Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan pada acara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan pada acara"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan pada acara
AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (KLINIK/DOKTER/DOKTER GIGI) Disampaikan pada acara Persiapan Akreditasi Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP), Dinkes Kota Kediri tanggal 30 Maret 2016

2 STANDAR AKREDITASI KLINIK
503 4 bab, dengan elemen penilaian (EP), yaitu: Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Klinik (KMK) : 122 EP Bab II. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) : 151 EP Bab III. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK): 172 EP Bab IV. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) : 58 EP STANDAR PRAKTIK DOKTER MANDIRI 237 2 bab, dengan elemen penilaian (EP), yaitu: Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Praktik Mandiri (KMPM) dengan 73 EP Bab II. Layanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (LKPM) dengan 164 EP

3 AKREDITASI MERUPAKAN SALAH SATU BENTUK AUDIT EKSTERNAL UNTUK MENILAI SISTEM PELAYANAN DAN SISTEM MUTU APAKAH SUDAH SESUAI DENGAN STANDAR YANG DITETAPKAN

4 FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
AKREDITASI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Definisi: Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

5 LANDASAN HUKUM Permenkes No. 71 tahun ttg Pelayanan Kesehatan pada JKN: Pasal 6 ayat 2: Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama juga harus telah terakreditasi. Permenkes No. 9 tahun ttg Klinik: Pasal 38: Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinik, dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Setiap klinik yang telah memperoleh izin operasional dan telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun wajib mengajukan permohonan akreditasi Permenkes No. 46 tahun ttg Akreditasi Puskesmas, KLinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi : Pasal 3 ayat 1 : Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Dokter Gigi wajib terakreditasi

6 Peraturan Perundangan
Penyelenggaraan Pelayanan (Produksi): -mengukur -memonitor -mengendalikan -memelihara -menyempurnakan -mendokumentasikan Peraturan Perundangan Pedoman Acuan Standar Outcome Pelayanan Kepuasan Kebijakan Pedoman Kr.Acuan Prosedur Manual Akreditasi Standar Akreditasi

7 Survey Akreditasi Klinik
KONSEP DASAR AKREDITASI FASYANKES PRIMER KLINIK Standar Memenuhi / Menerapkan / Comply 1 2 5 Survey Akreditasi Klinik UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah UU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ; Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Permenkes No. 9 tahun 2014 tentang Klinik Permnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Kepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 6 Instrumen Akreditasi 4 Badan Akreditasi 3 Sertifikat

8 MANFAAT AKREDITASI FKTP
BAGI DINKES PROV & KAB/KOTA : Sebagai WAHANA PEMBINAAN peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risiko BAGI BPJS KESEHATAN : Sebagai syarat recredensialing FKTP BAGI FKTP : Memberikan keunggulan kompetitif Menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas . Meningkatkan pendidikan pada staf Meningkatkan pengelolaan risiko Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja Meningkatkan keamanan dalam bekerja. BAGI MASYARAKAT ( PENGGUNA JASA) Memperkuat kepercayaan masyarakat Adanya Jaminan Kualitas

9 TEMPAT PRAKTIK DOKTER-DOKTER GIGI
SASARAN AKREDITASI WAJIB TERAKREDITASI RUBRIK KLINIK (Berlaku 3 Tahun) NARET GRPS PUSKESMAS (Berlaku 3 Tahun) TEMPAT PRAKTIK DOKTER-DOKTER GIGI (Berlaku 5 Tahun) (Pasal 3) 13

10 DPM PUSKESMAS AKREDITASI FKTP KLINIK PRATAMA PARIPURNA UTAMA MADYA
DASAR TIDAK TERAKREDITASI KLINIK PRATAMA PARIPURNA MADYA DASAR TIDAK TERAKREDITASI DPM TERAKREDITASI TIDAK TERAKREDITASI PROVINSI SEBAGAI KEPANJANGAN TANGAN PUSAT, BERPERAN TURUT MENSOSIALISASIKAN DAN MENGADVOKASI PEMDA KAB/KOTA DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI. PROVINSI BERPERAN PULA DALAM MELAKUKAN PEMETAAN WILAYAH SASARAN/TARGET AKREDITASI SEBELUM MELAKUKAN PENETAPAN INDIKATOR CAPAIAN DAERAH DAN RANCANGAN ALOKASI ANGGARAN KEGIATAN AKREDITASI DALAM PENYEDIAAN SDM KOMPETEN, PROVINSI BERPERAN DALAM PENETAPAN TIM AKREDITASI PROVINSI YANG SESUAI DENGAN KRITERIA PADA PEDOMAN AKREDITASI, UNTUK DILATIHKAN SEBAGAI TIM PELATIH BAGI PELATIHAN PENDAMPING AKREDITASI FKTP. OLEH KARENA ITU PROVINSI BERPERAN DALAM MENYELENGGARAKAN PELATIHAN PENDAMPING BAGI DINAS KESEHATAN KAB/KOTA DALAM HAL PEMERINTAH DAERAH MEMBUTUHKAN PEMBINAAN/PEMBIMBINGAN, PROVINSI DAPAT BERPERAN AKTIF UNTUK HAL HAL YANG DIBUTUHKAN DAERAH. ADIMINISTRASI MANAJEMEN UKM LAYANAN KLINIS (UKP) 776 EP ADIMINISTRASI MANAJEMEN LAYANAN KLINIS 503 EP ADIMINISTRASI MANAJEMEN LAYANAN KLINIS 237 EP

11 Langkah persiapan klinik untuk akreditasi
Meminta pendampingan dari Kabupaten Lokakarya (1 hari) Pelatihan pemahaman standar dan instrument akreditasi dan persiapan self assessment (2 hari) Self assessment (1 hari) Penyusunan dokumen yang dipersyaratkan (perkiraan 3-4 bulan) Implementasi (perkiraan 3-4 bulan) Penilaian pra survei akreditasi (2 hari) Pengajuan permohonan untuk disurvei

12 Mekanisme Akreditasi Alur Proses Akreditasi
Pengajuan permohonan akreditasi Check kesiapan Puskesmas/Klinik Mengirimkan surat permohonan akreditasi kepada Dinkes Provinsi Meneruskan permohonan kepada Komisi Akreditasi Menugaskan koordinator untuk membentuk tim surveyor Survey Akreditasi Pengiriman hasil survey kepada koordinator surveyor Meneruskan rekomendasi hasil survey kepada Komisi Akreditasi Penerbitan sertifikasi oleh Komisi Akreditasi yang kemudian dikirimkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Meneruskan sertifikasi kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota Menyerahkan sertifikasi akreditasi kepada Puskesmas atau Klinik

13 Standar Akreditasi Klinik
503 4 bab, dengan elemen penilaian (EP), yaitu: Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Klinik (KMK) dengan 122 EP Bab II. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) dengan 151 EP Bab III. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) dengan 172 EP Bab IV, Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) dengan 58 EP Standar Praktik Dokter Mandiri 237 2 bab, dengan elemen penilaian (EP), yaitu: Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Praktik Mandiri (KMPM) dengan 73 EP Bab II. Layanan Klinis, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (LKPM) dengan 164 EP

14 Struktur Standar Bab Standar Kreteria Pokok Pikiran
Elemen Penilaian (EP)

15 INSTRUMEN AKREDITASI KLINIK
ADMEN BAB I Hal 158 STANDAR:  6 KRITERIA:  29 EP: 112 UKP BAB II Hal 178 STANDAR :  10 KRITERIA :  34 EP: 151 BAB III Hal 219  7  35 EP: 172 BAB IV Hal 235  4  12 EP: 59 Lamp.1 : Permenkes 46/2015 ttg Akreditasi FKTP STANDAR :  27 KRITERIA:  110 EP: 494

16 Penilaian akreditasi dilakukan dengan menilai tiap elemen penilaian pada tiap kriteria
Pencapaian terhadap elemen-elemen penilaian pada setiap kriteria diukur dengan tingkatan sebagai berikut: 1). Terpenuhi : bila pencapaian elemen ≥ 80 % dengan nilai 10, 2). Terpenuhi sebagian: bila pencapaian elemen 20 % - 79 %, dg nilai 5, 3). Tidak terpenuhi : bila pencapaian elemen < 20 %, dengan nilai 0.

17 KELULUSAN AKREDITASI KLINIK
No KELULUSAN AKREDITASI I II III IV 1 PARIPURNA ≥80% 2 UTAMA ≥75% ≥60% 3 DASAR ≥40% 4 TIDAK TER-AKREDITASI <75% <60% <40%

18 KELULUSAN AKREDITASI DOKTER/DOKTER GIGI
No KELULUSAN AKREDITASI I II 1 TERAKREDITASI ≥ 80% 2 TIDAK TERAKREDITASI < 80%

19 PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PERMENKES NO. 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL Pasal 6 Selain persyaratan sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf c ( Klinik Pratama) (2) Fasilitas kesehatan tingkat pertama juga harus telah terakreditasi Pasal 41 (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dikecualikan dari kewajiban terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan (2) Fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku

20 Permenkes No. 9 tahun 2014 tentang Klinik
WAJIB PENYELENGGARA KLINIK; Memasang nama dan klasifikasi klinik Membuat laporan daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dilampiri dgn; STR dan SIP (tenaga medis) dan STR, SIP & SIK (tenaga kesehatan lainnya) Melaksanakan pencatatan untuk penyakit-2 tertentu Mengikuti akreditasi bagi klinik yang sudah beroperasional selama 2 tahun , secara berkala 3 (tiga) tahun sekali. (ps 38) Melakukan audit medis baik secara internal 1(satu) th sekali maupun eksternal (organisasi profesi) (ps 39)

21 KEWAJIBAN SETIAP KLINIK;
Memberikan infor masi yang benar tentang pelayanan yg diberikan Memberikan pelayanan yg efektif, aman, bermutu & non diskriminasi, sesuai standar profesi, standar pelayanan dan SOP Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien Memperoleh pesetujuan atas tindakan yg dilakukan (informed consent) Menyelenggarakan rekam medis Melaksanakan sistim rujukkan dgn tepat Menolak keinginan pasien yg bertentangan dgn standar profesi & etika Menghormati & melindungi hak-hak pasien Memberikan informasi yg benar, jelas & jujur mengenai hak & kewajiban pasien Melaksanakan kendali mutu & kendali biaya Memiliki standar prosedur operasional (SOP) Melakukan pengelolaan limbah Melaksanakan fungsi sosial Melaksanakan program pemerintah dibidang kesehatan Menyusun & melaksanakan peraturan internal klinik Memberlakukan lingkungan klinik sbg kawasan tanpa rokok

22 PERMENKES no 46 ttg AKREDITASI FKTP
Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi Tim Pendamping adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi serta pendampingan pascaakreditasi.

23 TUJUAN Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
Meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; Meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat

24 PENYELENGGARAN AKREDITASI
1 SURVEI AKREDITASI Kegiatan Penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar akreditasi 2 PENETAPAN AKREDITASI Hasil akhir survei akreditasi oleh surveyor Penetapan akreditasi  lembaga independen Penetapan Status akreditasi PUSKESMAS Tidak terakreditasi Terakreditasi dasar Terakreditasi Madya Terakreditasi Utama atau Terakreditasi Paripurna KLINIK PRATAMA Terakreditasi Madya atau TPMD/TPMDG Tidak Terakreditasi Terakreditasi

25 PENDAMPINGAN & PENILAIAN PRA AKREDITASI DAN PASCA AKREDITASI
Menyiapkan FKTP memenuhi standar Penilaian setelah selesai pendampingan pra akreditasi Pasca Akreditasi Memelihara serta meningkatkan pencapaian standar akreditasi secara berkesinambungan s/d dilakukan penilaian akreditasi Dinyatakan terakreditasi dan dilakukan 1 tahun TIM PENDAMPING Tim berasal dari Dinkes Kab./Kota setempat Ditetapkan dengan SK Kepala Dinas Kab./Kota Dinkes Kab/Kota dpt merekrut tenaga pendamping yg bersasal ; Fasyakes, Institusi Pendidikan, Organisasi Profesi dan/atau masyarakat

26 MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI DARI SURVEYOR
PASCA AKREDITASI MENDAMPINGI FKTP DALAM MELAKSANAKAN PERBAIKAN & MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI DARI SURVEYOR PRA AKREDITASI MEMFASILITASI & MEMBINA DALAM RANGKA PERSIAPAN MENUJU PENILAIAN PRAAKREDITASI MELAKUKAN PENILAIAN PRA AKREDITASI UNTUK MENGETAHUI KELAYAKAN FKTP SAAT DIUSULAKAN AKREDITASI TUGAS

27 LEMBAGA INDEPENDEN PENYELENGGARA AKREDITASI
Ditetapkan oleh Menteri Bersifat mandiri (proses pelaksanaan, pengambilan keputusan dan penetapan status akreditasi) Tugas melaksanakan survei dan penetapan status akreditasi Berpedoman pada standar akreditasi Wajib menyusun tata laksana penyelenggaraan akreditasi Wajib melaporkan yg telah diakreditasi kepada menteri dan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Kab./Kota Belum ditetapkan oleh menteri dan masih dilaksanakan oleh komisi yg dibentuk menteri Bertugas memberikan kajian dan rekomendasi Lembaga independen harus terbentuk paling lambat 4 tahun sejak Permenkes ini diundangkan

28

29 Terimakasih !


Download ppt "Disampaikan pada acara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google