Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pekerjaan Kefarmasian
Kelompok 1 SUCITRA ADIN. N ( ) ERTIKA ROSSA ( ) PUPUN ADITIA ( ) EVI SUSANTI ( ) NEGLA HIDAYAH ( ) NOVI SARI ( ) RIMA DWI S ( ) Desy santury ( )
2
Pengertian Pekerjaan Kefarmasian
adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian berupa: a. Apotek b. Instalasi farmasi rumah sakit c. Puskesmas d. Klinik e. Toko Obat f. Praktek Bersama
3
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tujuan pengaturan pekerjaan kefarmasian adalah untuk: 1. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian. 2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan dan 3. Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan tenaga kefarmasian.
4
Macam – Macam Tenaga Kefarmasian
Apoteker Asisten Apoteker Ahli Madya Farmasi
5
Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian. Dalam pekerjaannya, seorang apoteker juga memiliki wewenang, antara lain dapat menyerahkan Obat Keras, Narkotika dan Psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang apoteker lainnya adalah bila mendirikan apotek dengan modal bersama pemodal, maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh apoteker yang bersangkutan.
6
Kewajiban Apoteker ialah:
a) Wajib mengikuti paradigm pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. b) Wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian. c) Wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya.
7
Syarat yang dibutuhkan Apoteker, yakni :
1.) Ijasah Apoteker 2.) Sertifikat Kompetensi Profesi Apoteker 3.) Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) 4.) Surat Ijin (Praktik Apoteker/ Kerja Apoteker)
8
Asisten Apoteker mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
9
Kewajiban Asisten Apoteker Menurut Kepmenkes RI No. 1332/MENKES/X
Kewajiban Asisten Apoteker Menurut Kepmenkes RI No. 1332/MENKES/X?2002 yaitu: Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter Memberi Informasi : Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan
10
Lanjutan... Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien Melakukan pengelolaan apotek meliputi: Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi.
11
Ahli Madya Farmasi merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan diploma 3. Penyandang Gelar A.Md memiliki ketrampilan praktis daripada teoritis. Pelaksana pelayanan kesehatan di bidang farmasi. Pelaksana produksi sediaan farmasi. Pelaksanan pendistribusian dan pemasaran sediaan farmasi. Penyuluh dan sumber informasi kesehatan di bidang farmasi. Pelaksana pengumpulan dan pengolahan data untuk penelitian. Pelaksana pengelolaan obat.
12
Undang- Undang yang Menyangkut Tenaga Kefarmasian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1963 TENTANG TENAGA KESEHATAN Ada empat bidang pekerjaan dalam kefarmasian, antara lain: Pengadaan sediaan farmasi, yakni aktivitas pengadaan sediaan farmasi yang dilakukan pada fasilitas produksi, distribusi, pelayanan, dan pengadaan sediaan farmasi sebagaimana yang dimaksud harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian.
13
Tenaga Kefarmasian Melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian
a. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu. b. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan/atau c. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
14
1. Produksi sediaan farmasi
Syarat dari sebuah produksi kefarmasian yakni harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bisa dibantu oleh Tenaga TeknisKefarmasian (TTK). Fasilitas produksi meliputi Industri Farmasi Obat, Industri bahan Baku Obat, Industri Obat Tradisional, dan pabrik kosmetika. Sedangkan jumlah apoteker penanggung jawab di industri farmasi setidaknya terdiri dari 3 orang, yakni sebagai pemastian mutu, produksi, dan pengawasan mutu. Untuk Industri Obat Tradisional dan kosmetika minimal terdiri dari 1 orang.
15
2. Distribusi atau penyaluran sediaanfarmasi
Setiap fasilitas distribusi atau penyaluran sediaan farmasi berupa obat harus memiliki seorang apoteker sebagai penanggung jawab yang dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping atau TTK. Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Pasal 14 : (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorangApoteker sebagai penanggung jawab. (2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu olehApoteker pendamping dan/atau Tenaga TeknisKefarmasian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaanPekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusiatau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur denganPeraturan Menteri.
16
Lanjutan Pasal 15 : Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atauPenyaluranSediaan Farmasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan CaraDistribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 16 (1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian,Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14harus menetapkan Standar ProsedurOperasional. (2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secaratertulis dan diperbaharui secara terus menerussesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuandan teknologi di bidang farmasi dan sesuai denganketentuan peraturanperundang-undangan. Pasal 17 : Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan prosesdistribusi ataupenyaluran Sediaan Farmasi padaFasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasiwajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengantugas dan fungsinya.
17
Lanjutan Pasal 18 : Tenaga Kefarmasian dalam melakukan PekerjaanKefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi harus mengikutiperkembangan ilmupengetahuan dan teknologi di bidang distribusi atau penyaluran. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi Adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi yaitu Pedagang besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi . Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18
3. Pelayanan Sediaan Farmasi
Fasilitas pelayanan kefarmasian yang berupa Apotik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat dan Praktek bersama. Adanya pengaturan pekerjaan kefarmasian yang terbagi dalam empat bidang diatas bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi serta jasa kefarmasian. Selain itu juga untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan dan memberikankepastian hukum bagipasien,masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
19
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.