Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Sasmita Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
DASAR - DASAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3 )
3
PENGERTIAN K3 Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
4
KESEHATAN KERJA Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
5
PENGERTIAN K3 Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
Sasarannya adalah manusia b. Bersifat medis. Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni : 1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), b iologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
6
PENGERTIAN K3 2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku. 3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan 4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
7
KESELAMATAN KERJA Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993). Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut : Sasarannya adalah lingkungan kerja b. Bersifat teknik.
8
PENGERTIAN K3 Keselamatan kerja merupakan segala sarana dan upaya untuk mencegah terjadinya suatu kecelakaan kerja (Silalahi, 1995). Dalam hal ini keselamatan yang dimaksud bertalian erat dengan mesin, pesawat, alat kerja dalam, proses landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Tujuan keselamatan kerja adalah melindungi keselamatan tenaga kerja di dalam melaksanakan tugasnya, melindungi keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja dan melindungi keamanan peralatan serta sumber produksi agar selalu dapat digunakan secara efisien.
9
TUJUAN K3 Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar Memahami philosophy K3 Mampu mengidentifikasi sumber potensi bahaya (Hazard) pada umumnya yang berhubungan dengan proses kerja dan peralatan Mampu menetapkan tindakan pengendalian dan evaluasi keefektifan dari setiap situasi yang tidak diduga dan meyakinkan telah diselesaikan
10
SASARAN K3 Melindungi para pekerja dan orang lainnya di tempat kerja (formal maupun informal) Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar
11
SASARAN K3 Khususnya mencegah atau mengurangi Kecelakaan, Kebakaran,Peledakan dan Penyakit Akibat Kerja – PAK Mengamankan mesin,instalasi,pesawat, peralatan,bahan baku & hasil produksi. Menciptakan lingk.& tempat kerja yg aman, nyaman,sehat & penyesuaian antara pek dgn manusia atau man dgn pekerjaannya
12
PENDEKATAN K3 Hukum Kemanusiaan Ekonomi Philosophy Keilmuan
13
PENDEKATAN K3 Pendekatan HUKUM K3 merupakan ketentuan perundangan .
K3 wajib dilaksanakan Pelanggaran thd K3 dpt dikenakan sangsi pidana (denda/kurungan) Tujuan : Melindungi TK dan orang lain, asset dan lingkungan hidup Undang undang No 1 tahun 1970 Keselamatan Kerja
14
tentang Ketenagakerjaan
PENDEKATAN K3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86: “ Pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”. Pasal 87: “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.
15
UU No. 13 Tahun 2003 , tentang Sanki - Sanksi
PENDEKATAN K3 UU No. 13 Tahun 2003 , tentang Sanki - Sanksi Pasal 190 Menteri atau pejabat yg ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran …. Pasal 87… ….ayat (1) berupa : a. teguran b. peringatan tertulis c. pembatasan kegiatan usaha d. pembekuan kegiatan usaha e. pembatalan persetujuan f. pembatalan pendaftaran g. penghentian sementara sebahagian atau seluruh alat produksi h. pencabutan ijin (3) …sanksi adm. …….. diatur lebih lanjut oleh Menteri.
16
PENDEKATAN K3 Pendekatan KEMANUSIAAN
Kecelakaan menimbulkan penderitaan bagi sikorban/ keluarganya. K3 melindungi pekerja dan masyarakat K3 bagian dari HAM
17
PENDEKATAN K3 Pendekatan EKONOMI K3 mencegah Kerugian
K3 meningkatkan Produktivitas
18
PENDEKATAN K3 PHILOSOFI Pemikiran dan segala upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan semua Sumber Daya terutama kepada Manusia , baik Jasmani maupun Rohani berupa Hasil Karya dan Budaya untuk menuju Masyarakat yang Adil , Makmur serta Sejahtera
19
PENDEKATAN K3 KEILMUAN Suatu ilmu pengetahuan dan menerap
Kannya dalam usaha untuk mencegah kecelakaan seperti kebakaran, Peledakan, pencemaran, penyakit akibat kerja,dsbnya. Yang mana akhirnya akan mengakibatkan Kerugian
20
DASAR DASAR K3 DASAR HUKUM K3
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
21
DASAR DASAR K3 DASAR HUKUM K3 ketenagakerjaan Pasal 3
UU No.14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan Pasal 3 Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
22
DASAR DASAR K3 MASYARAKAT
Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar (upah dan tunjangan kesejahteraan). K3 belum menjadi tuntutan pekerja, PENGUSAHA Menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban biaya operasional tambahan.
23
DASAR DASAR K3 SEJARAH K3 ERA REVOLUSI INDUSTRI Perubahan sistem kerja
Penggunaan tenaga mesin Pengenalan metode baru pengelolaan bahan baku Pengorganisasian pekerjaan Muncul penyakit yg berhubungan dgn pemajanan ERA INDUSTRIALISASI Perkembangan K3 mengikuti penggunaan teknologi (APD, safety device dan alat-alat pengaman) ERA MANAJEMEN Heinrich (1931), teori domino Bird and German, teori Loss Causation Model ISO, OSHAS, SMK3. dll.
24
DASAR DASAR K3 SEJARAH K3 1977 : HEALTH & SAFETY MANAGEMENT HS(G) 65
1996 : BRITISH STANDARD 8800 (BS 8800) 1999 : ISO DAN OHSAS (OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY ASSESMENT SERIES-18001) DARI BRITISH STANDARD INSTITUTE (BSI) SEBAGAI STANDARD INTERNASIONAL PENERAPAN SMK3 GREEN COMPANY (MULTIPLE MANAGEMENT SYSTEM): MANAGEMENT MUTU ISO 9001 (2000) MANAGEMENT LINGKUNGAN ISO (2004) DAN SMK3 OHSAS (1999)
25
Pra Insiden Insiden Pasca Insiden Penangulangan Emergency Response
System - Prasarana Pencegahan - Safe Design - Hazard Identification Pengendalian - Engineering - Human - Administratives Rehabilitasi Pra Insiden Insiden Pasca Insiden
26
TANTANGAN DAN PARADIGMA
27
TANTANGAN GLOBALISASI
SERTIFIKASI STANDAR Jaminan Mutu Produk Masalah Lingkungan HAK AZASI MANUSIA
28
PARADIGMA Penerapan K3 sebagai kebutuhan untuk
memenuhi salah satu persyaratan standar dalam perdagangan Global STANDARISASI DIKAITKAN DENGAN MUTU LINGKUNGAN , HAM DAN K3 INDUSTRI YANG TIDAK MENGIKUTI / MEMENUHI PERSYARATAN STANDAR PRODUKNYA DAPAT DITOLAK DIPASARAN INTERNATIONAL.
29
PARADIGMA Kondisi ketenagakerjaan bersifat struktural
Perubahan lingstra Tuntutan standar bersifat universal Tuntutan harmonisasi Hubungan Industrial
30
TAHAPAN PENGELOLAAN K3
31
TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP I – CONSEPTUAL ENGINEERING Aspek Keselamatan harus telah dimulai sejak proyek dirancang dengan mempertimbangkan Keselamatan dalam pembangunan atau pengoperasiannya.
32
TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP II – BASIC ENGINEERING Dilakukan Analisa Keselamatan terhadap rancangan Proyek dengan mengidentifikasi potensi Bahaya serta standar dan perundangan yang terkait dengan rancangan
33
TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP III – DETAIL ENGINEERING Dilakukan Analisa Keselamatan lebih rinci setelah rancangan detail konstruksi selesai dan ada rincian peralatan dan sistim yang akan digunakan terhadap rancangan Proyek
34
TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP IV – EQUIPMENT PROCUREMENT – CONSTR. Penerapan K3 dalam kegiatan fisik konstruksi dengan menerapkan manajemen K3 proyek : SM – K3 Safety Audit Safety Review
35
TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP V – COMMISSIONING DAN START UP. Sebelum fasilitas dijalankan dan konstruksi dinyatakan selesai diadakan kajian ulang untuk meyakinkan standar keselamatan yang ada untuk fasilitas tersebut sudah memenuhi : - Pre Start-up Safety Review - Safety Inspection
36
TAHAPAN PENGELOLAAN K3 TAHAP VI – OPERATION DAN MAINTENANCE. Penerapan K3 dalam operasi (Operational Safety) sesuai ketentuan yang berlaku untuk kegiatan yang bersangkutan Pabrik kimia Industri Umum Jasa Fasilitas Umum dsb.
37
TAHAPAN KEGIATAN K3
38
TAHAP KEGIATAN K3 IDENTIFICATION – Identifikasi Bahaya Setiap proyek memiliki karakteristik berbeda, misalnya proyek bangunan bertingkat, pembangunan bendungan, pabrik dsb. Lakukan identifikasi potensi bahaya dalam kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing
39
TAHAP KEGIATAN K3 EVALUATION – Evaluasi Bahaya Adakan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan Hazards Rating. Susun Risk Rating dari semua kegiatan konstruksi yang akan dilakukan
40
TAHAP KEGIATAN K3 DEVELOP THE PLAN – Buat Perencanaan Berdasarkan hasil Identifikasi dan Evaluasi susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan Terapkan konsep Manajemen Keselamatan Kerja yang baku Susun Program Implementasi dan program-program K3LL yang akan dilakukan (buat dalam bentuk elemen kegiatan)
41
TAHAP KEGIATAN K3 IMPLEMENTATION - Laksanakan Rencana kerja yang telah disusun implementasikan dengan baik. Sediakan sumberdaya yang diperlukan untuk menjalankan program K3LL Susun Kebijakan K3LL terpadu
42
TAHAP KEGIATAN K3 MONITORING – Pengawasan Buat program untuk memonitor pelaksanaan K3 dalam perusahaan. Susun sistim audit dan inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi perusahaan.
43
K3 V I S I M I S I STRATEGI
44
VISI K3 MEMBANGUN MANUSIA KARYA MEMBINA ANGKATAN KERJA
MELINDUNGI TENAGA KERJA K3 MENJADI KEBUTUHAN MASYARAKAT
45
MISI K3 Terlaksananya K3 mandiri ditempat kerja
Meningkatkan produktivitas kerja. Meningkatkan kesejahteraan kerja Menciptakan Tenaga K3 yang Profesional dan Handal. Membudayakan K3 dalam Masyarakat Khususnya Masyarakat Perusahaan Mensosialisasikan Sistem Manajeman K3 (SMK3). Mendorong Terciptanya Nihil Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja di Tempat Kerja.
46
MISI K3 Nihil kecelakaan kerja
Profesionalisasi tenaga KK melalui kemitraan Mensosialisasikan KK sbg budaya kerja Perat. Per UU KK SMK3
47
STRATEGI K3 PROGRAM STATEGIS Peningkatan kwalitas SDM KK
Pembinaan kelembagaan KK Revisi Perat. Per UU KK Standarisasi KK
48
KESIMPULAN K-3 bertujuan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan masyarakat Menjalankan K-3 menjamin keamanan penggunaan mesin, instalasi, proses produksi dan terhindarnya kerusakan lingkungan. Meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja Kecelakaan kerja, kejadian berbahaya , kebakaran, peledakan, pencemaran dan kejadian berbahaya lainnya yang akan minimbulkan kerugian ekonomi baik langsung maupun tidak langsung dapat dihindari
49
KESIMPULAN Setiap kecelakaan kerja termasuk yang nyaris kecelakaan dilaporkan dan dianalisis agar kejadian yang sama tidak terulang dimasa mendatang. Tata cara pelaporan dan analisis kecelakaan telah diatur dengan peraturan perundangan K3. Laporan kecelakaan sangan berguna sebagai bahan kebijakan baik Nasional, regional maupun di tingkat perusahaan. Indonesia sebagai anggota ILO bertanggung jawab dan melaporkan kinerja K3 di tingkat Internasional (ILO).
50
PENUTUP Pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten kota diharapkan dapat menjabarkan koordinasi fungsional tersebut sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing Peran lembaga K3, Perusahaan Jasa K3 dan Asosiasi K3 dalam mendukung sistem pengawasan K3 dalam OTODA sangat diperlukan, untuk itu perlu diberdayakan secara optimal Dalam rangka optimalisasi kelembagaan K3 tersebut diatas, maka langkah pembinaan, sertifikasi, kompetensi dan koordinasi fungsional perlu dilaksanakan sebaik baiknya
51
Pernyataan Presiden RI
dalam Konvensi Nasional K3 2000 Bangsa yang “ BERADAP “ Akan menempatkan “ K-3 “ pada posisi yang “ UTAMA “
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.