Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perlindungan Konsumen
14/09/2018 HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-13 Perlindungan Konsumen Pengertian dan Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Konsumen Pelaku Usaha Upaya Hukum Konsumen Dosen : Alamsyah, S.H.
2
14/09/2018 Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh: para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Dosen : Alamsyah, S.H.
3
14/09/2018 Dasar Hukum Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dosen : Alamsyah, S.H.
4
14/09/2018 Hak Konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen didalam Pasal (4) dijelaskan bahwa hak konsumen adalah: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dosen : Alamsyah, S.H.
5
14/09/2018 Kewajiban Konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen didalam Pasal (5) dijelaskan bahwa kewajiban konsumen adalah : Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dosen : Alamsyah, S.H.
6
14/09/2018 Dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang perlindungan konsumen, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan sebagaimana mestinya. Perangkat hukum yg melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yg sehat yg mendorong lahirnya perusahaan yg tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas. Pihak-pihak yg terlibat dalam perlindungan konsumen adalah : Pemerintah, Pelaku usaha dan Konsumen itu sendiri. Dosen : Alamsyah, S.H.
7
14/09/2018 Pelaku Usaha Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dosen : Alamsyah, S.H.
8
Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
14/09/2018 Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan. Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen. Dosen : Alamsyah, S.H.
9
Upaya Hukum Konsumen 14/09/2018 Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa : 1. Sanksi Administratif Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi. 2. Sanksi Pidana Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp ,00 (dua milyar rupiah) 3. Sanksi Tambahan - Perampasan barang tertentu; - Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; - Kewajiban penarikan barang dari peredaran; - Pencabutan izin usaha. Dosen : Alamsyah, S.H.
10
14/09/2018 SEKIAN & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.