Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015"— Transcript presentasi:

1 BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015
15/09/2018 BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015 OLEH : Dra. Hj. Eros Roswita, M.Si KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN BANDUNG

2 D A S A R H U K U M UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
PP. No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa; PP. No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber dari APBN; Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Peraturan Daerah Kab. Bandung No. 11 Tahun 2014 ttg Pengelolaan Aset Desa; Peraturan Daerah Kab. Bandung No. 20 Tahun 2014 ttg Keuangan Desa; Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2014 ttg Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2015 ttg Pedoman Pengelolaan ADPD (dalam proses pengesahan Bag Hukum setda)

3 PENGELOLAAN Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa; Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa; Kades menetapkan APBDes/th dengan Peraturan Desa (Perdes).

4 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PERENCANAAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENATA USAHAAN P A R T I S F PELAPORAN RPJMDesa PERTANGGUNG JAWABAN Penganggaran PADesa APBN Bagi Hasil Pajak/Retribusi ADD Bantuan Hibah Lain-lain pendapatan Buku Kas Umum Buku Pembantu Pajak Buku Bank Perdes Semester I; Semester A.T RKP Desa Rancangan APBDesa PERBUP/WALKOT TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

5 AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
15/09/2018 AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TRANSPARAN AKUNTABEL PARTISIPATIF TERTIB DAN DISIPLIN 1 JANUARI S.D. 31 DESEMBER

6 PENDAPATAN ADD PADesa;
Alokasi APBN (Dana Desa yang ditransfer dengan alokasi Rp 54 M) ; Bag. Hasil Pajak & Retribusi Daerah; ADD Bant. Keuangan APBD Prov/Kab. Hibah dan sumbangan pihak ketiga; lain-lain Pendapatan Desa yg sah. ADD SILTAP Kades & Perangkat Merupakan bag. DP yg diterima kab/kota dari DBH & DAU dikurangi DAK plg sdkt 10 % untuk Desa; Penundaan dan/atau pemotongan sebesar ADP setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa. - PADesa (Hasil Usaha, Hasil Aset, swadaya & partisipasi, Gotong Royong, lain-lain PADesa.) - Lain-lain PA berdasar Kewenangan asal-usul & lokal skala desa: - Lain-lain pdptn Desa yg sah a.l. Hasil kerjasama Pihak ke 3 & Bant. Perusahaan yg berlokasi di desa.

7 15/09/2018 KEUANGAN DESA (PASAL 71) Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.

8 (SKPD, PENDAMPING PROFESIONAL, KPMD DAN PIHAK KETIGA)
DESA SEBAGAI SUBYEK HUKUM KEBIJAKAN PEMKAB/PEMKOT RPJMDAERAH PROGRAM/PROYEK MASUK DESA YANG TERPADU SECARA NASIONAL, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA Peningkatan Kualitas dan Akses Terhadap Pelayanan Dasar; Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur dan Lingkungan Berdasarkan Kemampuan Teknis dan Sumber Daya Lokal Yang Tersedia; Pengembangan Ekonomi Pertanian Berskala Produktif; Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Untuk Kemajuan Ekonomi; dan Peningkatan Kualitas Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat Desa Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat Desa. RPJMDESA RKP DESA APBDESA MUSDES PEMDES BPD MASYARAKAT KONDISI OBYEKTIF DESA SUMBERDAYA DESA ASPIRASI MASYARAKAT PENDAMPING DESA (SKPD, PENDAMPING PROFESIONAL, KPMD DAN PIHAK KETIGA)

9 Perencanaan UU Desa Pasal 79 ayat (1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. UU Desa pasal 80 Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. UU Desa Pasal 81 ayat (1 ) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan ayat (2) Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. (partisipatif) PP 43 Pasal 114 : Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa. Musyawarah Desa, paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. PP 43 Pasal 115 Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.

10 Musyawarah Desa Merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal-hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa : Penataan desa Perencanaan desa Kerja sama desa Rencana investasi yang masuk ke desa Pembentukan BUM desa Penambahan dan pelepasan aset desa Kejadian luar biasa Dilaksanakan paling kurang sekali dalam setahun dari biaya APBDesa. Ketua BPD berperan dalam memimpin musyawarah Desa Agenda musyawarah desa membahas RKPDesa (rencana 1 tahunan) yang berpedoman pada RPJMDes (rencana 6 tahunan) Hasil Musdes berupa Rancangan Peraturan Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD berupa Nota Persetujuan BPD untuk menjadi Peraturan Desa.

11 Penyusunan APBDes Rancangan Peraturan Desa :
- diprakarsai oleh Pemerintah Desa Usulan Badan Permusyawaratan Desa Kepada Pemerintah Desa Aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada Masyarakat desa untuk mendapatkan masukan Rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh kepada desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD (melalui Keputusan BPD) (paling lambat 15 hari terhitung sejak diterima) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa. Peraturan Desa yang sudah diundangkan oleh Desa disampaikan kepada Tim Evaluasi dan Verifikasi Tingkat Kecamatan. Hasil evaluasi kecamatan disampaikan kepada Bupati melalui BPMPD untuk dievaluasi isinya, bertentangan / tidak dengan aturan-aturan yang berlaku sebagai bahan pembinaan dan pengawasan (paling lambat lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.

12 APBDESA 3. Pembiayaan 1. Pendapatan 2. Belanja 3.1. Penerimaan PADes;
Hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, Gotro & dll PADesa; Transfer; APBN, APBD Lain-lainPendapatan Hibah, sumbangan pihak ketiga, Hasil Kerjsama, bantuan Perusahaan. 2. Belanja Klasifikasi kel.Belanja, Bid : 2.1. Penyelenggaran Pemdes 2.2. Bangdes; 2.3. Kemasyarakatan; 2.4. Pemberdayaan Masy. ; 2.5. Tak terduga. Bid. dibagi mjd Keg. (RKPD); Keg. dibagi, jenis belanja : Belanja Pegawai; Belanja Barang/jasa; Belanja Modal. 3. Pembiayaan 3.1. Penerimaan 3.1.1 Silpa; 3.1.2.Pencairan Dana cadangan; 3.1.3 Hasil kekayaan Desa yang dipisahkan. 3.2. Pengeluaran 3.2.1.Pembentukan Dana Cadangan; 3.2.2.Penyertaan Modal.

13 Perubahan APBDesa 1. Perubahan dapat dilakukan bila :
15/09/2018 1. Perubahan dapat dilakukan bila : hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja; SILPA tahun sebelumnya hrs digunakan dalam tahun berjalan; penambahan dan/atau pengurangan dlm pendapatan desa pd thn berjalan. peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi , dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemda. dapat dilakukan 1 kali dlm 1 T.A. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaks. APBDesa. Dalam hal Bankeu dari APBD Prov., Kab./Kota, hibah dan bantuan pihak ke-3 yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Perdes ttg Perubahan APB Desa, perubahan diatur dgn Perkades tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa diinformasikan kepada BPD.

14 Pencairan Anggaran : APBN : Dana Desa ditransfer dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (RKUN) kepada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD); Dari RKUD di transfer ke masing-masing Rekening Kas Umum Desa sesuai ajuan proposal dari Desa. APBD : Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan lainnnya ditransfer ke rekening desa dari Bendahara Umum Daerah

15 BELANJA - Kebut. Pemb. meliputi, tp tdk trbts pd: a. Kebut. Primer;
- Diprioritas utk Kebut. Pemb. - Kebut. Pemb. meliputi, tp tdk trbts pd: a. Kebut. Primer; b. Pelayanan Dasar; c. Lingkungan; d. Pemberdayaan Masy. Desa. Dpt. dialokasikan insentif bg RT/RW (membantu pelaksanaan tugas pelayanan Pemerintahan, Perencanaan, pembangunan, ketertiban, & Pemberdayaan Masyarakat Desa) - “tidak terbatas” adalah Kebutuhan pembangunan diluar pelayanan dasar yg dibutuhkan masyarakat desa. - Kebutuhan Primer adalah sandang, pangan, papan; - Pelayanan dasar antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar.

16 SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ)
Pertanggungjawaban APBDes : Jumlah anggaran yang dipertanggungjawabkan harus sesuai dengan anggaran yang diterima Desa (disiplin anggaran, tidak boros); Sasaran kegiatan/ program kegiatan harus sesuai dengan RKPDesa desa, bila terjadi perubahan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku (taat aturan); Laporan administrasi keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntable disertai bukti-bukti pengeluaran yang syah (kuitansi, faktur, SSP, dll.) d.Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disampaikan kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. ;

17 Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Kepala Desa Menyampaikan laporan kepada Bupati/ Walikota : a. Realisasasi Pelaksanaan APBdes paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan semester I Paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya untuk semester II b. Laporan realisasi pelaksanaan APBDes setiap akhir tahun anggaran c. Laporan pada huruf b merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/ walikota melalui Camat

18 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Laporan Kepala Desa Laporan Penyelenggaraan Pemdes Akhir tahun anggaran LPPD akhir tahun anggaran Laporan penyelenggaraan Pemdes kepada Bupati/ Walikota, sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan fungsi Meliputi : Semua kegiatan desa berdasar kewenangan Tugas-tugas (keuangan) baik dari pemerintah, Provinsi, Kab/Kota (1 tahun)

19 Lanjutan lap. Kepala Desa
2. Laporan Penyelenggaraan Pemdes Akhir masa jabatan Kades “LPPD Akhir” Masa Jabatan Pelaporan Kades pada Bupati / Walikota melalui Camat sebelum berakhir masa jabatan penyelenggaraan desa selama 6 (enam) tahun

20 Lanjutan lap. Kepala Desa
3. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kades /LKPJ Akhir Tahun Anggaran ”, yaitu : Proses kegiatan pelaporan Kades kepada rakyat melalui BPD, sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan fungsi meliputi : Proses pelaksanaan perdes APBDes

21 Lanjutan lap. Kepala Desa
4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kades ( LKPJ Akhir masa jabatan ) Yaitu : “Pelaporan Kades Kepada BPD sebelum berakhirnya masa jabatan meliputi penyelenggaraan Pemdes”

22 A. PENATAUSAHAAN PENERIMAAN
Penatausahaan Penerimaan menggunakan: - Buku Kas Umum - Buku Kas Pembantu perincian Obyek penerimaan - Buku Kas Harian Pembantu Laporan pertanggungjawaban penerimaan harus dilampiri: - Buku Kas Pembantu perincian obyek penerimaan - Bukti penerimaan lainnya yang sah.

23 B. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN
Penatausahaan Pengeluaran menggunakan: - Buku Kas Umum - Buku Kas Pembantu perincian Obyek pengeluaran - Buku Kas Harian Pembantu Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampiri: - Buku Kas Pembantu perincian obyek pengeluaran disertai dgn bukti-bukti pengeluaran yang sah - Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas Negara

24 KESULITAN Pemecahan : Perencanaan : Penyusunan Perdes APBDesa
Program kegiatan Penyusunan RAB Pelaksanaan : Terbatasnya SDM Perangkat pendukungnya : setum dan alat berat lainnya Masih terjadinya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan program awal Penatausahaan : Pengadminitrasian (pembukuan beserta kelengkapannya) belum lengkap Perhitungan pajak (masih terjadi perbedaan perhitungan pajak dengan pihak inspektorat) Pelaporan dan Pertanggungjawaban Masih terjadinya keterlambatan dalam penyampaian Laporan (keterlambatan pengajuan anggaran, cuaca telat melaksanakan kegiatan) Pemecahan : - Peningkatan SDM Perangkat Desa (sekolah formal, kursus, bimbingan teknis) Penambahan Tenaga ahli di Desa ( Sarjana Akutansi/ D3 Akutansi) Kerja sama dengan pihak fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan

25 KEPALA DESA Kasi Kasi SEKRETARIS Pelaksana Kewilayahan URUSAN
PELAKSANA TEKNIS KEPALA DUSUN Kaur kaur Kaur Kasi Kasi Kasi Kades Sbg Pemegang Kekuasaan SEKDES Koordinator PTPKD Kasie Pelaks. Kegiatan Staf urusan Bendahara

26 (Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang dipisahkan)
Menetapkan kebijakan ttg pelaks. APBDes Menetapkan PTPKD Menetapkan petugas pemungutan penerimaan desa Menyetujui pengeluaran yg dittpkan dlm APBDesa. Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa Kepala Desa (Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang dipisahkan) Menyusun dan melaks. Kebijakan Pengel. APBDesa Menyusun Ranperdes ttg APBDesa, perubahan APBDesa dan pertg. Jwb pelaksa. APBDesa; Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa Menyusun Pelaporan dan Pertanggungjwban Pelaks. Keg. APBDesa; Melakukan Verifikasi thd Ren. Blanja & bukti-bukti pengeluaran. Sekdes (Koordinator) Menyusun rencana Pelaks. Keg. yg menjd tg .jwb nya; Melaks. Keg. Bersama LKD yg dittpkan dlm APBDesa; Melakukan tindakan pengeluaran yg menyebabkan atas beban Anggaran Kegiatan; Mengandalikan Pelaks. Keg.: Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kpd Kades, dan Menyiapkan dok. Anggaran atas beban pelaks keg. Kasi (Pelaks.Keg.) Staf Kaur (Bendahara) PTPKD Menerima,menyimpan,menyetorkan/membayar, menatausahakan & mempertanggungjwbkanpenerimaan pendapatan Desa & pengeluaran pendapatan Desa dlm rangka pelaks. APBDesa;

27 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
FORMAT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN ANGGARAN KETERANGAN KODE REKENING URAIAN (Rp). 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN

28 2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Belanja Pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran Belanja Barang dan Jasa : Alat Tulis Kantor Benda Pos Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Kerja Alat dan Bahan Kebersihan Perjalanan Dinas Pemeliharaan Air, Listrik, dan Telepon Honor dst Belanja Modal Komputer Meja dan Kursi Mesin Tik dst 2.1.3 Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa: ATK Penggandaan Konsumsi Rapat

29 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi Belanja Modal - Semen Material dst Belanja Barang dan Jasa - Upah Kerja Honor - dst 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa Aspal Pasir Upah Kerja dst 2.2.3 Kegiatan 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.3.1 Kegiatan Belanja Barang dan Jasa : Honor Pelatih Konsumsi Peserta Alat Pelatihan dst 2.3.2 Kegiatan 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2.4.1 kegiatan Belanja Barang dan Jasa Alat dan Bahan Pelatihan dst 2.4.2 Kegiatan

30 2.5 Bidang Tak Terduga 2.5.1 Kegiatan Belanja Barang dan Jasa - Masker penyaring udara Honor Tim dst 2.5.2 Kegiatan JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 3. PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa DITETAPKAN DI TANGGAL,…………………………………………… KEPALA DESA …….. TTD (………………………………………… )

31 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa
FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN KODE REKENING URAIAN ANGGARAN REALISASI LEBIH/KURANG KETERANGAN (Rp.) 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN

32 2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Belanja pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran Belanja Barang dan Jasa : Alat Tulis Kantor Benda pos Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Kerja Alat dan Bahan Kebersihan Perjalanan Dinas Pemeliharaan Air, Listrik, dan Telepon Honor dst Belanja Modal Komputer Meja dan Kursi Mesin Tik dst 2.1.3 Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa: ATK Penggandaan Konsumsi Rapat

33 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi Belanja Modal - Semen Material dst Belanja Barang dan Jasa - Upah Kerja Honor - dst 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa Aspal Pasir Upah Kerja dst 2.2.3 Kegiatan 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.3.1 Kegiatan Belanja Barang dan Jasa : Honor Pelatih Konsumsi Peserta Alat Pelatihan dst 2.3.2 Kegiatan

34 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2.4.1 kegiatan Belanja Barang dan Jasa - Honor Pelatih Alat dan Bahan Pelatihan dst 2.4.2 Kegiatan 2.5 Bidang Tak Terduga 2.5.1 Kegiatan Masker penyaring udara Honor Tim 2.5.2 JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 3. PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa DITETAPKAN DI TANGGAL,……………………………………………. KEPALA DESA …….. TTD (………………………………………… )

35 PROGRAM SEKTORAL DAN PROGRAM DAERAH YANG MASUK KE DESA
Tanggal : ……………… Desa Kecamatan Kabupaten No. Jenis Kegiatan Lokasi Kegiatan Rincian Kegiatan Volume Satuan Sumber Dana Jumlah (Rp) Sub Total Jenis Kegiatan (1) Rp. XXX Sub Total Jenis Kegiatan (2) Sub Total Jenis Kegiatan (3) Sub Total (4) Grand Total (1 s/d 4) tanggal, Kepala Desa ( )

36 PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA
CONTOH FORMAT LAPORAN SEMESTER I & II DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DESA

37 FORMAT LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa PEMERINTAH DESA ………………….
SEMESTER PERTAMA TAHUN ANGGARAN ………….. PEMERINTAH DESA …………………. KODE REKENING URAIAN JUMLAH LEBIH/KURANG KET. ANGGARAN REALISASI (Rp) 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 20 10 1.2 Pendapatan Transfer 150 75 1.2.1 - Dana Desa 100 25 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 50 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.4 bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN 420 160 260 2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 40 30 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 15 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 70 45 2.5 Bidang Tak Terduga 60 JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 350 135 215 3. PEMBIAYAAN 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 400 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 5 3.2.2 Penyertaan Modal Desa Pembiayaan Netto (PENERIMAAN PEMBIAYAAN - PENGELUARAN PEMBIAYAAN) SILPA tahun berjalan (SELISIH ANTARA PEMBIAYAAN NETTO DNG HSL SURPLUS/DEFISIT) DISETUJUI OLEH KEPALA DESA ……………….. TTD (…………………………………………..)

38 LAPORAN REALISASI APBDesa PEMERINTAH DESA ………………….
SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA …………………. TAHUN ANGGARAN ………….. KODE REKENING URAIAN JUMLAH LEBIH/KURANG KET. ANGGARAN REALISASI (Rp) Pindahan saldo (i semester pertama) 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan Bantuan Provinsi Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil Kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN

39 2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan Tunjangan Belanja Pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran Belanja Barang dan Jasa : Alat Tulis Kantor Benda Pos Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Kerja Alat dan Bahan Kebersihan Perjalanan Dinas Pemeliharaan Air, Listrik dan Telepon Honor dst Belanja Modal Komputer Meja dan Kursi Mesin Tik dst 2.1.3 Operasional RT/RW Belanja Barang dan Jasa: ATK Penggandaan Konsumsi Rapat

40 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi Belanja Modal - Semen Material dst Belanja Barang dan Jasa Upah Kerja Honor - Dst 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa Aspal Pasir dst 2.2.3 Kegiatan

41 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 2.3.1 Kegiatan Belanja Barang dan Jasa : - Honor Pelatih Konsumsi Peserta Alat Pelatihan dst 2.3.2 Kegiatan 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2.4.1 Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Alat dan Bahan Pelatihan dst 2.4.2 kegiatan 2.5 Bidang Tak Terduga 2.5.1 Masker penyaring udara Honor Tim 2.5.2 Kegiatan JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT

42 3. PEMBIAYAAN 3.1 Perimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa DISETUJUI OLEH KEPALA DESA ……………….. TTD (…………………………………………..)

43 JUMLAH PENGELUARAN KOMULATIF
FORMAT PENATAUSAHAAN BUKU KAS UMUM DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN No. Tgl. KODE REKENING URAIAN PENERIMAAN (Rp.) PENGELUARAN NO BUKTI JUMLAH PENGELUARAN KOMULATIF SALDO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 100 50 10 60 40 JUMLAH Rp. MENGETAHUI KEPALA DESA, ……………………………… ……………., tanggal ………………… BENDAHARA DESA, ……………………….. Cara Pengisian : Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerima kas atau pengeluaran kas Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 3 diisi dengan kode rekening penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 4 diisi dengan uraian transaksi penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas Kolom 6 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas Kolom 7 diisi dengan nomor bukti transaksi Kolom 8 diisi dengan penjumlahan komulatif pengeluaran kas Kolom 9 diisi dengan saldo kas. Catatan : sebelum ditandatangani Kepala Desa wajib di periksa dan di paraf oleh Sekretaris Desa.

44 ……………., tanggal ………………… BENDAHARA DESA, ………………………..
BUKU KAS PEMBANTU PAJAK DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN No. URUT TANGGAL URAIAN PEMOTONGAN (Rp.) PENYETORAN SALDO 1 2 3 4 5 JUMLAH MENGETAHUI KEPALA DESA, ……………………………… ……………., tanggal ………………… BENDAHARA DESA, ……………………….. Cara Pengisian : Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran Kolom 3 diisi dengan uraian penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas. Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas. Kolom 6 diisi dengan saldo buku kas bendahara.

45 Total Transaksi bulan ini Total Transaksi kumulatif
BUKU BANK DESA………………. Desa : Bulan Kecamatan Bank Cab. Rek. No. NO Tanggal Keterangan Bukti PEMASUKAN PENGELUARAN SALDO Transaksi Setoran Bunga Bank Penarikan Pajak Biaya Adm Saldo awal/transksi sampai dg bl lalu Total Transaksi bulan ini Total Transaksi kumulatif Tanggal, …………………… ……… diketahui oleh: Dibuat oleh: (Kepala Desa) (Bendahara)

46 BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN
Desa : Kecamatan Kabupaten Kegiatan No. Tanggal Uraian Penerimaan (Rp.) Nomor Pengeluaran (Rp.) Jumlah Saldo Kas (Rp.) Dari Bendahara Swadaya Masy. Bukti Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal Pengembalian ke Bendahara 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Pindahan jumlah dari halaman sebelumnya Total Penerimaan Total Pengeluaran TotalPengeluaran + Saldo Kas Desa , Tanggal Pelaksana Kegiatan

47 15/09/2018 Terima kasih


Download ppt "BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google