Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Kusuma Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM
2
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa mampu memahami dan menerangkan Pembiayaan Syariah
3
Pembiayaan Syariah
4
Pembiayaan Syariah Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun djalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.
5
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah dengan sejumlah harga, imbalan atau pembagian hasil.
6
Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS) No
Undang-Undang Perbankan Syariah (UUPS) No. 21 Tahun 2008 Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bit tamlik. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam dan istishna’. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang dan qardh. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan Pihak-pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan Ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
7
Pembiayaan Dalam Konsep Syariah
Secara garis besar produk pembiayaan menurut hukum ekonomi syariah terbagi dalam kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya, yaitu: 1. Pembiayaan dengan prinsip Jual Beli (Ba’i). Prinsip jual beli (Ba’i) adalah prinsip jual beli yang dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan hak milik barang atau benda (Transfer Of Property), yang mana tingkat keuntungan ditentukan didepan (diawal) dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan yakni sebagai berikut: Pembiayaan Murabahah c) Pembiayaan Istisna’ Pembiayaan Salam d) Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah)
8
Pembiayaan Dalam Konsep Syariah
2. Berdasarkan prinsip Bagi Hasil Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut : Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan Mudharabah
9
Pembiayaan Dalam Konsep Syariah
3. Pembiayaan dengan Akad Pelengkap Adapun jenis-jenis akad pelengkap ini adalah sebagai berikut: Hiwalah (Alih Hutang-Piutang) Rahn (Gadai) Qardh (penyediaan dana tagihan) Wakalah (Perwakilan) Kafalah (Garansi Bank)
10
Secara garis besar fungsi pembiayaan di dalam perekonomian, perdagangan dan keuangan, sebagai berikut: a. Pembiayaan dapat meningkatkan Utility (daya guna) dari modal/uang. b. Pembiayaan dapat meningkatkan Utility (daya guna) suatu barang. c. Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalulintas uang. d. Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat. e. Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi. f. Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional. g. Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
11
Perbandingan Antara Pembiayaan Dalam Konsep Secara Umum Maupun Dalam Konsep Secara Syariah
Perbedaan yang paling kasat mata yaitu dari dokumen-dokumen kelengkapan pembiayaannya. Beberapa dokumen seperti form persetujuan pembiayaan, aplikasi permohonan pembiayaan dan persyaratan-persyaratan pembiayaan lainnya bisa jadi tidak ada perbedaan dengan dokumen pembiayaan konvensional. Hanya saja yang membedakan dalam pembiayaan konvensional ada yang disebut sebagai kontrak perjanjian pembiayaan/perjanjian kredit, sedangkan dalam map syariah dokumen tersebut disebut dengan akad pembiayaan murabahah, antara lain yang membedakan yaitu pada kontrak pembiayaan konvensional prinsipnya adalah pinjaman dana untuk pengadaan barang. Sedangkan pada akad pembiayaan murabahah, prinsip yang digunakan adalah jual beli (murabahah) dengan pembayaran dilakukan secara angsuran
12
Perbandingan Antara Pembiayaan Dalam Konsep Secara Umum Maupun Dalam Konsep Secara Syariah
Pada pembiayaan konvensional, sanksi keterlambatan (atau yang biasa disebut dengan denda) dikenakan kepada nasabah yang lalai membayar angsuran tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati sebelumnya. Jumlah sanksi yang didapatkan pada pembiayaan konvensional diakui sebagai pendapatan perusahaan. Seperti halnya pada pembiayaan konvensional, pada pembiayaan syariah juga diperbolehkan mengenakan sanksi kepada nasabah yang lalai membayar kewajibannya (angsuran) tepat waktu. Namun pada pembiayaan syariah, jumlah sanksi yang dikenakan jumlahnya tidak tergantung pada besarnya angsuran. Kemudian yang membedakan dengan sanksi pada pembiayaan konvensional disini adalah jumlah sanksi yang terkumpul pada pembiayaan syariah tidak boleh diakui sebagai pendapatan Lembaga Keuagan Syariah (LKS) dan seluruhnya diperuntukkan untuk dana sosial (disebut dengan dana ta’zir)
13
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.