Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG KESEHATAN
KELOMPOK VIA LESTARI NOR AMALINA FAJRIANNUR FIQRI RISWANDI MUHAMMAD ZHEFRI

2 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PENGAMANAN DISTRIBUSI
Permenkes No. 917/MENKES/PER/X/1993 Tentang Daftar Wajib Obat Jadi, bahwa yang dimaksud dengan golongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketetapan penggunaan serta pengamanan distribusi yang terdiri dari Keras,Psikotropika danNarkotika.

3 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PENGAMANAN DISTRIBUSI
1.  Obat Keras Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/memasukkan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut : a. Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan denagn resep dokter. b. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral. c. Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia. Contoh : -  Andrenalinum -  Antibiotika - Antihistaminika, dan lain-lain

4 LANJUTAN Adapun penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No /A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi”.

5 2. Obat Golongan Narkotika
Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II dan III. Obat narkotika penggunaannya diawasi dengan ketat sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh di apotek dengan resep dokter asli (tidak dapat menggunakan copy resep). Dalam bidang kesehatan, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa sakit. Contoh obat narkotika adalah : codipront (obat batuk), MST (analgetik) dan fentanil (obat bius).

6 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN PENGAMANAN DISTRIBUSI
3. Obat Psikotropika    Pengertian psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Untuk Psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu. Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.

7 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN TUJUAN PENGAWASAN
Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. 

8 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN TUJUAN PENGAWASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA .Pasal 4 Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan: menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

9 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN TUJUAN PENGAWASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA PASAL 3 Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah : menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika; c. memberantas peredaran gelap psikotropika 

10 ATURAN PELABELAN SEDIAAN
Penggunaan iklan pangan diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tentang Pangan. Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 1996, pemerintah berkewajiban mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang  diperlukan agar iklan mengenai pangan yang diperdagangkan, tidak memuat keterangan yang menyesatkan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal 33 UU No. 7 Tahun 1996 menyatakan, setiap label dan/atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan, harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Khusus yang berkaitan dengan keyakinan atau agama, Pasal 34 UU No. 7 Tahun 1996 menentukan, setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, bertanggungjawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan agama atau kepercayaan tersebut. Pasal ini mengacu kepada pencantuman label halal sesuai dengan Hukum Islam.

11 ATURAN PELABELAN SEDIAAN
Di dalam Pasal 2 PP No. 69 Tahun 1999 mengenai Label Pangan secara umum ditentukan bahwa: Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemas pangan. Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

12 ATURAN PELABELAN SEDIAAN
Kemudian pada Pasal 3 dari PP No. 69 Tahun 1999 tersebut ditentukan mengenai standar isi dari label pangan bahwa: 1.Label sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan. 2.Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya: -Nama produk; -Daftar bahan yang digunakan; -Berat bersih atau isi bersih; -Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia; -Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.

13 Nama obat pada kemasan terdiri dari nama dagang dan nama zat aktif yang terkandung di dalamnya.
contoh : nama dagang : panadol nama zat aktif : paracetamol atau acetaminophen. Daftar bahan yang digunakan Komposisi obat tentang informasi zat aktif yang terkandung didalam suatu obat, dapat merupakan zat tunggal atau kombinasi dari berbagai macam zat aktif dan bahan tambahan lain. Nama produsen : nama industri farmasi yang memproduksi obat. Tanggal daluwarsa : batas waktu jaminan produsen terhadap kualitas produk.

14


Download ppt "UNDANG-UNDANG KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google