Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
UNU AL Ghazali Cilacap, 13 Januari 2018
3
Pengembangan Kompetensi dan Karir Dosen
dyp sugiharto Koordinator Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pembinaan Dosen UNU AL Ghazali Cilacap 13 Januari 2018
4
dosen SELAMAT dan APRESIASI
5
Menjadi DOSEN adalah pilihan hidup di jalan yang BENAR
6
bangga Menjadi dosen
10
JALUR, JENJANG, JENIS PENDIDIKAN
UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 PENDIDIKAN FORMAL PENDIDIKAN INFORMAL PENDIDIKAN NONFORMAL JALUR PENDIDIKAN Pendidikan Dasar Pendidikan Tinggi Pendidikan Menengah JENJANG PENDIDIKAN JENIS PENDIDIKAN Umum Kejuruan Akademik Profesi Vokasi Keagamaan Khusus.
11
PT diandalkan untuk dapat menjadi bagian dari solusi bukan bagian dari persoalan.
Kehadiran PT : menjawab berbagai tantangan dan persoalan, bukan mempersoalkan persoalan.
12
dosen Jiwa Perguruan Tinggi
13
Mutu PT Mutu Lulusan Mutu Pembelajaran Mutu Dosen
DOSEN : AKTOR MUTU PT Mutu Pembelajaran Mutu Dosen
14
Strategi Pembe- lajaran
Mutu Pembelajaran di PT DOSEN Strategi Pembe- lajaran Atmosfer Akademik KKNI SN-Dikti Pembelajaran 5 M Menyenangkan Mengaktifkan Mendidik Menginspirasi Memandirikan dosen
15
Kompetensi Kepribadian
DOSEN BERMUTU PNGALAMAN HIDUP Kompetensi Kepribadian INTERAKSI SOSIAL Atmosfer Akademik Kompetensi Sosial S1, S2,S3 Menguasai Bidang Ilmu ? Menguasai Ilmu Mendidik Kompetensi Akademik Kompetensi Pedagogik
16
Ilmunya diperoleh dari mana ?
Meyusun Rencana Pembelajaran sesuai Kurikulum KKNI-SNDikti Memilih Metode dan Media Pembelajaran Memotivasi - Reinforcement mhs Memahami mhs sbg individu yang unik Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran Ilmunya diperoleh dari mana ?
18
metododologi pembelajaran Peda gogik
19
PeKERTI AA Meyusun Rencana Pembelajaran
Memilih Metode dan Media Pembelajaran Memotivasi - Reinforcement mhs Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran Dasar-dasar Komunikasi Edukatif Garis Besar Program Pembelajaran Model Pembelajaran Metode Pembelajaran Media Pembelajaran Teori Belajar Pembelajaran Orang Dewasa Penialaian Hasil Belajar Memahami mhs sbg individu yang unik Manajemen Mutu Kurikulum Kontrak Perkuliahan Rekonstruksi Mata Kuliah Bahan Ajar Rancangan Evaluasi PBM Etika dan Moral Pembelajaran Evaluasi Pembelajaran PeKERTI AA
20
Pendidik Profesional Ilmuwan Produktif Berintegri-tas Tinggi
21
DOSEN ILMUWAN PENELITI PRODUKTIF AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA ..!!! AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA
22
DOSEN ILMUWAN PENELITI PRODUKTIF AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA ..!!! AWAS... HATI-HATI KULIAH DENGA SAYA
25
ILMUWAN... PENDIDIK... INTEGRITAS?
26
Pendidik profesional dan ilmuwan dgn tugas utama :
Dosen Pendidik profesional dan ilmuwan dgn tugas utama : mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (UU Guru dan Dosen 2005)
27
Mengembangkan dan menyebarluaskan Iptek
KINERJA DOSEN Pendidikan Ilmuwan Profesional Produktif Integritas Mentransformasikan Iptek : Mengelola pembelajaran secara efektif Mengembangkan dan menyebarluaskan Iptek Penelitian Pengbdn kpd Masy Perilaku Berkarakter Kompetensi : bidang ilmu Kompetensi : metodologi pembelajaran Kompetensi : bidang ilmu Kompetensi : metodologi penelitian dan PkM
28
Pedagogik Akademik Kompeteni Dosen Kepribadian Sosial
29
Kompetensi Akademik penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan
30
Kompetensi Kepribadian
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
31
Kompetensi Sosial kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
32
Kompetensi Pedagogik (1)
kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evalu- asi hasil belajar, dan pengem- bangan peserta didik untuk meng- aktualisasikan ber-bagai potensi yang dimilikinya.
33
4 3 2 1 SKEMA PENGEMBANGAN KARIR DOSEN PROFESOR/GB LEKTOR KEPALA
SERTIFIKASI PENDIDIK/DOSEN PENGEMBANGAN KOMPETENSI PROFESIONAL/STUDI LANJUT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK/PANGKAT PENGEMBANGAN KARYA ILMIAH/PENELITIAN/PUBLIKASI ILMIAH 4 3 PROFESOR/GB Kum: 2 LEKTOR KEPALA Kum: 1 LEKTOR Kum: ASISTEN AHLI Kum: REKRUT-MEN
34
NO JABATAN AKADEMIK JUMLAH
KOPERTIS WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/ Data Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) dan Sertifikasi Dosen NO JABATAN AKADEMIK JUMLAH 1 Tenaga Pengajar / Tanpa Jabatan 5.819 2 Asisten Ahli 2.414 3 Lektor 1.889 4 Lektor Kepala 1.196 5 Profesor 70 11.388 SERTIFIKASI DOSEN Jumlah Sudah Belum 5.467 5.871 11.338
35
NO JABATAN AKADEMIK JUMLAH
KOPERTIS WILAYAH VI JAWA TENGAH Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bendan Dhuwur Semarang – Telp , Fax Website : http/ Data Jabatan Fungsional Akademik (JAFA) Dosen Dosen yang ada di PTS Kopertis Wilayah VI berjumlah orang, dengan rincian Jabatan Akademik sebagai berikut : NO JABATAN AKADEMIK JUMLAH 1 S3 / Doktor 877 2 S2/ Magister 9.631 3 S1/ Sarjana 1.518 4 D4/ Sarjana Terapan 227 5 D3/ Ahli MAdya 35 JUMLAH TOTAL 11.388
36
Dosen belum memahami secara detail peraturan-peraturan terkait usul JaFA fungsional dan surat-surat edaran dari Kopertis mengenai teknis pengusulan jabatan fungsional. Laman pak.go.id beberapa kali tidak bisa diakses Pengelola JaFA dari PTS pengusul kurang memahami perkembangan persyaratan dan regulasi usulan kenaikan JaFA Dosen
37
Dosen pengusul tidak segera memperbaiki kekurangan persyaratan pengajuan jabatan fungsional yang sudah disampaikan oleh Kopertis, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperbaiki usulan Pembinaan PTS terhadap usulan jabatan fungsional kurang, sehingga Dosen kurang termotivasi untuk mengajukan usulan jabatan fungsional Keterbatasan jumlah personil JaFA di Kopertis
38
Lektor Kepala dan Profesor Asisten Ahli dan Lektor
Mekanisme Penilaian Jabatan Akademik Dosen Lektor Kepala dan Profesor Asisten Ahli dan Lektor Untuk dosen PTN dan PTS di lingkungan Kemristekdikti dan dosen di Kementerian Lain/Lembaga dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemristekdikti Untuk dosen PTN dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (PAK) di PTN masing-masing Untuk Dosen PTS dilakukan Tim Pak di Kopertis masing-masing Untuk dosen di Kementrian Lain/Lembaga dilakukan oleh Tim PAK di K/L
39
Jenjang Jabatan dan Pangkat Dosen Angka Kredit yg dipersyaratkan
No Jenjang Jabatan Jenjang Pangkat/ golongan ruang Angka Kredit yg dipersyaratkan Kumulatif Minimal Perjenjang 1 Asisten Ahli Penata Muda Tk. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. I, III/d 300 100 3 Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 Pembina Tk. I, IV/b 550 Pembina Utama Muda, IV/c 700 4 Guru Besar Pembina Utama Madya, IV/d 850 Pembina Utama, IV/e 1.050
40
Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Kenaikan Jabatan Reguler Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850 / kum) Loncat Jabatan Kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh Mendikbud) Asisten Ahli (150 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor (200 / 300 kum) Guru Besar (850 / kum)
41
Angka Kredit Kumulatif Permenpan No 17 Tahun 2013 jo No. 46 Tahun 2013
Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90 % dari unsur utama dan paling tinggi 10 % dari unsur penunjang. No Jabatan Kualifikasi Pendidikan Unsur Utama 90 % Unsur Penunjang 10 % Pelaksanaan Pendidikan Pnelitian Pngbdian Msyarkat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Doktor atau ≥ 40% 4 Guru Besar Doktor ≥ 35 %
42
Syarat Kenaikan Jabatan Dosen (Permenpan RB 17 jo 46 tahun 2013)
No Naik Jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala 1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan Lektor; 2. Berpendidikan minimal Magister (S2) ; 3. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 4. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi dikti sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Doktor (S3); 5. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama bagi yang berpendidikan Magister (S2); 6. Telah disetujui oleh Senat PT yang dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT/Kriterium.
43
Naik Jabatan dari Lektor Kepala ke Profesor
No Naik Jabatan dari Lektor Kepala ke Profesor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Lektor Kepala;, 2 Bependidikan Doktor (S3); 3 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 4 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Internasional bereputasi sebagai penulis pertama; 5 Telah disetujui oleh Senat PT yang dibuktikan dengan Berita Acara Persetujuan Senat PT/Kriterium; 6 Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya; 7 Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun.
44
Asisten Ahli ke Lektor Kepala
No Asisten Ahli ke Lektor Kepala Lektor ke Guru Besar 1 Telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; Telah 2 tahun dari jabatan Lektor; 2 Memiliki minimal 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama; Memiliki minimal 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama; 3 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang atau kumulatifnya; Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik perbidang maupun kumulatifnya; 4 Berpendidikan Doktor (S3); 5 Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT/Kriterium. Telah disetujui oleh Senat PT yg dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT/kriterium. Minimal telah 3 (tiga) tahun dalam gelar Doktornya, dimungkinkan kurang dari 3 (tiga) tahun bagi dosen yang memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktornya, dan telah memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen tetap minimal 10 (sepuluh) tahun . LONCAT JABATAN
45
Catatan : Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi. Contoh : Lektor 200 kum, gol. III/c menjadi Lektor Kepala 700 kum. Maka Dosen ybs dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap sampai golongan ruang IV/c tanpa tambahan angka kredit lagi b. Bagi dosen yang telah memperoleh loncat jabatan maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, diharuskan mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk setiap kali kenaikan pangkat tersebut.
46
Contoh : Lektor 200 kum, gol. III/c loncat jabatan menjadi Profesor 850 kum. Maka Dosen ybs dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap sampai golongan ruang IV/c tanpa tambahan angka kredit, tetapi pada saat akan naik golongan menjadi IV/d maka ybs harus mengumpulkan angka kredit sebanyak 30% dari kebutuhan kenaikan pangkat dari IV/c ke IV/d 30% X ( ) = 45 kum dari unsur Tri Dharma PT.
47
Matrik Keterkaitan (linieritas)
bidang Ilmu S3, Karya Ilmiah dan Penugasan Profesor No Bidang Ilmu Keterangan Kesimpulan Sebelum S3 Karya Ilmiah Penugasan Prof 1. A Bidang ilmu sebelum S3 dan Pend. S3 sesuai dengan karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan Disetujui untuk menjadi Prof. Sesuai bid. ilmunya 2. B Bidang ilmu sebelum S3 dan Pend. S3 sesuai, tapi karya ilmiah tidak sesuai dengan penugasan tidak sesuai Ditolak untuk menjadi Prof. 3. Bidang ilmu sebelum S3 dan Pend. S3 sesuai, tapi karya ilmiah dan penugasan tidak sesuai
48
Matrik Keterkaitan (linieritas)
bidang Ilmu S3, Karya Ilmiah dan Penugasan Profesor No. Bidang Ilmu Keterangan Kesimpulan Sebelum S3 Karya Ilmiah Penugasan Prof 4. A B Bidang ilmu sebleum S3 tidak sesuai dg Bid. ilmu S3, tapi karya ilmiah sesuai dengan penugasan Disetujui sesuai bid. Ilmunya, dengan syarat: menambah AK Bid. Penelitian sesuai dengan AK yg tercantum pd Jabatan Terakhir 5. Bidang ilmu seb. S3 tidak sesuai dg Bid. ilmu S3, dan karya ilmiah setelah S3 dan Penugasan tidak sesuai dengan bidang ilmu S3 Ditolak untuk menjadi Prof. 6. C A atau B atau C Bidang ilmu seb. S3 tidak sesuai dg Bid. ilmu S3, dan karya ilmiah setelah S3 tidak sesuai dengan bidang ilmu S3,dan tidak sesaui juga dgn penugasan
49
DOSEN DALAM MASA TUGAS BELAJAR
JUKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JAFA DOSEN DOSEN DALAM MASA TUGAS BELAJAR Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan akademik/ pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar.
50
KELEBIHAN ANGKA KREDIT
JUKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JAFA DOSEN KELEBIHAN ANGKA KREDIT Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan akademik dan/atau kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan akademik dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian. (2) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi.
51
KELEBIHAN ANGKA KREDIT
JUKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JAFA DOSEN KELEBIHAN ANGKA KREDIT (3) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya. (4) Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen
52
fg Stelsel AKTIF.. Komitmen personal Tertib administrasi dokumen
Bagian integral profesi dosen Proaktif Kebanggaan profesi dosen Kebermaknaan hidup bagi orang lain Sulit... Defensif, menunggu Tidak butuh (pribadi) Mutung....
53
Bukan semata-mata nasib
Profesor AA - PROFESOR Bukan Misteri Bukan semata-mata nasib PROSES DAN DINAMIKA
54
DOSEN... Pekerjaan Profesi Panggilan
55
DOSEN... Pekerjaan Menyampaikan materi kuliah
Mengisi jurnal sbg bukti mengajar Peluang penghasilan lebih baik : pindah bidang pekerjaan lain
56
DOSEN... Profesi Melaksasakan Tridharma PT
Pembelajaran : cenderung kewiyataan-koqnitif : TAHU Orientasi kerja standar-regulatif Target kinerja : zona AMAN dan NYAMAN
58
DOSEN... Panggilan Melaksasakan Tridharma PT utuh
Pembelajaran : kewiyataan-kewibawaan : BISA Orientasi kerja kepuasan batin Target kinerja : zona MAKNA dan AKTUALISASI DIRI
59
DGDGDGDGJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJJ
DOSEN SDFFDS
60
Semakin Berkibar
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.