Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiska Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD
2
PENGERTIAN rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik (pasal 1 butir 5 UUK).
3
JENIS – JENIS TRANSPLANTASI
AUTOGRAFT ( dari tubuh sendiri) ALLOGRAFT ( dari satu tubuh ke tubuh lain sama species) ISSOGRAFT ( pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yg identik ) XENOGRAFT (pemindahan satu tubuh ke tubuh lain tidak sama speciesnya)
4
ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI
Diatur dalam psl 64, 65, 66 , 66 UU No.36 Th 2009 Diatur dalam pasal 33 dan 34 UUK Dalam PP No. 18 Tahun 1981
5
Psl 64 Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dpt dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh ... Transplantasi organ dan/atau jaringan sebagaiman dimaksud pd ayat 1 dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan
6
Psl 64 3. Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun
7
Psl 65 Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yg mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di fasilitas pelayanan tertentu Pengambilan organ dan/jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan ksehatan pendonor yg bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya
8
Psl 65 3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi organ dan /atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud didalam pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah
9
Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yg mempunyai keahlian dan kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan ttt Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ktentuan peraturan perundang undangan
10
UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal 33 : Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh , transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan ,serta bedah pastik dan rekonstruksi
11
2. Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial
12
Psl 66 Transplantasi sel baik yg berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanannya dan kemanfaatannya
13
Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu . Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya Pasal 34
14
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
15
PP No. 18 Tahun 1981 Pasal 11 : Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan . Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan .
16
Pasal 12 : Dalam rangka transplantasi, penentuan saat mati ditentukan oleh 2 ( dua ) orang dokter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi
17
Pasal : Donor / keluarga donor yang tidak berhak atas kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi
18
Pasal 17 : Dilarang memperjual belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia . Pasal 18 : Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk dari luar negeri .
19
TUJUAN PENGATURAN melarang transplantasi untuk tujuan komersial . Transplantasi bukanlah suatu obyek yang dapat diperjual belikan dalam mencari keuntungan. Tindakan transplantasi adalah suatu usaha mulia yang bertujuan menolong sesama manusia untuk mengurangi penderitaannya .
20
Pada dasarnya transplantasi organ bisa dilakukan asal sesuai dengan kaidah dasar etik
Memenuhi unsur totalitas dan intregitas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.