Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENJELASAN TATA TERTIB DIKLATPIM TINGKAT II ANGKATAN XXV KELAS E

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENJELASAN TATA TERTIB DIKLATPIM TINGKAT II ANGKATAN XXV KELAS E"— Transcript presentasi:

1 PENJELASAN TATA TERTIB DIKLATPIM TINGKAT II ANGKATAN XXV KELAS E
OLEH DR. H. BABAN SOBANDI, SE.,M.SI

2 A. RUANG KULIAH DAN RUANG DISKUSI
KULIAH UMUM DIADAKAN DI RUANG AUDITORIUM GRHA GIRI WISESA PELAKSANAAN DISKUSI KELOMPOK DIADAKAN DI RUANG DISKUSI GRHA GIRI WISESA

3 B. OLAHRAGA PESERTA DIWAJIBKAN MENGIKUTI OLAHRAGA SENAM PAGI SECARA TERSTRUKTUR SETIAP HARI MULAI PUKUL S.D DENGAN MENGISI DAFTAR HADIR SESUDAH OLAHRAGA SENAM PAGI SENAM PAGI DITIADAKAN PADA HARI SENIN DAN HANYA DIADAKAN PADA HARI SELASA S.D. KAMIS SEDANGKAN HARI JUM’AT DAN SABTU SENAM PAGI BEBAS

4 SARANA OLAHRAGA YANG TERSEDIA
TENIS MEJA FITNESS CENTRE BILYARD JOGING TRACK TENIS LAPANGAN

5 C. KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN DIKLATPIM TK. II ANGKATAN XXV KELAS E DILAKUKAN OLEH TIM KLINIK PADJAJARAN PEMANTAUAN KESEHATAN SORE DILAKUKAN OLEH TIM DOKTER SETIAP HARI RABU PUKUL – WIB DI GRHA GIRI WISESA RUMAH SAKIT RUJUKAN UNTUK DIKLATPIM TK. II ANGKATAN XXV KELAS E ADALAH RS AL-ISLAM APABILA PESERTA MENJALANI RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT BIAYA RAWAT INAP MENJADI TANGGUNGAN PESERTA OBAT-OBATAN RINGAN DISEDIAKAN OLEH PENYELENGGARA

6 D. PERPUSTAKAAN FASILITAS PERPUSTAKAAN UNTUK DIKLATPIM TK. II ANGKATAN XXV KELAS E BERLOKASI DI GRHA GIRI WISESA LANTAI II PELAYANAN PESPUSTAKAAN DILAKUKAN SELAMA JAM KERJA PADA HARI SENIN-JUM’AT PUKUL WIB

7 E. FOTO COPY BAGI PESERTA DIKLATPIM TK. II ANGKATAN XXV KELAS E YANG MEMBUTUHKAN FASILITAS FOTO COPY DISEDIAKAN OLEH KOPERASI LAN BANDUNG YANG BERTEMPAT DI RUANG BASEMENT GRHA GIRI WISESA.

8 F. SARANA IBADAH MASJID : RUANG BASEMENT GRHA GIRI WISESA MASJID ULUL ALBAB GEREJA : DI LINGKUNGAN IPDN (INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI)

9 G. BANK UNTUK PELAYANAN BANK, SEMENTARA BELUM BISA DILAKUKAN DI LINGKUNGAN GRHA GIRI WISESA DIARAHKAN UNTUK MENGGUNAKAN FASILITAS YANG TERDAPAT DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJAJARAN DAN DI SEKITAR JATINANGOR

10 H. SARANA HIBURAN TELEVISI DI KAFETARIA ORGAN DI RUANG MAKAN
KARAOKE DI KAFETARIA

11 I. TRAVEL PELAYANAN TRAVEL UNTUK DIKLATPIM TK. II ANGKATAN XXV KELAS E DAPAT DILAKUKAN OLEH KOPERASI LAN BANDUNG

12 J. PARKIR TEMPAT PARKIR PESERTA DISEDIAKAN DI HALAMAN PARKIR DEPAN DAN BELAKANG GRHA GIRI WISESA GERBANG TEMPAT KENDARAAN DITUTUP PADA PUKUL WIB, KECUALI ADA KETENTUAN LAIN ATAU IZIN KHUSUS DARI PENYELENGGARA KENDARAAN DIKUNCI DAN BARANG-BARANG BERHARGA TIDAK DITINGGALKAN DALAM KENDARAAN PENYELENGGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEHILANGAN BARANG-BARANG YANG BERADA DI DALAM KENDARAAN

13 K. TATA TERTIB KEHADIRAN
PESERTA SUDAH HADIR DI KELAS PALING LAMBAT 5 MENIT SEBELUM KULIAH, CERAMAH ATAU DISKUSI PESERTA DIWAJIBKAN MENGISI DAFTAR HADIR YANG TELAH DISEDIAKAN PETUGAS DAFTAR HADIR AKAN TERDIRI ATAS - WARNA PUTIH UNTUK SAMPAI DENGAN WAKTU SESI DIMULAI - WARNA KUNING UNTUK WAKTU SESI DIMULAI DENGAN 5 MENIT TERLAMBAT - WARNA MERAH UNTUK TERLAMBAT LEBIH DARI 5 MENIT. DAFTAR HADIR DIMONITOR OLEH PENYELENGGARA

14 REKAPITULASI KETERLAMBATAN AKAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA DAN TERTULIS
KETERLAMBATAN AKAN BERPENGARUH TERHADAP ASPEK PENILAIAN AKHIR PESERTA PENGISIAN DAFTAR HADIR DILAKSANAKAN UNTUK SETIAP SESI KEGIATAN TERMASUK TUGAS MANDIRI YANG DIJADWALKAN KETENTUAN DAFTAR HADIR - WARNA KUNING LEBIH DARI 10 KALI AKAN DIBERI PERINGATAN LISAN - WARNA MERAH SAMPAI DENGAN 10 KALI AKAN DIBERI PERINGATAN TERTULIS - WARNA MERAH LEBIH DARI 10 KALI AKAN DIBERHENTIKAN DARI DIKLAT

15 PESERTA YANG TIDAK DAPAT HADIR MENGIKUTI KULIAH, CERAMAH ATAU DISKUSI DENGAN ALASAN APAPUN HARUS MEMBERITAHUKAN KEPADA PENYELENGGARA SECARA TERTULIS DENGAN MENGGUNAKAN FORMULIR YANG SUDAH DISEDIAKAN PESERTA YANG BERHALANGAN HADIR KARENA SAKIT WAJIB MENYAMPAIKAN SURAT KETERANGAN DOKTER KEPADA PENYELENGGARA PESERTA YANG MENGISI DAFTAR HADIR UNTUK PESERTA LAINNYA, AKAN DIKENAKAN SANKSI OLEH PENYELENGGARA PESERTA YANG TIDAK DAPAT MENGIKUTI PROGRAM DIKLATPIM TK. II LEBIH DARI 10 SESI BAIK KARENA ALASAN KESEHATAN MAUPUN SEBAB-SEBAB LAIN, MAKA KEPADA YANG BERSANGKUTAN DINYATAKAN GUGUR SEBAGAI PESERTA DIKLATPIM TK. II

16 L. TATA TERTIB DALAM KELAS
DALAM MENGIKUTI KEGIATAN DI RUANG KELAS ATAU RUANG DISKUSI PESERTA DIKLAT HARUS DUDUK SESUAI DENGAN NAMA MASING-MASING. PESERTA TIDAK DIPERBOLEHKAN MENCORET MAUPUN MEWARNAI PAPAN NAMA PESERTA SELAMA KEGIATAN KELAS BERLANGSUNG PESERTA DILARANG MENINGGALKAN KELAS UNTUK KEPERLUAN MEROKOK, MENELPON DAN LAIN-LAIN UNTUK MENGAJUKAN PERTANYAAN DALAM KELAS : - PESERTA MENYEBUT NAMA LENGKAP DAN INSTANSI ASAL - PERTANYAAN HENDAKNYA SINGKAT, JELAS DAN SOPAN - DISARANKAN MEMBERIKAN KONSEP ATAU PEMIKIRAN LAIN DENGAN ARGUMENTASI YANG TEPAT - PESERTA LAINNYA AGAR MENDENGARKAN DENGAN SEKSAMA DAN BILA PERLU MEMBERIKAN KOMENTAR

17 PESERTA DAN WIDYAISWARA YANG MEMBAWA TELEPON GENGGAM AGAR TIDAK DIAKTIFKAN SELAMA PROGRAM PEMBELAJARAN BERLANGSUNG SETELAH PEMBELAJARAN ATAU CERAMAH, PESERTA MENGISI FORMULIR PENILAIAN TERHADAP PENCERAMAH PESERTA DIHIMBAU UNTUK TIDAK MEMBAWA MAKANAN KE RUANG KELAS/CERAMAH

18 M. PAKAIAN SELAMA MENGIKUTI KEGIATAN DI SIANG HARI PESERTA PRIA BERPAKAIAN HARIAN DIKLATPIM TK. II, YAKNI HEM LENGAN PANJANG WARNA CERAH POLOS, DAN DASI SERTA CELANA WARNA GELAP DENGAN MENGENAKAN TANDA PENGENAL SEDANGKAN PESERTA WANITA MENYESUAIKAN APABILA PESERTA AKAN MENEMUI PEJABAT YANG TERKAIT (WIDYAISWARA/PENYELENGGARA) AGAR TETAP MEMAKAI PAKAIAN HARIAN DILATPIM TK. II SELAMA MENGIKUTI KEGIATAN MALAM HARI PESERTA PRIA MENGENAKAN BAJU BATIK ATAU BAJU TENUNAN TRADISIONAL DAERAH LENGAN PANJANG DAN PAKAIAN PESERTA WANITA MENYESUAIKAN

19 SETIAP JUM’AT BERPAKAIAN BATIK SEPERTI KEGIATAN MALAM
KEGIATAN DIKLAT YANG DISELENGGARAKAN DI LUAR LINGKUNGAN KAMPUS, PAKAIANNYA MENYESUAIKAN KHUSUS UNTUK PELAKSAAN UPACARA HARI BESAR NASIONAL BERPAKAIAN KORPRI

20 N. TATA TERTIB LAIN SELAMA MENGIKUTI DIKLATPIM TK. II, PESERTA HARUS BEBAS TUGAS DARI INSTANSI ASALNYA APABILA PESERTA TIDAK DAPAT MENGIKUTI KEGIATAN-KEGIATAN AKADEMIS PADA WAKTU TERTENTU DENGAN ALASAN YANG DAPAT DITERIMA OLEH KAPUS PKP2A I LAN, MAKA PESERTA YANG BERSANGKUTAN AKAN MENDAPATKAN PENUGASAN-PENUGASAN KHUSUS YANG DITENTUKAN OLEH KAPUS PKP2A I LAN. PESERTA YANG AKAN MENINGGALKAN PROGRAM PEMBELAJARAN KARENA KEPERLUAN YANG TIDAK DAPAT DITINGGALKAN, DIHARUSKAN MENGISI FORMULIR SURAT IZIN MENINGGALKAN PROGRAM YANG DISAMPAIKAN KEPADA KAPUS PKP2A I LAN PESERTA DILARANG MEROKOK SELAMA PROSES PEMBELAJARAN

21 DI RUANGAN YANG BER-AC DILARANG MEROKOK (KECUALI TEMPAT KHUSUS MEROKOK)
PESERTA YANG BELUM MENYELESAIKAN KEWAJIBAN-KEWAJIBANNYA (MISAL PEMINJAMAN BUKU PERPUSTAKAAN, ADMINSTRASI KEUANGAN, BAHASA INGGRIS DAN LAINNYA) ATAU BERPERILAKU TIDAK SEMESTINYA PEMBERIAN SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP) DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT II DITANGGUHKAN

22 O. PENEMPATAN ASRAMA SELAMA MENGIKUTI PROGRAM DIKLATPIM TK. II PESERTA DIWAJIBKAN TINGGAL DI ASRAMA DENGAN MENEMPATI KAMAR YANG TELAH DITENTUKAN PENYELENGGARA PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN PINDAH KAMAR, KECUALI TERDAPAT HAL-HAL YANG URGENT DENGAN PERSETUJUAN DARI PENYELENGGARA PESERTA HARUS SUDAH MASUK ASRAMA SELAMBAT-LAMBATNYA SATU HARI SEBELUM PEMBUKAAN PROGRAM DIKLAT DAN WAKTU UNTUK MASUK ASRAMA DIMULAI PUKUL PADA HARI YANG DITENTUKAN. PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN MENEMPEL NAMA ATAU IDENTITAS LAINNYA DI DEPAN PINTU KAMARNYA ATAU DIDALAM KAMAR MASING-MASING

23 PESERTA DIKLATPIM TK. II DIMINTA UNTUK MEMATIKAN LISTRIK DAN AC BILA MENINGGALKAN KAMAR
PESERTA DIKLATPIM TK. II TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA KULKAS, TELEVISI, KOMPUTER PC MESIN FOTO COPY DAN MESIN CUCI KE DALAM KAMAR PESERTA DIANJURKAN MEMBAWA LAP TOP/NOTE BOOK

24 P. IZIN MENINGGALKAN ASRAMA
PESERTA DIKLATPIM TK. II TIDAK DIIJINKAN TINGGAL DI LUAR ASRAMA ATAU MENINGGALKAN ASRAMA, KECUALI PADA HARI SABTU ATAU HARI MENJELANG LIBUR PESERTA YANG AKAN TINGGAL DI LUAR ASRAMA UNTUK HARI MINGGU ATAU HARI LIBUR DIHARUSKAN MENGISI KARTU IZIN BERMALAM (IB) ATAU KARTU IZIN ASRAMA YANG DISEDIAKAN RANGKAP DUA (WARNA KUNING UNTUK PESERTA DAN WARNA HIJAU UNTUK PENYELENGGARA) YANG DITANDATANGANI OLEH PENYELENGGARA DAN DISERAHKAN 1 HARI SEBELUM MENINGGALKAN KAMPUS

25 PADA MALAM MINGGU DAN HARI LIBUR, PESERTA DIKLATPIM TK
PADA MALAM MINGGU DAN HARI LIBUR, PESERTA DIKLATPIM TK. II YANG TINGGAL DI LUAR ASRAMA HARUS MENYERAHKAN KUNCI KAMARNYA KEPADA PETUGAS FRONT DEK DI LUAR HARI MINGGU ATAU HARI LIBUR, PESERTA DIKLATPIM TK. II HANYA DIIJINKAN MENINGGALKAN ASRAMA DENGAN ALASAN YANG BETUL-BETUL PENTING, DENGAN MENGISI FORMULIR SURAT IZIN/SURAT PERMOHONAN IZIN YANG DISAMPAIKAN KEPADA KAPUS PKP2A I LAN C.Q ASISTEN PENGAJARAN YANG BERISI ALASAN MENINGGALKAN ASRAMA, DAN DALAM WAKTU YANG DIPERLUKAN

26 SETELAH HARI LIBUR, PESERTA HARUS SUDAH KEMBALI DI ASRAMA PALING LAMBAT PUKUL 07.00 ESOK HARINYA
UNTUK LIBUR AKHIR PEKAN (SABTU DAN MINGGU) PESERTA HARUS SUDAH KEMBALI PADA HARI SENIN PUKUL 07.00 BAGI PESERTA YANG TIDAK MEMATUHI KETENTUAN DI ATAS AKAN MEMPENGARUHI NILAI KUMULATIF AKHIR PEMBELAJARAN

27 Q. KETENTUAN TINGGAL DI ASRAMA
PESERTA WAJIB MENJAGA, MEMPERHATIKAN DAN MENGAWASI BARANG-BARANG MILIK PRIBADI MASING-MASING GUNA MENJAGA HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN SETIAP PESERTA WAJIB MEMELIHARA DAN MENJAGA PERLENGKAPAN ASRAMA APABILA TERJADI KERUSAKAN PERLENGKAPAN ASRAMA, AKIBAT KELALAIAN PESERTA ATAU PENGHUNI KAMAR TERSEBUT MAKA YANG BERSANGKUTAN HARUS BERTANGGUNG JAWAB BARANG-BARANG BERHARGA SEPERTI UANG, PERHIASAN DAN LAIN-LAIN HENDAKNYA DISIMPAN DENGAN BAIK. APABILA TERDAPAT KEHILANGAN BARANG TERSEBUT MENJADI TANGGUNG JAWAB PESERTA MASING-MASING

28 TIDAK ADA PELAYANAN MAKANAN ATAU SNACK KE KAMAR-KAMAR PESERTA
PESERTA TETAP MENGENAKAN PAKAIAN HARIAN PADA WAKTU-WAKTU MAKAN DI KAFETARIA DAN MEMASUKI RUANG PEJABAT ATAU RUANG SEKRETARIAT/PENYELENGGARA

29 R. KEBERSIHAN SETIAP PESERTA WAJIB MENJAGA KEBERSIHAN KAMAR, TERMASUK TEMPAT TIDUR, KAMAR MANDI DAN WC. PENYELENGGARA BERHAK MEMERIKSA KERAPIHAN KAMAR DENGAN ATAU TANPA KEHADIRAN PESERTA DALAM KAMAR PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN MENEMPELKAN SESUATU DENGAN PAKU ATAU LEM PADA DINDING-DINDING KAMAR SETIAP PESERTA DAPAT MEMINTA KEPADA PETUGAS PEMBERSIH ASRAMA UNTUK MEMBERSIHKAN KAMAR MASING-MASING BILA DIPERLUKAN UNTUK MENJAGA KEBERSIHAN, KEBERSAMAAN DAN KESEHATAN BERSAMA, PESERTA DILARANG MEROKOK DI DALAM KAMAR TIDUR

30 S. CUCIAN SELAMA PENYELENGGARAAN DIKLATPIM TK. II, PENYELENGGARA HANYA MENANGGUNG CUCIAN BERUPA 1 STEL PAKAIAN LUAR DAN DALAM, SESAPASANG KAUS KAKI DAN 1 BUAH SAPUTANGAN SETIAP HARI, DAN DISERAHKAN KEPADA PETUGAS PADA PUKUL CUCIAN DIMAKSUD DISESUAIKAN PADA HARI YANG BERSANGKUTAN. TIDAK ADA AKUMULASI CUCIAN KE HARI BERIKUTNYA KARENA HARI YANG BERSANGKUTAN TIDAK MENYERAHKAN CUCIAN PAKAIAN YANG TERBUAT DARI SUTERA, SAFARI DAN LAIN-LAIN YANG MEMERLUKAN PERLAKUAN KHUSUS, DISARANKAN UNTUK DICUCI SENDIRI (DENGAN BIAYA SENDIRI) DENGAN MEMANFAATKAN LAUNDRY YANG ADA DI LINGKUNGAN KAMPUS

31 KAFETARIA PAGI PUKUL : 06.00 – 07.30 SIANG PUKUL : 13.00 – 14.15
MALAM PUKUL : – 19.15

32 COFFE BREAK SIANG PUKUL : – 10.45 SORE PUKUL : – 16.00

33 KETENTUAN MAKAN DAN COFFE BREAK
GUNA MENJAGA KELANCARAN PELAYANAN, SETIAP PESERTA WAJIB MEMATUHI WAKTU JAM MAKAN DAN JAM PENYEGARAN (COFFEE BREAK) PELAYANAN MAKAN DAN PENYEGARAN DILAKUKAN SECARA SWALAYAN PESERTA YANG KARENA SESUATU ALASAN YANG TIDAK DAPAT HADIR MAKAN PADA WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN, AGAR MEMBERITAHUKAN TERLEBIH DAHULU KEPADA PETUGAS KAFETARIA. TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU, PESERTA TIDAK MENDAPAT PELAYANAN MAKAN DI LUAR WAKTU JAM MAKAN YANG TELAH DITENTUKAN PADA WAKTU MAKAN DI KAFETARIA PESERTA HARUS BERPAKAIAN HARIAN DIKLATPIM TK. II DAN TIDAK DIPERKENANKAN MEMAKAII SENDAL JEPIT, KAOS OBLONG DAN CELANA PENDEK

34 PELAYANAN MINUMAN SETELAH OLAHRAGA PAGI DIBERIKAN DI LUAR KAFETARIA, SEHINGGA PESERTA DIPERBOLEHKAN MENGGUNAKAN PAKAIAN OLAHRAGA KHUSUS UNTUK MAKAN SIANG PADA HARI JUM’AT, PESERTA DIPERBOLEHKAN MENGENAKAN PAKAIAN YANG DIGUNAKAN PADA WAKTU SHOLAT JUM’AT MAKAN HANYA TERSEDIA UNTUK PESERTA, PENCERAMAH, WIDYAISWARA DAN PENYELENGGARA

35 PESERTA YANG MELAKUKAN “DIET” ATAU VEGETARIAN ATAU PANTANGAN (ALERGI) DIHARAP MEMBERITAHUKAN KEPADA PETUGAS KAFETARIA UNTUK PENANGANANNYA PESERTA DIKLATPIM TK. II MELALUI PENGURUS KELAS, BERHAK MENGUSULKAN MENU ATAU VARIASI MAKANAN KEPADA PETUGAS KAFETARIA SETIAP MINGGU PESERTA PADA WAKTU MAKAN AGAR MENJAGA KETERTIBAN DAN SOPAN SANTUN ANTAR SESAMA PESERTA

36 PENUNJUKKAN PENANGGUNG JAWAB KELAS DAN ASRAMA
MEMILIH PENGURUS KELAS YANG AKAN DITETAPKAN DAN DIKUKUHKAN OLEH KAPUS PKP2A I LAN MENUNJUK SEORANG KETUA/PENANGGUNG JAWAB ASRAMA MENUNJUK SEORANG KETUA/PENANGGUNG JAWAB SETIAP LANTAI ASRAMA PENUNJUKKAN BUTIR 1 ATAU 2 DILAKUKAN SECARA MUSYAWARAH PENANGGUNG JAWAB SETIAP LANTAI ASRAMA BERTUGAS UNTUK MENGAWASI KEGIATAN, KETERTIBAN SERTA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEDISIPLINAN PARA PESERTA DI LANTAI/TINGKAT ASRAMA

37 PENERIMAAN TAMU PESERTA TIDAK DIPERKENANKAN MENERIMA TAMU DI DALAM KAMAR. PENERIMAAN TAMU DILAKUKAN DI RUANGAN TAMUYANG ADA PADA LOBI ASRAMA DAN HARUS MEMPERLIHATKAN SURAT TAMU BAIK KEPADA PETUGAS PIKET MAUPUN PESERTA. SETELAH SELESAI BERKUNJUNG SURAT TAMU HARUS DIPARAF OLEH PESERTA AKTU PENERIMAAN TAMU HANYA DILAKUKAN DI LUAR PROGRAM JAM-JAM PEMBELAJARAN

38 LAIN-LAIN SEMUA PESERTA HARUS MEMELIHARA TATA TERTIB BAIK DI KELAS MAUPUN DALAM LINGKUNGAN KAMPUS SERTA BERUPAYA MENGHINDARKAN DIRI DARI PERTENGKARAN DAN PERKELAHIAN ANTAR SESAMA PESERTA. SEMUA PERMASALAHAN HENDAKNYA DISELESAIKAN DENGAN MUSYAWARAH DAN MUFAKAT DENGAN HATI TERBUKA DAN LAPANG DADA. PESERTA YANG BERMAIN JUDI, BERKELAHI SERTA MEMBUAT ONAR, BAIK DI RUANG TIDUR MAUPUN DI DALAM LINGKUNGAN DIKLATPIM TK II AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA INSTANSI ASAL DAN DIANGGAP TIDAK PERNAH MENGIKUTI PROGRAM DIKLATPIM TK II PERBUATAN DAN PERKATAAN YANG BERSIFAT MENGHINA, MERENDAHKAN DAN MELECEHKAN TERHADAP PEJABAT MAUPUN PENYELENGGARA AKAN DIKENAKAN SANKSI BERUPA PENGURANGAN PENILIAIAN DISIPLIN KUMULATIF DAN SANKSI SEBERAT-BERATNYA DENGAN MENGEMBALIKAN KEPADA INSTANSI ASAL DAN DIANGGAP TIDAK PERNAH MENGIKUTI DIKLATPIM TK. II

39 SELRUH PERSONIL DIKLATPIM TK
SELRUH PERSONIL DIKLATPIM TK. II TERMASUK SATPAM BERWENANG MENEGUR PESERTA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN SELAMA MENGIKUTI DIKLATPIM TK. II PESERTA DIHARAPKAN BERSIKAP SOPAN DAN SANTUN BAIK TERHADAP WIDYAISWARA, PENCERAMAH, FASILITATOR MAUPUN PENYELENGGARA HAL-HAL YANG MENYANGKUT KEAMANAN DAPAT MENGUHUBUNGI KOORDINATOR PROGRAM ATAU PIHAK KEAMANAN PESERTA DIKLATPIM TK II ANGGOTA POLISI ATAUPUN DARI INSTANSI LAIN, YANG OLEH KESATUAN MAUPUN INSTANSINYA DIBERI KEWENANGAN UNTUK MEMEGANG SENJATA API, SELAMA MENGIKUTI DIKLAT TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA SENJATA API KELUHAN TERHADAP PENYELENGGARA TATA TERTIB INI DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI KETUA KELAS MASING-MASING KELAS KEPADA ASISTEM ADMINISTRASI ATAU ASISTEN PENGAJARAN ATAU ASISTEN AKADEMIS ATAU WIDYAISWARA MAUPUN KOORDINATOR DIKLATPIM TK II UNTUK DITERUSKAN KEPADA KAPUS PKP2A I LAN

40 PELANGGARAN PELANGGARAN TERHADAP TAT TERTIB INI MEMPENGARUHI PENILAIAN TERHADAP PESERTA DAN DAPAT BERAKIBAT DIJATUHKANNYA SANKSI SEBAGAIMANAN TERNAKTUB DALAM BUTIR-BUTIR PENEGAKKAN DISIPLIN DALAM PANDUAN INI.

41 TERIMA KASIH


Download ppt "PENJELASAN TATA TERTIB DIKLATPIM TINGKAT II ANGKATAN XXV KELAS E"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google