Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen"— Transcript presentasi:

1 LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
14/09/2018 HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-10 LEMBAGA PEMBIAYAAN (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen Modal Ventura Kartu Kredit Dosen : Alamsyah, S.H.

2 14/09/2018 Pembiayaan konsumen merupakan suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan distribusi atau produksi. Pembiayaan konsumen ini dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. Dosen : Alamsyah, S.H.

3 Para Pihak yang terlibat dalam Pembiayaan Konsumen :
14/09/2018 Para Pihak yang terlibat dalam Pembiayaan Konsumen : PEMASOK PPK KONSUMEN Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan lembaga keuangan bukan bank diklasifikasikan atas dasar kepemilikannya menjadi tiga : Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan pemasok; Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok. Dosen : Alamsyah, S.H.

4 Manfaat Pembiayaan Konsumen :
14/09/2018 Manfaat Pembiayaan Konsumen : Manfaat utama bagi pemasok dengan adanya pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan.  Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Manfaat utama bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang. tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat  bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Dosen : Alamsyah, S.H.

5 MODAL VENTURA 14/09/2018 Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Menurut Robert White, modal ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru diberbagai bidang. Dosen : Alamsyah, S.H.

6 Manfaat dari Pembiayaan Modal Ventura :
14/09/2018 Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan. Manfaat dari Pembiayaan Modal Ventura : 1. Keberhasilan Usaha Meningkat . 2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang. 3. Meningkatkan bank-abilitas perusahaan. 4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Meningkat. 5. Likuiditas Meningkat. Dosen : Alamsyah, S.H.

7 14/09/2018 Kartu Kredit Kartu yang dikeluarkan oleh pihak penerbit (bank) untuk membeli barang secara hutang dengan batas limit pemakaian yang ditentukan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. Pengertian kartu kredit dalam pasal 1 butir 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/11/PBI/09 tahun 2009 : Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.” Dosen : Alamsyah, S.H.

8 14/09/2018 Dalam penerbitan dan penggunaan kartu kredit ada beberapa pihak yang terkait secara langsung antara lain : 1. Pemegang kartu (Card Holder) Pemegang kartu berarti orang yang namanya tertera di kartu dan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang melekat pada kartu tersebut. Kartu ini tidak dapat dipindah tangankan oleh pemegang kartu tersebut. 2. Merchant (Pedagang) Merchant adalah tempat dimana kartu ini dapat digunakan seperti hotel, tempat perbelanjaan, restoran, tempat hiburan dan lain-lain. Tempat-tempat ini menempelkan logo dari pembuat kartu kredit di depan pintu masuk agar dengan mudah terlihat oleh pemegang kartu. 3. Penerbit Kartu (Card Issuer) Pihak penerbit kartu atau bank adalah pihak yang mendahulukan pembayaran atas pengunaan kartu  kredit oleh pemegang kartu, yang selanjutnya akan menagihkannya kepada pemegang kartu dan harus dibayar secara kredit ataupun secara keseluruhan sebelum tanggal jatuh tempo. Dosen : Alamsyah, S.H.

9 Macam-Macam Kartu Kredit
14/09/2018 Macam-Macam Kartu Kredit Kartu Kredit Pinjaman yang Tidak Dapat Diperbaharui (Charge Card) diharuskannya menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan, atau sebagian dari dana tersebut. Biasanya waktu yang diperkenankan tidak lebih dari tiga puluh hari, namun terkadang bisa mencapai dua bulan. Jika pembayaran terlambat dalam waktu yang telah ditentukan, pemilik kartu akan dikenai denda keterlambatan. Dan jika pembayaran tidak dilakukan, keanggotaannya dicabut, kartunya ditarik kembali dan persoalannya diangkat ke pengadilan. Kartu Kredit Pinjaman yang Bisa Diperbaharui (Revolving Credit Card) Pemilik kartu ini diberikan pilihan cara menutupi semua tagihannya secara lengkap dalam jangka waktu yang ditoleransi atau sebagian dari jumlah tagihannya dan sisanya diberikan dengan cara ditunda, dan dapat diikutkan pada tagihan berikutnya. Bila ia menunda pembayaran, ia akan dikenakan dua macam bunga. Pertama bunga keterlambatan, kedua bunga dari sisa dana yang belum dilunasi. Dosen : Alamsyah, S.H.

10 14/09/2018 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google