Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Glenna Wibowo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda: Beberapa Catatan
Satya Arinanto Guru Besar dan Ketua Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia; Disampaikan dalam Seminar Hukum dan Pembangunan: Membangun Indonesia Timur Berdasarkan Hukum dan Keadilan Universitas Flores 5 Mei 2016
2
Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
3
Urgensi Prolegnas (secara empiris – Sarah Waddell)
Terdapat kesenjangan di berbagai bidang hukum. Banyaknya peraturan perundangan-undangan dari masa kolonial yang masih berlaku. Adanya pelbagai perubahan sosial yang belum tertampung dalam landasan hukum yang ada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku membutuhkan berbagai peraturan pelaksanaan. Adanya berbagai perkembangan baru di kalangan internasional yang membutuhkan landasan untuk diimplementasikan secara nasional. Terdapat berbagai rancangan peraturan pelaksanaan yang belum diberlakukan. Adanya kebutuhan untuk mengharmonisasikan hubungan wewenang antara pemerintah pusat (negara) dan pemerintah daerah. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
4
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Penyusunannya antara DPR dan Pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi. Merupakan bagian pembangunan hukum yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Secara operasional, Prolegnas memuat daftar RUU yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional. Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional, yang diantaranya didasarkan pada perubahan UUD 1945. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
5
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Pembangunan hukum nasional menjadi penting diantaranya karena adanya transisi dalam berbagai bidang, diantaranya transisi dalam bidang politik, ekonomi, dan hukum (lihat “Politik Pembangunan Hukum Nasional dalam Era Pasca Reformasi”, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap FH UI, 18 Maret 2006 – atau yang selanjutnya disebut sebagai Pidato Pengukuhan SA). Akibat perubahan yang mendasar dalam bidang ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945, politik pembangunan nasional pada umumnya dan politik pembangunan hukum nasional pada khususnya tidak lagi didasarkan pada norma-norma yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
6
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Haluan Negara Walaupun dokumen yang dahulu disebut GBHN kini tidak diberlakukan lagi, namun bukan berarti kita kini sama sekali tidak memiliki Haluan Negara. Haluan Negara yang masih eksis diantaranya adalah beberapa Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, yang pembentukannya didasarkan pada Pasal I Aturan Tambahan hasil Perubahan Keempat UUD 1945. Dalam perspektif ilmu hukum, khususnya hukum tata negara Indonesia, Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 ini seringkali disebut sebagai Ketetapan “Sapu Jagat” atau semacam “Sunset Clause”. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
7
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Landasan Politik Pembangunan Hukum Nasional pada Era Pasca Reformasi (1) Walaupun GBHN sudah tidak eksis lagi, namun politik pembangunan hukum nasional kita diantaranya masih didasarkan pada Haluan Negara yang ada, yakni beberapa Ketetapan MPR yang masih berlaku berdasarkan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. Disamping Haluan Negara tersebut, dalam era pasca reformasi saat ini politik pembangunan hukum nasional juga didasarkan pada beberapa arahan yang bertajuk “Pembenahan Sistem dan Politik Hukum” yang merupakan salah satu bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ” yang memiliki bentuk hukum Peraturan Presiden (Perpres), yakni Perpres Nomor 7 Tahun Adapun yang berlaku pada saat ini ialah Perpres Nomor 5 Tahun 2010. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
8
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Landasan Politik Pembangunan Hukum Nasional pada Era Pasca Reformasi (2) Unsur-unsur utama dari politik pembangunan hukum nasional yang diatur dalam Perpres ini terlihat sangat dipengaruhi pendapat Lawrence Meir Friedman dalam bukunya American Law: An Introduction (1984) dan A History of American Law (1973). Dalam bukunya tersebut Friedman antara lain menyatakan bahwa sistem mencakup 3 anasir: (1) structure (tatanan kelembagaan); (2) substance (materi hukum); (3) legal culture (budaya hukum); dan (4) impact (efek dari bekerjanya ketiga sistem hukum). Pertama, dalam konteks substansi hukum, terdapat beberapa permasalahan antara lain terjadinya tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang-undangan dan implementasi UU terhambat peraturan pelaksanaannya. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
9
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Landasan Politik Pembangunan Hukum Nasional pada Era Pasca Reformasi (3) Kedua, dalam konteks struktur hukum, diantaranya dinyatakan beberapa kendala tentang kurangnya independensi dan akuntabilitas kelembagaan hukum, kualitas SDM di bidang hukum, sistem peradilan yang transparan dan terbuka, dan sebagainya. Ketiga, dalam konteks budaya hukum, antara lain dikemukakan tentang terjadinya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat, dan juga menurunnya kesadaran akan hak dan kewajiban hukum dalam masyarakat. Mengenai unsur yang keempat (impact) tersebut tidak begitu dielaborasi oleh Friedman dalam analisis di dalam bukunya. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
10
Politik Pembangunan Hukum Nasional 2004-2009
Diarahkan untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan kultur (budaya) hukum melalui upaya: Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum, dan sebagainya Melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan, dan sebagainya. Meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati hukum serta penegakan supremasi hukum. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
11
Politik Pembangunan Hukum Nasional 2010-2014 (1)
Diarahkan pada tegaknya “rule of law” untuk menyertai sistem yang demokratis. Wujud dari penegakan hukum adalah munculnya kepastian hukum, yang diharapkan akan memberikan rasa aman, rasa adil, dan kepastian berusaha bagi masyarakat. Agenda lainnya adalah mencakup proses pembuatan UU dan menjamin proses peradilan yang bebas. Melanjutkan pembenahan substansi hukum,struktur hukum, dan budaya hukum. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
12
Politik Pembangunan Hukum Nasional 2010-2014 (2)
Mengurangi tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundang-undangan; demikian pula hambatan pada implementasi peraturan perundang-undangan. Terus mengupayakan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara yang berpotensi menjadi tempat pelarian pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Melakukan proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
13
Permasalahan utama pembangunan hukum nasional antara lain:
Memperbaharui atau mengganti peraturan hukum dari masa kolonial yang masih berlaku melalui Aturan Peralihan UUD 1945. Menciptakan hukum baru yang secara utuh bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 (termasuk Perubahan-perubahannya), sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional dalam era globalisasi. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
14
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (1) Berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), diperkirakan bahwa peraturan-peraturan yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sampai dengan tahun 1949 berjumlah sekitar peraturan. Jika dikaitkan dengan jumlah peraturan yang dikeluarkan per tahun sejak tahun 1819 – 1949 di dalam Buku Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda yang disusun oleh Mr. E.M.L. Engelbrecht (terbitan tahun 1960), maka jumlah tersebut dapat dikatakan mendekati kebenaran. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
15
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (2) Sampai dengan akhir pemerintahan Orde Lama (tahun 1965), oleh Pemerintah RI telah dikeluarkan 83 peraturan perundang-undangan nasional yang mencabut 199 peraturan perundang-undangan produk pemerintah Hindia Belanda. Pada masa Pelita V (sampai dengan tahun 1992) telah dilaksanakan penelitian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan Hindia Belanda, untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang sampai sekarang masih berlaku. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
16
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (3) Yang dipergunakan sebagai acuan penelitian tersebut adalah: Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam buku Engelbrecht (terbitan tahun 1960), Bidang Kehakiman. Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam Buku Engelbrecht yang sudah diterjemahkan (terbitan tahun 1986). Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1942, Bidang Kehakiman. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
17
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (4) Peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang terdapat di dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun oleh BPHN tahun 1990. Dari hasil penelitian tersebut dapat dicatat bahwa sampai dengan tahun 1992 masih ada sejumlah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda (lebih kurang 400 peraturan) yang masih berlaku atau belum dicabut dan diganti dengan peraturan perundang-undangan nasional. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
18
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (5) Dalam rangka penggantian peraturan perundang-undangan Hindia Belanda dengan peraturan perundang-undangan nasional, dalam Pelita VI, sejak tahun sampai dengan tahun , telah dilaksanakan pemrosesan sebagai berikut: Tahun : 70 peraturan menghasilkan 35 Naskah Akademik. Tahun : 75 peraturan menghasilkan 15 Naskah Akademik. Tahun : 73 peraturan menghasilkan 13 Naskah Akademik. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
19
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (6) Tahun : 50 peraturan menghasilkan 8 Naskah Akademik. Dengan demikian, sampai dengan tahun 1997 – 1998 telah diproses 338 peraturan dan menghasilkan 82 Naskah Akademik. Dari awal pemerintahan Orde Baru (tahun 1966) sampai dengan tahun 1997 telah dikeluarkan 38 peraturan perundang-undangan nasional yang mencabut 140 peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
20
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (7) Pada tahun dilakukan kegiatan peninjauan kembali terhadap Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie Kegiatan ini antara lain dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai: Eksistensi dan keadaan peraturan perundang-undangan kolonial tersebut ditinjau dari substansinya, dengan acuan Pancasila dan UUD 1945, dan hukum yang berlaku. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
21
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Peraturan Perundang-undangan Hindia Belanda/Kolonial Sampai Dengan Akhir Pelita VI (8) Kaitannya dengan peraturan perundang-undangan nasional: apakah sudah pernah dicabut, diperbarui, atau masih tetap berlaku meskipun sudah tidak efektif lagi. Penentuan peraturan perundang-undangan kolonial yang harus dicabut, diperbarui, atau diganti. Peraturan perundang-undangan kolonial yang terdapat di dalam Regerings Almanak voor Nederlandsch Indie 1942 yang ditinjau kembali meliputi: (1) Bidang Economische Zaken; (2) Bidang Financien; (3) Bidang Verkeer en Waterstaat; (4) Bidang Binnenlandsche Bestuur; dan (5) Bidang Onderwijs en Eeredienst. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
22
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Asas-asas hukum nasional dalam dimensi masa lalu (pra Proklamasi Kemerdekaan) Asas perjuangan. Asas persatuan dan kesatuan. Asas kebangsaan. Asas kemitraan. Asas non-diskriminasi. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
23
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Asas-asas hukum nasional dalam dimensi masa kini (pasca Proklamasi Kemerdekaan): Asas konsistensi terhadap Pancasila dan UUD 1945. Asas konstitusionalisme. Asas pembangunan (hukum) yang berencana dan terpadu. Asas keterbukaan. Asas liberalisasi. Asas deregulasi. Asas swastanisasi. Asas globalisasi. Asas kerjasama internasional. Asas ilmu pengetahuan dan teknologi. Asas perlindungan, pelestarian, dan pengembangan. Asas komunikasi nasional, regional, dan internasional. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
24
Asas-asas hukum nasional dalam dimensi masa depan
5 (lima) asas dari dimensi masa lalu. 12 (dua belas) asas dari dimensi masa kini. Ditambah dengan 1 (satu) asas lagi, yakni asas kestabilan dalam perubahan yang terus-menerus. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
25
Aturan Peralihan Hasil Perubahan Keempat UUD 1945
Pasal I Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal II Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Pasal III Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
26
Aturan Tambahan Hasil Perubahan Keempat UUD 1945
Pasal I Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. Pasal II Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
27
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Kondisi Obyektif Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat (1) Prolegnas belum dilaksanakan sepenuhnya karena lemahnya koordinasi dan sikap mengutamakan kepentingan sektoral. Kemampuan lembaga pembentuk UU belum optimal karena belum ada pembakuan beberapa hal, dan masih kurangnya tenaga fungsional perancangnya. Partisipasi masyarakat belum maksimal dan aspirasinya tidak terakomodasi. Perubahan sistem ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945 belum diikuti dengan pembentukan UU pelaksanaannya secara tuntas. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
28
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Kondisi Obyektif Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat (2) Hukum positif masih banyak yang tumpang tindih dan tidak konsisten, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahasa hukum yang digunakan belum baku dan tidak sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Peraturan pelaksanaan UU tidak segera diterbitkan, atau jika diterbitkan jaraknya cukup lama, sehingga UU tidak terlaksana secara efektif. Masih terdapat peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, bias gender, dan kurang responsif terhadap HAM. Sebagai bagian dari masyarakat dunia, perlu secara selektif diadopsi konvensi-konvensi internasional yang relevan. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
29
Program Legislasi Daerah (Prolegda)
30
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Pengantar (1) Dalam konteks dengan urgensi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), beberapa waktu yang lalu di Indonesia berkembang wacana bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya memiliki Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dengan eksistensi Prolegda, diharapkan akan diketahui dengan pasti ke mana arah pembangunan daerah. Disamping itu kita diharapkan juga dapat mengaitkan antara politik hukum nasional dengan politik hukum daerah, sehingga tercipta harmonisasi antara peraturan perundang-undangan tingkat nasional dan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Eksistensi Prolegda menjadi penting antara lain karena dengan adanya penguatan otonomi daerah, peraturan perundang-undangan dalam bidang pemerintahan daerah mengatur mengenai kewenangan daerah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat daerah, misalnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda). 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
31
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Pengantar (2) Dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 – yang kemudian digantikan dengan UU Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hubungan antara Prolegnas dan Prolegda dapat dikatakan cukup erat. Hal ini antara lain dapat disimpulkan dari pendefinisian kedua istilah tersebut yang lebih dari 95% sama. Yang berbeda adalah frasa “Undang-Undang” di tingkat nasional, dan frasa “Peraturan Daerah” di tingkat daerah. Dalam UU tersebut, Prolegnas diartikan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Sedangkan Prolegda diartikan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Di luar definisi yang tercantum dalam Ketentuan Umum tersebut, penulis sebenarnya berpandangan bahwa pengertian Prolegnas dan Prolegda seharusnya lebih luas daripada itu. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
32
Kaitan Ideal antara Prolegnas-Prolegda (1)
Idealnya, secara teoritis, bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Prolegnas tidak hanya UU, melainkan juga mencakup semua bentuk peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Demikian pula idealnya, bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Prolegda tidak hanya Perda, melainkan juga mencakup semua bentuk peraturan perundang-undangan tingkat daerah, misalnya peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah, baik pada tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Dengan cara inilah akan tercipta harmonisasi antara seluruh bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka dapat diharapkan bahwa tujuan global antara Prolegnas maupun Prolegda akan dapat tercapai. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
33
Kaitan Ideal antara Prolegnas-Prolegda (2)
Batasan ketentuan bentuk hukum hanya pada UU untuk Prolegnas dan hanya pada Perda untuk Prolegda, dalam proses pembentukan UU Nomor 10 Tahun 2004, mungkin sangat terkait dengan ketentuan Pasal 53 dari UU tersebut. Pasal 53 tersebut terkait dengan masalah partisipasi masyarakat, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah. Ketika UU ini sedang dalam proses penyusunan, berbagai kalangan – termasuk penulis – mengusulkan agar partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan pada semua bentuk dan tingkat peraturan perundang-undangan. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
34
Kaitan Ideal antara Prolegnas-Prolegda (3)
Namun demikian dalam realitanya pihak Pemerintah berpendapat berbeda, dan pada akhirnya bentuk dan tingkat yang disepakati adalah UU dan Perda. Kesepakatan mengenai hal ini kemudian dikunci dalam Penjelasan Pasal 53 yang menyatakan bahwa hak masyarakat dalam ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut pandangan penulis, pembatasan mengenai bentuk-bentuk dan tingkat-tingkat peraturan dalam Pasal 53 dan penjuelasannya ini dalam pelaksanaannya memiliki potensi untuk menghambat cita-cita harmonisasi seluruh bentuk dan tingkat peraturan perundang-undangan melalui Prolegnas dan Prolegda. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
35
Kaitan Ideal antara Prolegnas-Prolegda (4)
Disamping ketentuan Pasal 53 tersebut, dalam pelaksanaan Prolegnas dan Prolegda ini kita harus meninjau ketentuan Pasal 15 UU yang sama. Dalam Penjelasan Pasal 15 tersebut antara lain dinyatakan sebagai berikut: … Untuk perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah dilakukan berdasarkan Program Legislasi Daerah. Disamping memperhatikan hal di atas, Program Legislasi Daerah dimaksudkan untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2004 juga mencita-citakan adanya harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
36
Prolegda dan Otonomi Daerah
Dalam rangka membahas mengenai Prolegda secara mendasar, terutama dalam konteks pemahaman mengenai pembangunan daerah secara keseluruhannya, perlu diperhatikan beberapa hal yangt terkait dengan masalah otonomi daerah, khususnya mengenai Desain Besar Dasar (Grand Design). Dalam kaitan dengan masalah ini, berikut ini akan dipaparkan beberapa permasalahan yang terkait dengan Grand Design tersebut berdasarkan pada rumusan yang dsusun oleh Departemen Dalam Negeri RI, dimana kebetulan penulis juga pernah ikut terlibat membantu dalam proses perumusannya. Perlu dicatat bahwa Grand Design yang dipaparkan berikut ini hanya bersifat contoh dan masih merupakan rumusan sementara, yang belum bersifat final dan mengikat. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
37
Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Tujuan Otonomi Daerah Menciptakan kesejahteraan: bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahteraan. Mendukung proses demokrasi di tingkat lokal: bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal untuk mendukung proses demokratisasi menuju civil society. 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
38
Elemen Dasar Pemerintahan Daerah
1. Urusan pemerintahan (function). 2. Kelembagaan (institution). 3. Personil (personnel). 4. Keuangan daerah (local finance). 5. Perwakilan (representation). 6. Pelayanan publik (public service). 7. Pengawasan (control/supervision). 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
39
Argumen Dasar Penyusunan Grand Design Penataan Otda
Bagaimana menata elemen dasar Pemda tersebut agar kondusif untuk meningkatkan kapasitas Pemda untuk mampu mencapai kedua tujuan otonomi daerah yaitu kesejahteraan dan demokrasi. Bagaimana menata elemen dasar tersebut dan mengoperasionalkannya dalam koridor UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menata setiap elemen dasar berarti memahami secara filosofis : 1. Mau kemana kita (target). 2. Dimana kita sekarang (existing conditions). 3. Bagaimana strategi mencapai target (action plans). 9/15/2018 Satya Arinanto - Harmonisasi antara Prolegnas dan Prolegda
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.