Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
Oleh : SARWA PRAMANA, SH, M.Si. KALAKHAR BPBD PROVINSI JAWA TENGAH

2 PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA (UU No. 24 Tahun 2007)
Perencanaan PB Pengurangan Risiko Bencana Pencegahan Pemaduan dalam perencanaan pembangunan Persyaratan analisis risiko bencana Pelaksanaan dan penegakan tata ruang Pendidikan dan pelatihan Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana Situasi Tidak Ada Bencana Prabencana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PB) Situasi Terdapat Potensi Bencana Saat terjadi bencana Mitigasi Peringatan Dini Kesiapsiagaan Rencana Kontijensi Perka BNPB No. 11 /2008 Rehabilitasi Pascabencana Rekonstruksi Pengurangan risiko bencana (PRB): upaya mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana

3 Perda/Perbup/Walikota
PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi PP Nomor 23 Tahun 2011 Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi UU 24 Tahun 2007 K / L K / L BNPB MENTERI DALAM NEGERI UU 24/2007 BNPB Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) K / L K / L SKPD SKPD BPBD PROVINSI GUBERNUR Pasal 3 : Gubernur sebagi wakil Pemerintah Pusat di Daerah BPBD Perda 10/2008 Perda 11/2009 Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) SKPD SKPD SKPD SKPD BUPATI/WALIKOTA BPBD BPBD KAB/KOTA CAMAT SKPD SKPD Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Perda/Perbup/Walikota Desa/Kelurahan Relawan, SAR, Forum/Komunitas Peduli Bencana, Umum UU 24 /2007 Psl 23 ayat (2) : fungsi BPBD adalah sebagai koordinasi, pelaksana dan Komando Dalam hal terjadi bencana, BPBD berfungsi sebagi KOMANDO (hal ini belum sepenuhnya dipahami oleh SKPD lain), penyebab : Ada BPBD yang berdasarkan Perda/Perbup yang anggarannya melekat pada SKPD lain Rasa iri/ketidakikhlasan kalau kewenangan SKPD diambil alih oleh BPBD MASYARAKAT 3

4 Penguatan Kelembagaan Masyarakat Tangguh Bencana
Prabencana Lembaga dengan Peraturan Daerah Sarana /Prasarana Peralatan SDM SOP Anggaran/Dana Stok Logistik 1. Peta Risiko (Pusat, Provinsi,Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa) 2.Sosialisasi 1.Gempabumi 2.Tsunami 3. Banjir 4. Tanah longsor 5.Kekeringan 6.Letusan Gn Api 3. Gladi Bencana a. Gladi Manajemen b. Gladi Lapang 4. Desa Siaga Masyarakat Tangguh Bencana Masyarakat dapat mengatasi/meanggulangi Bencana secara mandiri dalam skala kecil/sesuai kemampuan yang dimiliki

5 Kelembagaan dan Koordinasi Penanggulangan Bencana
NASIONAL UU 24 / 2007 PP Penyelenggaraan PB PERPRES BNPB PERMEN PROVINSI PERDA PB PROVINSI BPBD PROVINSI PERGUB KABUPATEN/KOTA PERDA PB KAB/KOTA BPBD KAB/KOTA PERBUP/WALIKOTA Kelembagaan dan Koordinasi Penanggulangan Bencana

6 Dasar Pembentukan dan Penyelenggaraan PB Jawa Tengah
Perda No. 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah SOTK Pembentukan BPBD Jawa Tengah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 101 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah PERDA Perda No. 11 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Jawa Tengah PENYELENGGARAAN PB Penyelenggaraan PB di Jawa Tengah

7 Peraturan Bupati/Walikota 20
UU 24/2007 BAB XIII, Psl 83 Paling lambat 6 (enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah terbentuk Paling lambat 1 (satu) tahun Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah terbentuk. Permendagri 46/2008 Disetiap Provinsi dibentuk BPBD Provinsi dan disetiap Kabupaten/Kota dapat dibentuk BPBD Kabupaten/Kota. Pembentukan BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II Pasal II Dasar Hukum BPBD Peraturan daerah 11 Peraturan Bupati/Walikota 20 Belum terbentuk 4

8 HARAPAN Penguatan Kelembagaan (Penguatan SDM, Sarana Prasarana, Mobilitas, Anggaran) Penyusunan Standard Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh BPBD (Prov dan Kab/Kota) Rencana Aksi Erupsi Merapi dan Lahar Dingin Merapi Pengurangan Risiko Bencana di Daerah Rawan Bencana (Early warning, Mitigasi, Gladi lapang, Rencana Kontijensi, Peta Risiko, Jalur evakuasi) Pemberdayaan Masyarakat melalui : Optimalisasi Desa Siaga Bencana Pembentukan Desa Tangguh Bencana Komunitas Peduli Bencana Masyarakat dapat menanggulangi Bencana secara mandiri dalam skala kecil/sesuai kemampuan yang dimiliki


Download ppt "PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google