Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
2
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA PENGHARGAAN, DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN PNS
3
PENGHARGAAN PEGAWAI
4
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DASAR HUKUM UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ; UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 35 Tahun 2010 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04-KP Tahun 1985 tentang Pemberian Piagam Purna Pengayoman; Peraturan Menteri Menteri Hukum dan HAM Nomor 45 Tahun 2015 Pemberian Penghargaan Karya Dhika Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
5
TUJUAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TUJUAN PEMBERIAN PENGHARGAAN Reward adalah usaha menumbuhkan perasaan diterima (diakui) di lingk. kerja, yang menyentuh aspek kompensasi dan aspek hubungan antara para pegawai yang satu dengan yang lainnya Penghargaan adalah ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para pegawai agar produktivitasnya tinggi Penghargaan adalah insentif yang mengaitkan bayaran atas dasar untuk dapat meningkatkan produktivitas para pegawai guna mencapai keunggulan yang kompetitif Penghargaan adalah imbalan yg diberikan dlm bentuk material dan non material yg diberikan oleh pihak organisasi kpd pegawainya agar mereka dpt bekerja dgn motivasi yg tinggi dan berprestasi dlm mencapai tujuan-tujuan organisasi. Dgn kata lain pemberian penghargaan dimaksudkan unt meningkatkan produktivitas dan mempertahankan pegawai yg berprestasi agar tetap berada dlm organisasi.
6
PENGHARGAAN SBG IMPLIKASI DARI ADANYA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PENGHARGAAN SBG IMPLIKASI DARI ADANYA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI Penilaian Prestasi Kerja Hasil Baik (Penghargaan) Hasil Buruk (Pembinaan)
7
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PENGHARGAAN PNS YANG BERPRESTASI MENURUT PERMENKUMHAM NO. 45 TAHUN 2015 No. Jenis Usulan Syarat/ Kriteria Bentuk Penghargaan Dokumen terlampir 1. Karya Dhika Lokatara (diberikan pada saat HDKD tanggal 30 Oktober) Diusulkan oleh atasan langsung secara berjenjang kepada Menteri Menteri menetapkan SK setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penguji dan Penilai Dimuat dalam papan pengumuman unit kerja dan laman resmi kemenkumham selama 5 hari kerja untuk menadapatkan sanggahan Pasal 12 ayat (1) berhasil/unggul dalam kompetensi tingkat Nasional/Internasional yg terkait dengan tugas fungsi Kemenkumham Berjasa thd bangsa, negara dan atau masy. Dgn mendapatkan penghargaan dari Lembaga terkait shg dpt berdampak positif serta meningkatkan citra Kemenkumham Pasal 12 ayat (2) Kenaikan Pangkat Istimewa (sesuai dengan ketentuan yg berlaku) Promosi jabatan Data PNS yg diusulkan Dok. prestasi ybs Ket. Tdk sedang dalam proses hukdis/sedang menjalani Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 1 tahun terakhir dengan nilai sangat baik
8
No. Jenis Usulan Syarat/ Kriteria Bentuk Penghargaan Dokumen terlampir
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA No. Jenis Usulan Syarat/ Kriteria Bentuk Penghargaan Dokumen terlampir 2. Karya Dhika Madya (diberikan pada saat HDKD tanggal 30 Oktober) Diusulkan oleh atasan langsung secara berjenjang kepada Menteri Menteri menetapkan SK setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penguji dan Penilai Dimuat dalam papan pengumuman unit kerja dan laman resmi kemenkumham selama 5 hari kerja untuk mendapatkan sanggahan Pasal 13 ayat (1) Berhasil mencapai target kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan Mengungkap atau menyelesaikan masalah dgn menciptakan sebuah inovasi baru, sehingga berdampak positifd serta meningkatkan kinerja dan citra Kemenkumham Pasal 13 ayat (2) kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan penjenjangan karir Data PNS yg diusulkan Dok. prestasi ybs Ket. Tdk sedang dalam proses hukdis/sedang menjalani Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 1 tahun terakhir dengan nilai sangat baik
9
No. Jenis Usulan Syarat/ Kriteria Bentuk Penghargaan Dokumen Terlampir
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA No. Jenis Usulan Syarat/ Kriteria Bentuk Penghargaan Dokumen Terlampir 3. Karya Dhika Prakasa (diberikan pada saat HUT RI tgl 17 Agustus atau hari jadi unit kerja ybs) Diusulkan oleh atasan langsung secara berjenjang kepada Pimpinan Unit es. I atau Kakanwil Pimpinan Unit es. I atau Kakanwil menetapkan SK setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Pengyuji dan Penilai Dimuat dalam papan pengumuman unit kerja dan laman resmi kemenkumham selama 5 hari kerja untuk mendapatkan sanggahan Pasal 14 ayat (1) Menjadi duta/wakil Kemenkumham berhasil/unggul dalam kompetensi tingkat Nasional/Internasional yg tidak terkait atau diluar tugas fungsi Kemenkumham Pasal 14 ayat (2) Dapat diberikan kesempatan menghadiri acara resmi kenegaraan mewakili Kementerian Hukum dan HAM Mendapatkan beasiswa tugas belajar dari Kemenkumham Data PNS yg diusulkan Dok. prestasi ybs Ket. Tdk sedang dalam proses hukdis/sedang menjalani Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 1 tahun terakhir dengan nilai baik
10
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
11
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
13
Pengertian disiplin pns dan hukuman disiplin
Adalah kesanggupan PNS untuk: mentaati kewajiban; dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan Hukuman Disiplin Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
14
Pp 53 tahun 2010 kewajiban (Pasal – 3)
Mengucapkan sumpah/janji PNS; Mengucapkan sumpah/janji jabatan; Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mentaati segala peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab; Menjungjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS; Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan; Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
15
Pp 53 tahun 2010 kewajiban (Pasal – 3)
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara; Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materil; Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja; Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan; Mengunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada kepada masyarakat; Membimbingbing bawahan dalam melaksanakan tugas; Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
16
Pp 53 tahun 2010 larangan (PASAL – 4)
Menyalahgunakan wewenang; Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional; Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing; Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
17
Pp 53 tahun 2010 larangan (PASAL – 4)
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau empersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
18
Pp 53 tahun 2010 larangan (PASAL – 4)
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: Ikut serta sebagai pelaksana kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, ataupemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
19
Pp 53 tahun 2010 larangan (PASAL – 4)
14) Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturanperundang- undangan; dan 15) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: Ikut serta sebagai pelaksana kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
20
Bentuk dan jenis hukuman disiplin
Bentuk Hukuman Disiplin: hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Jenis Hukuman Disiplin : 1. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
21
Bentuk dan jenis hukuman disiplin
2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
22
Lanjutan jenis hukuman disiplin
3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari: penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
23
Jenis hukuman disiplin untuk PELANGGARAN ketentuan jam kerja
A. Hukuman Disiplin Ringan ( pasal 8 ) 1. Teguran Lisan : tidak masuk selama 5 hari kerja 2. Teguran Tertulis : tidak masuk selama 6 s.d 10 hari kerja 3. Pernyataan tidak puas scr tertulis : tidak masuk selama 11 s.d 15 hari kerja B. Hukuman Disiplin Sedang ( pasal 9 ) Penundaan KGB selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 16 s.d 20 hari kerja Penundaan kenaikan Pangkat selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 21 s.d 25 hari kerja Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu ) tahun : tidak masuk selama 26 s.d 30 hari kerja
24
Jenis hukuman disiplin untuk pelanggaran ketentuan jam kerja
C. Hukuman Disipliln Berat ( pasal 10 ) Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 ( tiga ) tahun : tidak masuk selama 31 s.d 35 hari kerja Pemindahan dalam rangka Penurunan jabata setingkat lebih rendah : tidak masuk selama 36 s.d 40 hari kerja Pembebasan dari jabatan Strktural atau JFT : tidak masuk selama 41 s.d 45 hari kerja Pemberhentian dengan hormat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian tidak dengan hormat : tidak masuk selama 46 hari kerja atau lebih
25
Pemberhentian pns
26
PEMBERHENTIAN Pemberhentian atas permintaan sendiri
Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/ atau rohani Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang Pemberhentian karena melakukan pemberhentian karena melakukan Tindak pidana/ penyelewengantindak pidana/ penyelewengan Pemberhentian karena pelanggaran disiplin Pemberhentian karena mencalonkan menjadi pejabat negara yang dipilih Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara Pemberhentian karena hal lain
27
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Permintaan berhenti ditolak apabila: sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.
28
Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun PNS yaitu: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang- undang yang bersangkutan.
29
Pemberhentian karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain. Apabila tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja l0 (sepuluh) tahun, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian. Apabila belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja l0 (sepuluh) tahun, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Apabila sampai dengan 5 (lima) tahun tidak dapat disalurkan maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian. Apabila pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun.
30
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diberhentikan dengan hormat apabila: tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi sendiri atau lingkungan kerjanya; atau tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit. Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri kesehatan dan beranggotakan dokter pemerintah. PNS yang diberhentikan dengan hormat mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
31
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia,
PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PNS dinyatakan meninggal dunia apabila : meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
32
Pemberhentian Karena Tewas
PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/atau karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu
33
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia dan Tewas
Apabila PNS meninggal dunia atau tewas telah berkeluarga, kepada janda/duda atau anaknya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila PNS meninggal dunia atau tewas tidak berkeluarga, kepada orang tuanya diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
34
Pemberhentian Karena Hilang (1)
Seorang PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: Tidak diketahui keberadaannya; Tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Janda/duda atau anak PNS diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35
Pemberhentian Karena Hilang (2)
Dalam hal PNS yang hilang ditemukan kembali dan masih hidup, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai BUP. Pengangkatan kembali dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36
Pemberhentian Karena Hilang (3)
Dalam hal PNS yang hilang ditemukan kembali dan telah mencapai BUP, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan hak kepegawaian yang telah diterima oleh janda/duda atau anaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
37
Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan (1)
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; mempunyai prestasi kerja yang baik; tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan tersedia lowongan Jabatan.
38
Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan (2)
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila : perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; mempunyai prestasi kerja yang baik; tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan tersedia lowongan Jabatan.
39
Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan (3)
PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. PNS yang tidak diberhentikan, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS. PNS diaktilkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. PNS yang menjalani pidana penjara dan sudah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, diberhentikan dengan hormat.
40
Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan (4)
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila : melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.
41
Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan (5)
PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pemberhentian karena melakukan tindak pidana ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
42
Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana/Penyelewengan (6)
PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
43
Pemberhentian Karena Menjadi Pejabat Negara yang Dipilih (1)
PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
44
Pemberhentian Karena Menjadi Pejabat Negara yang Dipilih (2)
Pernyataan pengunduran diri yang diajukan oleh PNS tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon pejabat negara tersebut.
45
Pemberhentian karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri PNS yang bersangkutan. PNS yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. PNS yang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik.
46
Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara (1)
PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
47
Pemberhentian karena Tidak Menjabat Lagi Sebagai Pejabat Negara (2)
Selama menunggu tersedianya lowongan Jabatan sesuai dengan kompetensi dan kualilikasi PNS, diaktifkan kembali sebagai PNS dan diberikan penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan Jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diangkat sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
48
Pemberhentian Karena Hal Lain (1)
PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya. Batas waktu melaporkan diri secara tertulis paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara. PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PNS yang melaporkan diri, tetapi tidak dapat diangkat dalam Jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain.
49
Pemberhentian Karena Hal Lain (2)
Penyaluran pada instansi lain dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN. PNS yang melaporkan diri diaktifkan kembali sebagai PNS sesuai Jabatan yang tersedia. PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena tidak dapat disalurkan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
50
Pemberhentian Karena Hal Lain (3)
PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat. PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar. Dalam hal PNS tidak melapor kepada PPK, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51
Sistem Informasi Manajemen Pemberhentian dan Pensiun
Sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun secara nasional dikelola oleh BKN berdasarkan informasi dan data pengelolaan. Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan informasi dan data PNS melalui sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun. BKN melakukan verifikasi terhadap informasi dan data pengelolaan pensiun untuk pemberian pertimbangan teknis pensiun PNS kepada Instansi Pemerintah. Sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun merupakan bagian dari Sistem Informasi ASN. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi manajemen pemberhentian dan pensiun diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
52
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner/anggota lembaga nonstruktural; Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
53
PEJABAT NEGARA DIBERHENTIKAN SEMENTARA (1)
Ketua, wakil ketua dan anggota mahkamah konstitusi; Ketua, wakil ketua dan anggota badan pemeriksa keuangan; Ketua, wakil ketua dan anggota komisi yudisial; Ketua dan wakil ketua komisi pemberantasan tindak pidana korupsi; Menteri dan jabatan setingkat menteri; dan Kepala perwakilan republik indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh, kecuali berasal dari JF Diplomat.
54
PEJABAT NEGARA DIBERHENTIKAN SEMENTARA (2)
Pemberhentian sementara bagi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural. PNS yang telah selesai masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas. PNS yang diberhentikan sementara sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural tidak diberikan penghasilan sebagai PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.
55
PEMBERHENTIAN SEMENTARA KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA (1)
Pemberhentian sementara berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan; Apabila dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Selama diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan; Diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara; Pemberhentian sementara berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dengan: dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang; atau b. ditetapkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
56
PEMBERHENTIAN SEMENTARA KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA (2)
Pemberhentian sementara berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan; PNS yang dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; PNS selama diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan; PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
57
PEMBERHENTIAN SEMENTARA KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA (3)
PNS yang dikenakan pemberhentian sementara pada saat mencapai Batas Usia Pensiun: apabila belum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari hak pensiun; apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima, terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun; apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai BUP dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya; dan
58
PEMBERHENTIAN SEMENTARA KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA (4)
apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak berencana, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan hak atas pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya; dan apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan berencana, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung sejak akhir bulan yang bersangkutan mencapai Batas Usia Pensiun dan tidak mengembalikan penghasilan yang telah dibayarkan. apabila PNSmeninggal dunia sebelum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
59
PENGAKTIFAN KEMBALI PNS diaktifkan kembali apabila menjadi :
tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya; tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya; terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan. PNS yang diaktifkan kembali diberikan penghasilan yang dibayarkan sejak diangkat dalam Jabatan.
60
UANG TUNGGU DAN UANG PENGABDIAN (1)
Uang tunggu diberikan setiap tahun untuk paling lama 5 (Iima) tahun. Uang tunggu diberikan dengan ketentuan: a. 100% (seratus persen) dari gaji, untuk tahun pertama; dan 80% (delapan puluh persen) dari gaji untuk tahun selanjutnya, Besarnya uang tunggu tidak boleh kurang dari gaji terendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya. PNS yang menerima uang tunggu wajib melaporkan diri kepada PPK melalui PyB paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu.
61
UANG TUNGGU DAN UANG PENGABDIAN (2)
PNS yang menerima uang tunggu, dapat diangkat kembali dalam Jabatan apabila ada lowongan. PNS yang menerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam Jabatan, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali. PNS yang menerima uang tunggu dan diangkat kembali dalam Jabatan, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak pengangkatannya, dan yang bersangkutan menerima penghasilan penuh sebagai PNS.
62
UANG TUNGGU DAN UANG PENGABDIAN (3)
PNS yang tidak dapat disalurkan pada Instansi Pemerintah lain karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah diberikan uang tunggu. PNS dimaksud pada saat masa uang tunggu berakhir, memiliki masa kerja pensiun kurang dari 10 (sepuluh) tahun diberhentikan dengan hormat dan diberi uang pengabdian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besar uang pengabdian adalah 6 (enam) kali masa kerja kali gaji terakhir yang diterima.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.