Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak."— Transcript presentasi:

1 PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak

2 Tujuan Pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

3 Tujuan Menguji Kepatuhan
Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi; Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan; Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; ada indikasi kewajiban perpajakan tidak dipenuhi.

4 Tujuan Lain pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; pencocokan data dan atau alat keterangan; penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain

5 Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pemeriksaan Lapangan Meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun berjalan dan atau tahun- tahun sebelumnya lain yang dilakukan di tempat Wajib Pajak Pemeriksaan Kantor Meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak

6 Jenis Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan Lengkap adalah Pemeriksaan Lapangan untuk seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan Sederhana Lapangan adalah Pemeriksaan Lapangan untuk seluruh jenis pajak atau jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan

7 Pemeriksaan Lapangan memeriksa atau meminjam buku-buku,catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya; meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa; memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;

8 melakukan penyegelan tempat atau ruangan apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan; meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

9 Pemeriksaan Kantor memeriksa dan atau meminjam buku-buku dan catatan-catatan Wajib Pajak; meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa; meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

10 Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

11 Kronologi Pemeriksaan Pajak sampai Banding
SKP Keberatan Banding

12

13

14 PERTEMUAN KE 5 Penyidikan Pajak

15 Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan

16 Penyelesaian Sengketa Pajak
Intern DJP Pengadilan Pajak Mahkamah Agung

17 Penyelesaian di intern Direktorat Jenderal Pajak (KPP)
Pembetulan ketetapan pajak Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak Keberatan

18 Penyelesaian di Pengadilan Pajak
Gugatan Banding

19 Penyelesaian di MA Peninjauan kembali

20 Keberatan dapat diajukan atas suatu :
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Surat Ketetapan Pajak Nihil; Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

21 Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan- alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

22 Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak

23 Keputusan atas Permohonan keberatan
Maksimum 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Apabila jangka waktu telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, dianggap setuju Keputusan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang

24 Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak

25 Ketentuan WP Tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir. Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari tiga masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut (dengan catatan bahwa SPT yang terlambat tersebut telah disampaikan tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak berikutnya). Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan tersebut mendapat izin untuk diangsur atau tunggakan karena surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan untuk dua masa pajak terakhir.

26 Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam waktu sepuluh tahun terakhir. Dalam hal laporan keuangan diaudit akuntan publik atau BPKP, hasil audit harus dengan pendapat ''wajar tanpa pengecualian'' atau pendapat ''wajar dengan pengeculian'' sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.

27 Aturan tambahan dalam hal WP tidak diaudit
Dalam waktu dua tahun pajak terakhir telah menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 UU KUP. Jika dalam dua tahun terakhir wajib pajak pernah diperiksa pajak, hasil pemeriksaan berupa koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih dari 10%.


Download ppt "PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google