Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RANCANGAN UNDANG UNDANG KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RANCANGAN UNDANG UNDANG KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER"— Transcript presentasi:

1 RANCANGAN UNDANG UNDANG KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
NENG DJUBAEDAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA DISAMPAIKAN DALAM DISKUSI INSIST, SABTU 17 MARET 2012

2 TANGGAPAN SECARA UMUM RUU-KKG yang ada dapat MEROMBAK STRUKTUR KEMASYARAKATAN INDONESIA, baik secara kemasyarakatan ADAT Indonesia maupun secara KEAGAMAAN, karena PROSES AJARAN KKG wajib dilakukan oleh SETIAP WARGA NEGARA kepada anak-anak sejak USIA DINI DALAM KELUARGA (Pasal 15 huruf d dengan mengenyampingkan ajaran maupun nilai-nilai AGAMA BERTENTANGAN dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945

3 JUDUL: RUU Tenang KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
Jika SETUJU dibahas di DPR-RI, apakah JUDUL sesuai dengan Masyarakat Indonesia? Kalangan liberal biasanya menggunakan metode SOSIOLOGIS dalam menerapkan ajaran / pendapatnya: seperti SNOUCK HURGRONJE dalam Teori Receptie  metode INDUKTIF Mereka menolak metode DEDUKTIF sebagaimana surah an-Nisa : 59. Sekarang mereka melakukan metode DEDUKTIF dengan mengacu kepada HUKUM INTERNASIONAL.

4 TANGGAPAN ATAS RUU-KKG: KONSIDERANS
Konsiderans MENIMBANG tidak memasukkan dasar FALSAFAH PANCASILA terlebih lagi AGAMA Bertentangan dengan: UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 2 dan Penjelasannya Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945

5 BAB I: KETENTUAN UMUM PASAL 1
Dalam acara RDPU DPRRI, Kamis 15 Maret 2012, ORMAS ISLAM: MUI, BMOIWI, ‘AISYIAH, MUSLIMAT HTI, MUSLIMAT NU, PUI, hanya MHTI yang menolak secara tegas atas RUU-KKG. Jika SETUJU DIBAHAS, maka perlu REDEFINISI Pasal 1 yang terkait dengan pengertian GENDER. KEADILAN GENDER, KESETARAAN GENDER, DISKRIMINASI, PUG, ANALISIS GENDER, FOCAL POINT PUG, KELOMPOK KERJA PUG, ANGGARAN RESPONSIF GENDER / ARG.

6 BAB II: ASAS DAN TUJUAN RUU KKG
Pasal 2 tentang ASAS: tidak mengandung NILAI-NILAI AGAMA: kemanusiaan; Persamaan Substantif; Non-diskriminasi; Manfaat; Partisipatif. Dan Transparansi dan akuntabilitas.

7 PASAL 3 TUJUAN Kesetaraan dan keadilan gender bertujuan:
Mewujudkan kesamaan untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan dam laki-laki dalam semua bidang kehidupan; dan Mewujudkan KEHIDUPAN BERKELUARGA, BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA YANG SETARA DAN ADIL. Tujuan KKG melepaskan tujuan berdasarkan keagamaan yang telah terwujud sejak ribuan tahun yang lalu.

8 BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama: HAK (Pasal 4 s/d Pasal 13)
Dalam bidang POLITIK dan PEMERINTAHAN, setiap orang berhak: Memilih dan dipilih; Berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan; Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; dan Berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.

9 Pasal 4: lanjutan PERTANYAAN YANG MUNCUL:
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PEREMPUAN BERHAK memperoleh TINDAKAN KHUSUS SEMENTARA paling sedikit 30% dalam hal keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional. PERTANYAAN YANG MUNCUL: Bagaimana dengan 30% anak-anak Indonesia jika ibu mereka aktif di bidang politik dan pemerintahan? Apakah wanita Indonesia telah siap & sanggup menjalankan kewajiban sebagai : 1. SORGA BERADA DI BAWAH TELAPAK KAKI IBU; 2. WANITA TIANG NEGARA; 3. KEDUDKAN IBU 3X LEBIH TINGGI DIBANDING AYAH

10 PASAL 5 Dalam bidang KEWARGANEGARAAN, setiap orang berhak:
Memperoleh, mengubah, atau mempertahankan kewarganegaraan; dan Memperoleh persamaan dalam menentukan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan. Menurut Pemaklah: Pasal 5 huruf b telah diatasi oleh Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI. Pasal 5 huruf a: apakah belum dijamin oleh UU No. 12 Tahun 2006? Lihat UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

11 PASAL 6 Dalam bidang PENDIDIKAN, setiap orang berhak:
Memperoleh pendidikan di semua bidang dan jenjang pendidikan; dan Mendapatkan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya. Apakah UU SISDIKNAS belum menjamin?

12 PASAL 7 Di bidang komunikasi dan informasi, setiap orang berhak:
Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; dan Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Tanggapan: apakah mengemangkan pribadi ini termasuk pengembangan probadi yang homoseksualitas? Apakah mengembnagkan lingkungan sosial termasuk KOMUNITAS HOMOSEKSUAL (GAY & LESBIAN)?

13 PASAL 8 Dalam bidang KETENAGAKERJAAN, setiap orang berhak:
Bekerja di semua bidang pekerjaan; Memperoleh kesempatan dalam mengikuti pendidikan dan latihan kerja serta promosi jabatan yang setara; Menerima fasilitas, upah, dan tunjangan yang setara; dan Mendaptkan jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja. Tanggapan: jika dalam UU Ketenagakerjaan masih ada ketidaksetaraan hak, apakah tidak cukup dengan mengubah UU tersebut.

14 PASAL 9 Dalam bidang KESEHATAN dan KELUARGA BERENCANA, setiap orang berhak: Memperoleh pelayanan dan jaminan kesehatan, serta pelayanan kelaurga berencana; dan Memperoleh jamonan untuk mendapatkan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan. Tanggapan: apakah tidak cukup dengan melakukan perubahan atas UU Kesehatan?

15 Pasal 9 Lanjutan Mengenai ASI yang diberikan oleh IBU SUSU yang produktif ASI-nya teradap ANAK yang lahir dari IBU YANG TIDAK PRODUKTIF ASI-nya: BERHAK MENDAPAT INFORMASI tentang IBU SUSU , SAUDARA SESUSUAN, dan KELUARGA SESUSUAN sehubungan dengan LRANGAN PERKAWINAN menurut Hukum Islam.

16 PASAL 10 Dalam bidang EKONOMI, setiap orang berhak:
Memperoleh jaminan sosial; Memperoleh akses dan kemudahan atas pinjaman darilembaga keuangan; dan Memiliki hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Tanggapan: dalam masyarakat Adat tertentu ada kepemilikan harta tertentu hanya menjadi hak jenis kelamin atau anggota masyarakat tertentu. Ajaran Islam telah menjamin hak pribadi sebagai hak Insani.

17 PASAL 11 Dalam bidang HUKUM, setiap orang berhak:
Mendapatkan PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, dan KEPASTIAN HUKUM YANG SETARA dan ADIL; dan Mendapatkan KEDUDUKAN, KESAMAAN, dan PERLAKUAN yang SETARA dan ADIL di HADAPAN HUKUM.

18 PASAL 11: lanjutan Tanggapan: berkaitan dengan Psal 1 angka 4 tentang DISKRIMINASI: berarti ketantuan Pasal 284 KUHP yang melarang lelaki beristeri. Isteri bersuami melakukan ZINA, maka, oleh karena DISKRIMINASI itu terlepas dari masalah status perkawinan, maka LELAKI, PEREMPUAN, TERIKAT PERKAWINAN/TIDAK, memperoleh hak yang sama dalam melakukan ZINA. Artinay, KUHP yang tidak melarang LELAKI, PEREMPUAN yang tidak terikat perkawinan melakukan ZINA, maka LELAKI BERISTERI, PEREMPUAN BERSUAMI adalah BOLEH BERZINA, BERLIWAT, BERMUSAHAQAH. Karen a Pasl 292 KUHP hanya melarang HUBUNGAN SEJENIS jika salah atunya BELUM DEWASA. Masalah FARA’ID Islam, menurut RUUKKG, juga termasuk diskriminasi, karena membedakan perolehan bagian warisan bagi kamum lelaki dan kkaum perempuan (Q.4:11, 12: bagian suami, isteri, 176).

19 PASAL 12 Dalam bidang perkawinan, setiap orang berhak:
Memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas; Memiliki relasi yang setara antara suami dan isteri; Atas peran yang sama sebagai orang tua dalam urusan yang berhubungan dengan anak; Menentukan secara bebas dan bertanggungjawab jumlah anak dan jarak kelahiran; Atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak; dan Atas pemilikan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, pemindagtanganan beserta pengadministrasian harta benda.

20 TANGGAPAN PASAL 12: lanjutan
Pasal 12 huruf a: Memasuki jenjang perkawinan secara bebas: Siapa SUAMI; Siapa ISTERI; PERBEDAAN AGAMA harus BEBAS Jenis KELAMIN, BEBAS, lebih lagi KUHP Pasal 292 tidak melarang HOMOSEKSUAL. Berkaitan dgn Pasal 11: mempunyai KEDUDUKAN yang sama = POLIANDRI BOLEH

21 TANGGAPAN PASAL 12: lanjutan
Pasal 12 huruf c: PERAN YANG SAMA sebagai ORANG TUA yang berhubungan dengan ANAK juncto Pasal 12 huruf e = PERWALIAN, hal ini dapat dimaknai bahwa WALI NIKAH bagi ANAK PEREMPUAN boleh AYAH KANDUNG, IBU dan seterusnya; MAHAR, IDAH, HAK TALAK berarti sama antara LELAKI dan PEREMPUAN. Imam dalam KELUARGA dapat LELAKI dapat PEREMPUAN, dan lain-lain KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH pada SUAMI/AYAH dan ISTERI.IBU.

22 PASAL 13 Untuk bebas dari ANCAMAN, DISKRIMINASI, dan KEKERASAN, setiap orang berhak: Atas rasa aman dan mendapatkan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu; Mendapatkan perlindungan dari kekerasan; Mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia; dan Mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

23 Pasal 13: lanjutan Apakah UU no. 23 tahun 2004 Tentang PKDRT, KUHP, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, KUHP dll, belum melindungi setiap warga negara Indonesia dari ANCAMAN, DISKRIMINASI, dan KEKERASAN?

24 Bagian Kedua: KEWAJIBAN PASAL 14: KEWAJIBAN NEGARA
Negara berkewajiban untuk: Melindungi setiap orang dari segala bentuk diskriminasi; Mewujudkan kehidupan BERKELUARGA, BERMASYARAKAT, dan BERNEGARA yang setara dan adil. Menjamin terlaksananya UPAYA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI dalam BIDANG HUKUM, politik, sosial, ekonomi, dan BUDAYA . Membentuk peraturan perundang-undangan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan BUDAYA untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender.

25 PASAL 14 e. Menyusun TINDAKAN KHUSUS SEMENTARA untuk mewujudkan KESAMAAN dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan antara perempuan dan laiki-laki di semua bidang kehidupanB; f. Menyusun dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk MENGUBAH PERILAKU, SOSIAL dan BUDAYA yang TIDAK MENDUKUNG KESETARAAN dan KEADILAN GENDER; dan g,. Memberikan jaminan terhadap STATUS KEWARGANEGARAAN PEREMPUAN agar TIDAK BERUBAH SECARA OTOMATIS sebagai AKIBAT PERKAWINAN dengan ORANG ASING.

26 Tanggapan Pasal 14: lanjutan
Paal 14 huruf c: HUKUM KEWARISN ISLAM DIHAPUS, POLIANDRI DIBOLEHKAN. Paal 14 huruf f: MERUBAH STRUKTUR KEMASYARAKATAN INDONESIA yang telah WUJUD ribuan tahun Paal 14 huruf g: perubahan status kewarganegaraan tergantung kepada UU Kewarganegaraan Negara suami bersangkutan.

27 Tanggapan Pasal 14: lanjutan
Pasal 14 huruf c: bagaimana halnya hukum KEWARISAN ISLAM? PENGHAPUSAN BUDAYA INDONESIA PENGHAPUSAN BUDAYA INDONESIA yang religious

28 PASAL 15: KEWAJIBAN SETIAP WARGA NEGARA
Setiap warga negara berkewajiban untuk: Mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia; Memberikan informasi yang benar dan bertanggung-jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia; Melakukan upaya perlindungan korban kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia; Menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia didni dalam keluarga;

29 PASAL 15: lanjutan e. Membangunn relasi yang setara antara perempuan dan leaki-laki; dan f. Memenuhi tanggung-jawab yang sama sebagai orang tua dalam urusan yang behubungan dengan anak. (muatan ulang Pasal 12) Tanggapan: Kewajiban setiap WNI: melepaskan sama sekali dasar keagmaan. Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1), ayat (3), Pasal 28J, dan Pasal 29 UUD Tahun 1945.

30 BAB VII: PERAN MASYARAKAT PASAL 66
(1) Setiap orang dapat berperan serta dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. Memberikan informasi dan pengetahuan yang mendudkung pengenalan dan pemahaman kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, dan KELOMPOK SEBAYA;

31 PASAL 66 b. Menyelnggarakan dan/atau mempublikasikan kegiatan yang dapat menunjang terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender; c. Melakukan kegiatan pengkajian, penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan, pendampingan, dan/atau PENDANAAN yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan gender; d. Menyampaikan saran, pendapat, dan/atau informasi yang benar dan bertanggung-jawab mengenai kesetaraan dan keadilan gender

32 PASAL 66 e. TERLIBAT dalam PROSES penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan gender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. MEMANTAU PROGRAM dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian / lembaga dan/atau satuan kerja perangkat daerahh; g. MEMBERIKAN DUKUNGAN FINANSIAL dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; dan h. MENUMBUHKAN dan mengembangkan sikap tanggap DAN KEMAMPUAN untuk menghapus DISKRIMINASI

33 BAB VIII: LARANGAN PASAL 67: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur PEMBEDAAN, PEMBATASAN, dan/atau PENGUCILAN atas dasar JENIS KELAMIN TERTENTU. PASAL 68L: Setiap orang dilarang melakukan segala bentuk KEKERASAN FISIK dan/atau NON-FISIK atas dasar jenis kelamin tertentu. PASAL 69: Setiap orang dilarang membuat tulisan dan/atau pernyataan yang MERNDAHKAN dan/atau MELECEHKAN seseorang dan/atau kelompok berdasarkan jenis kelamin tertentu untuk dipublikasikan.

34 BAB IX: KETENTUAN PIDANA
PASAL 70 Setiap orang dilarang melakukan unsur pembedaan, pembatasan, dn/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan PIDANA PENJARA paling lama .... Dan PIDANA DENDA palong banyak .... PASAL 71 PASAL 72:

35 Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wallahu ‘alam Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Download ppt "RANCANGAN UNDANG UNDANG KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google