Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK"— Transcript presentasi:

1 DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

2 Sakinaini Puspita Pratiwi (34)
1H D3 PAJAK Th. 2014/2015 KELOMPOK 1 Aryo Agung Wibisono Fakhri Nugroho Inas Putri Mayangsari Iqbal Hasbullah Sakinaini Puspita Pratiwi (34) Vasdi Tio Saragi (39)

3 Pajak ? Pengertian Daluwarsa
D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

4 Dasar Hukum Daluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak
2 Pasal 24 UU KUP 1 Pasal 22 ayat 1 UU KUP 3 KMK no.539/KMK.03/2002 D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

5 Dasar Hukum Daluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak
Pasal 22 (1) UU KUP Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan SKPKB Surat Tagihan Pajak SKPKBT Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

6 Dasar Hukum Daluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak
Pasal 24 UU KUP : mengatur tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur dengan atau berdasarkan PMK Keputusan Menteri Keuangan nomor : 565/KMK.04/2000 tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan besarnya biaya penghapusan yang diubah menjadi Keputusan Menteri Keuangan nomor: 539/KMK.03/2002 D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

7 Saat Daluwarsa Penagihan
Hak menagih dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak SKPKB SKPKBT Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding Putusan Peninjauan Kembali D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

8 Dalam hal utang pajak telah memasuki daluwarsa penagihan, hak negara untuk melakukan penagihan utang pajak tidak lagi dapat dilakukan D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

9 Tertangguhnya Daluwarsa Penagihan Pajak
Daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa tersebut. 1.Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

10 2. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo pembayaran. daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal surat permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

11 3. Terdapat SKPKB atau SKPKBT yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan SKP tersebut. D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

12 4. Terhadap wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, daluwarsa penagihan pajak dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

13 Pengertian Penghapusan Piutang Pajak?
D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

14 Piutang yang tercantum dalam
SPT Surat Pemberitahuan Pajak Terutang STP Surat Tagihan Pajak Piutang yang tercantum dalam SKP Surat Ketetapan Pajak SKPKB Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPT Surat Ketetapan Pajak Tambahan SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

15 Piutang yang tercantum dalam
SKBKB Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar STB Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan SKBKBT Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

16 Menurut data administrasi tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak memiliki ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan Wajib Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi Hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa Sebab lain sesuai hasil penelitian D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

17 Menurut data administrasi KPPP atau KPPBB tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi :
Bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator atau kurator tidak dapat ditemukan Tidak memiliki kekayaan lagi Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah kadaluwarsa Sudah dilaksanakan penagihan pajak secara aktif dengan penyampaian salinan Surat Paksa secara langsung maupun ditempel di papan pengumuman atau melalui media massa Sebab lain sesuai hasil penelitian D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

18 Syarat-syarat Penghapusan Piutang Pajak
Melewati jangka waktu Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

19 Langkah-langkah Penghapusan Piutang Pajak
Laporan Hasil Penelitian Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Dibuat Kepala KPP akhir tahun takwim Usulan Penghapusan Piutang Pajak Diserahkan ke Kepala Kanwil awal tahun berikutnya DJP Menkeu

20 Penelitian Setempat WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak ada ahli waris atau tidak dapat ditemukan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dan Surat keterangan yang menyatakan bahwa WP meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak memiliki ahli waris dari pejabat yang berwenang WP tidak memiliki harta kekayaan lagi dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa WP memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi Berdasarkan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh kepala KPP D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

21 Penelitian Administrasi
Penelitian terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena Wajib Pajak yang hak penagihannya telah daluwarsa berdasarkan Pasal 22 UU KUP dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian administrasi D3 PAJAK 1H Th. 2014/ ARYO – FAKHRI – INAS – IQBAL – SAKINAINI – VASDI

22 Sebelum Tahun Pajak 2008 Tahun Pajak 2008 dst
Perbedaan Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2008 Daluwarsa 10 tahun Tahun Pajak 2008 dst Daluwarsa 5 tahun

23 TERIMAKASIH


Download ppt "DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google