Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KAWASAN TIMUR TENGAH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KAWASAN TIMUR TENGAH."— Transcript presentasi:

1 KAWASAN TIMUR TENGAH

2 DOKUMEN KERJASAMA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI
KAWASAN TIMUR TENGAH  7 DOKUMEN KLN UEA MOU  BID KETENAGAKERJAAN Penandatangan  Jakarta (4th & perpanjangan otomatis) Moratorium Sektor Informal Peluang  Hospitality, Perawat, Migas, dan Konstruksi QATAR AGREEMENT Peraturan Ke-TK TKI di Qatar Penandatangan  Qatar (3th & perpanjangan otomatis) BAHRAIN AGREED MINUTES  BNP2TKI dgn LMRA (Labour Market Regulatory Authority )  MoC (rencana tahun 2015) Penandatangan  Manama 11 Desember 2014 Terbuka Sektor Informal  pertimbangan moratorium Peluang  Hospitality SAUDI ARABIA AGREEMENT  Persetujuan P2TKI sektor domestik Penandatangan  Riyadh 19 Februari (blm berlaku menunggu ratifikaksi) Peluang  Hospitality, Perawat, Migas, Konstruksi, Pertanian, dan Transportasi KUWAIT MOU  TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA Penandatangan  Jakarta (4th & perpanjangan otomatis) JORDANIA MOU  TENTANG PENEMPATAN TKI PLRT Penandatangan  Bali (5th & perpanjangan otomatis) LEBANON MOU  MENGENAI PERTUKARAN TENAGA KERJA Penandatangan  Beirut (5th & perpanjangan otomatis) Negara Konflik tidak disarankan utk penempatan TKI

3 PERATURAN KETENAGAKERJAAN NEGARA PENEMPATAN
KAWASAN TIMUR TENGAH UEA FEDERAL LAW NO 8 OF 1980 REGULATING LABOUR RELATIONS AS AMENDED BY FEDERAL LAWS NO. 24 OF 1981, NO.15 OF 1985 AND NO.12 OF 1986 (THE “LAW”) QATAR LAW NO (14) OF THE YEAR 2004 – QATAR LABOUR LAW BAHRAIN LAW NO. 36 OF 2012 THE PROMULGATION OF THE LABOUR LAW IN THE PRIVATE SECTOR SAUDI ARABIA SAUDI LABOUR LAW ROYAL DECREE NO.M/51, 23 SHA'BAN 1426 / 27 SEPTEMBER 2005 OMAN ROYAL DECREE NO. 35/2003 ISSUING THE LABOUR LAW JORDANIA JORDANIAN LABOR LAW NO. (8) OF 1996 KUWAIT THE LAW OF LABOR IN THE PRIVATE SECTOR No. 6 of 2010 YEMEN LABOUR CODE, ACT NO. 5 OF 1995.

4 PENGEMBANGAN P2TKI  GTOG ; GTOP
POTENSIAL PENEMPATAN TKI FORMAL PENJAJAKAN P2TKI  GTOG ;GTOP PELUANG KERJASAMA P2TKI NEGARA KONFLIK  TIDAK DIREKOMENDASIKAN UTK PENEMPATAN TKI NEGARA BELUM MENJADI PRIORITAS PENJAJAKAN DAN PENGEMBANGAN P2TKI  PERTIMBANGAN KEAMANAN, EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA

5 BAHRAIN SAUDI ARABIA PERSATUAN EMIRAT ARAB QATAR
Joint Working Committe (JWC)  Dokumen Kerjasama  Agreement Penempatan dan Perlindungan TKI. Sidang Komisi Bersama (tahunan)  Record of Discussion  Dokumen Kerjasama  Mou, Agreed Minutes, Letter of Intens Joint Mission  Dokumen Kerjasama  Mou, Agreed Minutes, Letter of Intens Pengembangan Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI)  GtoG / GtoP PERSATUAN EMIRAT ARAB Joint Working Group (JWG)  Dokumen Kerjasama  Agreement Penempatan dan Perlindungan TKI. QATAR Joint Working Group (JWG)  Dokumen Kerjasama  Agreement Penempatan dan Perlindungan TKI (Mou , Record of discussion ) BAHRAIN Pengembangan Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI)  GtoG ( LMRA BAHRAIN) / GtoP

6 OMAN KUWAIT JORDANIA MAROKO
Penjajakan Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI)  Peluang Kerjasama P2TKI  GtoG / GtoP KUWAIT Joint Working Group (JWG)  Dokumen Kerjasama  Agreement Penempatan dan Perlindungan TKI (Mou , Record of discussion ) Pengembangan Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI)  GtoG / GtoP JORDANIA MAROKO

7 ALJAZAIR Penjajakan Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI)  Peluang Kerjasama P2TKI  GtoG / GtoP TUNISIA

8 PENEMPATAN TIMUR TENGAH
SAUDI ARABIA INFORMAL  MORATORIUM FORMAL  TERBUKA PELUANG  HOSPITALITY, PERAWAT, MIGAS, KONSTRUKSI, PERTANIAN, DAN TRANSPORTASI PERSATUAN EMIRAT ARAB PELUANG  HOSPITALITY, PERAWAT, MIGAS, DAN KONSTRUKSI, QATAR JASA KUWAIT PELUANG  HOSPITALITY, PERAWAT, MIGAS, DAN KONSTRUKSI OMAN PELUANG  HOSPITALITY, PERHUBUNGAN MIGAS JORDANIA PELUANG  PERAWAT BAHRAIN PELUANG  HOSPITALITY SURIAH NEGARA DALAM KONFLIK  TIDAK DIREKOMENDASIKAN UNTUK PENEMPATAN TKI Moratorium Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Informal di 21 negara di Timur Tengah adalah Aljazair,Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania.

9 KARAKTERISTIK UMUM NEGARA NEGARA TIMUR TENGAH
Bahasa Arab sebagai Lingua Franca di kawasan Timur-Tengah dengan dialek yang berbeda-beda di masing-masing negara, ditambah Bahasa Inggris dan Perancis sebagai bahasa kedua; Lebih menekankan hubungan kekeluargaan dan informal; Menghargai kepercayaan daripada hal-hal yang bersifat prosedural; Temperamental; Pada dasarnya lebih menyukai transaksi tunai dalam hubungan dagang; Lebih banyak mengkonsumsi daripada memproduksi; Lebih menyukai mempekerjakan orang daripada bekerja sendiri.

10 POTENSI DAN TANTANGAN POTENSI :
Negara –negara Timur Tengah mayoritas merupakan negara dengan tingkat kesejahteraan yang tinggi dan perekonomian yang baik; Kualitas Tenaga Kerja formal Indonesia di negara Timur Tengah mendapat pengakuan positif ; Faktor kesamaan religi membuat Tenaga Kerja Indonesia lebih mudah membaur dengan masyarakat Timur Tengah; Sumber Daya Manusia di negara-negara Timur Tengah yang belum sepenuhnya siap atau dapat mencukupi permintaan pasar tenaga kerja di Timur Tengah; Penghasilan yang ditawarkan di negara-negara Timur Tengah relatif cukup besar; Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Formal di negara penempatan relatif lebih terjamin. TANTANGAN : Kendala Bahasa, terutama penguasaan bahasa negara setempat (Arab) dan bahasa Inggris; Sertifikasi dokumen; pengakuan terhadap sertifikat dan ijazah yang dikeluarkan institusi di Indonesia; Program pembatasan Tenaga Kerja Asing di negara Timur Tengah (seperti program Saudisasi/Nitaqat di Arab Saudi); Kondisi keamanan yang berpotensi terkena dampak dari gelombang Revolusi Arab (Arab Springs).

11 KAJIAN PROFIL KATEGORI NEGARA - Maju – Berkembang - Miskin POLITIK
- Politik LN dan DN baik dan kondusif - Politik LN dan DN kurang baik dan kondusif - Politik LN dan DN buruk dan tidak Kondusif PENEGAKAN HUKUM

12 TERIMAKASIH


Download ppt "KAWASAN TIMUR TENGAH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google