Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI"— Transcript presentasi:

1 POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI

2 PENGEMBANGAN KOMPETENSI
PENGEMBANGAN KARIER, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, POLA KARIER, PROMOSI DAN MUTASI Dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS. Setiap instansi wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Karier yg merupakan bagian terintegrasi dari Sistem Informasi ASN Setiap PNS harus dinilai melalui uji kompetensi PENGEMBANGAN KARIER Kejelasan dan kepastian karier Berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Dilakukan melalui mutasi dan/atau promosi PENGEMBANGAN KOMPETENSI Diklat, seminar, kursus, penataran, sekolah/pelatihan kader dan magang paling kurang 20 jam pelajaran dalam 1 tahun Prinsip Dasar: PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama didasarkan pada penilaian kinerja dan penilaian kompetensi Diklat Pim (Madya, pratama, Administrator, Pengawas) Diklat tingkat nasional POLA KARIER Berdasarkan standar jabatan dan standar kompetensi jabatan Pola karier nasional dan Instansional. Berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal Prinsip Dasar: untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas-nya PROMOSI DAN MUTASI Instansi menyusun perencanaan mutasi Atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier Paling cepat 2 tahun dan paling lama 5 tahun Mutasi antar kota/kab dalam provinsi oleh Gubernur dengan pertimbangan BKN Mutasi kab/kota antar provinsi oleh Mendagri dengan pertimbangan BKN Mutasi prov/kab/kota ke pusat dan antar instansi pusat oleh BKN

3

4

5

6

7 PENGEMBANGAN KOMPETENSI Pasal 203 s/d 237 PP 11/2017
Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Evaluasi Pengembangan Kompetensi PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

8 Kebutuhan dan Rencana Penggembangan Kompetensi
Standar Kompetensi Manajerial Standar Kompetensi Teknis Standar Kompetensi Sosial Cultural inventarisasi jenis kompetensi yang perlu ditingkatkan dari setiap PNS Analisis GAP Kompetensi Analisis GAP Kinerja rencana pelaksanaan pengembangan kompetensi SUDAH ADA PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

9 ANALISIS GAP KOMPETENSI
PROFIL KOMPETENSI STANDAR KOMPETENSI SK SC SKT SKM HASIL UKOM PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

10 ANALISIS GAP KINERJA PENILAIAN KINERJA TARGET KINERJA REFORMASI HUKUM
PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

11 MODEL TALENT POOL REFORMASI HUKUM PASTI Nyata TALENT RETENTION
PENDEKATAN INKLUSIF (berasal dari seluruh Pegawai dengan persyaratan yang ditentukan) PENDEKATAN EKSKLUSIF (hanya PNS yang telah masuk dalam talent pool) TALENT RECRUITMEN (Rekrutmen Talenta) TALENT RETENTION (RETENSI TALENTA) TALENT DEVELOPMENT (Pengembangan talenta) PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

12 RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
jenis kompetensi yang perlu dikembangkan target PNS yang akan dikembangkan kompetensinya jenis dan jalur pengembangan kompetensi penyelenggara pengembangan kompetensi jadwal atau waktu pelaksanaan kesesuaian pengembangan kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi anggaran yang dibutuhkan DALAM TAHAP PENYUSUNAN LEARNING DESAIN UNTUK MANAJERIAL MAGANG, BIMTEK, WORKSHOP, DIKLAT, DLL KESIAPAN UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN THD 20JP BAGI MSG2 ASN DALAM TAHAPAN PENYUSUNAN POLA DIKLAT YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN STANDAR KOMPETENSI PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

13 BENTUK PENGEMBANGAN KOMPETENSI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEMINAR KURSUS PENATARAN PRAKTEK KERJA DI INSTANSI LAINNYA PERTUKARAN ANTARA PNS DENGAN PEGAWAI SWASTA

14 TANTANGAN 1 PASAL 2013 AYAT (3) DAN (4) PP 11/2017 TENTANG MANAJEMEN PNS: (3) Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikiutsrtakan dalam pengembangan kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangsukan; (4) Pengembangan kompetensin bagi setiap PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 20 (duapuluh) Jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun Kondisi Pegawai di KUMHAM: Jumlah pegawai saat ini : Formasi CPNS tahun 2017: pegawai Total pegawai PASTI Nyata REFORMASI HUKUM

15 TANTANGAN 2 Dengan Jumlah Pegawai Pegawai, dibandingkan dengan kapasitas BPSDM sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, apakah mampu untuk memenuhi hak setiap PNS untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sebanyak minimal 20 JP setiap tahun. 20 JP PASTI Nyata REFORMASI HUKUM


Download ppt "POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google