Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"— Transcript presentasi:

1 PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
FE UNJ PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Indra Pahala Bahan Ajar Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

2 DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983
FE UNJ DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009, (TERAKHIR) TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

3 FE UNJ PENGERTIAN Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan

4 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 8,9,10 FE UNJ PENGERTIAN UMUM PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan karena adanya pertambahan nilai suatu barang atau jasa

5 PPN dikenakan dengan syarat :
FE UNJ PENGENAAN PPN PPN dikenakan dengan syarat : 1. Syarat Subyek pajak: Pengusaha Kena Pajak 2. Syarat Obyek Pajak : a. Barang Kena Pajak(BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) b. Adanya aktivitas Penyerahan Kena Pajak

6 BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
FE UNJ BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK (BKP/JKP) Apabila barang/jasa tersebut tidak dikecualikan berarti termasuk Barang/Jasa Kena Pajak. 2. Setiap Jasa adalah Jasa kena pajak/JKP kecuali yang dikecualikan menurut Undang-Undang 1. Setiap barang adalah Barang kena pajak/BKP kecuali yang dikecualikan menurut Undang-Undang

7 B A R A N G Barang adalah : Barang Berwujud Barang Tidak Berwujud
FE UNJ B A R A N G Ps. 1 angka 2 Barang adalah : Barang Berwujud Barang Tidak Berwujud Contoh : Hak Atas Merek Dagang Hak Paten Hak Cipta Barang Bergerak Barang Tidak Bergerak

8 J A S A Setiap Kegiatan Pelayanan Berdasarkan Suatu
FE UNJ J A S A Ps. 1 angka 5 Setiap Kegiatan Pelayanan Berdasarkan Suatu Perikatan/Perbuatan Hukum Yang Menyebabkan : - Suatu Barang; - Fasilitas; - Kemudahan; - Hak Tersedia Untuk Dipakai Termasuk : Jasa Yang Dilakukan Untuk Menghasilkan Barang Karena Pesanan Atau Permintaan Dengan Bahan & Atas Petunjuk Dari Pemesan

9 JENIS BARANG YANG TIDAK
FE UNJ JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN Ps. 4 A ayat (1) dan (2) Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN Didasarkan Atas Kelompok Barang sbb : Barang Hasil Pertambangan Atau Hasil Pengeboran Yang Diambil Langsung Dari Sumbernya Seperti Minyak Mentah, Gas Bumi, Biji Besi/Timah/Emas, batu bara, Galian C (asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata dll) Barang-barang Kebutuhan Pokok Yang Sangat Dibutuhkan Oleh Rakyat Banyak, Seperti Beras & Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam Baik Yang Beryodium Maupun Yang Tidak Beryodium, daging segar, Telur, susu, buah segar, sayur segar Makanan Dan Minuman Yang Disajikan Di Hotel, Rumah Makan, Warung Dan Sejenisnya, katering (Untuk Menghindari Pajak Berganda, Karena Sudah Merupakan Obyek Pajak Daerah) Uang, Emas Batangan, Dan Surat-surat Berharga

10 OBJEK PPN PASAL 4 UU PPN OLEH ORANG OLEH PENGUSAHA ATAU BADAN
FE UNJ OBJEK PPN PASAL 4 UU PPN OLEH ORANG ATAU BADAN PENYERAHAN BKP DLM DRH PABEAN IMPOR BKP/JKP PENYERAHAN JKP PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD DR LUAR DRH PBN EKSPOR BKP/JKP PENYERAHAN AKTIVA BEKAS (PASAL 16D UU PPN) MEMBANGUN SENDIRI (PASAL 16C UU PPN jo. KMK 554/2000 s.t.d.d. KMK 320/2002) JKP DR LUAR DAERAH PABEAN OLEH PENGUSAHA PPn & PPnBm

11 JENIS JASA YANG TIDAKDIKENAKAN PPN
Ps. 4 A ayat (3 FE UNJ Jasa Di Bidang Pelayanan Kesehatan Medik, Seperti Dokter Umum , Dokter Spesialis Jasa Di Bidang Pelayanan Sosial, Seperti Panti Asuhan, Jasa Pemakaman, Pemadam Kebakaran, Jasa Tempat Olahraga Non Komersial Jasa Di Bidang Pengiriman Surat Dengan Perangko JASA Keuangan Di Bidang Perbankan, Asuransi, Dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Termasuk sistem Syariah jasa asuransi Jasa Keagamaan, Seperti Pemberian Khotbah, Atau Dakwah Jasa Pendidikan (sekolah maupun luar sekolah) Jasa Kesenian Dan Hiburan Jasa Di Bidang Penyiaran Yang Bukan Bersifat Iklan Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air, Angkutan Udara LN Jasa Tenaga Kerja, termasuk Jasa Penyelenggaraan Latihan Bagi Tenaga Kerja Jasa Perhotelan, Seperti Persewaan Kamar Di Hotel, Motel, Losmen Dan Hostel Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos jasa boga atau katering

12 Obyek Pajak : PENGERTIAN PENYERAHAN BKP
FE UNJ Obyek Pajak : PENGERTIAN PENYERAHAN BKP Ps. 1 A ayat (1) ADALAH : PENYERAHAN HAK ATAS BKP Karena SUATU Perjanjian, Mis : Jual Beli, Tukar Menukar, Jual Beli Dengan Angsuran Pengalihan Bkp Oleh Karena Suatu Perjanjian Sewa Beli, Atau Perjanjian Leasing Dgn Hak Opsi Penyerahan Bkp Kepada Pedagang Perantara (Komisioner), Atau Melalui Juru Lelang Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma-cuma Atas Bkp, Seperti Pemberian Contoh Barang Untuk Promosi Kepada Relasi Atau Pembeli Persediaan Bkp & Aktiva Yg Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjual Belikan Yg Masih Tersisa Pada Saat Pembubaran Perusahaan, Sepanjang Ppn Atas Perolehan Aktiva Tsb. Menurut Ketentuan Dapat Dikreditkan Penyerahan Bkp Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya & Penyerahan Bkp Antar Cabang Penyerahan Bkp Secara Konsinyasi Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

13 Bukan Obyek Pajak BUKAN PENGERTIAN PENYERAHAN BKP
FE UNJ Bukan Obyek Pajak BUKAN PENGERTIAN PENYERAHAN BKP Ps.1 A ayat (2) ADALAH : PENYERAHAN BKP KEPADA MAKELAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM KUHD PENYERAHAN BKP UNTUK JAMINAN UTANG PIUTANG Penyerahan Bkp Dari Pusat Ke Cabang Atau Sebaliknya & Penyerahan ANTAR Cabang, Dalam Hal Pkp Telah Memperoleh Ijin Pemusatan Tempat Pajak Terutang Dari Direktur Jenderal Pajak pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak Yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan

14 DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA
FE UNJ Subyek Pajak adalah PENGUSAHA ORANG PRIBADI BADAN DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAANNYA - MENGHASILKAN BARANG; - MENGIMPOR BARANG; - MENGEKSPOR BARANG, termasuk ekspor barang tidak berwujud; - MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN; - MELAKUKAN USAHA JASA, termasuk mengekspor jasa; MEMANFAATKAN BARANG TIDAK BERWUJUD / JASA DARI LUAR DAERAH PABEAN.

15 TERMASUK PENGERTIAN MENGHASILKAN
FE UNJ TERMASUK PENGERTIAN MENGHASILKAN Penjelasan Ps. 5 (1) ADALAH KEGIATAN MERAKIT = MENGGABUNGKAN BAGIAN-BAGIAN LEPAS DARI SUATU BARANG MENJADI BARANG SETENGAH JADI ATAU BARANG JADI, SEPERTI MERAKIT MOBIL, BRG ELEKTRONIK, PERABOT RUMAH TANGGA, DSB. MEMASAK = MENGOLAH BARANG DENGAN CARA MEMANASKAN BAIK DICAMPUR BAHAN LAIN ATAU TIDAK MENCAMPUR = MEMPERSATUKAN DUA ATAU LEBIH UNSUR (ZAT) UNTUK MENGHASILKAN SATU ATAU LEBIH BARANG LAIN MENGEMAS = MENEMPATKAN SUATU BARANG KE DALAM SUATU BENDA YANG MELINDUNGINYA DARI KERUSAKAN DAN ATAU UNTUK MENINGKATKAN PEMASARANNYA MEMBOTOLKAN = MEMASUKKAN MINUMAN ATAU BENDA CAIR KE DALAM BOTOL YANG DITUTUP MENURUT CARA TERTENTU

16 PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
FE UNJ PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) Ps. 1 angka 15 PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP/JKP YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL yaitu Omzet per tahun Maks 600 Jt, KECUALI PENGUSAHA KECIL YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

17 TARIF PAJAK Selain Ekspor = 10% dari Dasar Pengenaan Pjk Ekspor=
FE UNJ TARIF PAJAK Selain Ekspor = 10% dari Dasar Pengenaan Pjk Ekspor= 0% dari Dasar Pengenaan Pjk

18 DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
FE UNJ DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) Ps. 1 angka 17 HARGA JUAL PENGGANTIAN YANG DIPAKAI SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG PAJAK YANG TERUTANG NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YG DITETAPKAN OLEH MEN KEU

19 Pertemuan 8,9,10 FE UNJ NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK Ps. 1 angka 17 . Jo. KMK-567/KMK.04//2000 Dalam Hal Harga Jual Atau Penggantan Sukar Ditetapkan, Menteri Keuangan Dapat Menentukan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Lain Yang Ditetapkan Menteri Keuangan Sebagai Dasar Nilai Pengenaan Pajak, Adalah : UNTUK PEMAKAIAN SENDIRI DAN PEMBERIAN CUMA-CUMA BKP/JKP ADALAH HARGA JUAL/PENGGANTIAN SETELAH DIKURANGI LABA KOTOR UNTUK PENYERAHAN MEDIA REKAMAN SUARA ATAU GAMBAR ADALAH PERKIRAAN HARGA JUAL RATA-RATA UNTUK PENYERAHAN FILM CERITA ADALAH PERKIRAAN HASIL RATA-RATA PER JUDUL FILM UNTUK PERSEDIAAN BKP YANG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN, SEPANJANG PPN ATAS PEROLEHAN AKTIVA TSB. DPT DIKREDITKAN ADALAH HARGA PASAR WAJAR UNTUK AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUAL BELIKAN YANG MASIH TERSISA PADA SAAT PEMBUBARAN PERUSAHAAN ADALAH HARGA PASAR WAJAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR BEKAS ADALAH 10% DARI HARGA JUAL (s.d. Maret 2010) UNTUK PENYERAHAN JASA BIRO PERJALANAN/PARIWISATA ADALAH 10% DARI JUMLAH TAGIHAN ATAU JUMLAH YANG SEHARUSNYA DITAGIH UNTUK JASA PENGIRIMAN PAKET ADALAH 10% DARI JUMLAH TAGIHAN ATAU JUMLAH YANG SEHARUSNYA DITAGIH UNTUK JASA ANJAK PIUTANG ADALAH 5% DARI JUMLAH TAGIHAN ATAU JUMLAH YANG SEHARUSNYA DITAGIH (s.d. Maret 2010) UNTUK PENYERAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PKP PEDAGANG ECERAN EMAS PERHIASAN ADALAH 20% X JUMLAH SELURUH PENYERAHAN BARANG DAGANGAN ((s.d. Maret 2010)

20 MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
FE UNJ MEKANISME PENGHITUNGAN PPN 1. Mekanisme Nilai Lain 2. Mekanisme Pedoman pengkreditan PM 3. Mekanisme PK – PM

21 1. Mekanisme Nilai Lain (75/PMK.03/2010)
FE UNJ 1. Mekanisme Nilai Lain (75/PMK.03/2010) Dipergunakan untuk usaha : Usaha Jasa pengiriman paket Usaha Jasa paket wisata PPN yang dibayar = 10% x DPP Nilai lain = 10% X (10% x nilai tagihan) = 1% x nilai tagihan/penj. Ex. Paket wisata ke Bali Rp PPN = 10% x 10% x = Rp

22 2. Mekanisme Pengkreditan PM
FE UNJ 2. Mekanisme Pengkreditan PM Mekanisme penghitungan PPN terhadap usaha-usaha tertentu atau penjualan batas tertentu dengan cara mengkreditkan Pajak masukan terhadap pajak keluaran namun pajak masukan berdasarkan prosentase dari pajak keluaran : Usaha Semata2 penjualan mobil bekas Usaha semata2 pedagang emas perhiasan Usaha dgn omzet s.d. 1,8 M

23 2a. Usaha Mobil Bekas dan Emas perhiasan (PMK 79/PMK.03/2010)
FE UNJ 2a. Usaha Mobil Bekas dan Emas perhiasan (PMK 79/PMK.03/2010) Mobil bekas : PK = 10 x harga jual PM = 90% x PK  PPN = PK – PM = 10% - (90% x10%) x jual = 1% x harga jual 2. Pedagang Emas Perhiasan : PM = 80% x PK  PPN = PK – PM = 10% - (80% x10%) x jual = 2% x harga jual Semua Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP tidak dpt dikreditkan

24 FE UNJ 2b. Omzet s.d. 1.8 M (PMK 74/PMK.03/2010) Bagi PKP yang penyerahan BKP/JKP tidak lebih dari 1.8 M setahun dapat menggunakan mekanisme ini : 1. Untuk usaha BKP : PK = 10% x harga jual PM = 70% x PK PPN = PK – PM = 3% x harga jual 2. Untuk usaha JKP : PM = 60% x PK PPN = PK – PM = 4% x harga jual Pajak masukan tidak dapat dikreditkan

25 FE UNJ 3. Mekanisme umum PK -PM Yaitu mekanisme penghitungan PPN dengan cara mengurangkan pajak masukan (PM) dengan Pajak keluaran (PK) dalam masa yang sama PPN = PK - PM

26 Mekanisme PK-PM PPN FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN
FE UNJ Mekanisme PK-PM PPN PENGENAAN PPN DILAKSANAKAN BERDASARKAN SISTEM FAKTUR SETIAP TERJADINYA PENYERAHAN BKP / JKP, WAJIB DIBUATKAN FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK MERUPAKAN BUKTI PUNGUTAN PPN FAKTUR PAJAK BAGI PENJUAL MERUPAKAN BUKTI PAJAK KELUARAN FAKTUR PAJAK BAGI PEMBELI MERUPAKAN BUKTI PAJAK MASUKAN

27 PAJAK KELUARAN PPN Yang Terutang Yang Wajib
FE UNJ PAJAK KELUARAN Ps. 1 angka 25 PPN Yang Terutang Yang Wajib Dipungut Oleh PKP, Karena : Penyerahan BKP / JKP, Atau Karena Ekspor BKP

28 PPN YG SEHARUSNYA SUDAH
FE UNJ PAJAK MASUKAN Ps. 1 angka 24 PPN YG SEHARUSNYA SUDAH DIBAYAR OLEH PKP KARENA PEROLEHAN BKP PENERIMAAN JKP D A R I PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD LUAR DAERAH PABEAN PEMANFAATAN JKP IMPOR BKP

29 FE UNJ Contoh PT Aant bergerak dibidang distributor alat listrik, transaksi dalam bulan Jan 2007 sbb: Tgl 3/1 membeli barang dagangan Rp Tanggal 5/1 menjual barang dagangan Rp Tanggal 7/1 menjual barang dagangan Rp Harga tersebut tidak termasuk PPN, Berapa Pajak Keluaran dan Masukannya? ** Pajak Keluaran (10% dari penjualan) yaitu + 10% X (nomor 2) = + 10% X (nomor 3) = Jumlah Pajak Keluaran =

30 FE UNJ ** Pajak Masukan (10% dari Pembelian) yaitu + 10% X (nomor 1) = ***Jadi jumlah Pajak keluaran sebesar Rp Pajak Masukan Rp sehingga Pajak yang harus dibayar ke kas negara adalah (PK-PM) yaitu Rp – = Rp ,-

31 PM TIDAK DAPAT DIKREDITKAN
FE UNJ PM TIDAK DAPAT DIKREDITKAN Ps. 9 ayat (8) / UU 42/2009 ATAS UNTUK : PENGELUARAN PEROLEHAN BKP/JKP SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YG TDK MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DG KEGIATAN USAHA PEROLEHAN & PEMELIHARAAN KENDARAAN BERMOTOR SEDAN, JEEP, STATION WAGON, VAN& KOMBI, KECUALI MERUPAKAN BARANG DAGANGAN ATAU DISEWAKAN PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN SEBELUM PENGUSAHA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP PEROLEHAN BKP/JKP YANG FAKTUR PAJAKNYA TIDAK MEMENUHI KETENTUAN U/ PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD ATAU PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN YG FAKTUR PAJAKNYA TDK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM PASAL 13 (6) PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA DITAGIH DG PENERBITAN KETETAPAN PAJAK PEROLEHAN BKP/JKP YG PM-NYA TDK DILAPORKAN DLM SPT MASA PPN YG DIKETEMUKAN PADA WAKTU DILAKUKAN PEMERIKSAAN Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi

32 FAKTUR PAJAK Setiap PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap :
FE UNJ FAKTUR PAJAK Setiap PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap : 1. Penyerahan BKP/ JKP 2. Ekspor BKP Fungsi faktur pajak : Bagi yang membuat disebut faktur pajak keluaran (PK) Bagi yang menerima (pembeli) disebut faktur pajak masukan (PM) Bentuk faktur pajak : (Sesuai Per-13/PJ./2010 Mulai 1 April 2010) Bentuk Faktur Pajak Disesuaikan Menurut Kepentingan PKP (boleh kecil/besar) Dokumen Seperti Invoice/nota dll, asal mencantumkan isi persyaratan miniman F.P. Bisa dipersamakan sbg F.P.

33 1. FAKTUR PAJAK Ps. 13 ayat (5) HARUS DICANTUMKAN PALING SEDIKIT :
FE UNJ 1. FAKTUR PAJAK Ps. 13 ayat (5) HARUS DICANTUMKAN PALING SEDIKIT : NAMA, ALAMAT, NPWP YANG MENYERAHKAN BKP/JKP NAMA, ALAMAT, NPWP PEMBELI BKP / PENERIMA JKP (kecuali kepda yang tidak jelas identitasnya/konsumen akhir) JENIS BARANG/JASA, JUMLAH HARGA JUAL ATAU PENGGANTIAN & POTONGAN HARGA PPN YG DIPUNGUT PPn BM YG DIPUNGUT (jika ada) KODE, NO. SERI & TGL. PEMBUATAN FAKTUR PAJAK NAMA, & TANDA TANGAN YG BERHAK MENANDATANGANI FAKTUR PAJAK (kecuali pedagang eceran) FAKTUR PAJAK HARUS DIISI DENGAN LENGKAP, JELAS, DAN BENAR BAIK FORMAL MAUPUN MATERIIL & DITANDATANGANI OLEH PEJABAT YANG DITUNJUK OLEH PKP UNTUK MENANDATANGANINYA

34 KODE, NO. SERI & FAKTUR PAJAK
FE UNJ KODE, NO. SERI & FAKTUR PAJAK

35 KODE, NO. SERI FAKTUR PAJAK
FE UNJ KODE, NO. SERI FAKTUR PAJAK KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK STANDAR Kode Transaksi Kode Cabang Tahun Penerbitan Nomor Urut Kode Status Kode FP Standar Nomor Seri FP Standar

36 Kode Transaksi (2 DIGIT PERTAMA):
FE UNJ Kode Faktur Pajak 01-kpd (penjualan biasa)/Selain Pemungut PPN 02-kpd Pemungut Bendaharawan 03-kpd Pemungut PPN lainnya 04-yg menggunakan DPP Nilai Lain kpd selain Pemungut PPN 05-yg Pajak Masukannya di Deemed kpd selain Pemungut PPN 06-pnyrhn Lainnya kpd selain Pemungut PPN 07-yg PPN-nya Tidak Dipungut kpd selain Pemungut PPN 08-yg dibebaskan dr pengenaan PPN kpd selain Pemungut PPN 09-pnyrhn Aktiva Psl 16 D kpd selain Pemungut PPN Kode Transaksi (2 DIGIT PERTAMA): Kode Status : 0-Normal 1-Penggantian

37 DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK HARUS MEMUAT SEKURANG KURANGNYA:
FE UNJ DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR Ps. 13 ayat (6) jo. KEP DJP No. 522/PJ/2000 DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK HARUS MEMUAT SEKURANG KURANGNYA: IDENTITAS YANG BERWENANG MENERBITKAN DOKUMEN; NAMA & ALAMAT PENERIMA DOKUMEN; NPWP DLM HAL PENERIMA DOKUMEN ADALAH WP DALAM NEGERI JUMLAH SATUAN BARANG APABILA ADA; DPP; & JUMLAH PPN TERUTANG, KECUALI DLM HAL EKSPOR DOKUMEN DI BAWAH INI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SEPANJANG MEMENUHI PERSYARATAN TERSEBUT DI ATAS PIB YANG DILAMPIRI SSP / BUKTI PUNGUTAN PAJAK OLEH DJBC PEB YG TLH DIFIAT MUAT OLEH DJBC YG DILAMPIRI INVOICE SURAT PERINTAH PENYERAHAN BARANG (SPPB) YANG DIBUAT OLEH BULOG / DOLOG UNTUK PENYALURAN TEPUNG TERIGU PAKTUR NOTA BON PENYERAHAN (PNBP) YANG DIBUAT OLEH PERTAMINA UNTUK PENYERAHAN BBM / NON BBM TANDA PEMBAYARAN ATAU KUITANSI TELEPON TICKET, TAGIHAN SURAT MUATAN UDARA (AIRWAY BILL) ATAU DELIVERY BILL YANG DIBUAT/DIKELUARKAN UNTUK PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI SSP UNTUK PEMBAYARAN PPN ATAS PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD DAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN NOTA PENJUALAN JASA YANG DIBUAT/DIKELUARKAN UNTUK PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN

38 JENIS DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
FE UNJ JENIS DAN SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK 1. Faktur pajak (biasa): 1. Jika belum ada pembayaran  Dibuat pada saat penyerahan Contoh : tgl jual : faktur dapat dibuat maks 2. Jika sudah ada pembayaran tetapi belum terjadai penyerahan  Dibuat pada saat pembayaran Contoh : tgl dibayar : , dijual , faktur dibuat tgl (bukan tgl ) 2. Faktur pajak Gabungan Dapat dibuat kepada pembeli yang sama dalam satu bulan. Paling lambat dibuat akhir bulan yang sama dengan bulan penyerahan atau pembayaran.

39 LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK Ps. 14 ayat (1), (2)
FE UNJ LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK Ps. 14 ayat (1), (2) ORANG PRIBADI / BADAN YG TIDAK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP DILARANG MEMBUAT FAKTUR PAJAK DLM HAL FAKTUR PAJAK TELAH DIBUAT PAJAK YG TERCANTUM DLM FAKTUR PAJAK HARUS DISETORKAN KE KAS NEGARA

40 TARIF PPN X DPP CARA MENGHITUNG PPN YANG TERUTANG PPN TERUTANG
FE UNJ CARA MENGHITUNG PPN YANG TERUTANG Ps. 9 ayat (1) PPN TERUTANG ADALAH TARIF PPN X DPP

41 CONTOH CARA MENGHITUNG PPN YANG TERUTANG
FE UNJ CONTOH CARA MENGHITUNG PPN YANG TERUTANG Penjelasan Ps. 9(1) 1. PENJUALAN TUNAI BKP OLEH PKP “A” HARGA JUAL = Rp PPN TERUTANG 10% X Rp = Rp PPN Rp MERUPAKAN : * PAJAK KELUARAN YG DIPUNGUT OLEH PKP “A” DAN * PAJAK MASUKAN YG DIBAYAR OLEH PEMBELI BKP 2. PENYERAHAN JKP OLEH PKP “B” NILAI PENGGANTIAN = Rp PPN TERUTANG 10 % X Rp = Rp PPN Rp MERUPAKAN : * PAJAK KELUARAN YG DIPUNGUT OLEH PKP “B” DAN *PAJAK MASUKAN YG DIBAYAR OLEH PENERIMA JKP 3. IMPOR BKP NILAI IMPOR = Rp PPN TERUTANG 10 % X Rp = Rp PPN Rp YANG DIPUNGUT MELALUI DJBC, MERUPAKAN PAJAK MASUKAN YANG DIBAYAR OLEH PIHAK YANG MENGIMPOR BKP TSB.

42 PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
FE UNJ PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN Ps. 9 ayat (2), (2a), (3), (4) PM DIKREDITKAN DG PK UNTUK MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 (2) PK > PM PK < PM SELISIH DIBAYAR OLEH PKP Ps. 9 (3) SELISIH DAPAT DIMINTA KEMBALI ATAU DIKOMPENSASI KE MASA PAJAK BERIKUTNYA Ps. 9 (4) DALAM HAL BELUM ADA PK DALAM SUATU MASA PAJAK, PAJAK MASUKAN TETAP DAPAT DIKREDITKAN Ps. 9 ayat (2a)

43 YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
FE UNJ PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DLM SUATU MASA PAJAK DALAM HAL PKP MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK Ps. 9 ayat (5), (6) DLM HAL PENYERAHAN TIDAK TERUTANG PAJAK PM = TIDAK DPT DIKREDITKAN TERUTANG PAJAK PM DAPAT DIKETAHUI DG PASTI DARI PEMBUKUAN PM TIDAK DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI PM YG DAPAT DIKREDITKAN DIHITUNG DG PEDOMAN YG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN PM YG TERKAIT DG PENYERAHAN YANG TERUTANG PPN DAPAT DIKREDITKAN

44 FE UNJ CONTOH PENGKREDITAN PM DLM SUATU MASA PAJAK DLM HAL PKP MELAKUKAN PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YG TIDAK TERUTANG PAJAK (Ps. 9 ayat (5)) DALAM HAL PENYERAHAN TERUTANG PAJAK, PM DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI DARI PEMBUKUAN PKP PM YG DPT DIKREDITKAN ADALAH PM YG BERKENAAN DG PENYERAHAN YG TERUTANG PPN CONTOH :PKP MELAKUKAN BEBERAPA MACAM PENYERAHAN : a. PENYERAHAN TERUTANG PPN = Rp PAJAK KELUARAN = Rp b. PENYERAHAN TDK DIKENAKAN PPN = Rp c. PENYERAHAN DIBEBASKAN DARI PPN = Rp PAJAK MASUKAN YG DIBAYAR ATAS PEROLEHAN : BKP/JKP TERUTANG PPN = Rp BKP/JKP TDK DIKENAKAN PPN = Rp BKP/JKP DIBEBASKAN DARI PPN = Rp PM YG DPT DIKREDITKAN DGN PK Rp HANYA SEBESAR Rp

45 FE UNJ CONTOH PENGKREDITAN PM DLM SUATU MASA PAJAK DLM HAL PKP MELAKUKAN PENYERAHAN YG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YG TIDAK TERUTANG PAJAK Penjelasan Ps. 9 ayat (6) DALAM HAL PENYERAHAN TERUTANG PAJAK, PM TIDAK DAPAT DIKETAHUI DENGAN PASTI PM YG DAPAT DIKREDITKAN DIHITUNG DG PEDOMAN YG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN CONTOH : PKP MELAKUKAN DUA MACAM PENYERAHAN : a. PENYERAHAN TERUTANG PPN = Rp PAJAK KELUARAN = Rp b. PENYERAHAN TDK TERUTANG PPN = Rp PM YG DIBAYAR ATAS PEROLEHAN BKP/JKP YG BERKAITAN DENGAN SELURUH PENYERAHAN = Rp , SEDANGKAN PM ATAS PENYERAHAN YG TERUTANG PPN TIDAK DIKETAHUI DGN PASTI. PM SEBESAR Rp TDK SELURUHNYA DPT DIKREDITKAN DG PK SEBESAR Rp BESARNYA PM YG DPT DIKREDITKAN DIHITUNG DG PEDOMAN YG DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN

46 PENGUSAHA YG DIKENAKAN PPh
FE UNJ PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG DIKENAKAN PPh DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Ps. 9 ayat (7) DENGAN PENGUSAHA YG DIKENAKAN PPh MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO PM DIHITUNG DENGAN MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PM YG DITETAPKAN OLEH MENKEU

47 PM YANG DAPAT DIKREDITKAN TETAPI BELUM DIKREDITKAN DG PK
FE UNJ PM YANG DAPAT DIKREDITKAN TETAPI BELUM DIKREDITKAN DG PK PADA MASA PAJAK YG SAMA Ps. 9 ayat (9) DAPAT DIKREDITKAN PADA MASA PAJAK BERIKUTNYA SEPANJANG PM TSB. BELUM DIBEBANKAN SBG BIAYA ATAU BELUM DIKAPITALISASIKAN DGN HARGA PEROLEHAN BKP/JKP YBS. & BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN SELAMBAT-LAMBATNYA TIGA BULAN SETELAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK APABILA JANGKA WAKTU TSB. DILAMPAUI PENGKREDITAN PM DAPAT DILAKUKAN MELALUI PEMBETULAN SPT MASA PPN YBS

48 YANG DITUNJUK OLEH MENTERI KEUANGAN
FE UNJ PEMUNGUT PPN Ps. 1 angka 27 - BENDAHARAWAN PEMERINTAH; - BADAN; - INSTANSI PEMERINTAH. YANG DITUNJUK OLEH MENTERI KEUANGAN UNTUK MEMUNGUT PAJAK YG TERUTANG OLEH PKP ATAS PENYERAHAN BKP/ JKP KEPADA PEMUNGUT PPN MENYETOR MELAPORKAN

49 ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA
FE UNJ OBYEK PPn BM Ps. 5 ayat (1), (2) Ps. 5 (1) PPn BM DIKENAKAN ATAS PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH IMPOR BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PENGUSAHA YANG MENGHASILKAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH DALAM DAERAH PABEAN DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN PENGUSAHA PPn BM DIKENAKAN HANYA SATU KALI PADA WAKTU PENYERAHAN BKP YANG TRGOLONG MEWAH OLEH PKP YANG MENGHASILKAN BARANG MEWAH ATAU PADA WAKTU IMPOR Ps. 5 (2)

50 DASAR PERTIMBANGAN PENGENAAN PPn BM
FE UNJ DASAR PERTIMBANGAN PENGENAAN PPn BM Penjelasan Ps. 5 (1) ATAS PENYERAHAN BKP YANG TERGOLONG MEWAH OLEH PRODUSEN ATAU ATAS IMPOR BKP YANG TERGOLONG MEWAH, DI SAMPING DIKENAKAN PPN, JUGA DIKENAKAN PPn BM DENGAN PERTIMBANGAN PERLU KESEIMBANGAN PEMBEBANAN PAJAK ANTARA KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN RENDAH DENGAN KONSUMEN YANG BERPENGHASILAN TINGGI PERLU ADANYA PENGENDALIAN POLA KONSUMSI ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH PERLU ADANYA PERLINDUNGAN TERHADAP PRODUSEN KECIL ATAU TRADISIONAL PERLU UNTUK MENGAMANKAN PENERIMAAN NEGARA

51 TARIF PPN & PPn BM 10 % TARIF PPN ATAS EKSPOR BKP 0% TARIF PPn BM
FE UNJ TARIF PPN & PPn BM Ps. 7 & Ps. 8 10 % TARIF PPN (Ps. 7) ATAS EKSPOR BKP 0% PALING RENDAH 10% TARIF PPn BM (Ps. 8) PALING TINGGI 200 % ATAS EKSPOR BKP YG TERGOLONG MEWAH 0%

52 FE UNJ Contoh Soal Berikut transaksi yang dilakukan oleh PT. Nusa bulan November 2013: 1-Nov Membeli barang dagangan untuk dijual kembali sebanyak 100 unit komputer senilai Rp / unit 4-Nov Menjual barang dagangan komputer sebanyak 70 unit dengan harga Rp /unit 6-Nov Membayar sebesar Rp untuk pemeliharaan komputer 10-Nov menjual barang dagangan sebanyak 30 unit komputer seharga per unit

53 FE UNJ Jawaban (Jurnal) 1-Nov Persediaan Barang Dagangan 500,000,000 PPN Masukan 50,000,000 Kas 550,000,000 4-Nov Kas 462,000,000 PPN Keluaran 42,000,000 Pendapatan 420,000,000 HPP 350,000,000 Persediaan barang dagangan 350,000,000 6-Nov Biaya servis komputer 500,000 PPN Masukan 50,000 Kas 550,000

54 FE UNJ Continue 10-Nov Kas 181,500,000 PPN Keluaran 16,500,000 Pendapatan 165,000,000 HPP 150,000,000 Persediaan Barang 150,000,000 PPN Keluaran 58,500,000 PPN Masukan 50,050,000 PPN Kurang dibayar 8,450,000 Jurnal Penyetoran PPN ke kas negara PPN Keluaran 58,500,000 PPN Masukan 50,050,000 Kas 8,450,000


Download ppt "PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google