Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor"— Transcript presentasi:

1 Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor
EKSPOR IMPOR Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor

2 PEMBAHASAN 1. Proses pembukaan LC oleh importir
2. Proses penerimaan dan penyerahan barang 3. Pihak-pihak terkait dalam transaksi impor 4. Prosedur impor

3 Kebijakan Impor Bagian dari kebijakan perdagangan yang memagari Kepentingan nasional dari berbagai pengaruh masuknya barang-barang impor dari Negara lain.

4 Impor Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia. Daerah pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi daratan, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun tentang Kepabeanan.

5 Impor Barang yang di atur tata niaga impornya adalah barang yang impornya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang diakui dan disetujui oleh Menteri Perdagangan untuk mengimpor barang yang bersangkutan. Perusahaan Importir adalah perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir (API) yang melakukan kegiatan perdagangan importasi barang.

6 PELAKSANA IMPOR Importir Umum
Badan Usaha Pemilik Angka Pengenal Importir (API Umum) untuk mengimpor barang bukan limbah yang tidak diatur tata niaga impornya. Importir Umum Limbah Importir Umum yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Disetujui, untuk mengimpor limbah Non-B3. Importir Produsen Importir Produsen yang disetujui untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya sendiri.

7 PELAKSANA IMPOR Importir Limbah B3
Produsen yang diakui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah B3 yang diperlukan semata- mata untuk proses produksinya sendiri. Importir Limbah Non B3 Produsen yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksinya sendiri. Importir Terbatas Importir Terbatas pemilik angka pengenal importir (API Umum) yang mendapat tugas untuk mengimpor barang tertentu yang diarahkan pemerintah.

8 PELAKSANA IMPOR Importir Terdaftar-B2
Importir Terdaftar Bahan Berbahaya Bukan Produsen pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API Umum) yang mendapat tugas untuk mengimpor barang tertentu yang diarahkan pemerintah. 8. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya Bukan Produsen pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API U) yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor bahan berbahaya yang impornya Kepada perusahaan lain yang membutuhkan, yang dalam hal ini pengguna kahir. Importir Produsen Bahan Berbahaya Importir Produsen Bahan Berbahaya yang diakui oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri setelah mendapat rekomendasi dari Ditjen Industri AGRO dan Kimia untuk mengimpor sendiri bahan berbahaya.

9 PROSEDUR IMPOR a. Mencari supplier baik diluar negeri atau melalui agennya didalam negeri dalam bentuk Export Agent, Sole Agent atau Trading House. b. Meminta supplier untuk mengirimkan sample (contoh barang) dan (proforma invoice) untuk mengetahui barang, harga barang, cara pengiriman, cara pembayaran, mutu barang dsb. c. Melakukan perhitungan biaya-biaya impor antara lain berupa bea masuk yang harus dibayar, PPn, PPnBM (kalau ada), PPh, dan berapa harga yang bisa ditawarkan dipasaran luar negeri. d. Negosiasi tentang harga dan jenis barang berdasarkan Proforma Invoice dan Sample yang telah dikirimkan oleh supplier .

10 PROSEDUR IMPOR e. Kalau sudah terjadi sepakat segera mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada Bank Devisa dengan menyetorkan uang jaminan sebesar 100% dan jumlah L/C yang dibuka dan membayar biaya pembukaan sebesar 0,5% dari jumlah L/C yang diajukan. Dalam hal importir tidak bisa menyediakan dana untuk setoran ini, segala kebijaksanaan ada pada pihak bank. Seperti misalnya importir tidak mempunyai jumlah margin yang cukup untuk membayar setoran jaminan ini tetapi importir hanya bisa memberikan agunan dalam bentuk lain, maka diterima tidaknya PPLC yang diajukan kepada bank keputusan ada pada pihak bank Devisa f. Memberitahu eksportir mengenai L/C yang telah dibukanya untuk memberi kesempatan kepada eksportir mengenai persiapan pengadaan barang.

11 PROSEDUR IMPOR g. Menunggu pengiriman dari eksportir.
Menghubungi pihak pelayaran untuk meminta informasi tentang ETA (Estimated Time Arrival) atau waktu tiba kapal. Menghubungi Bank Devisa mengenai tibanya dokumen impor dari eksportir antara lain LPS, B/L, Invoice, Packing List dll. Mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan mengisi SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) untuk memperoleh LPS (Laporan Pemeriksaan Surveyor) asli dan B/L asli guna proses pengeluaran barang dipelabuhan (Proses Inklaring) sekaligus mendebit rekening pembiayaan importir seperti yang tercantum dalam PIB, SSPCP kepada Bank Devisa.

12 PROSEDUR IMPOR k. Menukarkan B/L asli dengan D/O (Delivering Order) kepada pelayaran untuk bisa mengeluarkan container digudang lini I dan membawa PIB, SSPCP ke Bea Cukai untuk bisa mengeluarkan barang dari pelabuhan.

13 TAHAPAN PROSES IMPOR : Menghitung Kalkulasi Harga Impor
Proses Pembukaan L/C oleh Importir Proses Penerimaan dan Penyerahan Barang

14 Menghitung Kalkulasi Harga Impor
Perhitungan yang dibuat oleh importir dalam menetapkan harga pokok barang tersebut, dimana jumlah harga pembelian barang itu dari luar negeri ditambah dengan semua ongkos sampai barang tersebut di gudang importir. Letter of Intent => Mencari Informasi Pemasok => Surat Permintaan => Surat Penawaran

15 Proses Pembukaan L/C oleh Importir
Importir (Applicant) melakukan negosiasi harga barang dengan eksportir (Beneficiary). Setelah terjadi kesepakatan harga termasuk cara pembayaran dan syarat pembayaran barang selanjutnya dibuat Sales Contract antara kedua pihak tersebut. Importir menyiapkan Aplikasi Pembukaan L/C yang diperoleh dari Bank Devisa dan diisi berdasarkan Sales Contract, yang selanjutnya Aplikasi Pembukaan L/C tersebut diajukan ke Bank Devisa dengan dilampirkan copy Sales Contract-nya untuk dibuka/diterbitkan L/C-nya. Untuk importir yang baru pertama kali melakukan pembukaan L/C impor melalui Bank Devisa tersebut, maka importir harus menyerahkan persyaratan administratif yang diisyaratkan oleh Bank Devisa seperti : photocopy dari Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, APIS/API/APIT, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Pengakuan Keagenan yang dikeluarkan oleh Depperindag. (jika perusahaan Agen) dan Specimen (tanda tangan yang berhak menandatangani dokumen impor).

16 Proses Pembukaan L/C oleh Importir
Bank Devisa sebagai Opening/Issuing Bank akan meneliti persyaratan administratif importir dan kelengkapan pengisian Aplikasi Pembukaan L/C yang diajukan oleh importir serta status report Importir. Jika Importir telah memenuhi syarat maka Bank Devisa akan menerbitkan L/C untuk kepentingan eksportir di luar negeri melalui Bank Korespondennya. Bank Devisa akan membebaskan biaya kepada importir seperti provisi Pembukaan L/C Impor dan pengiriman L/C serta marginal deposit (marge storing) yaitu uang yang disetor ke bank sebagai jaminan atas pembukaan L/C. Bank Koresponden (Correspondence Bank) melakukan penelitian terhadap keabsahan L/C kemudian mengothentikasi L/C dimaksud. Jika eksportir merupakan nasabah dari Bank Koresponden, maka Bank tersebut akan meneruskan (advise) L/C kepada eksportir. Fungsi bank yang meneruskan L/C ini disebut Advising Bank.

17 Proses Penerimaan dan Penyerahan Barang
Jika eksportir telah memeriksa syarat dan kondisi L/C dan ia yakin bisa memenuhi persyaratannya, maka eksportir memproses pengapalan barang melalui Customs di luar negeri. Customs di luar negeri memberikan ijin pemuatan barang, selanjutnya Maskapai Pelayaran mengangkut barang ke Pelabuhan tujuan atau Pabean Indonesia. Eksportir menyiapkan dokumen-dokumen yang disyaratkan di dalam L/C dan menyampaikan/mempresentasikan ke Bank. Bank yang menerima dokumen dan mengambil alih serta melakukan pembayaran disebutkan sebagai Negotiating Bank.

18 Proses Penerimaan dan Penyerahan Barang
Negotiating Bank kemudian meminta penggantian pembayaran / reimbursement (jika Sight L/C) atau meminta akseptasi (jika usance L/C) ke Bank Devisa (Opening Bank) dengan mengirimkan bukti tagihan berupa Schedule of Remittance serta dilampirkan dokumen- dokumen sebagaimana disyaratkan dalam L/C. Bank Devisa seterimanya dokumen, kemudian melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokan isi dokumen dengan persyaratan L/C. Jika dokumen sesuai dengan persyaratan dalam L/C atau akan melakukan akseptasi (jika Usance L/C) yakni menyetujui pembayaran pada saat jatuh waktu. Selanjutnya Bank Devisa manyampaikan dokumen tersebut kepada Importir.

19 Proses Penerimaan dan Penyerahan Barang
9. Importir melakukan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran jika Sight L/C dan importir mendapat fasilitas marginal deposit. Atau importir melakukan akseptasi (jika Unsance L/C). 10. Importir seterimanya dokumen, kemudian menghitung sendiri pungutan importirnya seperti Bea Masuk (BM), PPN, PPh, Ps. 22 dan PPn.BM (jika ada). Kemudian Importir menyiapkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), jika barang tertentu yang formulirnya dapat diperoleh dari Pabean ( Bea & Cukai). Untuk pembayaran Bea Masuk dengan menggunakan Formulir Surat Setoran Bea & Cukai (SSBC) sedangkan pembayaran pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Importir kemudian mengambil Delivery Order (DO) di Agen Maskapai Pelayaran di Pelabuhan Tujuan dengan cara menukar 1 (satu) original B/L dengan DO dimaksud. Selanjutnya Importir mengajukan PIB/PIBT yang dilampirkan Dokumen Pabean, DO dan SSBC & SSP ke Petugas Hanggar Pabean. Pembayaran Bea Masuk dan pungutan dalam rangka impor dapat pula dilakukan melalui Bank Devisa dengan melampirkan PIB/PIBT, selanjutnya Bank Devisa akan memberikan bukti pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor dimaksud.

20 Proses Penerimaan dan Penyerahan Barang
11. Petugas Hanggar memeriksa kelengkapan pengisian PIB/PIBT dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya jika dokumen-dokumen dimaksud telah lengkap dan penghitungan pungutan impor benar maka Petugas Hanggar akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang ( SPPB ) untuk barang-barang yang melalui jalur hijau. Sedangkan untuk barang-barang yang melalui jalur merah yakni barang- barang yang kena pemeriksaan acak atau barang tersebut terdapat Nota Hasil Intellijen ( NHI ) atau Nota Intellijen (NI ) maka terhadap barang- barang tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pabean terlebih dahulu, jika telah sesuai maka Petugas Hanggar akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Petugas Hanggar akan menunjuk Petugas Dinas Luar yang akan mengawasi pengeluaran Barang dari gudang Lini I. Selanjutnya Importir menyiapkan alat angkut didepan gudang pintu Lini I untuk mengangkut barang dari pelabuhan ke gudang Importir.

21 Pihak-Pihak Terkait Dalam Transaksi Impor
Pembeli/ Importir Penjual/ Eksportir Opening Bank/ Issuing Bank/ Importer’s Bank Advising Bank/ Seller’s Bank/ Foreign Correspondent Bank Negotiating Bank Reimbursing Bank Paying Bank Maskapai Pelayaran/ Perkapalan

22 Pihak-Pihak Terkait Dalam Transaksi Impor
Bea dan Cukai atau Pabean Perusahaan Asuransi Badan-badan Pemeriksa atau Perusahaan Surveyor

23 Problem Statement Bagaimana cara seorang pengusaha importir yang sudah memiliki Angka Pengenal Importir (API) melakukan mekanisme perdagangan impor gula dari negara Brazil ?

24 TERIMA KASIH


Download ppt "Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google