Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )"— Transcript presentasi:

1 Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Akuntansi Sektor Publik

2 Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD)
adalah : Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 angka 1 Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah)

3 CONTOH BLUD : Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puskesmas Taman Rekreasi

4 POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK - BLUD) Permendagri No
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK - BLUD) Permendagri No. 61 tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 adalah Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum oleh Dewan Pengawas BLUD untuk Membina dan mengawasi pengelolaan BLUD.

5 Anggota Dewan Pengawas terdiri dari:
Pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD; Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. (Permendagri No 61 tahun 2007 bab V Pasal 43 – 48)

6 4 prinsip Tata Kelola BLUD Pemendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 33
Transparansi Akuntabilitas Responsibilitas Independensi

7 Syarat Standar Pelayanan Minimal :
Fokus pada jenis pelayanan, Terukur, Dapat dicapai, Relevan dan dapat diandalkan, Tepat waktu.

8 Tarif Layanan BLUD Dapat memungut biaya.
Tarif wajar sesuai jenis layanan. Tarif layanan harus mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Layanan tarif ditentukan oleh kepala daerah dalam bentuk tim, peraturan kepala daerah mengenai tarif layanan Tarif dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan

9 BLUD Perencanaan Penganggaran
Visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan. Penganggaran Kinerja tahun berjalan; Asumsi makro dan mikro; Target kinerja; Analisis dan perkiraan biaya satuan; Perkiraan harga; Anggaran pendapatan dan biaya; Besaran persentase ambang batas; Prognosa laporan keuangan; Perkiraan maju (forward estimate); Rencana pengeluaran investasi/modal; dan Ringkasan pendapatan & biaya untuk konsolidasi dng RKA-SKPD/APBD.

10 Pelaksanaan Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran
1. Pendapatan dan Biaya 2. Proyeksi Arus Kas 3. Jumlah dan kualitas barang atau jasa yg akann dihasilkan Pengelolaan Piutang dan Utang. 1. Piutang 6. Pengelolaan Barang 2. Utang/pinjaman 7. Surplus dan Defisit Anggaran. 3. Investasi 8. Penyelesaian Kerugian 4. Kerjasama 9. Penatausahaan 5. Pengadaan Barang dan/ Jasa Pengelolaan Kas, Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, serta sumber lain-lain pendapatan BLUD yang sah dilaksanakan melalui rekening kas BLUD.

11 Pelaporan & Pertanggung-
Sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah (Permendagri No 61 tahun 2007 Pasal 115 hingga Pasal 117). Akuntansi Neraca Dana pada tanggal tertentu; Laporan operasional; Laporan arus kas Catatan atas laporan keuangan Pelaporan & Pertanggung- jawaban

12 EVALUASI dan PENILAIAN KERJA BLUD
Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas); Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas); Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas); Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.

13 PEDOMAN PENILAIAN BLUD Permendagri 61 Tahun 2007 Pasal 4
SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif, dapat mengusulkan kepada kepala daerah untuk menerapkan PPK-BLUD. Penetapan oleh Kepala Daerah tersebut dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai yang pembentukkannya dengan Keputusan Kepala Daerah. Tim penilai tersebut mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai usulan penerapan PPK-BLUD. Hasil penilaian disampaikan kepada kepala daerah dalam bentuk rekomendasi.

14 TUJUAN PEDOMAN PENILAIAN
Tersedianya acuan bagi Tim Penilai dalam melakukan penilaian atas usulan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD; Tersusunnya instrumen penilaian bagi tim penilai sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah; Terjaganya obyektivitas, transparansi dan kualitas penilaian.

15 TUGAS TIM PENILAIAN Merumuskan kriteria yang akan digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penilaian Melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap usulan penerapan PK-BLUD Melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait Melakukan penilaian atas usulan penerapan PK-BLUD yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga Menyampaikan rekomendasi hasil penilaian atas usulan penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk menerapkan PK-BLUD kepada Menteri Keuangan Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan penilaian usulan penetapan instansi PK-BLUD

16 Bobot Persyaratan Administratif :
No Dokumen persyaratan administratif Bobot 1 Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja 5 % 2 Pola Tata Kelola 20% 3 Rencana Strategis Bisnis 30% 4 Lap. Keuangan Pokok/ prognosa/proyeksi lap. Keu. 5 Standar Pelayanan Minimal 6 Lap. audit terakhir atau penyataan bersedia diaudit. 5% Total 100 %

17 Belum terpenuhi secara memuaskan
KRITERIA PENILAIAN No Hasil Penilaian Kriteria Kesimpulan/Status 1 80 – 100 Memuaskan BLUD Penuh 2 60 – 79 Belum terpenuhi secara memuaskan BLUD Bertahap 3 < 60 Tidak memuaskan Ditolak

18 KERANGKA HUKUM DAN KEBIJAKAN BLUD
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah; Peraturan daerah provinsi, Peraturan daerah kabupaten/kota, Peraturan desa


Download ppt "Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google