Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM."— Transcript presentasi:

1 KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

2 KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa mampu memahami dan menerangkan Asuransi Syariah di Indonesia

3 ASURANSI SYARIAH

4 Definisi Asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan tersebut, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama.

5 Definisi Istilah asuransi, menurut pengertian ekonomi menunjukkan suatu aransemen ekonomi yang menghilangkan atau mengurangi akibat-akibat yang merugikan di masa akan datang kerena berbagai kemungkinan sejauh menyangkut kekayaan (vermoegen) seorang individu.

6 Definisi Dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi adalah “(timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang penanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, kerena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tertentu.

7 Definisi Asuransi dalam bahasa Arab disebut At-ta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa sakit. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang.

8 Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

9 Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar (ketidakpastian atau spekulasi) dan maisir (perjudian). Dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba (bunga). Ketiga larangan ini, gharar, maisir, dan riba adalah area yang harus dihindari dalam praktek asuransi syariah, dan menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional

10 Dasar Hukum dan Sistem Pengelolaan Dana Asuransi Syariah
Pasal 20 angka (26) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

11 Di dalam sistem operasional asuransi syariah, yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, bantu membantu dan melindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberi santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.

12 Keuntungan perusahaan asuransi syariah diperoleh dari bagian keuntungan dana dari para peserta, yang dikembangkan dengan prinsip mudharabah musyarakah dan wakalah bil ujrah dalam akad mudharabah, para peserta asuransi syariah berkedudukan sebagai pemilik modal dan perusahaan asuransi syariah berfungsi sebagai yang menjalankan modal (mudharib). Keuntungan yang diperoleh dari pengembangan dana itu dibagi antara para peserta dan perusahaan sesuai ketentuan yang telah disepakati

13 Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) terbagi menjadi 2 (dua) sistem, yaitu :
Sistem yang mengandung unsur tabungan Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila: Perjanjian berakhir Peserta mengundurkan diri Peserta meninggal dunia Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan Sistem premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam Rekening Tabarru, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila: Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

14 Produk-Produk Asuransi Syariah
Asuransi Jiwa mempunyai produk, antara lain: Asuransi berjangka Asuransi kecelakaan diri Asuransi kesehatan Unit link

15 Produk-Produk Asuransi Syariah
Takaful mesin Takaful peralatan elektronik Takaful pengangkutan barang Takaful rangka kapal Takaful pengangkutan Uang Produk-Produk Asuransi Syariah Asuransi Takaful Umum menawarkan produk-produk antara lain: Takaful pengangkutan barang Takaful rangka kapal Takaful risiko gabungan Takaful kecelakaan diri Takaful penyimpanan uang Dll. Takaful (asuransi) kendaraan bermotor Takaful (asuransi) kebakaran Takaful risiko pembangunan Takaful mesin Takaful peralatan elektronik

16 Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak ada menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan syariat Islam. Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun ( kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, ”dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan ….”. Asuransi syariah tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru atau dalam transaksi yang bersifat investasi dengan prinsip mudharabah musyarakah atau wadiah.

17 Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
Sumbangan (tabarru) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang ditimpa musibah. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

18 Apa perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional ?

19 Perbandingan Asuransi Berdasarkan Konsep Umum Dan Konsep Syariah

20 Perbandingan Asuransi Berdasarkan Konsep Umum Dan Konsep Syariah

21 Perbandingan Asuransi Berdasarkan Konsep Umum Dan Konsep Syariah

22 Perbandingan Asuransi Berdasarkan Konsep Umum Dan Konsep Syariah

23 Perbandingan Asuransi Berdasarkan Konsep Umum Dan Konsep Syariah

24 Perbandingan Asuransi Berdasarkan Konsep Umum Dan Konsep Syariah

25 Terimakasih


Download ppt "KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google