Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Johan Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
Masterplan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia
2
3
Konsep Perencanaan Pembangunan
4
Definisi D. Conyers dan Hills (1984):
Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. MT Todaro (Economic Development, 7 th ed., 2000): Perencanaan Ekonomi adalah upaya pemerintah secara sengaja untuk mengkoordinir pengambilan keputusan ekonom dalam jangka panjang serta mempengaruhi, mengatur dan dalam beberapa hal mengontrol tingkat dan laju pertumbuhan berbagai variable ekonomi yang utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang tela ditentukan sebelumnya. Jhingan: Perencanaan adalah teknik/cara untuk mencapai tujuan, untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan dengan baik oleh Badan Perencana Pusat. Tujuan tersebut mungkin untuk mencapai sasaran social, politik atau lainnya.
5
Elemen Perencanaan Merencanakan berarti memilih:
Memilih berbagai alternatif tujuan agar tercapai kondisi yang lebih baik. Memilih cara/kegiatan untuk mencapai tujuan/sasaran dari kegiatan tersebut. Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya: SDA, SDM, Modal. Sumber daya terbatas sehingga perlu dilakukan pengalokasian sumber daya sebaik mungkin. Konsekuensi: pengumpulan dan analisis data dan informasi mengenai ketersediaan sumber daya yang ada menjadi sangat penting. Perencanaan sebagai alat untuk mencapai tujuan/sasaran Beberapa masalah yang dihadapi dalam pembuatan tujuan antara lain: Tujuan tidak terdefinisikan dengan baik. Tujuan tidak realistik. Perencanaan cenderung lebih dari satu tujuan, kadang tidak konsisten satu sama lain. Tujuan dipertanyakan atau tidak sesuai dengan tujuan pengambil keputusan lain (Mis: DPRD). Perencanaan berhubungan dengan masa yang akan datang, yang berkaitan dengan: Proyeksi/prediksi. Penjadwalan kegiatan. Monitoring dan evaluasi.
6
Ciri-ciri perencanaan: Bersifat Publik Berorientasi masa depan
Strategis Deliberate/sengaja/kesepakatan Terhubung pada tindakan Peranan Perencanaan Untuk mengatasi kegagalan pasar. Memobilisasi dan alokasi sumberdaya. Mengatasi dampak psykologies dan sikap/pendirian. Mencari solusi untuk mendapatkan sumber dana.
7
Jenis Perencanaan (Conyers & Hills)
Tujuan Perencanaan (The nature of Planning Goals) Lingkup Kegiatan Perencanaan (The Scope of Planning Activities) Tingkatan Spatial dari Kegiatan Perencanaan (The Spatial Level of Planning Activity) Tingkatan Operational dari Kegiatan Perencanaan (The Oprational Level of Planning Activity) War-time Planning: Perencanaan pada saat darurat. Town and Country Planning (Land-use planning, physical planning, urban and regional planning): berkaitan dengan alokasi tanah dari berbagai fungsi/kegiatan di daerah. Anticyclical Planning: ditujukan untuk menjaga stabilitas perekonomian national Development Planning
8
Lingkup Kegiatan Perencanaan (The Scope of Planning Activities)
Klassifikasi berdasarkan disiplin/profesi Sosio economic Planning Natural Resourceb Planning Architectural and Engineering Planning Berdasarkan sektor (Pertanian, Industri dsb) Pendekatan antar disiplin (Ekonomi, Sosiologi, Politik, SDA, dsb) Tingkatan Spatial dari Kegiatan Perencanaan (The Spatial Level of Planning Activity) International Planning National Planning Regional Planning/Local Planning Town/Village Planning Individual/Family/Enterprice Planning
9
Tingkatan Operational dari Kegiatan Perencanaan
(The Oprational Level of Planning Activity) Perencanaan Pembangunan Nasional (Komprehensif) Perencanaan Proyek Perencanaan Sektoral Integrated Area Planning Mekanisme Perencanaan menurut Undang-Undang SPPN Definisi Perencanaan Menurut UU SPPN SPPN adalah Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat pusat dan daerah.
10
Latar Belakang Amandemen keempat UUD 1945 UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden Revisi UU 22/1999 Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara. Landasan Filosofis Cita-cita Nasional sebagai mana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional; dengan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Tugas Pokok; setelah kemerdekaan adalah menjaga kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
11
Kerangka Materi UU SPPN terdiri dari 10 Bab dan 37 pasal dengan sistematikan Bab:
Ketentuan Umum Azas dan tujuan Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Data dan Informasi Kelembagaan Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup.
12
Azas dan Tujuan (1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Azas dan Tujuan (2) 3. SPPN diselenggarakan berdasarkan azas umum penyelenggaraan negara: Azas Kepastian hukum Azas Tertib Penyelenggaraan negara. Azas Kepentingan Umum Azas keterbukaan Azas proporsionalitas Azas Profesionalitas Azas Akuntabilitas
13
Azas dan Tujuan (3) 4. SPPN bertujuan untuk:
Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, sinergi baik antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
14
Ruang Lingkup Perencanaan
Nasional Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Rencana Kerja Pemerintah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
15
Proses Perencanaan Tahap Perencanaan Proses Politik: Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (Public Choise Theory of Planning) Khususnya penjabaran visi dan misi dalam RPJM. Proses Teknokratik: Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional atau lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan Khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana. Proses Partisipatif: perencanaan yang melibatkan masyarakat (Stakeholders) a.l. pelaksanaan musyrenbang. Proses Bottom up dan Top Down: Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam Hirarchi pemerintahan. Penyusunan Rencana: Rancangan rencana pembangunan nasional/daerah. Rancangan rencana kerja Dep/lembaga SKPD Musyrenbang Rancangan akhir rencana pembangunan. Penetapan Rencana: RPJP Nasional dengan UU dan RPJP Daerah dengan Perda RPJM dengan peraturan Presiden/ Kepala Daerah RKP/RKPD dengan peraturan Presiden/Kepala Daerah. Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Kinerja
16
Pengendalian dan Evaluasi (1) Pengendalian dan Evaluasi (2)
Pasal 30 UU SPPN Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan peraturan pemerintah dengan melibatkan instansi terkait. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pimpinan kementerian/lembaga/kepala SKPD melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan kementerian/lembaga/SKPD periode sebelumnya. Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi pimpinan kementerian/lembaga/SKPD. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan nasional/daerah untuk periode berikutnya
17
PROSES PERENCANAAN PERENCANAAN RASIONAL
Merupakan konsep yang rasional,harus didasari prinsip-prinsip yang rasional bukan berdasakan emosi dan tebak–tebakan (kira-kira) Berdasarkan Pendekatan Rasional( Rastionality Aproach), proses perencanaan: Berhubungan erat dengan Economy Welfare Go public di Pasar Modal ( Prospectus &Rencana ) Efesiensi dalam alokasi sumber daya Memaksimumkan out put, dalam jumlah input tertentu atau meminimisasi input untuk memperoleh out put tertentu. Asumsi informasi sempurna , data tersedia & akurat.
18
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
18
19
Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)
Pada pertengahan tahun 2011, Indonesia memperkenalkan pendekatan pembangunan dengan pendekatan dua arah (dual approaches) yaitu pendekatan spatial dan pendekatan sektoral sekaligus. Pendekatan itu komplementer dengan Rencana Pembangunan Jangah Menengah dan Jangka Panjang. Program pembangunan itu terangkum dalam MasterPlan (MP3EI): VISI 2025: Dengan MP3EI negara ingin mengangkat Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 12 besar dunia di tahun 2025 dan 8 dunia di tahun 2045 melalui: “pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yang inklusive dan berkelanjutan”. Tiga kata kunci terakhir tadi merupakan pembaharuan pendekatan pembangunan. STRATEGI UTAMA: Pengembangan potensi daerah melalui 6 Koridor Ekonomi di pualu pulau besar yaitu koridor ekonomi di 1. Sumatra. 2. Kalimantan. 3. Sulawesi. 4. Jawa. 5. Bali dan NTB serta 6. Papua dan Kepulauan Maluku. Pengembangan konektivitas intra dan inter koridor serta internasional. Sejumlah jalan, bandara dan pelabuhan akan dibangun sehingga negasra dan perekonomian bisa terhubung, terkoneksi. Peningkatan kapasitas SDM dan IPTEK di dalam koridor. Pokok perhatian lain ialah SDM dan IPTEK di pulau pulau besar. Melalui MP3EI ini, dalam 15 tahun mendatang Indonesia berhasil membangun ekonominya dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. MP3EI mencakup 22 aktivitas ekonomi utama Indonesia dan merupakan adaptasi serta integrasi dari RPJPN
20
Esensi MP3EI Apa yang baru dari MP3EI? Pengalaman menunjukkan bahwa pendekatan perekonomian dan perencanaan pembangunan selama ini terlalu sektoral. Sejak jaman Soekarno dan Soeharto model hitungan dan basis perencanaan pembangunan nasional adalah basis sektor. Basis teks pembangunan, bukan konteks pembangunan. Konsekuensinya, banyak wilayah wilayah Indonesia misalnya Indonesia Timur, pulau pulau terluar , keadaannya tertinggal dan kurang perhatian. Keadaan itu menurut beberapa sejarawan bahkan sudah berlangsung 400 ratus tahun dimana sejak lama infrastruktur di Jawa dibangun Belanda dalam intensitas yang jauh lebih maju daripada kebanyakan pulau lainnya. Akibat lainnya, program pembangunan lebih banyak pada sektor pertanian, sektor perhubungan, sektor pendidikan, sektor pariwisata , industri manufaktur . Konsekuensi dan akibat dari pendekatan yang sektoral yang tidak kontekstual ini sehingga seakan para pengambil kebijakan secara langsung melupakan pentingnya daerah yang tak memiliki akses infrastruktur yang kuat. Hasil strategi pembangunan yang pincang, yang “sectoral centris” inilah melahirkan situasi ketimpangan. Seakan akan kita “membangun Indonesia ‘ ternyata , yang kita bangun dan kuatkan adalah Jawa dan kota kota besar. MP3EI ini merupakan gabungan pendekatan yang terstruktur yaitu spatial (kewilayahan) sekaligus sektoral dimana dalam koridor koridor ekonomi yang ditentukan di pulau pulau besar di Indonesia akan dibangun infrastruktur dan sektor sektor tertentu yang disesuaikan dengan konteks daerah setempat dan perhitungan makro ekonomi Indonesia.
21
Gabungan Ekonomi Pasar – Negara
Apabila ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar maka Indonesia akan bisa terselimpung pengusaha besar. Sebaliknya apabila hanya digantungkan kepada pemerintah , maka dapat dipastikan terjadi kelambanan, birokratisme , disamping juga “percepatan” tak cukup kalau mengandalkan pendanaan APBN atau APBD. APBN dan APBD selalu terbatas bila dibandingkan dengan tututan percepatan, pemerataan dan perluasan pembangunan . Sebaliknya pembangunan ekonomi tak bisa diserahkan pada hukum kapital . Menurut Presiden, meskipun pasar memegang peranan penting, peran pemerintah tetap diperlukan agar ekonomi berjalan adil dan berimbang. Konsekuensinya hal ini memerlukan kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga pelaku ekonomi dan pengusaha secara bersama.
22
Dari Masalah ke Driving Forces: (Sumber: Menko Perekonomian, 2011)
Perlu dicatat bahwa MP3EI ini juga lahir atas keprihatinan dan masalah riil yang dihadapi pemerintah Indonesia. Menurut catatan Menko Perekonomian Hatta Rajasa ada 6 hal yang mangganggu dalam aktivitas pembangunan, namun justru dari 6 masalah tersebut diperlukan MP3EI. Enam problem iti justru jadi faktor pendorong lahirnya MP3EI. Aktivitas ekonomi belum fokus pada industri pengolahan/peningkatan hasil tambah; Kesenjangan wilayah: Indonesia Bagian Barat dg Indonesia Bagian Timur. Keterbatasan Infarstruktur. Global Competitiveness Report 2010, ranking 82 dari 139 negara. Rendahnya kualitas sumber daya manusia. Sekitar 50% lulusan sekolah dasar dan hanya sekitar 8% diploma/sarjana. Urbanisasi sangat cepat. Pada 2025 perkotaan 65%. Implikasi: pola pergerakan, pola konsumsi, struktur produksi, konflik lahan, ketenagakerjaan, distribusi barang dan jasa butuh infrasatruktur . Dampak perubahan iklim yang memerlukan perhatian kelestarian alam
23
LIMA TANTANGAN BIROKRATISME (sumber: Pengarahan Presiden, 27 Mei 2011)
Birokrasi pusat yang lamban Pemerintahan daerah yang resisten dan ingin menang sendiri (localism) Proses politik yang tidak sehat Investor ingkar janji dan gagal memenuhi komitmennya Regulasi yang menghambat dan tidak menunjang percepatan pembangunan
24
ETHICAL BASIS VS PRAGMATISM
ISU DEMOKRATISASI (SEJAK 1999) ISU GOOD GOVERNANCE (SEJAK 2000) ISU OTONOMI DAERAH (SEJAK 2001) ISU SOUNDS GOVENANCE (SEJAK 2008) ISU INNOVATIVE GOVERNMENT (SEJAK 2008) TINGGINYA DEGRADASI SUMBER DAYA ALAM (SEJAK 1970) JAUHNYA JANGKAUAN PEMERATAAN (SEJAK 1970) CORRUPTION DAN TRUST DECLINE ( YEARS TO COME) LOST CONTROL, ALENIASI KEHENDAK PEMERINTAH DG MASYARAKT TEORITISS TEORITIS PRAKTIS
25
SYARAT PELAKSANAAN MP3EI:
Namun demikian, bukan berarti dengan MP3EI masalah akan selesai dengan mudah. Dalam kaitan ini , policy maker bidang ekonomi , perencana pembangunan dan pelaksana pembangunan di berbagai daerah dan sektor baik pusat maupun daerah harus proaktif dalam upaya percepatan dan perluasan pembangunan di 6 koridor ekonomi yang telah ditentukan. Istilah yang dipakai oleh kepala negara bahwa dalam kehidupan ekonomi ada istilah "tangan yang tidak kelihatan" tetapi sesungguhnya harus juga jelas peran "tangan yang kelihatan“ Tangan yang kelihatan ini tiada lain adalah pemerintah," kata presiden . Selanjutnya ada prasyarat penting bagi suksesnya MP3EI dan pengembangan kawasan Timur Indonesia hal hal tersebut antara lain: ADA KEJELASAN TUJUAN DAN KONSISTENSI KORIDOR YANG TEPAT DAN KELEMBAGAAN KUAT PENDANAAN, KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN SINERGI ANTARA PELAKU KEPENTINGAN DAN MASYARAKAT
26
Refleksi MP3EI Sebagai sebuah program nasional yang berkaitan dengan banyak hal, maka MP3EI adalah ikhtiar baaru strategis yang menceraahkan pandangan setidaknya secara akademis ia mengandung makna pemerataan, sekaligus inklusifitas dengan makna bahwa pandangan nasional tentang daerah daerah di berbagai pulau lebih adil. MP3EI dengan cara pandangnya memberi peluang agar ada pandangan inovative tentang ekonomi. Ia juga bisa diharapkan sebagai economic breaktrough denga pendekatan spatial dan sektoral . MP3EI juga bisa diasumsikan sebagai USAHA TERPADU YANG DITUJUKAN UNTUK MERUBAH MASYARAKAT , BAIK STRUKTUR MAUPUN KULTURNYA SACARA SISTEMATIS MELALUI KONEKTIVITAS, PERLUASAN DAN PENGURANGAN KESENJANGAN.
27
Kedudukan Grand Design Transformasi Dalam Kebijakan Nasional
PENDEKATAN GRAND DESIGN TRANSFORMASI EKONOMI Kedudukan Grand Design Transformasi Dalam Kebijakan Nasional Grand Design Transformasi Eko-nomi ini merupakan bagian yang integral di dalam sistem perencanaan pembangunan na-sional. Oleh karena itu, Grand Design Transformasi Ekonomi dirumus-kan dengan mengacu pada UU 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan memperhatikan RAN-GRK. Selanjutnya, produk Grand De-sign Transformasi Ekonomi ini menjadi acuan bagi perumusan RPJMN. Sementara itu rencana aksi yang diindikasikan di dalam Grand Design ini menjadi acuan bagi penyusunan RKP/RAPBN serta bagi penyusunan kebijak-an investasi swasta dan PPP. 27 27
28
Grand Design Transformasi Ekonomi
PENDEKATAN GRAND DESIGN TRANSFORMASI EKONOMI Grand Design Transformasi Ekonomi Grand Design Transformasi Ekonomi mengkombinasikan pendekatan Sektoral dan Regional Rencana Aksi Penguatan Konektivitas Nasional Perumusan Grand Design Transformasi Ekonomi ini mengkombinasikan 2 (dua) pendekatan, yaitu sektoral dan regional (pengembangan wilayah) yang selanjutnya diintegrasikan dalam pengembangan Koridor Ekonomi. Pendekatan sektoral didasarkan atas identifikasi sektor-sektor unggulan dengan prospek pengembangan tinggi secara global dan Indonesia memiliki potensi dan kemampuan untuk ditingkatkan daya saingnya ke depan. Sementara itu, pengembangan wilayah diterapkan untuk menyebarkan pengembangan sektor-sektor unggulan yang telah ditetapkan ke dalam 6 (enam) koridor ekonomi yang telah diidentifikasi. 28
29
WHY ? Penetapan Program Utama
PENDEKATAN GRAND DESIGN TRANSFORMASI EKONOMI Transformasi Ekonomi berisi langkah-langkah spesifik dan nyata, bukan pada tataran konsep dan umum Program utama adalah kelompok kegiatan utama di komoditi atau sektor tertentu pada koridor ekonomi yang akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi serta dapat memberikan kontribusi secara langsung dan signifikan bagi pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Investasi (publik dan swasta) dan peningkatan kapasitas SDM diprioritaskan untuk mendorong sektor produktif dan unggulan di setiap program utama untuk memacu percepatan pertumbuhan ekonomi. Mempermudah fokus dan mempertajam perumusan kebijakan dan reformasi peraturan yang menghambat pertumbuhan. Mempermudah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari kinerja pelaksanaan Transformasi Ekonomi harus fokus pada Program Utama Penetapan Program Utama 29
30
20 Program Utama Terobosan untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi Berdasarkan identifikasi sementara, diperoleh 20 program utama, yaitu sebagai berikut: Metropolitan Jabodetabek Jembatan Selat Sunda Pengembangan Kelapa Sawit Pengembangan Karet Pengembangan Batubara Pengembangan Nikel Pengembangan Tembaga Pengembangan Minyak dan Gas Pengembangan Pariwisata Pengembangan Perikanan Pengembangan Food Estate Pengembangan Industri Makanan - Minuman Pengembangan Industri Tekstil Pengembangan Industri Mesin dan Peralatan Transportasi Pengembangan Industri Perkapalan Pengembangan Industri Baja Pengembangan Industri Aluminium Pengembangan Industri Telematika Penguatan Konektivitas Nasional Membangun Kapasitas IPTEK Pengembangan aktivitas ekonomi ke-20 program utama tersebut difokuskan pada 6 (enam) koridor ekonomi yang telah ditetapkan, yaitu: Koridor Ekonomi Wilayah Sumatera Koridor Ekonomi Wilayah Jawa Koridor Ekonomi Wilayah Kalimantan Koridor Ekonomi Wilayah Sulawesi Koridor Ekonomi Wilayah Bali-Nusa Tenggara Koridor Ekonomi Wilayah Papua 30
31
KORIDOR EKONOMI PROGRAM UTAMA Sumatera Jawa Kalimantan Sulawesi
Bali - NT Papua Jabodetabek Jembatan Selat Sunda Kelapa Sawit Karet Batubara Nikel Tembaga Minyak dan Gas Pariwisata Perikanan Food Estate Ind. Makanan – Minuman Industri Tekstil Industri Mesin – Peralatan Transportasi Industri Perkapalan Industri Baja Industri Aluminium Industri Telematika Konektivitas Nasional Kapasitas IPTEK 31
32
6 Koridor Ekonomi Prioritas : Berbasis Komoditi/Sektor Unggulan Wilayah
BIMP-EAGA Medan IMT-GT 1 3 4 Manado Ternate Pekanbaru Pontianak Samarinda Manokwari Gorontalo Jambi Jayapura 6 Palangkaraya Mamuju Sorong Palembang Kendari Ambon Banjarmasin Lampung 2 Makassar Wamena Jakarta Semarang Surabaya 5 Serang Mataram Merauke Denpasar Kupang Pusat ekonomi mega Pusat ekonomi Usulan lokasi KEK Usulan lokasi KEK yang merupakan FTZ 1 KE Sumatera 2 KE Jawa 3 KE Kalimantan 4 KE Sulawesi 5 KE Bali – Nusa Tenggara 6 KE Papua 32
33
V. MASALAH Implementasi
Implementasi quick wins ( ): penyiapan infrastruktur kegiatan (pembentukan institusi pelaksana, penyusunan rencana aksi, penguatan lembaga litbang, dll) Memperkuat basis ekonomi dan investasi ( ): pembangunan infrastruktur, percepatan investasi, penguatan tata kelola, dll Melaksanakan pertumbuhan berkelanjutan ( ): keberlanjutan daya saing dan penerapan teknologi tinggi
34
Fase awal terlalu lama dan masih jauh dari implementasi, sementara pemerintahan sudah selesai
Proyek MP3EI sangat banyak dengan jumlah ratusan dengan skala besar Satu hal kecil UU pengadaan tanah yang ditengarai sebagai kendala tidak bisa diselesaikan dengan baik Rencana ini terlalu muluk dan tidak berpijak di bumi
35
Faktor Penghambat Kesinambangunan program Masalah pembebasan lahan
Masalah birokrasi Kepemimpinan dan koordinasi di setiap level Dana Ketimpangan daerah Sumberdaya manusia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.