Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR-DASAR HUKUM PERDATA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR-DASAR HUKUM PERDATA"— Transcript presentasi:

1 DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hukum Perdata  Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Sejarah Hukum Perdata di Indonesia : Pendudukan Perancis atas Belanda maka diberlakukan hukum perdata Perancis (Code Civil). Setelah pendudukan selesai, Belanda menyusun hukum sipil Belanda : Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) Berdasarkan Asas Konkordansi, maka kodifikasi hukum sipil Belanda (diumumkan pada tanggal 30/4/1847) ini berlaku di Indonesia (Hindia Belanda), pada tanggal 1 Mei 1848.

2 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
KUH Perdata (BW) terdiri atas 4 (empat) buku : A. Buku I tentang Orang (van personen) memuat hukum perseorangan dan hukum keluarga. B. Buku II tentang Benda (van Zaken) memuat hukum benda dan hukum waris. C. Buku III tentang Perikatan (van Verbintennissen) memuat hukum harta kekayaan yang mengenai hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang D. Buku IV tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring) memuat ketentuan alat bukti dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

3 HUKUM PERORANGAN Mengatur tentang Orang (nama orang, tempat tinggal, kecakapan hukum) dan badan hukum sebagai subyek hukum. Seorang manusia sebagai subyek hukum sejak dia dilahirkan hingga saat dia meninggal dunia.

4 HUKUM KELUARGA Memuat segala peraturan-peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup suatu keluarga. Keluarga dalam arti sempit adalah kesatuan masyarakatkecil yang terdiri dari suami-istri dan anak yang berdiam dalam satu tempat tinggal. Keluarga dalam arti luas apabila dalam satu tempat tinggal berdiam pula pihak lain akibat dari suatu perkawinan. Pembahasan hukum keluarga lebih mengacu kepada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

5 HAL-HAL YANG DIATUR DALAM HUKUM KELUARGA
Kekuasaan Orang Tua a. wajib memelihara dan mendidik anak-anak. b. kewajiban tetap berjalan meskipun perkawinan kedua orang tua putus. c. anak wajib hormat dan patuh pada orang tua, wajib memelihara ortu dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila ortu memerlukan bantuan. Perwalian  pengawasan atau pengurusan terhadap pribadi anak di bawah umur atau belum dewasa yang tidak di bawah kekuasaan ortu serta pengurusan harta benda anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.

6 . 1. Perkawinan ortu putus (meninggal dunia atau bercerai)
Perwalian dapat terjadi karena : 1. Perkawinan ortu putus (meninggal dunia atau bercerai) 2.` Kekuasaan ortu dicabut. Maka Hakim / Pengadilan dapat mengangkat wali. Dasar-dasar Perkawinan : 1. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. 2. perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya, dan harus dicatat menurut aturan perundangan yang berlaku. 3. Asas Monogami 4. Usia Perkawinan 5. Mempersukar perceraian 6. Hak dan Kedudukan Istri

7 HUKUM BENDA Benda  segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Benda dapat dibedakan atas Benda bergerak dan benda tetap/tidak bergerak. Beberapa contoh hak atas tanah : a. hak milik b. hak guna usaha c. hak guna bangunan

8 HUKUM PERIKATAN PERIKATAN adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yaitu antara kreditur dan debitur di bidang harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi. Obyek perikatan adalah “prestasi” Macam prestasi : a. menyerahkan sesuatu b. berbuat sesuatu c. tidak berbuat sesuatu

9 Debitur dikatakan wanprestasi :
a. tidak memenuhi prestasi sama sekali b. memenuhi prestasi tetapi terlambat c. memenuhi prestasi tapi salah/keliru. Apabila debitur wanprestasi, Kreditur dapat memilih beberapa kemungkinan tuntutan (gugatan) : a. pemenuhan prestasi b. pemenuhan prestasi + ganti kerugian c. ganti kerugian d. pembatalan perjanjian timbal balik e. pembatalan + ganti kerugian

10 HUKUM PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA
Pasal 1865 KUH Perdata : “barang siapa menyatakan bahwa ia mempunyai hak atas sesuatu atau meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak-hak tersebut”. Macam-macam alat bukti : a. bukti tertulis atau surat b. bukti kesaksian c. bukti persangkaan d. bukti pengakuan e. bukti sumpah : sumpah menentukan, dan sumpah tambahan. Daluwarsa : suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya atau lampaunya waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.


Download ppt "DASAR-DASAR HUKUM PERDATA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google