Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang"— Transcript presentasi:

1 MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Disampaikan oleh Oswar Mungkasa (Direktur Tata Ruang dan Pertanahan) pada Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana (FPP) Madya Spasial Kerjasama Pusbindiklatren Bappenas dengan Program Magister Perencanaan Kota dan Daerah (MPKD) UGM Yogyakarta 13 Oktober, 2015

2 Peraturan Pemerintah Turunan UU No
Peraturan Pemerintah Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Hingga tahun 2015, seluruh PP turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah selesai ditetapkan, yaitu: PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang PP No. 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang PP No. 68 Tahun 2014 tentang Penataan Ruang Wilayah Pertahanan Negara

3 Peraturan Presiden PP No.26 Tahun 2008 tentang RTRWN
PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN mengamanatkan penyusunan 76 RTR KSN yang ditetapkan dengan Perpres. Hingga September 2015, telah ditetapkan 13 Perpres RTR KSN: RTR KSN Batam Bintan Karimun (Perpres No. 87 Tahun 2011) RTR KSN Perkotaan Jabodetabekpunjur (Perpres No. 54 Tahun 2008) RTR KSN Perkotaan Mebidangro (Perpres No. 62 Tahun 2011) RTR KSN Perkotaan Maminasata (Perpres No. 55 Tahun 2011) RTR KSN Perkotaan Sarbagita (Perpres No.45 Tahun 2011 jo Perpres No. 51 tahun 2014) RTR KSN Borobudur dan Sekitarnya (Perpres No. 58 Tahun 2014) RTR KSN Taman Nasional Gunung Merapi (Perpres No. 70 Tahun 2014) RTR KSN Danau Toba dsk (Perpres No. 81 Tahun 2014) RTR KSN Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Perpres No. 179 Tahun 2014) RTR Perbatasan Negara di Kalimantan (Perpres No. 31 Tahun 2015) RTR Perbatasan Negara di Provinsi Papua (Perpres No. 32 Tahun 2015) RTR Perbatasan Negara di Provinsi Maluku (Perpres No. 33 Tahun 2015) RTR Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat (Perpres No. 34 Tahun 2015)

4 Contoh Peraturan Menteri terkait Penataan Ruang..(1)
No. Peraturan Menteri Tentang 1. Peraturan Menteri PU No. 39/PRT Tahun 1989 Pembagian wilayah sungai 2. Peraturan Menteri PU No. 48/PRT Tahun 1990 Pengelolaan atas air dan atau sumber air pada wilayah sungai 3. Peraturan Menteri PU No. 49/PRT Tahun 1990 Tata cara dan persyaratan ijin penggunaan air dan atau sumber air 4. Peraturan Menteri PU No. 45/PRT Tahun 1990 Pengendalian mutu air pada sumber-sumber air 5. Peraturan Menteri PU No. 21/PRT/M Tahun 2007 Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi 6. Peraturan Menteri PU No. 22/PRT/M Tahun 2007 Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor 7. Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M Tahun 2007 Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai 8. Peraturan Menteri PU No. 41/PRT/M Tahun 2007 Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya 9. Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M Tahun 2008 Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan 10. Peraturan Menteri PU No. 11/PRT/M Tahun 2009 Pedoman Persetujuan Subtansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Beserta Rencana Rincinya

5 Contoh Peraturan Menteri terkait Penataan Ruang..(2)
No. Peraturan Menteri Tentang 11. Peraturan Menteri PU No.15/PRT/M/2009 Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi 12. Peraturan Menteri PU No.16/PRT/M/2009 Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 13. Peraturan Menteri PU No.17/PRT/M/2009 Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 14. Peraturan Menteri PU No.01/PRT/M/2013 Pelimpahan Kewenangan Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten/Kota 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2008 Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 2009 Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah 17. Peraturan Menteri Kehutanan No.28 Tahun 2009 Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah 18. Peraturan Menteri Kehutanan No.50 Tahun 2009 Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan 19. Keputusan Menteri Kimpraswil No. 327/KPTS/M Tahun 2002 Penetapan 6 (Enam) Pedoman Bidang Penataan Ruang

6 UU Sektor terkait Penataan Ruang
Penyelenggaraan penataan ruang seringkali dihadapkan pada persoalan tumpang tindihnya pengaturan dalam berbagai peraturan perundangan sektoral. Beberapa UU sektor terkait penataan ruang yang berpotensi menimbulkan konflik dalam implementasinya antara lain: UU No. 1 Tahun 2014 jo. No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dibutuhkan penyelarasan implementasi antar peraturan perundangan, khususnya dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

7 Contoh Upaya Penyelarasan Implementasi UU No
Contoh Upaya Penyelarasan Implementasi UU No. 27 Tahun 2007 dengan UU No. 26 Tahun (1) Hasil persandingan UU No. 27 tahun 2007 dengan UU No. 26 Tahun 2007 pada tataran implementasi (RZWP-3-K dengan RTRW): Terdapat duplikasi pengaturan wilayah kecamatan pesisir dalam RTRW dan RZWP3K (Pasal 15 UUPR dan Pasal 2 UUPWP3K): RTRW yang seharusnya mencakup wilayah ruang darat, laut, dan udara serta dalam bumi, hanya menjangkau pengaturan ruang darat hingga batas kecamatan pesisir. RZWP3K mengatur wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk di dalamnya pengaturan kecamatan pesisir. Terdapat kewajiban bagi Pemda untuk menyusun Perda RTRW dan RZWP-3-K.

8 Contoh Upaya Penyelarasan Implementasi UU No
Contoh Upaya Penyelarasan Implementasi UU No. 27 Tahun 2007 dengan UU No. 26 Tahun (2) Melalui serangkaian pembahasan di level teknis dan Es.II BKPRN, disepakati usulan penyesuaian, antara lain sebagai berikut: Pengaturan kecamatan pesisir menjadi bagian dari RTRW. Pengaturan pulau-pulau kecil menjadi bagian dari RZWP3K. Penetapan penyusunan RZWP3K diserahkan kepada daerah, apakah: (a) Perda RZWP3K disatukan dengan Perda RTRW; atau (b) Perda RZWP3K ditetapkan terpisah dengan Perda RTRW. Penyusunan RZWP3K tidak lagi dususun oleh Pokja melainkan oleh BKPRD dan pada saat mekanisme pemberian tanggapan wajib melibatkan BKPRD.

9 TERIMA KASIH Situs BKPRN: Situs TRP: Portal TRP: Pustaka virtual TRP: Ruang dan Pertanahan Milis TRP: pertanahan Portal Geospasial: portal.ina-sdi.or.id


Download ppt "MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google