Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
STRATEGI IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PENGADAAN TANAH DI PT PLN (PERSERO)
OLEH : WILUYO KUDWIHARTO
2
KEDUDUKAN PLN DALAM PENGADAAN TANAH
PLN adalah Badan Hukum yang berbentuk Perseroan PLN masuk dalam kategori “Instansi” yang memerlukan pengadaan tanah, apabila tanah yang diperlukannya adalah untuk “kepentingan umum” dan berdasarkan “penugasan” dari Pemerintah Apabila PLN akan mengadakan tanah untuk pembangunan, walaupun peruntukannya masuk dalam kategori kepentingan umum, namun apabila tanpa penugasan Pemerintah maka PLN tidak dapat menggunakan mekanisme dan fasilitas UU No. 2 Tahun 2012 jo Perpres 71 tahun 2012
3
DASAR HUKUM PENGADAAN TANAH
UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Agraria UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kepdir PT PLN (Persero) Nomor : 0289.K/DIR/2013 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Penyediaan Tenaga Listrik, Biaya
4
TAHAPAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (UU No. 2 Th. 2012)
Perencanaan Persiapan Pelaksanaan Penyerahan Hasil
5
TAHAPAN PERENCANAAN Rencana pengadaan tanah disusun dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, yang didasarkan pada : Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi ( Dlm hal yg memerlukan adalah Instansi) Studi Kelayakan (Survei ekonomi, Kelayakan Lokasi, analisis biaya, perkiraan nilai tanah dan Dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul)
6
TAHAPAN PERSIAPAN Instansi yang memerlukan tanah bersama Pemerintah Provinsi berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah melaksanakan : Pemberitahuan rencana pembangunan; Pendataan awal lokasi rencana pembangunan; dan Konsultasi publik rencana pembangunan
7
TAHAPAN PELAKSANAAN Pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan susunan keanggotaan yang berunsurkan paling sedikit : Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah dilingkungan Kantor Wilayah BPN; Kepala Kantor Pertanahan pada lokasi pengadaan tanah; Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang membidangi urusan pertanahan; Camat setempat pada lokasi pengadaan tanah; dan ; Lurah/Kades pada lokasi pengadaan tanah
8
TAHAPAN PENYERAHAN HASIL
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (Kepala Kantor Wilayah BPN) menyerahkan hasil pengadaan tanah berupa bidang tanah dan dokumen pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah disertai data pengadaan tanah. Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
9
PENGADAAN TANAH SKALA KECIL
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
10
PENGGUNAAN TANAH DI SUB SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 30 UU No. 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan : Penggunaan tanah oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada Pemegang Hak Atas Tanah; Ganti Rugi Hak Atas Tanah : Untuk tanah yang dipergunakan langsung (untuk Pembangunan Pembangkitan, Gardu Induk dan tapak Menara Transmisi) Kompensasi : Untuk penggunaan tanah secara tidak lansung (Untuk lintasan jalur transmisi).
11
STRATEGI YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PROSES PENGADAAN TANAH
Selalu ikuti peraturan jangan terpengaruh oleh tekanan. Bila ragu tentang suatu masalah tanyakan kepada yang lebih tahu. Jangan mengeluarkan dana kalau tidak ada peraturannya. Apabila mengetahui ada yang tidak beres dalam proses pembebasan tanah sebaiknya dibatalkan saja atau dikonsultasikan ke Kejaksaan. Memakai Harga Taksiran dari Lembaga Idependen sebagai dasar untuk musyawarah harga Yakinkan bahwa dana akan diterima utuh kepada yang berhak Usahakan pembayaran melalui transfer bank
12
Contoh Pengadaan Tanah Melalui Proses Ruislaag
NAMA PROYEK PLTU Tanjung Awar – awar (Tuban - Jawa Timur) KAPASITAS 2 X 300 MW DASAR HUKUM PERPRES 71/2006 dan 72/2006 tanggal 05 Juli 2006 LOKASI Desa Wadung Kecamatan Jenu LUAS LAHAN ± 80 Ha (Asset dari Departemen Kehutanan)
13
Landasan Hukum Perpres No.71/2006, tanggal 5 Juli 2006.
Tentang Penugasan kepada PT. PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara. Surat Menteri Kehutanan Nomor S.766/Menhut – VI/2006. tanggal 22 Desember 2006 Tentang Pada Prinsipnya Kementerian Kehutanan tidak keberatan atas Pembangunan PLTU Pada Tanah Kementerian Kehutanan Surat Menkeu RI No. S-86/MK.6/2010 tanggal 6 April 2010. Tentang Perihal Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Barang Milik Negara Berupa Tanah Pada Kementerian Kehutanan RI di Jenu, Tuban Jawa Timur
14
Landasan Hukum (lanjutan)
Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S.35/MK.6/2011 tanggal 26 Januari 2011 Tentang Persetujuan pelaksanaan Tukar Menukar barang Milik Negara Negara Berupa Tanah Pada Kementerian Kehutanan RI di Jenu, Tuban Jawa Timur Perjanjian Antara Kementerian Kehutanan RI dengan PT PLN (Persero) Tentang Tukar Menukar barang Milik Negara (BMN) Tanah Kementerian Kehutanan RI Dengan Tanah & Bangunan Pengganti Dari PLN.
15
Uraian Proses Ruislag Asset Yang Diterima PLN Asset Pengganti
Tanah ± 80 Ha, Ds. Wadung & Kaliuntu Kec. Jenu Kab. Tuban, Jawa Timur. Asset Yang Diterima PLN Berdasarkan Lampiran Surat Menkeu Nomor : S- 35/MK.6/2011, tanggal 06 Januari 2011 : terletak di 16 Propinsi Tanah berikut Pembangunan Rumah Jabatan Tipe C & D serta Mess Sarana dan Prasarana Rumah Interior/Furniture Rumah Asset Pengganti
16
Contoh Pengadaan Tanah Melalui Proses Ruislaag
NAMA PROYEK PLTU ADIPALA (PLTU 2 JAWA TENGAH) KAPASITAS 660 MW (Supercritical Boiler) DASAR HUKUM PERPRES 71/2006 dan 72/2006 tanggal 05 Juli 2006 LOKASI Pantai Desa Bunton, Kec. Adipala, Kab. Cilacap, Jawa Tengah LUAS LAHAN ± 52 Ha (26.8 Ha tanah masyarakat dan 25.4 Ha tanah TNI-AD) Batubara Low Rank Coal (Volume + 2 juta ton/tahun)
17
Landasan Hukum Perpres No.71/2006, tanggal 5 Juli 2006.
Tentang Penugasan kepada PT. PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara. Keputusan Bupati Cilacap No. 590/274/03/TAHUN 2007, tanggal 16 Juli 2007. Tentang Penetapan lokasi untuk pembangunan PLTU 2 Jawa Tengah di Desa Bunton Kecamatan Adipala dan Jalan Akses Menuju PLTU 2 Jawa Tengah. 3. Surat Kepala Staf Angkatan Darat No. B/1402/VII/2008, tanggal 9 Juli Tentang Persetujuan tukar menukar (ruilslag) tanah TNI AD Cq. Kodam IV/Dip di Desa Bunton Kec. Adipala Kab. Cilacap.
18
Landasan Hukum (lanjutan)
Surat Pernyataan Kesanggupan Project Director Y4 PT. PLN (Persero) Kantor Pusat untuk pengadaan asset pengganti, tanggal 10 November 2008. Surat Pangdam IV/ Diponegoro No. B/548/IV/2009, tanggal 8 April 2009. Tentang Revisi Rencana Pelaksanaan Ruilsalag Tanah TNI-AD di Desa Bunton Kec. Adipala Kab. Cilacap untuk Pembangunan PLTU-2 Jawa Tengah. MOU antara General Manager PLN Pembangkitan Cilegon dengan PANGDAM IV/Diponegoro Nomor: MOU/06/IX/ZI/2009, tanggal 15 September 2009. Tentang Pelaksanaan Ruislag.
19
Uraian Proses Ruislag Asset Yang Diterima PLN Asset Pengganti
Tanah TNI-AD: Ha, Ds. Bunton Kec. Adipala Kab. Cilacap. Asset Yang Diterima PLN Tanah: 2 Ha, Ds. Binorong Kec. Bawang Kab. Banjarnegara (eks PLTA Tulis). Tanah: 50 Ha, Ds. Karangjengkol Kec. Kutasari Kab. Purbalingga. Rumdis TNI-AD sebanyak 29 unit (Kodam & Korem). Asset Pengganti
20
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.