Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang"— Transcript presentasi:

1 LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
14/09/2018 HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-9 LEMBAGA PEMBIAYAAN Sewa Guna Usaha Anjak Piutang Dosen : Alamsyah, S.H.

2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 84/PMK.012/2006
14/09/2018 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha (perusahaan) yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Sewa Guna Usaha; Perusahaan Anjak Piutang; Perusahaan Pembiayaan Konsumen; Perusahaan Kartu Kredit Dosen : Alamsyah, S.H.

3 Sewa Guna Usaha (Leasing)
14/09/2018 Sewa Guna Usaha (Leasing) Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut atau memperpanjang jangka waktu pembayaran berdasarkan kesepakatan bersama. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dosen : Alamsyah, S.H.

4 14/09/2018 Barang Modal Yang dimaksud adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan secara langsung. Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Dosen : Alamsyah, S.H.

5 14/09/2018 Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) Dosen : Alamsyah, S.H.

6 Tiga pihak yang terlibat dalam transaksi Leasing :
14/09/2018 Tiga pihak yang terlibat dalam transaksi Leasing : Lessor adalah perusahaan Leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dosen : Alamsyah, S.H.

7 8 3 2 6 5 4 1 7 Lessor Lessee Supplier Dosen : Alamsyah, S.H.
14/09/2018 Lessor Lessee Supplier 1 3 6 7 4 2 8 5 Dosen : Alamsyah, S.H.

8 Keterangan gambar : Lessee mendatangi supplier.
14/09/2018 Keterangan gambar : Lessee mendatangi supplier. Lessee mendatangi Pihak Lessor untuk mengajukan permohonan kredit. Pihak Lessor menghubungi Pihak Supplier untuk mengajukan permintaan penawaran. Pihak Supplier membuat penawaran ke Pihak Lessor. Pihak Lessor melakukan verifikasi dan analisis kelayakan kredit terhadap Lessee. Jika disetujui Pihak Lessor menghubungi Pihak Supplier membuat Surat Pemesanan Barang. Pihak Supplier akan mengirimkan barang ke Lessee. Lessee akan melakukan pembayaran secara kredit melalui Pihak Lessor. Dosen : Alamsyah, S.H.

9 14/09/2018 Sewa Beli (berasal dari bahasa Belanda yaitu huurkoop atau dalam bahasa Inggris disebut dengan hire purchase) Dalam Pasal 1 huruf (a) Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: 34/KP/II/80 tentang perizinan sewa-beli, disebutkan pengertian sewa-beli adalah: "Jual-beli barang dimana penjual melakanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah total harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual." Dosen : Alamsyah, S.H.

10 Perbedaan Sewa Beli dengan Sewa Guna Usaha (Leasing)
14/09/2018 Perbedaan Sewa Beli dengan Sewa Guna Usaha (Leasing) Dosen : Alamsyah, S.H.

11 14/09/2018 ANJAK PIUTANG Anjak Piutang (factoring ) adalah kontrak antara perusahaan sebagai penyedia jasa dengan klien, dimana klien wajib menjual atau menjaminkan piutang (dari hasil penjualan barang secara kredit) kepada anjak piutang selaku perusahaan penyedia jasa . Perusahaan Anjak Piutang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Des 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan dari transaksi perdagangan dalam dan atau luar negeri. anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Dosen : Alamsyah, S.H.

12 14/09/2018 Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). DEBITUR (Persh. B) PENJUAL (Persh. A) 1 PERUSAHAAN FACTOR 2 4 3 5 Dosen : Alamsyah, S.H.

13 14/09/2018 Keterangan gambar : Perusahaan A menjual Barang kepada Perusahaan B dengan sistem tagihan. Perusahaan B mempunyai kewajiban kepada A yang harus dibayarkan sesuai dengan waktunya. Perusahaan A menjual tagihan atas perusahaan B (piutangnya) kepada perusahaan Factor dengan sistem diskon/potongan harga dari total piutang Perusahaan B. Disclosed Factoring Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan debitur; Undisclosed Factoring: Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan debitur . Perusahaan Factor membayar dimuka secara penuh piutang Perusahaan A kepada B. Perusahan Factor menagih piutang kepada Perusahaan B. Perusahaan B membayar tagihan kepada Perusahaan Factor sebagaimana kewajibannya kepada perusahaan A sesuai dengan waktunya. Dosen : Alamsyah, S.H.

14 14/09/2018 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google