaian disesuaikan dgn karakteristik mata pel. serta mengacu pd indikator pencapaian kompetensi; Melaksanakan penilaian afeksi untuk menilai sikap/ akhlak dan kepribadian; Melaksanakan program remedial; Pelaks. Uji kompetensi dgn melibatkan unsur DU-DI; Sek. menetapkan kriteria kenaikan kelas/ kelulusan; Melaporkan hasil penilaian kpd OT dan Dinas Pendd.
12
b. MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
PP No. 19 tahun 2005 tentang SNP Pasal 49 ayat 1: “Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas “
13
PP No 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan
Pasal 10 ayat 4: “Standar pelayanan minimal bidang pendidikan untuk satuan pendidikan ditetapkan sebagai syarat awal yang harus dipenuhi dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan secara bertahap dengan menerapkan otonomi satuan pendidikan atau manajemen berbasis sekolah/madrasah. “ Pasal 49 ayat 1: “Pengelolaan satuan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. “
14
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah atau madrasah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah atau madrasah sesuai dengan standar pelayanan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
15
Istilah manajemen berbasis sekolah
school-based management” Terjemahan MBS merupakan paradigma baru pendidikan, yang memberikan otonomi luas pada tingkat sekolah ( pelibatan masyarakat ) dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional. Menurut Edmond yang dikutip Suryosubroto MBS alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Nurcholis mengatakan Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah bentuk alternatif sekolah sebagai hasil dari desentralisasi pendidikan.
16
KONSEP MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Pada konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) , manajemen hubungan sekolah dengan orang tua wali murid diharapkan berjalan dengan baik. Hubungan yang harmonis membuat masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memajukan sekolah. Melalui hubungan yang harmonis diharapkan tercapai tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat, yaitu proses pendidikan terlaksana secara produktif, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang produktif dan berkulitas.
17
TUJUAN MBS Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam megelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia, Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pengambilan keputusan bersama, Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya, Meningkatkan kompetisi yang sehat antar sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
18
MANFAAT MBS Dengan kondisi setempat, sekolah dapat meningkatkan kesejahteraan guru sehingga dapat lebih berkonsentrasi pada tugasnya, Keleluasaan dalam mengelola sumberdaya dan dalam menyertakan masyarakat untuk berpartisipasi, mendorong profesionalisme kepala sekolah, dalam peranannya sebagai manajer maupun pemimpin sekolah, Guru didorong untuk berinovasi, Rasa tanggap sekolah terhadap kebutuhan setempat meningkat dan menjamin layanan pendidikan sesuai dengan tuntutan masyarakat sekolah dan peserta didik.
19
PROSES PENERAPAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Adapun proses penerapan MBS dapat ditempuh antara lain dengan langkah-langkah sebagai berikut : Memberdayakan komite sekolah/majelis madrasah dalam peningkatan mutu pemelajaran di sekolah. Unsur pemerintah Kab/Kota dalam hal ini instansi yang terkait antara lain Dinas Pendidikan, Badan Perencanaan Kab/Kota, Departemen Agama (yang menangani pendidikan MI, MTs dan MA), Dewan Pendidikan Kab/Kota terutama membantu dalam mengkoordinasikan dan membuat jaringan kerja (akses) ke dalam siklus kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya dalam bidang pendidikan.
20
Memberdayakan tenaga kependidikan, baik tenaga pengajar (guru), kepala sekolah, petugas bimbingan dan penyuluhan (BP) maupun staf kantor, pejabat-pejabat di tingkat kecamatan, unsur komite sekolah tentang Manajemen Berbasis Sekolah, pembelajaran yang bermutu dan peran serta masyarakat. Mengadakan pelatihan dan pendampingan sistematis bagi para kepala sekolah, guru, unsur komite sekolah pada pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran. Melakukan supervisi dan monitoring yang sistematis dan konsisten terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah agar diketahui berbagai kendala dan masalah yang dihadapi, serta segera dapat diberikan solusi/pemecahan masalah yang diperlukan Mengelola kegiatan yang bersifat bantuan langsung bagi setiap sekolah untuk peningkatan mutu pembelajaran, Rehabilitasi/Pembangunan sarana dan prasarana Pendidikan, dengan membentuk Tim yang sifatnya khusus untuk menangani dan sekaligus melakukan dukungan dan pengawasan terhadap Tim bentukan sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
21
FAKTOR PENDUKUNG KEBERHASILAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
Kepemimpinan dan manajemen sekolah yang baik Kondisi social, ekonomi dan apresiasi masyarakat terhadap pendidikan Dukungan pemerintah Profesionalisme
22
ALASAN DITERAPKANNYA MBS
Otonomi lebih besar kepada sekolah Fleksibilitas lebih besar kepada sekolah Sekolah lebih mengetahui kelebihan, kekurangan, ancaman, peluang yang dimiliki (SWOT) Sekolah lebih menetahui kebutuhanannya Pengambilan keputusan yang tepat oleh sekolah Penggunaan sumber daya yang efisien efektif Menciptakan akuntabilitas dan transparansi Cepat merespon aspirasi masyarakat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.