Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tindak pidana pertanahan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tindak pidana pertanahan"— Transcript presentasi:

1 Tindak pidana pertanahan
Fiska MN 05/10/2017

2 Praktik lapangan??? Modus operandi nya adalah ... ???
Law Enforcement dari Teori Integrated Criminal Justice System masih tersendat pada Proses Penyidikan, karena sulitnya menghadirkan Saksi, karena alasan meninggal dunia dan sulitnya mencari bukti pembimbing; Pemanggilan saksi yang memiliki korelasi dengan perkara; Pemanggilan staff yang pejabatnya meninggal dunia; Notaris dan Ahli Ikatan Notaris sebagai Ahli; Pengusulan untuk diajukan Gugatan Perdata; Padahal ini kasus Pidana? Jadi...

3 Konflik kepentingan Faktor yang ada di lapangan : 1. Rakyat berhadapan dengan birokrasi; 2. Rakyat berhadapan dengan perusahaan negara; 3. Rakyat berhadapan dengan perusahaan swasta; 4. Konflik Rakyat. Modus Operandi: 1. Modus umum, yang terjadi adalah pemalsuan terdiri dari, pemalsuan tandatangan pejabat,pemalsuan tandatangan saksi sepadan, pemalsuan tandatangan penjual; 2. Modus danpak pemekaran wilayah, dengan adanya pemekaran wilayah misalnya sebelum pemekaran daerah termasuk wilayah administrasi Kampar kemudian terjadi pemekaran wilayah pekanbaru, tanah yang sebelumnya temasuk wilayah kampar telah memiliki alas hak, kemudian setelah terjadi pemekaran menjadi wilayah adminstrasi kota pekanbaru, pemerintah (camat atau BPN) yang sebelumnya tidak melaporkan kepada pemerintah kota pekanbaru tentang data-data alas-alas hak/pemilik tanah yang telah berpindah menjadi wilayah adminsitrasi kota pekanbaru, sehingga oleh pemerintah kota pekanbaru dianggap lahan/tanah tidak ada pemiliknya sehingga ketika ada yang mengkleim memiliki hak dan mengurus sertifikat hak milik oleh pemerintah(BPN) kota pekanbaru dikeluarkan sertifikat baru, yang mana sebelumnya ditanah yang sama sudah ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Camat/BPN Kampar. Sehingga terjadilah sengkea;

4 Next... 3. Menjual tanah lebih dari satu kali, misalnya A menjula tanah kepada B, dengan memberikan panjar/DP sejumlah uang tertentu kepada A sampai sertifikat jadi, kemudian oleh A sebelum sertifikat jadi tanah tersebut telah dijual lagi kepada orang lain ,misalnya C; 4. Meminjam Tanah untuk ditanami atau ditempati, misalnya untuk tempat pondok- pondok, sementara pemilik tanah tidak tinggal dilokasi bahkan tinggalnya jauh misalnya di Jakarta, ternyata dikemudian hari karena yang meminjam tanah tersebut sudah ada dalam waktu yang lama, sehingga RT/RW mengetahui pemilik tanah tersebut adalah si penyewa, sehinga ketika penyewa meminta surat keterangan sampaipada pengurusan surat baru oleh RT/RW dikeluarkan. 5. Pada obyek tanah yang sama terdapat 2 atau lebih surat tanah, contoh termasuk tanah Pemda yang di GarudaSakti.

5 Next... Membeli tanah tetapi yang dikuasai adalah tanah yang letaknya berbeda letak tanah yang dijual, biasanya dalam kasus seperti ini tanah yang dikuasai adalah tanah yang letaknya strategis, misalnya letaknya dipinggir jalan; Menguasai tanah melebihi dari luas tanah sebagaimana yang tercantum di dalam surat tanah, hal ini biasanya terjadi terhadap surat tanah yang lama yang dulunya menggunakan ukuran depa; Modus lain adalah bersengketa ditanah milik orang lain, hal ini terjdi dengan modus, pemilik tanah adalah A dia memiliki surat SKGR yang sah, kemudian datang siB mengkleim bahwa tanah yang dimiliki oleh A adalah milik siB dengan mengajukan juga surat bukti kepemilikan (SKGR), kemudian datang lagi si C adalah Kawan si B mengkleim tanah si A tersebut juga tanah milik dia dengan menunjukkan bukti surat, kemudian Si B dan si C saling mengkleim dan si B menggugat ke Pengadilan, kemudian oleh pengadilan dimenangkanlahsi B, kemudian dengan bukti putusan pengadilan tersebut si B yang dimenangkan tersebut meningkatkan SKGR tersebut menjadi sertifikat, kemudian siB menjual tanah tersebut kepada orang lain. Hasil penjualan tersebut antara si B dan si C membagi hasil penjualan tanah tersebut.

6 Next... Menggadaikan Tanah (menjadikan sebagai jaminan Utang), modus kasus pertanahan ini , pelaku dengan mengurus surat keterangan hilang,ke Kepolisian atas sertifikat tanahnya, kemudian berdasarkan surat keterangan hilang dari kepolisian, pelaku mengurus sertifikat baru, kemudian setelah sertifikat baru keluar dijual kepada orang lain,sementara sebelumnya dengan sertifikat awal telah dijadikan jaminan utang di Bank dan ketika Pihak Bank melakukan eksekusi karena kredit macet, tetapi tanah tersebut telah memiliki pemilik yang baru; Surat ada tetapi tidak terregister pada buku register lurah atau camat.

7 Delik pidana Kejahatan atau delik adalah suatu perbuatan yang di larang oleh suatu aturan hukum dan disertai dengan ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Kejahatan terhadap tanah adalah kejahatan yang dilakukan tehadap dan berhubungan dengan hak-hak atas tanah. Hak-hak atas tanah dimaksud adalah hak atas tanah sebagaimana telah diuraikan di atas sebagaimana termaktub dalam Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Merujuk pada Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa delik pidana yang menjadi acuan pemidanaan dalam konteks kejahatan terhadap tanah, antara lain:

8 Buku ii Pasal 167; Pasal 263 Pasal 264 Pasal 266 Pasal 385

9 Buku iii Pasal 548 Pasal 549 Pasal 550; Pasal 551
Selain itu ada yang bertalian yaitu dengan kejahatan terhadap tanah di antaranya; menggeser atau bahkan menghilangkan patok tanda batas bidang tanah dengan ancaman hukuman 2 tahun 4 bulan penjara (Pasal 389), pegawai negeri yang karena jabatannya memaksa pihak lain untuk menuntungkan dirinya sendiri (tekait dengan hak atas tanah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (Pasal 425). Dan pasal-pasal lainnya yang terdapat dalam KUHP terkait dengan kejahatan terhadap tanah.

10 Selain itu Di samping KUHP, masih terdapat beberapa instumen hukum lain yang dapat dikaitkan dengan kejahatan terhadap tanah, seperti; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta yurisprudensi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap tanah. Pasal 2 Jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 51 Tahun 1961 menyebutkan; "Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah" Kemudian Pasal 6 menegaskan; "Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyakbanyaknya Rp ; (lima ribu Rupiah)."

11 Bentuk kejahatan Pertama, kejahatan terhadap tanah pada saat sebelum terjadinya perolehan hak atas tanah (pra-perolehan) yaitu perbuatan yang dilakukan sebelum diperoleh/didapatkannya suatu hak atas tanah. Pada kelompok tindak pidana ini, maka unsur utama tindak pidana yang wajib dibuktikan adalah adanya perbuatan melanggar hukum dalam upaya membuktikan hubungan hukum antara pelaku dengan bidang tanah yang dikuasainya. Pada kelompok pertama ini delik pidana yang kerap dilakukan pelaku kejahatan adalah berupa; pemalsuan surat-surat alas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau juga pemalsuan surat-surat autentik yang berkaitan dengan alas hak atas tanah seperti Akta Noratis, Surat Jual Beli Tanah (Segel/Materai), Surat Keterangan Tanah dari Camat dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 264 KUHP dengan ancamana hukuman 8 tahun penjara, dan/atau perbuatan lain berupa menggunakan atau menyuruh mengguganakan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

12 Next... Kedua, Menguasai Tanpa Hak; yaitu menguasai tanah yang bukan haknya dengan kata lain menggambarkan adanya hubungan hukum yang tidak sah antara pelaku dengan tanah yang dikuasainya. Ada penegasan kata ”tanpa hak” dalam penguasaan tanah yang dilakukan pelaku, sehingga menunjukan adanya pihak lain yang memiliki hak atas tanah. Dalam konteks tindak piadana dimaksud, pelaku dinaggapa melakukan kejahatan sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ketiga, Mengakui Tanpa Hak; bisa jadi secara fisik bidang tanah dimaksud belum dikuasi oleh pelaku, namun secara pengakuan, pelaku telah mengakui bahwa hanya dialah yang memiliki hak atas tanah tersebut sehingga memungkinkan pihak yang menguasai bidang tanah mengalami kerugian atas pengakuan pelaku tersebut. Delik pidana berkaitan dengan mengakui tanpa hak diatur dalam Pasal 167 dan 168 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan lamanya.

13 Sekian terima kasih


Download ppt "Tindak pidana pertanahan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google