Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN."— Transcript presentasi:

1 PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN MEDIK DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN 2015

2 Setelah sesi ini peserta latih mampu
Tujuan Umum: Setelah sesi ini peserta latih mampu memahami tentang kebijakan perkesmas Tujuan Khusus: Setelah sesi ini peserta latih mampu Menyebutkan pengertian praktik keperawatan, asuhan keperawatan dan klien Menyebutkan jenis perawat Menjelaskan pengelompokan tenaga kesehatan Menjelaskan upaya puskesmas Menjelaskan tujuan perkesmas Menjelaskan kriteria kemandirian keluarga Menjelaskan proses keperawatan kesehatan masyarakat Menjelaskan ciri kegiatan perkesmas Menyebutkan pendukung kinerja perawat di puskesmas

3 PokokBahasan: Kebijakan perkesmas Sub pokok bahasan:
Praktik keperawatan, asuhan keperawatan dan klien Jenis perawat Pengelompokan tenaga kesehatan Upaya puskesmas Tujuan perkesmas Kriteria kemandirian keluarga Proses keperawatan kesehatan masyarakat Ciri kegiatan perkesmas Pendukung kinerja perawat di puskesmas

4 ISU STRATEGIS RPJMN Peningkatan status kes. ibu, bayi, balita, remaja, usia lanjut kerja/ produktif, dan lansia. Perbaikan status gizi masyarakat Pengendalian beban ganda penyakit dan penyehatan lingkungan Pemenuhan ketersediaan farmasi, alkes, dan pengawasan obat dan makanan Peningkatan promkes dan pemberdayaan masyarakat Pengembangan JKN Pemenuhan SDM kes Penguatan manajemen dan sistem informasi Peningkatan efektifitas pembiayaan kesehatan Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas

5 UU NO 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

6 Praktik Keperawatan Pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk asuhan keperawatan Asuhan Keperawatan Rangkaian interaksi perawat dg klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhuan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya Klien Perseorangan, keluarga, kelompok atau masy. yang menggunakan jasa pelayanan keperawatan

7 Praktik Keperawatan DILAKSANAKAN Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat lain sesuai dengan klien sbg. Sasaran TERDIRI ATAS : Praktik Keperawatan Mandiri Praktik Keperawatan Fasyankes PRAKTIK DIDASARKAN: Kode etik, standar pelayanan, standar profesi, SPO DIDASARKAN KEBUTUHAN Yankes dan /atau Yankep masyarakat di suatu wilayah

8 JENIS Jenis Perawat Profesi Vokasi Perawat Profesi Ners Ners spesialis

9 Pendidikan Tinggi Keperawatan
Doktor (S3) Spesialis (Ners Spesialis) Profesi (Ners) Magister (S2) Diploma Sarjana (S1) = Pendidikan Vokasi = Pendidikan Akademik = Pendidikan Profesi

10 Registrasi, Izin Praktik, Reregistrasi
Perawat Praktik wajib memiliki STR STR dikeluarkan oleh konsil keperawatan Berlaku 5 tahun dan dpt di registrasi ulang Telah mengabdi sbg perawat vokasi/profesi Kecukupan kegiatan pelayanan, diklat atau ilmiah lainnya Tata cara Registrasi diatur oleh Perkonsil IZIN PRAKTIK : Perawat Praktik Wajib Izin : SIPP SIPP dikeluarkan oleh Pemda Kab/Kota SIPP berlaku hanya 1 tempat praktik  paling banyak 2 tempat Praktik mandiri harus pasang papan nama

11 UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

12 PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
Tenaga medis (dr, drg, dr spesialis, drg. Spesialis) Tenaga Psikologi Klinis Tenaga Keperawatan (berbagai jenis perawat) Tenaga Kebidanan (bidan) Tenaga Kefarmasian Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga Kesehatan Lingkungan (sanitasi lingkungan, entemolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan) Tenaga Gizi Tenaga Keterapian Fisik (fisioterafis, okupasi terapis, terapis wicara, akupunktur)

13 PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN
10. Tenaga Keteknisian Medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknis kardiovaskuler, tehnisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, Penata anestesi, terapis gigi dan mulut) 11. Tenaga Teknik Biomedika (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, ortotik prostetik) 12. Tenaga Kesehatan Tradisional (tenaga kesehatan tradiosional ramuan, tenaga kesehatan tradisional ketrampilan) 13. Tenaga Kesehatan Lainnya (ditetapkan oleh Menteri)

14 PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS Upaya Puskesmas UKM Tingkat Pertama UKM Esensial UKM Pengembangan UKP Tingkat Pertama Untuk melaksanakan UKM dan UKP tingkat pertama, PUSKESMAS HARUS menyelenggarakan: 1. Manajemen (sumber daya, operasional, dan mutu); 2. Pelayanan kefarmasian; 3. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan 4. Pelayanan laboratorium.

15 UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS
PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL meliputi: Pelayanan Promosi Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Lingkungan; Pelayanan KIA-KB; Pelayanan Gizi; dan Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM kabupaten/kota bidang kesehatan. B. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas

16 UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS
PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS Dilaksanakan dalam bentuk: Rawat jalan; Pelayanan gawat darurat; Pelayanan satu hari (one day care); Home care; dan atau Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan

17 KRITERIA KEPALA PUSKESMAS
PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS KRITERIA KEPALA PUSKESMAS Kepala Puskesmas merupakan seorang nakes dengan kriteria: Tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan punya kompetensi manajemen kesmas;* Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun; Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas Dalam hal di Puskesmas kawasan T dan ST tidak tersedia seorang nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, maka Kepala Puskesmas merupakan nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma Tiga.

18 UPAYA PERKESMAS Perpaduan antara keperawatan dan kesehatan masyarakat dengan dukungan peran serta aktif masyarakat Mengutamakan pelayanan promotif dan preventif secara berkesinambungan tanpa mengabaikan pelayanan kuratif dan rehabilitatif secara menyeluruh dan terpadu Ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat untuk ikut meningkatkan fungsi kehidupan manusia secara optimal, Sehingga mandiri dalam upaya kesehatannya

19 Tujuan Upaya Perkesmas
Meningkatnya kemandirian individu, keluarga, kelompok/masyarakat (rawan kesehatan) untuk mengatasi masalah kesehatan/ keperawatannya sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal

20 Kriteria Kemandirian Keluarga
Tk. Kemandirian Klg Kriteria Kemandirian Keluarga (1) Keluarga meneri ma perawat (2) Keluarga menerima pelayanan kesehatan sesuai rencana keperawatan keluarga (3) Keluarga tahu dan dapat mengung kapkan masalah kesehatannya secara benar (4) Keluarga memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai anjuran (5) Keluarga melakukan tindakan keperawa tan sederhana sesuai anjuran (6) Keluarga melakukan tindakan pencega han secara aktif (7) Keluarga melaku kan tindakan promotif secara aktif KM-I KM-II KM-III KM-IV

21 PENDEKATAN NURSING PROCESS  ASUHAN KEPERAWATAN
Pengkajian  Penetapan Diagnosa  Rencana Implementasi Evaluasi PERAN PERAWAT PERAN KLIEN

22 CIRI KEGIATAN PERKESMAS
Adanya kesinambungan pelayanan kesehatan Fokus pada upaya promotif, preventif, tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif Terjadi proses alih peran dari perawat perkesmas kepada klien  Kemandirian Adanya kemitraan antara perawat perkesmas dengan masyarakat dalam upaya kemandirian klien Kerjasama dengan tenaga kesehatan lain

23 Pendukung Kinerja Perawat Di Puskesmas
Alat Kesehatan  PHN KIT (Permenkes No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas: setiap puskesmas minimal memiliki 2 PHN Kit ) Bahan Dokumentasi Transportasi (bila memungkinkan)

24 TERIMA KASIH


Download ppt "PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google