Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Tedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah (144020193)
M. Wahyu Seno Aji ( ) Yunissa Wardiyanti A ( ) M. Riesky Permana Putra ( ) Farida Tanti Helinawati ( ) Fitriyah Basalamah ( )
2
Etika Dalam Auditing Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku menaati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi. Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
3
Kepercayaan Publik Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor.
4
Kepercayaan Publik Auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional.
5
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.
6
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, di tahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor: Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan Sistem Akuntansi Bukti Audit Pengendalian Intern Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
7
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik
8
Independensi Auditor Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
9
Indenpendensi Auditor
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut: Independence in fact (independensi dalam fakta) Auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas. Independence in appearance (independensi dalam penampilan) Pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya) Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
10
Indenpendensi Auditor
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu : Independensi sikap mental Independensi penampilan Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi : Independensi praktisi (practitioner independence) Independensi profesi (Profession independene)
11
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntansi Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu; Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam; Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik; Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik; Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
12
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntansi Publik
Wewenang Bapepam Memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Tugas pengawasan Bapepam Memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
13
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntansi Publik
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non-atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan profesional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
14
Kesimpulan Dari beberapa jurnal dan referensi yang saya peroleh, dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang diukur KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan independen. Etika dalam auditing mencakup kepercayaan publik, tanggung jawab auditor, independensi auditor, serta peraturan regulasi pasar modal dan regulator mengenai independensi auditor. Semua aspek tersebut berhubungan satu sama lain, diantaranya kepercayaan publik dipengaruhi bagaimana tanggung jawab auditor terhadap profesi akuntan sebagai auditor. Selain itu dilihat dari bagaimana independensi auditor dalam melakukan auditing hingga menyatakan opini. Bagi perusahaan yang telah listing di BEI maka auditing harus dilakukan sesuai dengan aturan pasar modal yang telah ditetapkan.
15
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.