Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dhoni Yusra, SH, MH

2 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

3 A. SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009.

4 A. SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI (lanjutan)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan, Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

5 B. SUB SEKTOR MINERAL DAN BATUBARA
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

6 C. SUB SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006. Cat: Pemerintah sedang dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009.

7 D. SUB SEKTOR PANAS BUMI Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010.

8 BENTUK PERIZINAN DAN KONTRAK DI SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

9 Izin Usaha Pengolahan; Izin Usaha Pengangkutan;
A. SUB SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan dengan Kontrak Kerja Sama. Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan dengan Izin Usaha dari Pemerintah, yang terdiri atas: Izin Usaha Pengolahan; Izin Usaha Pengangkutan; Izin Usaha Penyimpanan; dan Izin Usaha Niaga.

10 B. SUB SEKTOR MINERAL DAN BATUBARA
Perizinan di-sub-sektor mineral dan batubara sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009: Izin Usaha Pertambangan.  (dahulu Kuasa Pertambangan) Izin Usaha Pertambangan Khusus. Izin Pertambangan Rakyat. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk melakukan pengolahan dan pemurnian. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk melakukan pengangkutan dan penjualan. Kontrak existing, terdiri atas: Kontrak Karya. (Mineral) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. (Batubara)

11 C. SUB SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (UKU) dilakukan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTL/IUKU). Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (UKS) diselenggarakan berdasarkan Izin Operasi (IO/IUKS).

12 Penugasan Survei Pendahuluan. Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi.
D. SUB SEKTOR PANAS BUMI Penugasan Survei Pendahuluan. Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi.

13 KETERKAITAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DENGAN SEKTOR LAIN

14 Peraturan perundang-undangan sektor kehutanan:
KETERKAITAN DENGAN SEKTOR KEHUTANAN Peraturan perundang-undangan sektor kehutanan: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT-II/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

15 KETERKAITAN DENGAN SEKTOR KEHUTANAN (lanjutan)
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri. Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

16 KETERKAITAN DENGAN SEKTOR KEHUTANAN (lanjutan)
Kegiatan pengusahaan di sektor ESDM dalam pelaksanaannya juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan disektor kehutanan. Salah satu pelaksanaannya yaitu untuk setiap kegiatan pengusahaan yang memasuki kawasan hutan wajib disertai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan. Permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan pada sektor ESDM telah mengacu/sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT-II/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

17 KETERKAITAN DENGAN SEKTOR KEHUTANAN (lanjutan)
Terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/MENHUT-II/2011 tanggal 30 Maret 2011, telah memberikan kepastian berusaha dengan diaturnya batas waktu penetapan diterima/ditolaknya permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah, juga telah memberikan kepastian hukum dan berusaha untuk melaksanakan kegiatan pertambangan pada kawasan hutan lindung.

18 KETERKAITAN DENGAN SEKTOR KEHUTANAN (lanjutan)
Pasal 35 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam mengatur bahwa Taman Nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam. Penjelasan : pemanfaatan energi air, panas, dan angin merupakan pemanfaatan energi yang dapat diperbaharui, dihasilkan dari jasa air, jasa angin, dan jasa panas yang pemanfaatannya tidak dilakukan melalui penambangan. Pengusahaan panas bumi yang secara teknologi lebih bersih dan ramah lingkungan dibanding energi fosil dan potensinya banyak di daerah Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam selama ini terhambat oleh peraturan perundang-undangan tersebut di atas.

19 Peraturan Perundang-undangan sektor lingkungan hidup:
KETERKAITAN DENGAN SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP Peraturan Perundang-undangan sektor lingkungan hidup: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. (dalam proses revisi)

20 KETERKAITAN DENGAN SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP (lanjutan)
Pasal 36 dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

21 KETERKAITAN DENGAN SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP (lanjutan)
Pada prinsipnya, untuk parameter mengenai AMDAL serta UKL & UPL, seluruh kegiatan sektor ESDM telah mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor lingkungan hidup. Namun demikian terhadap pengaturan mengenai Izin Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun, telah diusulkan bahwa Izin Lingkungan untuk kegiatan sektor ESDM sebaiknya menjadi satu kesatuan dengan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan AMDAL atau UKL-UPL. Hal tersebut diusulkan karena pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha dan/kegiatan serta diberikan setelah diperolehnya AMDAL, sedangkan pada sub sektor pertambangan, AMDAL diwajibkan pada saat tahap kegiatan Studi Kelayakan yang dilaksanakan setelah diperolehnya izin usaha eksplorasi.

22 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google