Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendri Rachman Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
DEMOKRASI PANCASILA
3
TENTANG KEINGINAN THD PERUBAHAN UUD 1945
ALASAN 1. UUD MEMBERIKAN KEKUASAAN YG MAHA DASYAT KEPADA PEMERINTAH (baca : PRESIDEN) DENGAN KATA LAIN : UUD MEMBERIKAN EXECUTIF HEAVY A. DARI 37 PS. UUD 45, LEBIH DARI 30 % MENGATUR TTG PRESIDEN DGN KEK. YG BEGITU BESAR : PRESIDEN MEMEGANG KEK. PEMERINTAHAN PRESIDEN MENETAPKAN PERATURAN PEM. PRESIDEN MEMEGANG KEK. TERTINGGI ATAS AD, AL DAN AU. PRESIDEN MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PER-DAMAIAN DAN PERJANJIAN DGN. NEG. LAIN.
4
PRESIDEN MENYATAKAN NEG. DALAM KEADAAN BAHAYA
PRESIDEN MENGANGKAT DUTA DAN KONSUL PRESIDEN MEMBERIKAN GRASI, AMNESTI, ABOLISI & REHABILITASI PRESIDEN MEMBERIKAN GELAR, TANDA JASA DLL TANDA KEHORMATAN PRESIDEN MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN MENTERI PRESIDEN MEMBUAT PERATURAN PEMERINTAH-AN PENGGANTI UNDANG-UNDANG PRESIDEN MEMEGANG KEKUASAAN MEMBENTUK UNDANG-UNDANG
5
B. TENTANG “PRESIDEN MEMEGANG KEKUASAAN MEMBENTUK UNDANG-UNDANG
KEKUASAAN INI YANG DIANGGAP SBG SUMBER KEKUASAAN YG. MEMBERIKAN “EXECUTIF HEAVY”. SEBAB, DALAM UUD TERDAPAT 17 MATERI YG HARUS DIATUR DGN UU. ANTARA LAIN : MPR (PS. 2 AYAT 1), DPA (PS. 16 AYAT 1); DPR (PS. 19 AYAT 1); BPK (PS. 23 AYAT 5) DAN MA (PS. 24 DAN PS. 25). INI BERARTI MEMBERIKAN KEKUASAAN KEPADA PRESIDEN UTK. MENGATUR SUSUNAN, KEKUASAAN DAN KEDUDUKAN LEMBAGA-LEMBAGA TINGGI DAN LEMBAGA TERTINGGI NEGARA, PADAHAL KEDUDUKANNYA SEDERAJAD BAHKAN ADA YANG BERADA DIATAS PRESIDEN.
6
C. PRESIDEN JUGA MEMBUAT UU YANG MENGATUR KEKUASAAN KEHAKIMAN TERMASUK DIDALAM-NYA KEKUASAAN PENGADILAN. D. PRESIDEN DAPAT MENGUASAI SELURUH ASPEK KEHIDUPAN MASYARAKAT, TERMASUK MASALAH KEUANGAN (PS. 23 AYAT (2), (3) DAN (4). 2. MASALAH KEKUASAAN PRESIDEN YANG BESAR SEBETULNYA DALAM UUD TELAH DINYATA-KAN SECARA GAMBLANG BAHWA “CONCEN-TRATION OF POWER AND RESPONSIBILITY UPON THE PRESIDENT”. PUSAT KEKUASAAN DISINI TIDAK HANYA DALAM BIDANG EKSEKUTIF TETAPI JUGA DALAM BIDANG LEGISLATIF.
7
3. UUD 1945 HANYA DIMAKSUDKAN BERSIFAT SE-MENTARA :
a. TERUNGKAP SECARA IMPLISIT DLM AYAT 2 ATURAN TAMBAHAN UUD 1945 YANG MENYATAKAN, “DLM 6 BULAN SESUDAH MPR TERBENTUK, MAJELIS INI BERSIDANG UNTUK MENETAPKAN UUD. b. SOEKARNO SECARA EKSPLISIT DALAM PIDATO-NYA MENGATAKAN, “UUD YANG KITA BUAT SEKARANG INI, ADALAH UUD SEMENTARA. KALAU BOLEH SAYA MEMAKAI PERKATAAN “UNDANG-UNDANG DASAR KILAT”. NANTI KALAU KITA TELAH BERNEGARA DLM. SUASANA YANG LEBIH TENTRAM, KITA TENTU AKAN MENGUMPULKAN KEMBALI MAJELIS PERWAKILAN RAKYAT YANG DAPAT MEMBUAT UNDANG-UNDANG DASAR YANG LEBIH LENGKAP & SEMPURNA.
8
4. KELEMAHAN LAIN DALAM UUD ADALAH ADANYA PASAL-PASAL YANG TIDAK TEGAS DAN MENIMBULKAN LEBIH DARI SATU INTERPRESTASI : a. PS. 7 UUD 1945 YANG BERBUNYI : “PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MEMEGANG JABATANNYA SELAMA MASA 5 TAHUN, DAN SESUDAHNYA DAPAT DIPILIH KEMBALI “. b. PS. 6 AYAT 1 UUD 1945, DIKATAKAN, “PRESIDEN IALAH ORANG INDONESIA ASLI” (TIDAK ADA PENJELASANNYA). c. PENGERTIAN “KEKELUARGAAN” DALAM PS. 33 AYAT (1) UUD 1945 YANG MENYATAKAN, “PER-EKONOMIAN DISUSUN SEBAGAI USAHA BERSAMA BERDASARKAN ATAS RASA KEKELUARGAAN”. (TIDAK DISINGGUNG MENGENAI PENGERTIAN “KEKELUARGAAN”.
9
KESIMPULAN MENGAPA UUD 1945 INGIN ADA PERUBAHAN ?
1. UUD HANYA DIMAKSUDKAN BERSIFAT SEMENTARA. 2. UUD 1945 MEMBERIKAN EXECUTIF HEAVY. 3. UUD 1945 TIDAK MEMBERIKAN ATRIBUSI KE-WENANGAN YANG JELAS KEPADA LEMBAGA LEMBAGA TINGGI DAN TERTINGGI NEGARA SECARA TEGAS. 4. UUD MENGANDUNG PASAL PASAL YANG AMBIGU. 5. UUD 1945 HANYA MENGHARAPKAN SEMANGAT PARA PENYELENGGARA YANG BERMORAL DAN BERBUDI PEKERTI YANG LUHUR.
10
PERUBAHAN PASAL-PASAL UUD 1945
PADA SIDANG UMUM MPR TH 1999, MPR TELAH MELA-KUKAN PERUBAHAN TERHADAP SEMBILAN PASAL DI BATANG TUBUH UUD 1945 : PERUBAHAN DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PARIPURNA MPR KE-12 TGL. 19 OKTOBER PERUBAHAN YG DILAKUKAN PADA PASAL 5, 7, 9, 13, 14, 17, 20 DAN 21. MENYIMAK PERUBAHAN PERTAMA UUD 1945 TSB, MAKA DPT DIKATAKAN KEKUASAAN PRESIDEN BANYAK DIBATASI, SEBAGAIMANA DAPAT DILIHAT DI PASAL, 5, 13, 14, 15 DAN 20 UUD 1945. PERUBAHAN YG DILAKUKAN ITU BERDASARKAN PASAL 37 UUD 1945 TELAH LEBIH MEMBERI PEMAHAMAN KEPADA KITA, BAHWA UUD 1945, TIDAKLAH DISAKRALKAN, TETAPI MENJADI KEWAJIBAN SELURUH RAKYAT DAN BANGSA INDONESIA UNTUK SELALU MENYEMPURNAKANNYA SESUAI TUNTUTAN DAN KE-BUTUHAN ZAMAN.
11
PANCASILA SBG DASAR NEGARA
1. TIAP BGS MENEGARA MEMILIKI FALSAFAH TERTULIS/TDK TERTULIS a. INDONESIA : PANCASILA b. AMERIKA SERIKAT : DECLARATION OF INDEPENDENCE c. UNI SOVYET : MANIFESTO KOMUNIS SISTEM KOMUNIS SOSIALIS d. BANGSA ARAB : ISLAMISME e. BANGSA CHINA : SAN MING CHU HUI f. JEPANG : TENNO KOODO SEISMISME
12
2. PANCASILA a. JIWA SELURUH BANGSA
b. DASAR NEGARA, PANDANGAN HIDUP BANGSA c. IDEOLOGI NEGARA d. SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM e. MENGANDUNG 4 POKOK PIKIRAN : NEGARA PERSATUAN KEADILAN SOSIAL KERAKYATAN DAN PERMUSYAWARATAN KETUHANAN YME MENURUT DASAR KEMANUSIAAN YG BERADAB
13
DEMOKRASI 1. PENGERTIAN 2. DEMOKRASI MENURUT KAMUS
a. DEMOKRASI BERARTI “PEMERINTAHAN RAKYAT” b. MENURUT MAC PHERSON c. MENURUT KAMUS 2. DEMOKRASI MENURUT KAMUS DEMOKRASI SESUNGGUHNYA ADALAH SEPE-RANGKAT GAGASAN DAN PRINSIP TENTANG KEBEBASAN, TAPI JUGA MENCAKUP SE-PERANGKAT PRAKTEK DAN PROSEDUR YG TERBENTUK MELALUI SEJARAH PANJANG DAN BERLIKU-LIKU
14
3. DEMOKRASI MENGANDUNG MAKNA :
PENGHARGAAN TERHADAP HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA DAN MEMPUNYAI TUJUAN MEMBERIKAN KESEJAHTERAAN DAN KEBAHA-GIAN BAGI UMAT MANUSIA. 4. NEGARA DEMOKRASI JUGA MERUPAKAN NEGARA HUKUM 5. DEMOKRASI BERARTI MENGANDUNG SUATU HUBUNGAN ANTARA PRIBADI (INDIVIDU) DG MASYARAKAT (PUBLIK)
15
6. SOKO GURU DEMOKRASI (UNIVERSAL)
a. KEDAULATAN RAKYAT b. PEMERINTAHAN BERDASARKAN PERSETUJUAN DARI YG DIPERINTAH c. KEKUASAAN MAYORITAS d. HAK-HAK MINORITAS e. JAMINAN HAK-HAK ASASI MANUSIA f. PEMILIHAN YG BEBAS DAN JUJUR g. PERSAMAAN DIDEPAN HUKUM h. PROSES HUKUM YG WAJAR i. PEMBATASAN PEMERINTAH SECARA KONS-TITUSIONAL j. PLURALISSASI SOSIAL, EKONOMI DAN POLITIK k. NILAI-NILAI TOLERANSI, PRAGMATISME, KERJA-SAMA DAN MUFAKAT
16
DEMOKRASI PANCASILA 1. HAKEKAT DEMOKRASI PANCASILA
DEMOKRASI MENURUT BANGSA INDONESIA ADALAH KE-DAULATAN ADA DITANGAN RAKYAT DAN DILAKUKAN SEPENUHNYA OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 2. ARTI DEMOKRASI PANCASILA a. DEMOKRASI ATAU KEDAULATAN RAKYAT YG DIDASARI DAN DIJIWAI OLEH SEGENAP SILA PANCASILA SECARA INTEGRATIF b. DEMOKRASI YANG BERDASARKAN KEKELUARGAAN KE-GOTONG-ROYONGAN YG DITUJUKAN KEPADA KESEJAH-TERAAN RAKYAT. c. DALAM DEMOKRASI PANCASILA SISTEM PENGORGANI-SASIAN NEGARA DILAKUKAN OLEH RAKYAT SENDIRI ATAU DENGAN PERSETUJUAN RAKYAT d. DALAM DEMOKRASI PANCASILA KEBEBASAN INDIVIDU TIDAK BERSIFAT MUTLAK e. DALAM DEMOKRASI PANCASILA KEUNIVERSALAN CITA-2 DEMOKRASI DIPADUKAN DG CITA-CITA HIDUP BANGSA INDONESIA YG DIJIWAI OLEH SEMANGAT KEKELUARGAAN
17
3. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
a. KEDAULATAN BERADA DI TANGAN RAKYAT b. DIANUT PAHAM KENEGARAAN INTEGRALISTIK c. CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN MELALUI MU-SYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT d. TIDAK MENGENAL PARTAI PEMERINTAH DAN PARTAI OPOSISI e. DIAKUI KESELARASAN ANTARA HAK & KEWAJIBAN f. MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA g. KETIDAK SETUJUAN THD KEBIJAKS PEMERINTAH DISAMPAIKAN KEPADA WAKIL-2 RAKYAT h. TIDAK MENGANUT SISTEM SATU PARTAI i. PEMILU DILAKUKAN SECARA LUBER j. MENGANUT SISTEM MASA MENGAMBANG k. TIDAK MENGENAL DIKTAKTOR MAYORITAS DAN TIRANI MINORITAS l. PRINSIP MENDAHULUKAN KEPENTINGAN RAKYAT
18
4. ASPEK-2 DEMOKRASI PANCASILA
a. ASPEK FORMAL CARA RAKYAT MENUNJUK WAKIL-WAKILNYA SECARA BEBAS, BERTANGGUNG JAWAB, TERBUKA DAN JUJUR b. ASPEK MATERIAL MENGAKUI HARKAT & MARTABAT MANUSIA SERTA MENJAMIN BAGI PERWUJUDANNYA. (MASALAH POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA) c. ASPEK NORMATIF MENGUNGKAPKAN SEPERANGKAT NORMA SBG ATURAN PERMAINAN DLM GAR NEGARA : ASPEK PERSATUAN DAN KESATUAN, SOLIDA-RITAS, KEADILAN & KEBENARAN.
19
d. ASPEK OPTATIF (TUJUAN)
TUJUAN DAN KEINGINAN YG HENDAK DICAPAI : TERCIPTANYA NEGARA HUKUM, NEGARA KESEJAHTERAAN, NEGARA KE-BUDAYAAN. e. ASPEK ORGANISASI ORGANISASI SEBAGAI WADAH PELAK-SANAAN DEMOKRASI BAIK SUPRA MAUPUN INFRA STRUKTUR) f. ASPEK KEJIWAAN MENGANDUNG UNSUR SEMANGAT.
20
POKOK-POKOK DEMOKRASI PANCASILA
1. UNTUK KEPENTINGAN UMUM ATAU RESPUBLICA 2. KEKUASAAN TERTINGGINYA PADA RAKYAT/ KEDAULATAN RAKYAT. 3. MENGGUNAKAN LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT 4. BERDASARKAN HUKUM. 5. PEMERINTAH, BERDASARKAN KONSTITUSI. 6. KEPALA NEGARA, ATAS NAMA RAKYAT MAN-DATARIS RAKYAT. 7. MENGAKUI HAK DAN KEWAJIBAN KEMANUSIAAN/ HAK AZASI. 8. MEMILIKI KELEMBAGAAN & PENGATURAN WILA-YAH NEGARA (DEPARTEMEN DAN OTONOMI). 9. DEMOKRASI BUKAN TUJUAN MELAINKAN SARANA UNTUK MENCAPAI TUJUAN (TUJUAN NASIONAL) 10. MEMILIKI TATA CARA UNTUK MELINDUNGI DARI RAGAM DEMOKRASI LAIN YG TIDAK SESUAI.
21
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
ATAS PERHATIANYA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.