Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT"— Transcript presentasi:

1 Tia Febrina 14.106 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
PENGELOLAAN KOPERASI Tia Febrina 14.106 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT

2 Pengertian Koperasi Koperasi di Indonesia berkembang mulai tahun 1986, di pelopori oleh R. Aria Wiriaatmaja. Koperasi merupkan penjabaran Undang-Undang Dasar pasal 33 ayat (1) sebagaibagian yang tidak terpisah dalam perekonomian nasional. Korepasi berkedudukan sebagai saka guru nasional, yaitu sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Menurut Undang-Undang Dasar Nomor 17 tahub 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal awal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi anspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi , sosial dan budaya sesuia dengan nilai dan prinsip sosial.

3 Ciri-Ciri Koperasi Koperasi sebagai kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dikembangkan dan diberdayakan berdasarkan nilai dan prinsip koperasi Indonesia Koperasi sebagai wadah ekonomi dan sosial Korepasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

4 Prinsip koperasi Indonesia sebagai berikut:
Fungsi Koperasi Sebagaimana yang tercamtum dalam Undang-Undang Dasar 1945 nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisah dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Koperasi memiliki dua fungsi ganda (dwifungsi) dalam kegiatan usaha. Fungsi koperasi meliput fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Prinsip Koperasi Prinsip koperasi Indonesia sebagai berikut: Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Sifat-sifat keanggotaan koperasi: Keanggotaan dalam koperasi berdasarkan pada kepentingan ekonomi yang sama Keangghotaan diperoleh atau di akhiri sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Keanggotaan koperasi tidak dapat di pindahtangankan kepada orang lain Hak dan kewajiban tiap-tiap anggota memilii kedudukan yang sama

5 b. Pengawasan oleh anggota dilaksanakan secara demokratis
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi. d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen e. Koperasi menelenggaran pelatihan dan pendidikan bagi anggotanya, pengawasan, pengurusan dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat Koperasi melayani masyarakat secara prima dan memperkuat gerakan koperasi denagn kerjasama melalui jaringan kegiatan. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkunagn dan masyarakat melalui kesepakatan yang disepakati anggota. 3. Permodalan Koperasi Modal Awal Setoran pokok, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan oleh seseorang atau badan hukum koperasi pada saat mengajukan permohonan keanggotaan pada koperasi.setoran pokok tidak dapat dikembalikan selama masih menjadi anggota koperasi. Sertifikat modal koperasi, yaitu bukti penyertaan anggota koperasi dalam modal suatu koperasi. Setiap anggota harus membeli sertifikat modal koperasi yang jumlah minimalnya ditetapkan dalam anggaran dasar.nilai nominal perlembar sertifiat modalkoperasi yangdi terbitkan koperasi, besar maksimalnya sama dengan setoran pokok. Pada rapat anggota pemegang sertifikat modal koperasi tidak memiliki hak suara.

6 Modal Koperasi yang lain
Selain modal awal yang terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi, modal koperasi dapat berasal dari unsur-unsur berikut: Hibah, yaitu pemberian bantuan dana dari pihak lain (donatur) secara sukarela kepada pihak koperasi dan tidak mengharapkan balas jasa. Modal penyertaan, yaitu modal yang bermanfaat untuk meningkatkan usaha koperasi. Modal ini berbentuk insvestasi yang bersumber dari pemerintah atau masyarakat, bukan anggota koperasi Modal pinjaman, yaitu modal yang bersal dari anggota, bank dan lembaga keuangan lainya, penertiban obligasi dan suratutang lainnya dan pemerintah daerah. Sumber lain yang sah, yaitu modal yang berasal dari berbagai sumber selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar atau aturan perundang-undangan.

7 Perangkat Organisasi Koperasi
Koperasi juga seperti badan usaha lainnya memiliki perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengawas dan pengurus. Ketiga perangkat organisasi koperasi memiliki wewenang dan tugas mesing-masing berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Rapat Anggota Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berperan penting sebagai wadah penampung aspirasi anggota. Rapat minimal di laksanakan satu kali dalam stahun. Wewenang rapat anggota antara lain: Menetapkan kebijakan umum koperasi Mengubah anggaran dasar Memilih, mengangkat serta memberhentikan pengawas dan pengurus Menetapkan rencana kerja serta rencana anggran pendapatan dan rencana koperasi Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dilakuakn pengurus dan untuk dan atas nama koperasi Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawasan dan pengurus dalam pelaksaan tugasnya Menetapkan pembagian sisa (selisih) hasil usaha Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang perkoperasian

8 Rapat dihadiri anggota, pengawas dan pengurus
Rapat dihadiri anggota, pengawas dan pengurus. Agar dinyatakan sah, rapatangota harus memenuhi kuorum. Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak diperoleh keputusan melalui mufakat , keputusan di ambil bersadarkansuara terbanyak. Dalam pemungutan suara setiap anggota memiliki satu hak suara. Pengawas Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran dasar. Pada akta pendirian koperasi di cantumkan susunan dan nama pengawas. Pengawas akan menerima balas jasa yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota. Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Pengawas tidak diperbolehkan merangkap sebagai pengurus koperasi. Tugas pengawas yaitu: Mengusulkan calon pengurus Memberi nasihat dan pengawasan terhadap pengurus Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan pengurus Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota Selain tugas pengawas memiliki wewenang sebagai berikut: Menetapkan penerimaan dan penolokan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar

9 Tugas pengurus koperasi sebgai berikut:
Meminta serta mendapatkan sgala keterangan yang diperlukan Mendapatkan keterangan tentang perkembangan usaha Memberiak persetujuan atau bantuan kepada pengurus Memberhentikan pengurus sementara waktu Pengurus Koperasi Tugas pengurus koperasi sebgai berikut: Mengelola koperasi berdasarkan anggran dasar Mendorong dan memajukan usaha anggota Menyusun rancagan anggran kerja Menyelengarakan pembukuan keuangan dan insvestasi secara tertib Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi Menyelengarakn pembinaan karyawan secara efektif dan efisien Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar pengurus, buku daftar pemegang sertivikat modal koperasi Melakukan upaya lain bagi kepentingan

10 Tingkatan dan Jenis Koperasi
Tingkatan koperasi Koperasi primer, yaitu koperasi yang didiran dan beranggotakan minimal dua puluh orang yang memiiki kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikt lima koperasi primer yang berbadan hukum Koperasi gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang berbadan hukum Koperasi induk, yaitu koperasi yang beranggota peling sedikit tiga koperasi gabungan berbadan hukum b. Jenis Koperasi Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang menyediakan kegiatan usaha dibidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota koperasi Koperasi Prudusen, yaitu koperasi yang menyediakan pelayan dibidang sarana produksi dan pemasaran Koperasi Jasa, koperasi yang menyelengarakan kegiatan usaha pelayanan jasa Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyelengarakan usaha simpan pinjam

11 6. Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Kelebihan koperasi Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela Setiap anggota memiliki hak suara Motif utama adalah mewujudkan kesejahteraan anggota Setiap anggota saling berkerjasama dan bertanggung jawab Koperasi sebagai wadah gerakan rakyat yang mandiri Kelemahan koperasi Modal koperasi masih terbatas Sarana dan prasarana masih terbatas Kwalitas pengelola koperasi masih rendah Partisipasi anggota dalam berbagai kegiatan masih rendah Koperasi belum diterima sebagian masyarakat 7. Peran koperasi dalam perekonomian nasioanal Meningkatkan pendapatan anggota masyarakat Meningkatkan taraf hidup anggota masyarakat Menyelengaran kehidupan ekonomi secara demokratis Menciptakan dan memperluas lapangan kerja Menyelengaran pendidikan sebagai bentuk partisipasi Mempersatukan, mengembangan, serta meperdayakan daya usaha anggota


Download ppt "Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google