Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM."— Transcript presentasi:

1 KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM

2 KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mahasiswa mampu memahami dan menerangkan Pasar Modal Syari’ah

3 PASAR MODAL SYARI’AH

4 Definisi Pasar modal (capital market) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (financial market).

5 Pasar modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).Undang-undang ini tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tesebut dilakukan dengan prinsip-prinsip syari’ah atau tidak

6 Pasar modal berbasis syari’ah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara Bapepam-LK dengan Dewan Syari’ah Nasional Mejelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

7 Pola hubungan kerja antara Bapepam-LK dengan DSN-MUI adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan kerja sama untuk pengaturan yang efektif dan efisien dalam rangka akselerasi pertumbuhan produk syari’ah, diantaranya: Penyusunan peraturan Bapepam-LK dan DSN-MUI. Penelaahan pernyataan pendaftaraan penerbitan efek syari’ah. Pengawasan kepatuhan pemenuhan prinsip syari’ah. Pengembangan produk. Peningkatan kualitas SDM.

8 Setelah resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003, produk-produk pasar modal berbasis syari’ah yang telah terbit sampai dengan saat ini, sebagai berikut: Saham syari’ah Obligasi syari’ah Reksa dana syari’ah

9 Beberapa hambatan dalam pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indoneisa, sebagai berikut:
Tingkat pengatahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah. Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah. Minat pemodal atas efek syariah. Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah. Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait. Pra-proses (persiapan) penerbitan efek syariah. Kelembagaan atau Institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia.

10 Perkembangan di Lantai Bursa Efek Indonesia
Perkembangan transaksi saham syariah di Bursa Efek Jakarta Indonesia bisa digambarkan bahwa daftar emiten Jakarta Islamic Index (JII) sampai dengan juni 2009, sebagai berikut: Astra agro lestari. Adhi karya (persero). Aneka tambang (persero). Bakrie & Brothers. Barito pacific timber. Bumi resources. Ciputra development. Energi mega persada. Gajah tunggal. Internasional nickel ind. Perusahaan gas negara (persero). Tambang batu bara bukit asam. Semen cibinong. Semen gresik (persero). Timah. Pabrik kertas tjiwi kimia. Telekomunikasi Indonesia. Tempo scan pacific. United tractors. Unilever Indonesia. Indofood sukes makmur. Indah kiat pulp & paper. Inducement tunggal prakasa. Indosat. Kawasan industri jababeka. Kalbe farma. Limas stokhomindo. London sumatera. Medco energy international. Multipolar.

11 Pasar Modal Berdasarkan Konsep Syariah
Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001. Terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu: Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

12 Bentuk ideal dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan Islamisasi 4 (empat) pilar pasar modal, sebagai berikut: Perusahaan (Emiten) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syariah, keadilan, kehati-hatian, dan transparansi. Pelaku pasar (investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah, manfaat dan risiko transaksi di pasar modal. Infrastruktur informasi bursa efek yang jujur, transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efisien, efektif, dan ekonomis.

13

14

15 Perbandingan Antara Pasar Modal Secara Konsep Umum dan Konsep Syariah
Perbedaan mendasar antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat diihat pada instrument dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah.

16 Penjelasannya: 1. Indeks saham konvensional dan indeks saham Islam
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang terpenting saham emiten yang terdaftar sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). 2. Instrumen Dalam pasar modal konvensional, instrument yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti: saham, obligasi, dan instrument turunannya (derivatif) berupa: opsi, right, waran, dan raksadana. Dalam pasar modal syariah, instrument yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksadana syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan

17 Penjelasannya: 3. Mekanisme transaksi
Pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan.

18 Terimakasih


Download ppt "KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google