Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT (BPM)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT (BPM)"— Transcript presentasi:

1 PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT (BPM)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT (BPM) Workshop Tenaga Pendamping 1

2 Tujuan Pemberian Bantuan
SISTIMATIKA 1 Tujuan Pemberian Bantuan 2 Jumlah Bantuan 3 Tata Kelola Pencairan 4 Penyaluran Bantuan 5 Laporan Pertanggungjawaban 6 Pengenaan Pajak (PPN)

3 LANDASAN PERATURAN PMK 173/PM.05/2016 : Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga” Permen PUPR No.24/PRT/M/2016 Mengatur Tentang : Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar SE dirjen CK No.70/2016, Mengatur Tentang : Penghematan Pelaksanaan Kegiatan Dilingkungan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman – Dirjen Cipta Karya TA.2016 Badan Kerjasama Antar Desa/BKAD PP.43/2014, pasal 88 Merupakan nama generik dari kelembagaan masyarakat yang pembentukannya berdasarkan peraturan bersama kepala desa, dapat terdiri dari 2 atau lebih desa tergantung bentuk dan jenis kerjasama yang dilaksanakan. Keberadaan BKAD dapat berakhir jika tidak dibutuhkan lagi oleh desa-desa yang melakukan kegiatan kerjasama Permen PUPR No.28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum

4 Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
TUJUAN BANTUAN Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan Penyaluran Bantuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi TUJUAN PEMBERIAN BANTUAN Penyediaan atau peningkatan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah PEMBERI BANTUAN PEMERINTAH Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH Dikelola dan dipergunakan kepada masyarakat melalui lembaga BKAD yang telah dicatatkan di Notaris dan/atau sudah tercatat di salah satu dinas/SKPD sebagai lembaga masyarakat yang diakui oleh Pemerintah Daerah. Pesan Yang Disampaikan : Penyediaan dan Peningkatan Infrastruktur melalui partisipasi Dikelola masyarakat melalui kelembagaan yang memiliki legalitas

5 Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Tujuan Bantuan JUMLAH BANTUAN Tata Kelola Bantuan Penyaluran Bantuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi BENTUK BANTUAN BPM Diberikan secara langsung kepada penerima bantuan dalam bentuk uang (PMK 173, pasal 25 ayat 1), dengan Akun BELANJA BARANG RINCIAN JUMLAH BPM Alokasi Dana BPM per Kecamatan sebesar Rp.600 juta, yang dipergunakan untuk : PPn sebesar 10% termasuk dalam nilai BPM Maksimal sebesar Rp.10 Juta dari nilai pagu, digunakan untuk biaya adminisitrasi dan operasional BKAD ( (biaya pertemuan warga, pembuatan dokumen perencanaan teknis, amendemen, photo/dokumentasi, laporan-laporan, perjalanan ke provinsi dan kabupaten, akte notaris kelembagaan, dll) Nilai pembangunan fisik/konstruksi adalah : alokasi dana BPM perkecamatan setelah dikurangi PPn dan biaya operasional : Nilai konstruksi = 600 Juta – (10% dari alokasi untuk PPn + 10 juta)= Rp 530 juta Pesan Yang Disampaikan : BPM menggunakan akun “Belanja Barang” Alokasi per kecamatan 600 juta BPM dikenakan PPN sebesar 10% atau 60 juta Biaya Administrasi dan Operasional Maksimal 10 Juta

6 ALOKASI DANA SAFE-GUARDING
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan Penyaluran Bantuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi ALOKASI DANA SAFE-GUARDING Pengadaan konsultan di tingkat pusat, 1 orang tenaga ahli di tingkat Provinsi (TAPr) dan 1 orang fasilitator/pendamping Kecamatan; Provinsi dengan jumlah lokasi kawasan yang relatif besar, dipertimbangkan untuk menambah tenaga Assisten TAPr Pembiayaan kegiatan Sosialisasi, konsolidasi, dan publikasi di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten; Kegiatan Pelatihan di tingkat pusat, dan OJT provinsi; Kegiatan Monitoring di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kecamatan. Pesan Yang Disampaikan : Teralokasi dana Safe-Guarding untuk mendukung pengelolaan program PISEW baik ditingkat Pusat dan Provinsi

7 Alokasi Dana Saveguarding Untuk FM, TA.Prov dan Ass TA.Prov
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan Penyaluran Bantuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi Alokasi Dana Saveguarding Untuk FM, TA.Prov dan Ass TA.Prov No. Provinsi Jml Kabupaten Alokasi Kecamatan FM TA Provinsi Asisten TA Provinsi  JUMLAH 115 400 24 23 1 Aceh 4 - 2 Sumatera Utara 5 20 3 Sumatera Barat 9 Riau Jambi 6 Sumatera Selatan 16 7 Bengkulu 10 8 Lampung Jawa Barat 12 83 Jawa Tengah 28 11 D I Yogyakarta Jawa Timur 41 13 Nusa Tenggara Barat 14 Nusa Tenggara Timur 32 15 Kalimantan Barat 30 Kalimantan Tengah 17 Sulawesi Utara 18 Gorontalo 19 Sulawesi Tengah Sulawesi Selatan 21 Sulawesi Tenggara 22 Maluku Papua Barat 29 Papua Pesan Yang Disampaikan : Penyediaan sumber daya konsultan di daerah dengan pertimbangan beban dampingan dan kondisi geografis

8 Penyaluran Tahap 1 sebesar 70%
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan Penyaluran Bantuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi Penyaluran Tahap 1 sebesar 70% Pencairan Pertama 40%, kemajuan Fisik 0% Pencairan ke Dua 30%, kemajuan Fisik 25%. Penyaluran Tahap 2 sebesar 30%, kemajuan fisik 50% Pesan Yang Disampaikan Penyaluran BPM dari KPPN ke Rek BKAD melalui 2 tahapan yaitu 70% dan 30% Pencairan BPM di Rekening BKAD diatur menjadi 3 tahapan yaitu 40%, 30% dan 30% Pencairan BPM di rekening BKAD diatur oleh KPA

9 TATA KELOLA BANTUAN Pesan Yang Disampaikan :
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan TATA KELOLA BANTUAN Penyaluran Bantuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi Pesan Yang Disampaikan : Tata kelola penyaluran dana BPM ke BKAD

10 Tujuan, Pemberi dan Persyaratan
Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan PENYALURAN BANTUAN Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi KETENTUAN UMUM Disalurkan langsung ke penerima bantuan (BKAD), seluruh dokumen perencanaan, pencairan, bukti transaksi pengadaan barang, dokumen pelaksanaan kegiatan seperti poto pelaksanaan (0%, 25%, 50% dan 100%), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, disimpan di BKAD selama 5 (lima) tahun kedepan. Penyaluran Bantuan pemerintah untuk PISEW TA.2017, mengikuti ketentuan- ketentuan sebagai berikut: Mekanisme pelaksanaan anggaran BPM mengacu pada No.173/PMK 05/2016 dan Permen PUPR No. 24/PRT/M/2016; Pencairan melalui penerbitan SP2D oleh KPPN atas dasar SPM yang diterbitkan pejabat yang ditunjuk oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR; SPM harus mencantumkan, Nama Satker, Jenis pembayaran, Jenis belanja, nomor register dan porsi pembiayaan (PMK No.190 /PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), Nilai, nomor dan tanggal kontrak (termasuk addendum), serta nomor dan tanggal BAP; dan SPM disusun untuk masing-masing kecamatan/kawasan yang menjadi lokasi program PISEW tahun anggaran 2017. Pesan Yang Disampaikan: Dokumen yang harus disimpan selama 5 tahun oleh BKAD Rujukan penyaluran mengacu pada PMK No. 173/PMK.05/2016 dan Permen PUPR No.24/PRT/M/2016 SPM disusun per Kecamatan/Kawasan

11 PERSYARATAN ADMINISTRASI PENERIMA
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan PENYALURAN BANTUAN Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi PERSYARATAN ADMINISTRASI PENERIMA BKAD membuka rekening khusus untuk kegiatan PISEW TA ; Rekening ditandatangani oleh 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara; Menyampaikan fotokopi buku rekening kepada PPK Provinsi; Masing-masing Satker PKP Provinsi sebagai KPA, PPK Provinsi, penguji SPM, pejabat penandatangan SPM, dan bendahara menyampaikan nama, specimen tanda tangan, dan cap dinas instansi penerbit SPM kepada KPPN setempat; Koordinator/Ketua BKAD bersama PPK menandatangani SP3, diketahui oleh Kepala Satker PKP Provinsi. Pesan Yang Disampikan : BKAD membuka rekening khusus untuk program PISEW Rekening ditandatangani oleh 3 pihak (Ketua, Sekeretaris dan Bendara)

12 SP3 sedikitnya harus memuat, yaitu:
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan PENYALURAN BANTUAN Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi SP3 sedikitnya harus memuat, yaitu: Hak dan kewajiban kedua belah pihak; Jumlah dan nilai barang yang akan dihasilkan; Jenis dan spesifikasi barang yang akan dihasilkan; Jangka waktu penyelesaian pekerjaan; Tata cara dan syarat penyaluran; Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan sesuai dengan jenis dan spesifikasi; Pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel; Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara; Sanksi; dan Penyampaian laporan pertanggung jawaban kepada PPK Provinsi setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran. Pesan Yang Disampaikan : Muatan minimal SP3 yang mengacu pada PMK.173/PMK.05/2016

13 TAHAP PENCAIRAN BANTUAN
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan PENYALURAN BANTUAN Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi TAHAP PENCAIRAN BANTUAN Satker PKP Provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggraan (KPA), jika dipandang perlu dengan tujuan kehati-hatian dapat mengadakan perjanjian/perikatan ke Bank (dimana BKAD membuka rekening), yang menyatakan bahwa dana bantuan BPM oleh BKAD hanya dapat dicairkan setelah ada rekomendasi tertulis dari Satker PKP Provinsi. Penyaluran Tahap PERTAMA (70%), dengan melampirkan: SP3 dan fotokopi buku rekening bank milik BKAD; Pakta Integritas tingkat kecamatan; Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahap Pertama terdiri dari: Termin ke satu sebesar 40%; Termin ke dua sebesar 30% dilampiri dengan laporan penggunaan dana Termin satu dan laporan kemajuan fisik telah mencapai 25%, dan foto capaian pelaksanaan Kuitansi yang sudah ditandatangani; Pesan Yang Disampaikan : KPA dengan pertimbangan kehati-hatian dapat melakukan perikatan dengan pihak Bank (dimana rekening BKAD dibuka)

14 Kuitansi bukti penerimaan yang ditandatangani penerima bantuan;
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan PENYALURAN BANTUAN Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Perpajakan dan Sanksi Penyaluran Tahap KEDUA (sebesar 30%), kemajuan fisik 50%, dengan melampirkan: Kuitansi bukti penerimaan yang ditandatangani penerima bantuan; Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan ditandatangani ketua BKAD; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari BKAD Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap II; Laporan pertanggungjawaban Tahap I: PENANGGUHAN PENCAIRAN BANTUAN Atas persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran, PPK Provinsi dapat melakukan penangguhan pencairan dana untuk tahap I dan/atau tahap II, jika terindikasi terjadi penyimpangan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pesan Yang Disampaikan : KPA/PPK dapat melakukan penanggungan jika terjadi penyimpangan. Penangguhan dapat dibatakan jika penyimpangan telah dinyatakan selesai oleh KPA/PPK

15 LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ)
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan Penyaluran Bantuan LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) Perpajakan dan Sanksi LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) LPJ menjadi persyaratan dalam Penyaluran Dana BPM berikutnya, dan sebagai bahan dalam musyawarah antar kecamatan, serta bahan pemeriksaaan keuangan oleh auditor. LPJ dibuat dalam 2 (dua) tahap, yaitu LPJ tahap I untuk penyaluran BPM ke Dua, dan tahap II untuk laporan akhir  . LPJ disusun dengan outline sebagai berikut: Sampul laporan; Surat pengantar LPJ dari BKAD; Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; Berita Acara Pembayaran (untuk LPJ-Pertama); Kuitansi yang disetujui oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk (LPJ-Pertama); Ringkasan kontrak; Rencana Penggunaan Dana (RPD); yang telah diverifikasi oleh Fasilitator Masyarakat (LPJ-Pertama); Pesan Yang Disampaikan : LPJ yang disusun BKAD sebagai materi untuk pemeriksaan auditor mengacu pada PMK, No. 173/PMK.05/2016

16 Laporan kemajuan fisik : Catatan harian kegiatan.
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan Penyaluran Bantuan LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) Perpajakan dan Sanksi Laporan kemajuan fisik : Catatan harian kegiatan. Catatan harian penggunaan material/bahan. Laporan kemajuan pelaksanaan bulanan. Rencana dan realisasi pekerjaan. Laporan masalah tingkat Desa. Dokumentasi kemajuan fisik (0%, 25%, 50% dan100%). Laporan Realisasi Penggunaan Dana: Rekapitulasi keuangan bulanan. Laporan Penggunaan Dana (LPD). Buku bank. Buku kas umum. Bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran kas berupa kwitansi, nota kontan, daftar hadir pekerja harian, dan penerima insentif. Pesan Yang Disampaikan : LPJ yang disusun BKAD sebagai materi untuk pemeriksaan auditor mengacu pada PMK, No. 173/PMK.05/2016

17 BPM digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan fiktif;
Tujuan, Pemberi dan Persyaratan Bentuk dan Jumlah Bantuan Tata Kelola Bantuan Penyaluran Bantuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) PERPAJAKAN DAN SANKSI KETENTUAN PERPAJAKAN Dana Bantuan Masyarakat (BPM) dikenakan PPn sebesar 10% dari bantuan, sedangkan penggunaan dana oleh pihak ketiga (pemasok) akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. SANKSI Yang termasuk penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan BPM dalam hal ini, antara lain: BPM digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan fiktif; Dilakukan pemotongan BPM yang disalurkan kepada BKAD yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini; Menggelapkan atau melarikan BPM; Penggunaan BPM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; Bentuk-bentuk penyalahgunaan BPM lainnya yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Panduan Teknis. Pesan Yang Disampaikan : BPM program PISEW TA.2017 dikenakan PPN sebesar 10% Kriteria Penyimpangan pelaksanaan yang dapat dikenakan sanksi hukum

18 TERIMA KASIH 18


Download ppt "PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK MASYARAKAT (BPM)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google