Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pajak Penghasilan
2
Penyelesaian Pajak di akhir tahun
Rekonsiliasi Fiskal 1 Penghitungan Pajak 2 Quiz & Case 3 Pencatatan dan Penyajian 4
3
Rekonsiliasi Fiskal Pajak dikenakan atas PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak LAPORAN LABA RUGI ( disusun berdasarkan SAK ) Rekonsiliasi Fiskal Laba Fiskal
4
LAPORAN LABA RUGI PENGHASILAN BIAYA USAHA POKOK DI LUAR USAHA POKOK
Harga Pokok- Penjualan Biaya Usaha: Administrasi Marketing Bunga Pinjaman Rugi Kebakaran Rugi Selisih Kurs Rugi Jual Aktiva Penjualan Sepatu Bunga Deposito Sewa Bangunan Laba Selisih Kurs Laba Jual Aktiva
5
Rekonsiliasi Fiskal Penyesuaian diperlukan agar pengakuan penghasilan dan pembebanan biaya sesuai dengan ketentuan perpajakan. Penyesuaian yang dilakukan akan menyebabkan : Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif
6
Klasifikasi Penghasilan - Fiskal
DIKENAKAN PAJAK SECARA UMUM PASAL 4 AYAT (1) PENGHASILAN DIKENAKAN PAJAK FINAL PASAL 4 AYAT (2) DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PASAL 4 AYAT (3)
7
Tidak Dapat Dibebankan
Biaya BIAYA Pasal 6 UU PPh Pasal 9 UU PPh Dapat Dibebankan Tidak Dapat Dibebankan
8
Laba Fiskal Laba berdasarkan laporan Laba – Rugi yang telah disesuaikan dengan Ketentuan Perpajakan. ( baik pengakuan penghasilan maupun biaya/pengurang penghasilannya) Laba Fiskal Tarif Pasal 17 UU PPh ( MULAI TAHUN 2009 TARIF TUNGGAL 28%) Tahun 2010 diturunkan menjadi 25%
9
Fasilitas Penurunan Tarif
Penurunan Tarif sebesar 50% bagi WP dengan peredaran usaha s.d 50 M. Fasilitas diberikan terhadap LABA FISKAL atas peredaran usaha s.d 4,8 M ( Pasal 31 E UU PPh Th 200)
10
1. Pasal 25 Secara Umum Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya(2009) PPh Terutang Tahun sebelumnya Rp Dikurangi dengan: PPh Pasal 22 Rp PPh Pasal 23 Rp Kredit pajak luar negeri Rp Jumlah kredit pajak (Rp ) Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 Rp Angsuran Bulanan (:12) Rp ,250,000
11
2. Diterbitkan SKP atas Tahun Pajak yang Lalu
Berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2009 yang disampaikan pada bulan April 2010, perhitungan angsuran PPh yang harus dibayar adalah Rp ,00 Dalam bulan Juli 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak (SKPKB) atas pemeriksaan pajak tahun pajak 2009 yang menghasilkan besaran angsuran PPh setiap bulan menjadi sebesar Rp ,00 besarnya angsuran PPh mulai masa pajak Agustus 2010 (yang dibayar 15 September 2010) adalah Rp ,00
12
3. Angsuran PPh Pasal 25 Atas WP yang Berhak Atas Kompensasi Kerugian
Penghasilan Neto Rp ,00 Sisa kerugian Rp ,00 Sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan di tahun Rp ,00 Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2010 adalah sebagai berikut: Penghasilan yag dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25 adalah Rp ,00 - Rp ,00 =Rp ,00 PPh terutang tahun 2010 diestimasi sebesar : 25% x Rp ,00 =Rp ,00 Angsuran Bulanan ???
13
4. Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
Mengingat penghasilan yang tidak teratur belum tentu diterima lagi di tahun berikutnya, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berikutnya adalah hanya berdasarkan penghasilan teratur
14
Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif
Pajak akhir Tahun Proses Akuntansi PPh Proses Akuntansi Rekonsiliasi Fiskal Penghitungan PPh Accounting Profit Taxabel Profit Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Beda Tetap Beda Waktu
15
Pajak Akhir Tahun Proses penyelesaian pajak di akhir tahun meliputi :
Income Statement Proses memperoleh taxable income Rekonsilisai Fiskal Penghit Pajak Hutang /Piutang Pajak Beban Pajak Pelaporan/ Penyajian Pajak Kini Pajak Tangguhan PPh Terutang Taxable income Atas laba/Rugi dalam suatu tahun pajak dilaporkan melalui penyampaian SPT Tahunan PPh. Besarnya Pajak terutang ( Beban Pajak Kini), dan pajak tangguhan (kalau ada) dilaporkan dalam Laporan Keuangan
16
Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif
Pajak akhir Tahun Proses Akuntansi PPh Proses Akuntansi Rekonsiliasi Fiskal Penghitungan PPh Accounting Profit Taxabel Profit Koreksi Fiskal Positif Koreksi Fiskal Negatif Beda Tetap Beda Waktu
17
Akuntansi PPh Pajak Kini Tangguhan Neraca Laba Rugi
Aktiva Pajak Tangguhan Kewajiban Pajak Tangguhan Tagihan / Restitusi Hutang Pajak Neraca PPh Terutang Kredit Pajak Manfaat Pajak Tangguhan Beban Pajak Tangguhan Laba Rugi
18
Neraca Laba Rugi Penyajian.... Neraca Laba Rugi Aktiva Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak Tangguhan Beban Pajak Tangguhan Manfaat ( Penghasilan ) Pjk Tangguhan Neraca Laba Rugi
19
ILUSTRASI…
22
Laba Akuntansi Beban PPh sebesar namun harus dilunasi ditahun 2010 sebesar Selisih akan mengurangi Beban Pajak di masa yang akan datang sehingga merupakan Aktiva.
23
Pencatatan - Penyajian 2010
Jurnal Aktiva PT Rp ,- - Manfaat PT Rp ,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp ,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp ,- - Manfaat Pajak T (Rp ,-) Rp ,- Laba Setelah Pajak Rp ,- APT 25 Jumlah Pajak Tangguhan tsb dapat dihitung dengan mengalikan tarif pajak dg koreksi beda waktu
24
Pencatatan - Penyajian 2011
Jurnal Aktiva PT Rp ,- - Manfaat PT Rp ,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp ,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp ,- - Manfaat Pajak T (Rp ,-) Rp ,- Laba Setelah Pajak Rp ,- APT 25
25
Pencatatan - Penyajian 2012
Jurnal Aktiva PT Rp ,- - Manfaat PT Rp ,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp ,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp ,- - Manfaat Pajak T (Rp ,-) Rp ,- Laba Setelah Pajak Rp ,- APT 25
26
Pencatatan - Penyajian 2008
Jurnal Beban PT Rp ,- - Aktiva PT Rp ,- Penyajian Laba Rugi …. Laba bersih sebelum Pajak Rp ,- Beban (Manfaat ) Pajak : - Pajak Kini Rp ,- - Manfaat Pajak T Rp ,- Rp ,- Laba Setelah Pajak Rp ,- APT 75 90
28
~ THANKS ~
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.