Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PMK 75
2
YANG HARUS DIBACA & DIPAHAMI
UU 23/2014 UU 36/ 2014 PERPRES 32/2014 PERPREA166/ 2014 INPRES 7/2014 PMK 5/2014 PMK 19/2014 PMK 59/2014 PMK 28/2014 PMK 75/2014 PMK 83/2014
3
VISI PRESIDEN MISI PRESIDEN
Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong MISI PRESIDEN Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan Negara hukum Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim MEWUJUDKAN KUALITAS HIDUP MANUSIA INDONESIA YANG TINGGI, MAJU DAN SEJAHTERA Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing Mewujudkan Indonesiua menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan Bapak-Ibu sekalian : Visi dari Kabinet Kerja adalah : Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong. Dalam mencapai Visi tersebut dilaksanakan melalui : Terwujudnya keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Mewuudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan Negara Hukum. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan. Visi dan Misi tersebut selanjutnya dituangkan kedalam Nawa Cita.
4
PROGRAM INDONESIA SEHAT
AGENDA KE-5 NAWA CITA KAMI AKAN MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MANUSIA INDONESIA PROGRAM ‘INDONESIA PINTAR”MELALUI WAJIB BELAJAR 12 TAHUN BEBAS PUNGUTAN PROGRAM KARTU “INDONESIA SEHAT” MELALUI LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT PROGRAM INDONESIA KERJA”DAN “INONESIA SEJAHTERA”MELALUI REFORMASI AGRARIA 9 JUTA HA UNTUK RAKYAT TANI DAN BURUH TANI, RUMAH SUSUN BERSUBSIDI DAN JAMINAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA SEHAT Bapak-Ibu sekalian ; Pada agenda ke-lima dari Nawa Cita dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, disebutkan : Program Kartu “ Indonesia Sehat” melalui layanan kesehatan masyarakat. Program ini diwujudkan melalui Program Indonesia Sehat.
5
ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN
RPJMN I RPJMN II RPJMN III RPJMN IV Bangkes diarahkan untuk meningkatkan akses dan mutu yankes Akses masyarakat thp yankes yang berkualitas telah lebih berkembang dan meningkat Akses masyarakat terhadap yankes yang berkualitas telah mulai mantap Kes masyarakat thp yankes yang berkualitas telah menjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia KURATIF-REHABILITATIF VISI: MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN PROMOTIF - PREVENTIF Arah pengembangan upaya kesehatan, dari kuratif bergerak ke arah promotif, preventif sesuai kondisi dan kebutuhan 5
6
ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN KESEHATAN
Akses masyarakat terhadap yankes yang berkualitas telah mulai mantap VISI 7. Lansia 1. Ibu hamil 2. Bayi 3. Balita 4. Usia sekolah 5. Remaja 6. Usia produktif Screening bayi baru lahir Iimunisasi, vit A, PMT UKS Kespro Kesja KURATIF-REHABILITATIF PROMOTIF - PREVENTIF Arah pengembangan upaya kesehatan, dari kuratif bergerak ke arah promotif, preventif sesuai kondisi dan kebutuhan 6
7
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN TAHUN 2015
Peningkatan Kesehatan Masyarakat Peningkatan Akses dan Mutu Fasilitas Kesehatan Peningkatan Pengendalian Penyakit Peningkatan Jumlah, Jenis, Kualitas dan Pemerataan Tenaga Kesehatan Peningkatan Kemandirian, Akses dan Mutu Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Peningkatan Sinergitas Antar Kementerian/Lembaga
8
Lanjutan … Peningkatan Dayaguna Kemitran Dalam dan Luar Negeri
Peningkatan Integrasi Perencanaan, Bimbingan Teknis dan Pemantauan Evaluasi Peningkatan Koordinasi dan Efektivitas Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Peningkatan Tata Kelola Kepemerintahan Yang Baik dan Bersih Peningkatan Kompetensi Dan Kinerja Aparatur Kementerian Kesehatan Peningkatan Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi
9
KONDISI SISTEM PELAYANAN KESEHATAN YANG DIHARAPKAN
Masyarakat Yankes Primer Yankes Sekunder Yankes Tersier SKN 2012 PERPRES 72 TAHUN 2012 Sistem Rujukan dan Rujuk Balik Pada pelayanan kesehatan, 80% dari jumlah total masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan primer, sedangkan sekunder dan tersier hanya akan mencakup sekitar 20%, itu sebabnya penguatan layanan kesehatan primer adalah penting dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional. UKP UKM
10
MENGAPA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER PENTING ?
KEMENTERIAN KESEHATAN RI MENGAPA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER PENTING ? Tulang punggung pelayanan kesehatan Titik Berat Pelayanan Kesehatan Primer adalah Promosi dan Prevensi yang mendorong meningkatnya peran serta dan kemandirian masyarat dalam mengatasi berbagai faktor risiko kesehatan Keberhasilan Pelayanan Kesehatan Primer akan mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, dimana akan mengurangi jumlah pasien yang di rujuk. Mengurangi biaya pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif Pelaksanana pelayanan kesehatan primer di daerah yang baik akan mendukung Pembangunan kesehatan Nasional Pelayanan Kesehatan Primer merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan, yang terdiri dari UKM dan UKP Titik Berat pelayanan kesehatan primer adalah : Pelayanan Promosi dan Prevensi UKM yang menitik beratkan pada Promosi Prevensi di masyarakat akan mendorong peningkatan peran serta dan kemandirian masyarakat untuk mengatasi berbagai faktor resiko kesehatan UKP yang dilaksanakan pada pelayanan Keseatan Primer akan menapis pasien yang tidak perlu mendapat pelayanan rujukan. Hal ini akan mengurangi biaya pelayanan kesehatan di tingkat sekunder yang relatif lebih mahal Pelaksanaan pelayanan kesehatan primer di masing2 wilayah akan dipengaruhi berbagai faktor antara lain : Kondisi geografis dan demografis Kemampuan fiskal daerah dan individu Status kesehatan masyarakat Perhatian pemda pada pembangunan kesehatan di wilayahnya Perlu kita pahami kondisi pelayanan kesehatan diindonesia saat ini (hiperlink) Pelaksanaan Pelayanan kesehatan primer akan berbeda antar wilayah karena : Kondisi geografis dan demografis Kemampuan fiskal daerah dan individu Status kesehatan masyarakat Perhatian pemda pada pembangunan kesehatan di wilayahnya
11
PERAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN PERAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER Mendukung peningkatan AKSES dan MUTU Pelayanan kesehatan pada masyarakat Mendukung Pelaksanaan JKN Mendukung pencapaian Indikator Kesehatan 1 2 3
12
JENIS FASKES TINGKAT PERTAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN RI JENIS FASKES TINGKAT PERTAMA PUSKESMAS; PRAKTIK DOKTER; PRAKTIK DOKTER GIGI; DAN KLINIK PRATAMA Hadirin yg saya hormati Untuk fasilitas Pelayanan kesehatan primer atau Tk.1, terdiri dari : Puskesmas Klinik Pratama Praktek dokter mandiri Praktek dokter gigi mandiri Namun karena masalah distrubusi faskes dan tenaga kesehatan yang tidak merata, maka untuk meningkatkan akses pelayanan, bagi Bidan dan Perawat dimungkinkan jadi jejaring pelayanan kesehatan TINGKAT PERTAMA namun TIDAK menjadi PPK I. Pelayanan yang diberikan mengacu pada kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan
13
KEDUDUKAN/POSISI & PERAN FASYANKES TINGKAT PERTAMA DI ERA JKN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS KEDUDUKAN/POSISI & PERAN FASYANKES TINGKAT PERTAMA DI ERA JKN Penyelenggara pelayanan kesehatan dasar yang berperan sebagai kontak pertama dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan medik. Kedudukan dan peran faskes primer di era JKN yaitu sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar yang berperan sebagai kontak pertama dan penapis rujukan sesuai dengan standar pelayanan medik. Di era JKN, kecuali dalam kondisi gawat darurat, semua peserta harus melalui faskes primer. Jika diperlukan untuk dirujuk, maka peserta akan memperoleh pelayanan di tingkat lanjutan (Rumah Sakit). KONSEP GATEKEEPER Upaya kesehatan mengutamakan promotif dan preventif
14
PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS STRATEGI PENGUATAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMER Peningkatan Akses Peningkatan Mutu Regionalisasi Rujukan 1 2 3
15
STRATEGI O U T P 1. Jumlah Kecamatan yang memiliki minimal 1 (satu) Puskesmas terakreditasi 2. Jumlah Kab/kota yang memiliki minimal 1 (satu) RSUD terakreditasi ( SEBAGAI JEJARING DAN PEMBINA YANKES PRIMER)
16
APA KOMENTAR SAUDARA TERHADAP KASUS TERSEBUT ?
KASUS KLB Pd akhir Juni 2014, seorang warga penduduk datang ke kantor Dinkes Provinsi yg didampingi seorang pengacara. Mereka menuntut Kepala Puskesmas tempat ia berdomisili, Kadinkes Kab, Kadinkes Prov, dan Kementerian Kesehatan. Dasar tuntutannya adalah krn Anaknya meninggal akibat penyakit Demam Berdarah . Kota tersebut dikenal sebagai daerah endemis Demam Berdarah. Dan lebih dari seminggu sebelumnya telah terjadi KLB DEMAM BERDARAH. Sebagai akibat KLB tersebut Anaknya meninggal. Tuntutan yang dilakukan krn adanya kelalaian Petugas Puskesmas dalam melakukan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemeliharaan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga terjadi KLB DEMAM BERDARAH di daerah tersebut. Intinya : Petugas Puskesmas tidak melakukan surveilans epidemiologis ( pengamatan epidemiologis) utk mendeteksi kemungkinan terjadinya KLB secara dini, sehingga kasus DEMAM BERDARAH meletus di Kota tsbt APA KOMENTAR SAUDARA TERHADAP KASUS TERSEBUT ?
17
PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75 / TENTANG PUSKESMAS PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS
18
KOMPONEN UTAMA PMK 75/2014 STANDAR PELAYANAN MINIMAL YG HARUS ADA DI PUSKESMAS SUMBER DAYA MINIMAL YANG HARUS ADA UNTUK DAPAT MELAKSANAKAN PELAYANAN DI PUSKESMAS KENDALI MUTU AKREDITASI PEMBIAYAAN
19
? MENGAPA PERMENKES PUSKESMAS PENTING KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS ? MENGAPA PERMENKES PUSKESMAS PENTING
20
Untuk melaksanakan peran tersebut maka Puskesmas
MENGAPA PERMENKES NO. 75 TAHUN 2014 TENTANG PUSKESMAS MENJADI SANGAT PENTING ? Puskesmas merupakan FKTP milik pemerintah yang ada di setiap kecamatan. Puskesmas FKTP istimewa yang menyelenggarakan UKM dan UKP dan memiliki wilayah kerja. Harmonisasi dengan peraturan perundangan yang baru ditetapkan (Kebijakan Otonomi Daerah, JKN). Puskesmas diharapkan: Gate Keeper yang berkualitas di tingkat pelayanan kesehatan primer Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Untuk melaksanakan peran tersebut maka Puskesmas HARUS MEMENUHI SYARAT MINIMAL, SEHINGGA PERLU DASAR HUKUM PENGATURAN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
21
KONSEP DASAR PENYELENGGARAAN YANKES DI PUSKESMAS
STANDAR PELAYANAN MINIMAL STANDAR SDM KESEHATAN MINIMAL STANDAR ALKES – OBAT MINIMAL STANDAR SARPRAS MINIMAL TIDAK ADA PERBEDAAN KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN PEDESAAN KAWASAN T/ST
23
APA YANG DIATUR DALAM PERMENKES PUSKESMAS ?
Tujuan Prinsip Tugas & Fungsi Kewenangan (UKM,UKP) Persyaratan mendirikan (lokasi, bangunan, prasarana) Peralatan kesehatan SDM Kategori Puskesmas (karakteristik wilayah & kemampuan rawat inap) Perizinan & registrasi Kedudukan & organisasi Upaya kesehatan (UKM,UKP) Akreditasi Jaringan & Jejaring pelayanan Sistem rujukan Pendanaan Sistem Informasi Pembinaan & pengawasan
24
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS DEFINISI PUSKESMAS Fasyankes yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
25
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS TUJUAN PUSKESMAS Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan MASYARAKAT yang: Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; Mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu; Hidup dalam lingkungan yang sehat; Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas mendukung terwujudnya Kecamatan sehat.
26
PRINSIP PENYELENGGARAAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS PRINSIP PENYELENGGARAAN PARADIGMA SEHAT PERTANGGUNGJAWABAN WILAYAH KEMANDIRIAN MASYARAKAT PEMERATAAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA KETERPADUAN DAN KESINAMBUNGAN
27
PARADIGMA SEHAT : Mengutamakan promotif -preventif
Mengeluh Sakit (30%) Self care (42%) Yankes (58%) KIE, Self care Promosi Kesehatan Self care Nasional Sarana Kesehatan UKBM( Posyandu, Posyandu Lansia, Posbindu PTM, Polindes, Poskesdes, Desa Siaga, SBH, Dokter kecil, dll Kualitas Yankes Sumber : Susenas 2010
28
SEHAT ADALAH HARTAKU YANG HARUS KUJAGA DAN KUPELIHARA
MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS UKM Sehat tetap sehat Sehat tidak menjadi sakit 70% SEHAT UKP Sakit menjadi sehat Sakit tidak tetap sakit 30% SAKIT PENGUATAN UPAYA PROMOTIF & PREVENTIF SEHAT ADALAH HARTAKU YANG HARUS KUJAGA DAN KUPELIHARA
29
TUGAS, FUNGSI, & KEWENANGAN PUSKESMAS
30
TUGAS DAN FUNGSI PUSKESMAS
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. FUNGSI Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama di wilayah kerjanya; Penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya Selain menyelenggarakan fungsi diatas, Puskesmas dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan.
31
KEWENANGAN PUSKESMAS TERKAIT FUNGSI PENYELENGGARAAN UKM TINGKAT PERTAMA
melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan; melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan; melaksanakan KIE dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan; menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait; melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan UKBM; melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas; memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan; dan Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
32
KEWENANGAN PUSKESMAS TERKAIT FUNGSI PENYELENGGARAAN UKP TINGKAT PERTAMA
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komperhensif, berkesinambungan dan bermutu; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat; menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung; menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi; melaksanakan rekam medis; melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses yankes; Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan FKTP di wilayah kerjanya, dan melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.
33
PERSYARATAN PENDIRIAN PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI PERSYARATAN PENDIRIAN PUSKESMAS Lokasi Bangunan Prasarana Peralatan Ketenagaan Kefarmasian Laboratorium
34
RUANG PELAYANAN DAN ALKES DI PUSKESMAS NON RAWAT INAP
NAMA RUANG ALKES 1. Ruangan pemeriksaan umum Set Pemeriksaan Umum 2. Ruangan tindakan Set Tindakan Medis/ Gawat Darurat 3. Ruangan KIA, KB, & Imunisasi Set Pemeriksaan Kesehatan Ibu Set Pemeriksaan Kesehatan Anak Set Pelayanan KB Set Imunisasi 4. Ruangan kesehatan gigi dan mulut Set Kesehatan Gigi & Mulut 5. Ruangan ASI Set ASI 6. Ruangan Promkes Set Promosi Kesehatan 7. Ruangan Farmasi Set Farmasi 8. Ruangan persalinan Set Obstetri dan Ginekologi Set Insersi dan Ekstraksi AKDR Set Resusitasi Bayi 9. Ruangan rawat pasca persalinan Set Perawatan Pasca Persalinan 10. Laboratorium Set Laboratorium 11. Ruangan sterilisasi Set Sterilisasi
35
RUANG PELAYANAN DAN ALKES DI PUSKESMAS RAWAT INAP
NO NAMA RUANG ALKES 1. Ruangan pemeriksaan umum Set Pemeriksaan Umum 2. Ruangan gawat darurat Set Gawat Darurat 3. Ruangan kesehatan anak & imunisasi Set Pemeriksaan Kesehatan Anak Set Imunisasi 4. Ruangan kesehatan ibu & KB Set Pemeriksaan Kesehatan Ibu Set Pelayanan KB 5. Ruangan kesehatan gigi dan mulut Set Kesehatan Gigi & Mulut 6. Ruangan ASI Set ASI 7. Ruangan Promkes Set Promosi Kesehatan 8. Ruangan Farmasi Set Farmasi 9. Ruangan persalinan Set Obstetri dan Ginekologi Set Insersi dan Ekstraksi AKDR Set Resusitasi Bayi 10. Ruangan rawat pasca persalinan Set Perawatan Pasca Persalinan 11. Ruangan tindakan Set Tindakan Medis 12. Ruangan rawat inap Set Rawat Inap 13. Laboratorium Set Laboratorium 14. Ruangan sterilisasi Set Sterilisasi
36
STANDAR TENAGA MINIMAL PUSKESMAS
No Jenis Tenaga Puskesmas kawasan Perkotaan Puskesmas kawasan Pedesaan Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil Non Rawat Inap Rawat Inap 1. Dokter atau dokter layanan primer 1 2 2. Dokter gigi 3. Perawat 5 8 4. Bidan 4 7 5. Tenaga kesehatan masyarakat 6. Tenaga kesehatan lingkungan 7. Ahli teknologi laboratorium medik 8. Tenaga gizi 9. Tenaga Kefarmasian 10. Tenaga administrasi 3 11. Pekarya Jumlah 22 31 19 27
37
KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA KEMAMPUAN PENYELENGGARAAN
KEMENTERIAN KESEHATAN RI KATEGORI PUSKESMAS KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN PEDESAAN KAWASAN T/ST KEMAMPUAN PENYELENGGARAAN PUSKESMAS NON RAWAT INAP PUSKESMAS RAWAT INAP
38
KATEGORI PUSKESMAS BERDASARKAN KARAKTERISTIK WILAYAH KERJA
PUSKESMAS PEDESAAN PUSKESMAS PERKOTAAN PUSKESMAS T/ST Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan dengan karakteristik sbb: Berada di wilayah yg sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau atau pesisir Akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, waktu tempuh PP dari ibukota Kab. memerlukan ≥ 6 jam, trasportasi yg ada sewaktu-waktu terhalang iklim/cuaca. Kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 dari 4 kriteria kawasan perkotaan sbb: Aktivitas penduduk > 50 % non agraris (terutama industri, perdagangan dan jasa) Memiliki fasilitas perkotaan a.l: sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km, RS radius < 5 km, bioskop atau hotel. Rumah tangga dengan listrik ≥ 90 % Terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas tersebut. Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 dari 4 kriteria sbb: Aktivitas penduduk > 50 % agraris. Memiliki fasilitas a.l: sekolah radius > 2,5 km, pasar dan perkotaan (radius > 2 km), RS (radius > 5 km), tidak memiliki fasilitas bioskop/hotel . Rumah tangga dengan listrik < 90 % Terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas tsb. Sumber : Penggabungan Kriteria Kemen PU (Ditjen Cipta Karya & Tata Kota) dan BPS
39
Tujuan Pembagian Puskesmas atas kategori karakteristik wilayah kerja
KEMENTERIAN KESEHATAN RI Tujuan Pembagian Puskesmas atas kategori karakteristik wilayah kerja Pendekatan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai karakteristik pola kehidupan masyarakat setempat. Pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Pelayanan yang diberikan mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan yang biasanya dihadapi pada kawasan tersebut. Kebijakan dan dukungan pemerintah fokus berdasarkan priority setting.
40
PUSKESMAS RAWAT INAP …..(1)
Terletak strategis terhadap Puskesmas non rawat inap dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama disekitarnya Menangani kasus-kasus yang lama rawatnya paling lama 5 hari. Kawasan perkotaan jumlah tempat tidur paling banyak 5 (lima) tempat tidur. Kawasan perdesaan, terpencil, dan sangat terpencil jumlah tempat tidur paling banyak 10 (sepuluh) tempat tidur. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas, jumlah tempat tidur di Puskesmas di kawasan perdesaan, terpencil dan sangat terpencil dapat ditambah, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang ada.
41
PUSKESMAS RAWAT INAP …..(2)
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN PENGADAAN PUSKESMAS RAWAT INAP : Lokasi/distribusi Puskesmas yang akan dikembangkan menjadi Puskesmas rawat inap mempertimbangkan area cakupannya dengan memperhatikan: Penyebaran penduduk Akses penduduk terhadap Puskesmas Sumber daya Puskesmas yang ada Jarak dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di sekitarnya dan fasilitas kesehatan rujukan. Menyusun kebijakan di tingkat kabupaten/kota: Sistem rujukan di daerah (regionalisasi pelayanan kesehatan) Regulasi penempatan tenaga Perlindungan hukum
42
Izin Penyelenggaraan Puskesmas
KEMENTERIAN KESEHATAN RI Izin Penyelenggaraan Puskesmas Diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
43
BEBERAPA KETENTUAN TERKAIT IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
UU 36/ 2009 : TENTANG KESEHATAN PASAL 30 (5) PERIZINAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DITETAPKAN OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH PERMENKES 17 TAHUN 2013 TENTANG TENTANG IZIN & PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT PERMENKES 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERMENKES 1464 TAHUN 2010 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN PERMENKES 2052 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PRAKTIK KEDOKTERAN PERMENKES 9/2014 TENTANG KLINIK
44
Alur Izin Penyelenggaraan Puskesmas
KETERANGAN: Kadinkes Kab/Kota mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen: FC sertifikat tanah FC IMB Dokumen pengelolaan lingkungan SK Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas Studi kelayakan, untuk Puskesmas yang baru akan dibangun. Profil Puskesmas Syarat lain sesuai Perda Jika berkas permohonan lengkap, BPPT: Menerbitkan bukti penerimaan berkas permohonan telah lengkap, paling lama 6 hari kerja sejak permohonan diterima. Melaksanakan penilaian dokumen dan peninjauan lapangan. Jika berkas permohonan belum lengkap, BPPT memberi informasi kepada Kadinkes Kab/Kota, paling lama 6 hari kerja sejak permohonan diterima. Pemohon harus mengajukan permohonan ulang kepada pemberi izin. Berdasarkan hasil penilaian dokumen dan peninjauan lapangan, BPPT menetapkan untuk memberikan atau menolak permohonan izin paling lama 14 hari kerja setelah bukti penerimaan berkas diterbitkan Kadinkes Kab/Kota Bupati/Walikota, melalui BPPT Tidak Lengkap Lengkap Penilaian Dokumen & Peninjauan Lapangan Izin Diterbitkan Penolakan Izin 1 3 2 4
45
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Registrasi Puskesmas Setiap Puskesmas yang telah memiliki izin wajib melakukan registrasi. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin Puskesmas ditetapkan.
46
Alur Registrasi Puskesmas
KETERANGAN: Kadinkes Kab/Kota mengajukan surat permohonan rekomendasi registrasi Puskesmas, dengan melampirkan: Izin Puskesmas SK Bupati/Walikota terkait kategori Puskesmas Dinkes Provinsi melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan Puskesmas dalam jangka waktu 14 hari setelah surat permohonan diterima. Puskesmas yang memenuhi penilaian kelayakan akan diberikan surat rekomendasi registrasi Puskesmas. Dinkes Provinsi memberikan surat rekomendasi registrasi Puskesmas paling lambat 7 hari kerja setelah melakukan penilaian. Kadinkes Kab/Kota mengajukan surat permohonan registrasi Puskesmas dengan melampirkan: FC Izin Puskesmas. Profil Puskesmas. Laporan kegiatan 3 bulan terakhir’ Rekomendasi dinkes provinsi Menteri menetapkan nomor registrasi berupa kode Puskesmas, paling lama 14 hari kerja sejak surat permohonan registrasi diterima. Kode Puskesmas diinformasikan kepada dinkes kab/kota dan dinkes provinsi Kadinkes Kab/Kota Dinas Kesehatan Provinsi Rekomendasi tidak dikeluarkan 1 2 Surat rekomendasi registrasi Puskesmas Menteri Kesehatan 3 4 5 Kode Puskesmas 6 6
47
ORGANISASI PUSKESMAS Puskesmas merupakan UPT Dinkes Kab/Kota
KEMENTERIAN KESEHATAN RI ORGANISASI PUSKESMAS Puskesmas merupakan UPT Dinkes Kab/Kota Organisasi Puskesmas disusun oleh Dinkes Kab/Kota, berdasarkan kategori, upaya kesehatan dan beban kerja Puskesmas. Organisasi Puskesmas paling sedikit terdiri atas: Kepala Puskesmas Kasubag TU Penanggungjawab UKM dan Perkesmas Penanggungjawab UKP, kefarmasian dan laboratorrium Penanggungjawab jaringan pelayanan dan jejaring fasyankes
48
KRITERIA KEPALA PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI KRITERIA KEPALA PUSKESMAS Kepala Puskesmas merupakan seorang nakes dengan kriteria: Tingkat pendidikan paling rendah sarjana dan punya kompetensi manajemen kesmas;* Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun; Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas Dalam hal di Puskesmas kawasan T dan ST tidak tersedia seorang nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah sarjana, maka Kepala Puskesmas merupakan nakes dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma Tiga.
49
Upaya Puskesmas UKM Tingkat Pertama UKM Esensial UKM Pengembangan
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS Upaya Puskesmas UKM Tingkat Pertama UKM Esensial UKM Pengembangan UKP Tingkat Pertama Untuk melaksanakan UKM dan UKP tingkat pertama, Puskesmas harus menyelenggarakan: 1. Manajemen (sumber daya, operasional, dan mutu); 2. Pelayanan kefarmasian; 3. Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan 4. Pelayanan laboratorium.
50
UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI UKM TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS A. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ESENSIAL meliputi: Pelayanan Promosi Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Lingkungan; Pelayanan KIA-KB; Pelayanan Gizi; dan Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian SPM kabupaten/kota bidang kesehatan. B. UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas
51
UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS
KEMENTERIAN KESEHATAN RI UKP TINGKAT PERTAMA DI PUSKESMAS dilaksanakan dalam bentuk: rawat jalan; pelayanan gawat darurat; pelayanan satu hari (one day care); home care; dan atau rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan
52
DESKRIPSI KONSEP DESAIN
LAMBANG PUSKESMAS
53
Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.
Bentuk Hexagonal (segi enam), melambangkan: (1). keterpaduan & kesinambungan yg terintegrasi dari 6 prinsip Puskesmas; (2). pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah di akses masyarakat; (3). pergerakan & pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya. Irisan dua buah bentuk lingkaran melambangkan dua unsur upaya kesehatan, UKM dan UKP. Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat/wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam proses penyelenggaraan kesehatan Bidang segitiga mewakili tiga faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat (genetik, lingkungan, perilaku). Bentuk palang hijau didalam bentuk segi enam melambangkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan promotif preventif. Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas. Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.
54
APA YANG DIPERLUKAN AGAR PELAYANAN DI PUSKESMAS DAPAT OPTIMAL
LSM & OP P E N C A T P E L A O R N
55
Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Puskesmas, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melibatkan organisasi profesi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan dan pengawasan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
56
Tugas Utama Pemda Kab/Kota dlm Binwas Puskesmas
Menjamin kesinambungan ketersediaan sumber daya Puskesmas sesuai standar, dalam menjamin mutu pelayanan. Memastikan kesinambungan ketersediaan dana operasional dan pemeliharaan sarana, prasarana serta peralatan Puskesmas termasuk alokasi dana kalibrasi alat secara berkala. Melakukan peningkatan kompetensi tenaga Puskesmas. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Puskesmas di wilayah kerjanya secara berkala dan berkesinambungan. Melakukan bimbingan teknis secara terintegrasi antar program-program kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas. Memberikan solusi atas masalah yang tidak mampu diselesaikan di Puskesmas. Mendukung pengembangan upaya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas. Mengeluarkan regulasi yang bertujuan memfasilitasi untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan. Memfasilitasi integrasi lintas program terkait kesehatan dan profesi dalam hal perencanaan, implementasi dan evaluasi pelaksanaan program Puskesmas. Menyampaikan laporan kegiatan, data dan masalah kesehatan prioritas di Puskesmas yang terdapat di kabupaten/kota secara berkala kepada pemerintah daerah provinsi, termasuk diantaranya jika terjadi perubahan kategori Puskesmas. Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi tugasnya, maka pemerintah daerah kabupaten/kota mengajukan permintaan bantuan kepada tingkat administrasi diatasnya.
57
Tugas Utama Pemprov dlm Binwas Puskesmas
Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan berbagai standar dan pedoman yang terkait dengan penyelenggaraan Puskesmas, sesuai kondisi daerah. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor di tingkat Provinsi. Melaksanakan sosialisasi dan advokasi. Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga di Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Memberikan bantuan teknis atas ketidakmampuan yang dihadapi Kabupaten/Kota dalam mendukung penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi Puskesmas. Menyampaikan laporan kegiatan, data dan masalah kesehatan prioritas di wilayah kerjanya secara berkala kepada Pemerintah Pusat, termasuk diantaranya jika terjadi perubahan kategori Puskesmas. Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi tugasnya, maka pemerintah daerah provinsi mengajukan permintaan bantuan kepada tingkat administrasi diatasnya
58
Tugas Utama Pemerintah Pusat dlm Binwas Puskesmas
Menyusun dan menetapkan berbagai standar dan pedoman yang terkait penyelenggaraan Puskesmas. Melaksanakan koordinasi dengan lintas sektor di tingkat pusat Melaksanakan sosialisasi & advokasi Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga di Dinas Kesehatan Provinsi Memberikan dukungan bagi pemerintah daerah provinsi dan atau kabupaten/kota dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi Puskesmas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan kepada Puskesmas dapat dilakukan secara terintegrasi dan berjenjang dimulai dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi sampai pemerintah pusat, salah satunya melalui kegiatan penilaian Puskesmas Berprestasi.
59
PEMBINAAN OLEH PROVINSI
KONSEP PEMBINAAN PUSKESMAS & INDIKATOR KEBERHASILANNYA PEMBINAAN OLEH PROVINSI INDIKATOR PEMBINAAN OLEH KAB/KOTA: INDIKATOR INDIKATOR INDIKATOR JJUMLAH KAB/KOTA YANG MENDAPATKAN ANGGARAN SESUAI KRITERIA PENGUATAN MANAJEMEN PUSKESMAS INDIKATOR : JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI BUKU PEDOMAN MANAJEMEN PUSKESMAS JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI NAKES TERLATIH MANAJMEEN PUSKESMAS JUMLAH PUSKESMAS YANG MELAKSANAKAN MANAJEMEN PUSKESMAS SESUAI STANDAR PENINGKATAN ….% PUSKESMAS YANG MELAKSANAKAN LOKMIN 3 BULANAN PENINGKATAN % PUSKESMAS YANG MEMPEROLEH FEED BACK DARI DINKES KAB/KOTA PENGUATAN UKM & UKP JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMPEROLEH PENDAMPINGAN OLEH DINKES KAB/KOTA JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI SDM & ALAT SERTA OBAT SESUAI STANDAR JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI DOKTER TERLATIH DLP JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI DLP JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMILIKI TIM AKREDITASI P E N I G K A T AKSES & KUALITAS YANKES PRIMER JUMLAH PUSKESMAS YANG MEMENUHI PERSYARATAN STANDAR YANKES PRIMER JUMLAH KAB/KOTA YANG SIAP DILAKUKAN AKREDITASI PUSKESMAS % PASIEN YANG DIRUJUK JUMALAH KAB/KOTA YANG MEMILIKI TIM PENDAMPING AKREDITASI PUSKESMAS JUMLAH KAB/KOTA YANG MENERAPKAN PELAYANAN KESEHATAN BERGERAK JUMLAH PUSKESMAS YANG TERAKREDITASI JUMLAH PUSKESMAS YANG BEKERJASAMA DENGAN BPJS YANG MEMENUHI STANDAR SPATU INSTRUMEN AKREDITASI TERSEDIANYA TOOLS MONEV KAB/KOTA D A M P K TERSEDIANYA TOOLS MONEV PUSKESMAS INPUT OUTPUT OUTCOME PROSES
60
! PUSKESMAS MILIK PEMDA KEMENTERIAN KESEHATAN RI
SOSIALISASI PERMENKES 75 / TENTANG PUSKESMAS KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN ! PUSKESMAS MILIK PEMDA
61
? KEBIJAKAN MUTU YANKES PRIMER KEMENTERIAN KESEHATAN RI
SOSIALISASI PERMENKES 75 / TENTANG PUSKESMAS KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN ? KEBIJAKAN MUTU YANKES PRIMER
62
Dasar Permenkes 71/2013 Pasal 6 (2)
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS Dasar Permenkes 71/2013 Pasal 6 (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Fasilitas Kesehatan tingkat pertama juga harus telah terakreditasi.
63
Pasal 29 Permenkes No 75/ 2014 tentang Puskesmas
64
PERLU ALAT UKUR/ POTRET KUALITAS MUTU YANKES
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS PERLU ALAT UKUR/ POTRET KUALITAS MUTU YANKES AGAR DAPAT DIINTERVENSI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN SEHINGGA DIAKUI KUALITASNYA
65
AKREDITASI KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS AKREDITASI
66
AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASYANKES TINGKAT PERTAMA
KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASYANKES TINGKAT PERTAMA Pengakuan terhadap puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan
67
KONSEP AKREDITASI FASYANKES PRIMER
Penyelenggaraan Pelayanan (Produksi): -mengukur -memonitor -mengendalikan -memelihara -menyempurnakan -mendokumentasikan Peraturan Perundangan Pedoman Acuan Standar Outcome Pelayanan Kepuasan Kebijakan Pedoman Kr.Acuan Prosedur Manual Akreditasi Standar Akreditasi
68
? KEGIATAN - PROGRAM APA SAJA YANG DIAKREDITASI DI PUSKESMAS
SOSIALISASI PERMENKES 75 / TENTANG PUSKESMAS KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN ? KEGIATAN - PROGRAM APA SAJA YANG DIAKREDITASI DI PUSKESMAS
70
? APA PERAN PROVINSI, KAB/KOTA & PUSKESMAS PADA AKREDITASI
SOSIALISASI PERMENKES 75 / TENTANG PUSKESMAS KEMENTERIAN KESEHATAN RI DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN ? APA PERAN PROVINSI, KAB/KOTA & PUSKESMAS PADA AKREDITASI DI PUSKESMAS
71
YG HARUS DIPERSIAPKAN DALAM PELAKSANAAN AFP
SUMBER DAYA YG HARUS DIPERSIAPKAN DALAM PELAKSANAAN AFP Provinsi Tim Mutu di Provinsi Tim Surveyor Provinsi Dana Pelatihan Untuk Tim Pendamping Kab/Kota yang dilaksanakan oleh Provinsi Dana operasional tim mutu dan surveyor Provinsi Tim Mutu Kabupaten/Kota Tim Pendamping Kabupaten/Kota Dana operasional tim mutu dan pendamping Kabupaten/kota Honor tim surveyor yang turun menilai ke Puskesmas Tim Akreditasi di Puskesmas dan Klinik Kabupaten/Kota Puskesmas
72
ROAD MAP AKREDITASI 5600 Puskesmas terakreditasi 2014
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam bekerja sama dengan BPJS , Faskes n tingkat pertama juga harus telah TERAKREDITASI ( pasal 6 (2) Permenkes 71/2013) 2015 2016 2017 2018 2019 Terbitnya Permenkes Akreditasi FKTP Terbitnya SK Menkes tentang penetapan LAFPI Terbitnya SK Menkes tentang penetapan personalia LAFPI Terbitnya SK Dirjen BUK tentang penetapan pedoman Akreditasi Puskesmas dan Klinik Terlaksnanya Uji coba implementasi akreditasi Puskesmas dan Klinik di 3 Provinsi Terbentuknya tim surveior di 15 Provinsi terpilih 5600 Puskesmas terakreditasi 2014 2800 Puskesmas terakreditasi 1400 Puskesmas terakreditasi 700 Puskesmas terakreditasi 350 Puskesmas terakreditasi
75
POSISI SPM Urusan Pemerintahan Urusan Wajib Pelayanan Dasar (SPM)
76
SPM BIDANG KESEHATAN Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah adalah tolak ukur kinerjaPemerintah Daerah Kab/Kota dalam bidang pelayanan kesehatan Pemda Kab/Kota dan Pemda Provinsi wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM bidang kesehatan di Kab/Kota dan Provinsi Melaksanakan SPM bidang kesehatan, Pemda Kab/Kota dan Prov wajib menyediakan biaya, sarana dan prasarana dan tenaga Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Prov wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan SPM bidang kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Prov dalam menyelenggarakan SPM bidang kesehatan dilaksanakan oleh Fasilitas Kesehatan
77
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN SOSIALISASI PERMENKES 75/2014 TENTANG PUSKESMAS ? APA DASAR HUKUMNYA AGAR PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENGIKUTI & MELAKSANAKAN NSPK BIDANG KESEHATAN
81
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN ( Lampiran UU 23/ 2014)
PUSAT PROVINSI KAB/KOTA Upaya Kesehatan Pengelolaan UKP UKM rujukan nasional Penyelenggaraan REGISTRASI, AKREDITASI dan STANDARISASI FASYANKES PUBLIK & SWASTA Penerbitan ijin RS kelas A dan fasyankes PMA dan fasyankes tingkat nasional Pengelolaan UKP dan UKM rujukan tingkat provinsi dan lintas kab/kota Penerbitan ijin RS kelas B dan fasyankes tingkat provinsi Pengelolaan UKP dan UKM rujukan tingkat kabkota Penerbitan ijin RS kelas C dan fasyankes tingkat kab/kota SDM Penetapan standarisasi dan registrasi nakes Indonesia dan TK WNA, ijin mempekerjakan tenaga asing Penempatan dokter spesialis di daerah yang tidak mampu dan tidak diminati Penetapan standar kompetensi teknis dan sertifikasi pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP nasional Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP daerah provinsi Penerbitan izin praktik dan izin kerja tenaga kesehatan. Perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Daerah kabupaten/kota.
82
URUSAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA Sediaan Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman Penyediaan obat, vaksin dan suplemen kesehatan tk nasional Pengawasan ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat dan alkes Pembinaan dan pengawasan industri, sarana produksi dan sarana distribusi sediaan farmasi, obat tradisional, alkes dan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan obat, bahan baku alam Penerbitan pengakuan PBF cabang dan cabang penyalur alat kesehatan Penerbitan ijin usaha kecil obat tradisional (UKOT) Penerbitan ijin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal Penerbitan ijin usaha mikro obat tradisional Penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas satu tertentu dan PKRT tertentu Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga Pengawasan postmarket produk makanan-makanan IRT
83
URUSAN PUSAT PROVINSI KAB/KOTA Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh nasional dan internasional, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta dunia usaha tingkat nasional dan internasional Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh provinsi, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta dunia usaha tingkat provinsi Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan melalui tokoh kabupaten/kota, kelompok masyarakat, organisasi swadaya masyarakat serta usaha tingkat kabupaten/kota
84
PERMENKES PUSKESMAS, SPM KAB/KOTA , & AKREDITASI ,
KETERSEDIAAN KETERJANGKAUAN MUTU YANKES SPM BIDANG KESEHATAN MEMENUHI HAK AZASI SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA
85
DUKUNGAN YANG DIHARAPKAN
Penyusunan pedoman terkait pelayanan keperawatan yang disesuaikan dengan kebijakan terbaru. PERKESMAS Sebagai upaya yang harus diselenggarakan di Puskesmas, dalam implementasinya harus mengintegrasikan berbagai upaya yang ada di Puskesmas. Tenaga perawat yang bekerja di Puskesmas harus mengerti dan melaksanakan manajemen Puskesmas. Tenaga perawat yang bekerja di Puskesmas harus bekerja sesuai dengan Standar dan SOP.
86
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.