Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan"— Transcript presentasi:

1 Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan

2 Definisi Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak di tempat WP yang dapat meliputi kantor WP, pabrik, tempat usaha, atau tempat tinggal atau tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP atau tempat yang ditentukan oleh DJP

3 Tahapan Pemeriksaan Lapangan
Persiapan Pemeriksaan Melakukan Pemeriksaan di Lokasi WP Peminjaman Dokumen, catatan, dan keterangan. Permintaan Keterangan Pihak ketiga Pemeriksaan Dokumen, catatan, dan keterangan Penyelesaian Pemeriksaan Post Audit

4 Persiapan Pemeriksaan
PER No. 23/PJ/2013 Untuk tujuan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan Kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data WP Penyusunan Audit Plan Penyusunan Program Pemeriksaan Menyiapkan sarana pemeriksaan

5 Kegiatan Mengumpulkan Data WP
Kegiatan tersebut meliputi Mempelajari profile WP Menganalisis data keuangan WP Mempelajari data lain yang relevan, baik dari DJP maupun pihak lain

6 Disusun oleh SUpervisor
Penyusunan Audit Plan Rencana pemeriksaan berisi Identitas WP yang memberikan gambaran umum mengenai WP Identitas Tim Pemeriksa WP yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 Uraian Rencana Pemeriksaan Pajak yang berisi informasi mengenai identifikasi masalah, perkiraan tanggal selesai pemeriksaan, serta pos-pos yang akan diperiksa Rencana Pemeriksaan dapat berubah apabila Pemeriksa menemukan ada perbedaan kondisi di lapangan yang dapat disetujui/ ditolak Kepala UP2

7 Disusun oleh Supervisor dibantu Ketua Tim
Program Pemeriksaan Program Pemeriksaan sekurang-kurangnya meliputi: Metode Pemeriksaan Teknik Pemeriksaan Prosedur Pemeriksaan Apabila terdapat perubahan pos yang akan diperiksa, perlu dibuat Perubahan Program Pemeriksaan Program Pemeriksaan harus memuat Rencana Program Pemeriksaan dan Realisasi Program Pemeriksaan

8 Pemeriksaan di Lokasi WP
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan secara langsung pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan dikirimkan melalui faksmili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman surat

9 Kondisi Tertentu Apabila WP tidak berada di tempat, maka Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan Wakil atau kuasa WP Pihak yang dapat mewakili Anggota keluarga yang telah dewasa Apabila pihak di atas tidak dapat ditemui, maka Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman dan SPPL dianggap telah disampaikan dan PL telah dimulai.

10 Peminjaman Dokumen Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik serta keterangan lain dipinjam pada saat PL dan Pemeriksa membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen Apabila buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik belum ditemukan atau diberikan, Pemeriksa membuat surat peminjaman dilampiri daftar buku, catatan, dan/ atau dokumen yang wajib dipinjamkan Untuk akses/ unduh data, Pemeriksa dapat meminta bantuan tenaga ahli dari WP atau pihak lain dari DJP

11 Penyegelan Definisi Tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/ tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain Pemeriksa Pajak berwenang melakukan Penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/ atau dokumen yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan

12 Penyegelan WP tidak memberikan kesempatan kpd Pemeriksa untuk memasuki ruangan, serta memeriksa barang bergerak/ tdk bergerak yang diduga untuk menyimpan buku, catatan, dan/ dokumen yang diperiksa Menolak memberi bantuan untuk mengakses data secara elektronik atau membuka barang bergerak/ tdk bergerak WP, kuasa, wakil, anggota keluarga yang dewasa tidak berada di tempat dan pegawai menolak untuk membantu pemeriksaan

13 Penyegelan Penyegelan dilakukan dengan tanda segel
Dilakukan oleh Pemeriksa disaksikan minimal 2 orang dewasa selain anggota tim Pemeriksa wajib membuat BA Penyegelan, dbuat 2 rangkap, dan ditandatangani dengan disaksikan minimal 2 orang dewasa selain anggota tim Salinan BA Penyegelan diserahkan kpd WP, kuasa, wakil, pegawai, atau anggota keluarga yang dewasa Pemeriksa dapat meminta bantuan pihak kepolisian dan/ atau Pemerintah Daerah

14 Pembukaan Segel Dilakukan apabila
Pihak yang diperiksa telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan Berdasarkan pertimbangan Pemeriksa Pajak, penyegelan tidak dibutuhkan lagi Terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa selain anggota tim Dalam keadaan tertentu, pembukaan segel dapat dibantu pihak kepolisian

15 Pembukaan Segel Apabila tanda segel yang digunakan rusak atau hilang, Pemeriksa Pajak membuat BA mengenai kerusakan atau kehilangan dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Apabila dalam jangka waktu 7 hari, pihak yang diperiksa belum memberikan izin, maka WP diangap menolak pemeriksaan dan wajib menandatangani surat pernyataan penolakan. Apabila WP menolak menandatangani surat pernyataan tsb, pemeriksa dapat menandatangani surat pernyataan tsb

16 Lanjutan . . . Pemeriksa pajak berdasarkan
Surat pernyataan penolakan Pemeriksaan BA penolakan Pemeriksaan BA tidak dipenuhinya panggilan Pemeriksaan Surat pernyataan menolak membantu kelancaran pemeriksaan BA penolakan membantu kelancaran pemeriksaan Dapat melakukan penetetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan

17 Penyelesaian Pemeriksaan
Pemeriksaan Pajak dapat diselesaikan melalui 2 cara Menghentikan Pemeriksaan Pajak dengan membuat LHP Sumir Membuat LHP, sebagai dasar penerbitan SKP dan/ atau STP sesuai dengan ketetapan perundang-undangan perpajakan

18 Penyelesaian Pemeriksaan
PMK 17/PMK.03/2013 Penyelesaian Pemeriksaan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan cara: menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir membuat LHP sebagai dasar penerbitan SKP WP tidak ditemukan & Pemeriksaan untuk permohonan restitusi WP Tidak ditemukan PL 6 bulan PK 4 bulan Bukti permulaan LHP Sumir  tdk ada penyidikan krn WP mengungkapkan ketidakbenaran atau selesai dg SKPKB karena alfa tdk menyampaikan SPT  ada penyidikan tp dihentikan karena WP melunasi pokok pajak ditambah sanksi administrasi 4x jml pajak terhutang Tidak ada penyidikan Pemeriksaan bukti permulaan WP ditemukan akan tetapi pemeriksaan belum dapat diselesaikan hingga jangka waktu berakhir Dilakukan penyidikan Pemeriksaan ulang tdk mengakibatkan tmbhn pada SKP sebelumnya Pemeriksaan bukti permulaan

19 Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir
Definisi Laporan tentang penghentian Pemeriksaan Pajak tanpa adanya usulan penerbitan surat keterangan pajak

20 Pemeriksaan Bukti Permulaan
Definisi Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapat bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan

21 Pembatalan Hasil Pemeriksaan
Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa Penyampaian SPHP Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan WP

22 Terima Kasih Selamat Belajar dan Semoga Sukses


Download ppt "Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google