Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Makmur Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Kompetensi Farmasi PEKERJAAN KEFARMASIAN PP 51 Tahun 2009 tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
2
Undang-Undang Pekerjaan Kefarmasian
Awal penggunaan istilah yuridis Pekerjaan Kefarmasian dan atau Praktik Kefarmasian adalah istilah ’Praktek Peracikan Obat’, seperti dimaksud Ordonansi Obat Keras, yang mendefinisikan istilah ’Apoteker’, yaitu: Mereka yang sesuai dengan peraturan- peraturan yang berlaku mempunyai wewenang untuk menjalankan Praktek Peracikan Obat di Indonesia sebagai seorang Apoteker sambil memimpin sebuah apotek.
3
Kemudian istilah ini dikembangkan dalam UU No
Kemudian istilah ini dikembangkan dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. Selanjutnya UU ini menyatakan bahwa Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
4
Dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan, istilah Pekerjaan Kefarmasian tidak didefinisikan. Istilah yang digunakan adalah “Praktik Kefarmasian“ yang definisinya tidak dijumpai dalam Ketentuan Umum. Istilah ini digunakan dalam Pasal 108 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Praktik Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan“.
5
Pekerjaan Kefarmasian adalah :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN Pekerjaan Kefarmasian adalah : Pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
6
Apoteker adalah : Sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah : Tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker
7
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
8
Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian.
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi.
9
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi: a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi; b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi; c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan d. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.
10
Penanggung jawab produksi
Pasal 7 Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung jawab. Pasal 8 Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika
11
Pasal 9 1. Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang Apoteker sebagai penanggung jawab masing- masing pada bidang pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu setiap produksi Sediaan Farmasi. 2. Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika harus memiliki sekurang- kurangnya 1 (satu) orang Apoteker sebagai penanggung jawab.
12
Pasal 14 (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab. Pasal 15 Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri.
13
Pasal 17 Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi pada Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
14
Praktek Kefarmasian Pasal 21
(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. (2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. (3) Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.
15
Pasal 24 Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat: a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA; b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16
TENAGA KEFARMASIAN Tenaga Kefarmasian terdiri atas: a. Apoteker; dan
b. Tenaga Teknis Kefarmasian
17
Registrasi Tenaga farmasi
Pasal 39 Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. Pasal 52 (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja.
18
Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
19
Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
20
Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping; c. SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit; atau d. SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Kefarmasian
21
KOMPETENSI FARMASI
22
Standar Kompetensi Apoteker Indonesia
Mampu melakukan Praktek Kefarmasian secara Profesional dan Etik * menguasai kode etik * melakukan konsultasi/konseling * keterampilan komunikasi (dengan pasien, tenaga kesehatan dan komunikasi tertulis) Mampu menyelesaikan masalah terkait penggunaan sediaan farmasi * masalah penggunaan obat yang rasional * MESO * ESO * Therapeutic Drug Monitoring * mendampingi swamedikasi
23
Mampu melakukan dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan
* melakukan penilaian resep * evaluasi obat yang diresepkan * penyiapan dan penyerahan obat yang diresepkan Mampu memformulasi dan memproduksi Sediaan Farmasi dan Alkes sesuai standar berlaku * persiapan pembuatan obat * membuat formulasi * sterilisasi alkes * mengendalikan obat-obat khusus
24
Mempunyai keterampilan dalam pemberian Informasi sediaan farmasi dan Alkes
*pelayanan informasi obat *menyampaikan informasi bagi masyarakat dengan mengindahkan etika profesi Mampu berkontribusi dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Masyarakat *bekerjasama dalam pelayanan kesehatan dasar
25
Mampu mengelola Sediaan Farmasi dan Alkes sesuai standar yang berlaku
* menyeleksi sediaan farmasi dan alkes * melakukan pengadaan sediaan farmasi dan alkes * mendesign, menyimpan dan mendistribusikan sediaan farmasi dan alkes * melakukan pemusnahan sediaan farmasi dan alkes
26
Mempunyai keterampilan Organisasi dan mampu membangun hubungan interpersonal dalam melakukan praktik kefarmasian * merencanakan dan mengelola waktu kerja * mampu bekerja dalam tim * mampu menyelesaikan masalah dan mengelola konflik Mampu mengikuti Perkembangan IPTEK yang berhubungan dengan kefarmasian * belajar sepanjang hayat dan kontribusi untuk kemajuan profesi * menggunakan teknologi untuk pengembangan profesionalitas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.