SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA
KEUANGAN NEGARA PENGURUSAN KEUANGAN NEGARA

2 FUNGSI NEGARA Tugas-tugas pemerintah (fungsi negara) adalah :
1. Fungsi Reguler, meliputi : > Negara sebagai political state. > Negara sebagai legal state. > Negara sebagai administrative state. > Negara sebagai diplomatical state. 2. Fungsi Agent Of Development, meliputi : > Pemerintah sebagai stabilisator > Pemerintah sebagai inovator    Disamping fungsi-fungsi tersebut, pemerintah juga memiliki tugas mengelola keuangan negara agar dapat diurus dan digunakan sesuai dengan prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam pemerintahan.

3 BATASAN KEUANGAN NEGARA
Keuangan negara adalah : semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Hak-hak negara : 1. Hak untuk menarik pajak. 2. Hak untuk menarik iuran. 3. Hak untuk mencetak uang. 4. Hak untuk mengadakan pinjaman. 5. Hak untuk melakukan pinjaman paksa. Kewajiban negara : menyelenggarakan tugas/fungsi negara, tugas/fungsi negara

4 RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
Ruang linglup keuangan negara : APBN, APBD, Anggaran BUMN/BUMD, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang hakekatnya seluruh kekayaan negara Dalam pengelolaannya, ruang lingkup keuangan negara tersebut dibagi menjadi : 1. Keuangan negara yang dipisahkan pengurusannya. > Perusahaan Jawatan. > Perusahaan Umum > Perusahaan Perseroan (Persero) > Perbankan Dan Lembaga Keuangan milik negara (skr PT) > Perusahaan Negara Tambang/Minyak & Gas (skr PT) 2. Keuangan Negara yang langsung dikelola oleh pemerintah. > APBN. > Pengelolaan barang-barang milik negara

5 PENGURUSAN KEUANGAN NEGARA SECARA LANGSUNG
Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara langsung ini terdapat 2 tipe pengurusan, yaitu : 1. Peng. Umum/Administratif (Administratief Beheer) 2. Peng. Khusus/Bendaharawan (Comptabel Beheer) Tujuan pengelolaan keuangan negara : Realokasi sumber daya secara adil dan merata. Pemerataan pembangunan Menjaga kestabilan ekonomi, pertahanan dan keamanan negara.

6 PENGURUSAN UMUM/ PENGURUSAN ADMINISTRATIF
Pengurusan Umum : 1. Otorisator (Penguasa Primer). 2. Ordonatur (Penguasa Sekunder).

7 OTORISATOR Otorisator (Penguasa Primer) : Dipegang oleh Presiden kepada para menteri/ketua lembaga negara Otorisasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu : 1. Otorisasi yang bersifat luas/umum. Otorisasi ini dalam pelaksanaannya tidak membawa akibat secara langsung terhadap penerimaan dan pengeluaran negara, serta dikeluarkan dalam bentuk peraturan seperti : UU, PP, Kepres. 2. Otorisasi yang bersifat sempit/khusus. Otorisasi ini dalam pelaksanaannya membawa akibat secara langsung terhadap terhadap penerimaan dan pengeluaran negara, serta dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Otorisasi/SKO, misalnya : Otorisasi Permanen, Otorisasi Rutin Makna Otorisasi yang berbentuk SKO/DIK/DIP : pemberian kuasa kepada Ordonatur Pelaksana (KPKN) untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) uang

8 ORDONATUR Ordonatur (Penguasa Sekunder).
Dipegang oleh Presiden, selanjutnya dilimpahkan kepada Menteri Keuangan Pelaksanaannya dibantu oleh Unsur Ordonatur Pelaksana, yaitu : 1. Direktorat Jendral Anggaran. 2. KPKN 3. Panglima TNI Tugas ordinatur : Mengusahakan agar penerimaan-penerimaan negara masuk ke kas negara tepat pada waktunya (kecuali untuk Pajak, Bea & Cukai) Menerima, menguji dan membebankan tagihan-tagihan kepada negara sesuai dengan bagian dan mata anggarannya (menerbitkan SPM)

9 PENGURUSAN KHUSUS/ PENGURUSAN BENDAHARAWAN
orang atau badan hukum (diangkat oleh menteri/ketua lembaga negara yang menguasai anggaran) yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, dan membayar (mengeluarkan) atau menyerahkan uang, kertas berharga, dan barang milik negara di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang lain. Berdasarkan objek pengurusannya : 1. Bendaharawan Uang. 2. Bendaharawan Barang.

10 BENDAHARAWAN UANG Bendaharawan Uang.
Bendaharawan uang dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu : 1. Bendaharawan Umum. Yang bertindak sebagai bendaharawan umum adalah Kepala Kantor Kas Negara, Kepala PT Pos Ina, Kepala Kantor Bank Indonesia, dan Kepala Cabang bank umum pemerintah. Tugas bendaharawan umum ini meliputi : Menerima uang yang berasal dari pemindah-bukuan Rekening Dirjen Anggaran, dan dari setoran-setoran penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan lain. Menyimpan uang negara dan atau uang pihak ketiga yang dikuasai negara (misalnya uang tender dan uang lelang). Selain itu juga disimpannya surat berharga, seperti SPM yang belum diuangkan dan promis. Membayar berbagai tagihan dari pihak ketiga. Dalam hal ini bendaharawan hanya dapat melakukan pembayaran bila tagihan tersebut disertai dengan SPM yang diterbitkan oleh Ordonatur Pelaksana, atau dengan Surat Perintah Direktur Kas Negara untuk melakukan transfer uang antar kas negara. Mencatat semua transaksi keuangan dan mempertanggungjawabkan pengurusannya.

11 Lanjutan : Bendahara Uang
2. Bendaharawan Khusus. Berdasarkan ruang lingkup tugasnya, bendaharawan khusus dibedakan menjadi : 1. Bendaharawan Penerima/Penyetor Tetap (Bend. Penerima Bea Dan Cukai, Bend. Penerima pada kementrian/lembaga negara yang mempunyai penerimaan non pajak, dan menata-usahakan sendiri penerimaannya Tugas bendaharawan Penerima adalah : Menerima penerimaan-penerimaan negara yang berada dalam ruang lingkup tugasnya. Menyimpan penerimaan-penerimaan tersebut. Menyetorkan penerimaan-penerimaan negara ke rekening kas negara. Mencatat semua transaksi keuangan dan mempertanggungjawabkan pengurusannya kepada kementrian/lembaga negara yang membawahinya.

12 Lanjutan : Bendahara Uang
2. Bendaharawan UUDP : Tugas bendaharawan UUDP yaitu menangani pengeluaran-pengeluaran rutin atau pengeluaran-pengeluaran pembangunan. Bendaharawan UUDP ini terdiri atas : Bendaharawan Rutin Bendaharawan Proyek Bendaharawan Pembuat Daftar Gaji, Bendaharawan Pensiun Bendaharawan Pemberi Uang Muka Cabang Bendaharawan Pemegang Uang Muka Cabang Bendaharawan Pemilu

13 BENDAHARAWAN BARANG Bendaharawan Barang adalah : bendaharawan yang bertugas menerima, menyimpan, menyalurkan, mencatat, dan mempertanggungjawabkan semua barang milik negara yang berada dalam pengurusannya. Pejabat yang berkuasa mengadakan barangnya adalah para menteri dan ketua lembaga negara yang dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Material. Dalam praktek, fungsi ini dilimpahkan kepada Pembantu Kuasa Material yang dijabat oleh para direktur jendral dan panglima TNI.

14 Lanjutan : Bendaharawan Barang
Dilihat dari ruang lingkup tugasnya, Bendaharawan Barang dapat dibedakan menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu : 1. Bendaharawan Gudang Pusat : Bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang kepada instansi-instansi lain di daerah. 2. Bendaharawan Gudang Penyalur : Bertugas sebagai perantara gudang pusat dan gudang persediaan, terutama bagi instansi di daerah yg tidak dapat berhubungan langsung dengan gudang pusat. 3. Bendaharawan Gudang Persediaan : Bertugas mengurusi barang untuk instansinya (sebagai gudang pemakai) dan menyalurkan barang kepada instansi seinduk di bawahnya. 4. Bendaharawan Gudang Pemakai : Bertugas mengurusi barang untuk dipakai bagi kepentingan instansinya sendiri.


Download ppt "SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN DI INDONESIA"
Iklan oleh Google