Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Cahyadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
2
Pengertian Transaksi jasa-jasa syariah merupakan akad pelengkap di lembaga keuangan syariah. Akad-akad berbasis jasa biasanya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah atau konsumen akan jasa keuangan yang tidak bias dilakukan sendiri oleh nasabah tersebut. Jasa-jasa pelengkap tersebut antara lain: transfer, pembayaran listrik, telepon, air, jasa penukaran mata uang, jasa gadai, jasa titipan barang, atau uang dan jasa lainnya. Jasa-jasa tersebut merupakan sumber pendapatan lembaga keuangan selain kegiatan operasi utama.
3
Qardh Konsep Dasar Al Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Qardh Landasa Al Quran dan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Qardh Karakteristik PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraph 139 – 141 menjelaskan karakteristik qardh Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Sudarsono (2003: 70-71) menjelaskan tentang teknis penerapan akad qardh dalam praktik perbankkan syariah khususnya qardh untuk peminjaman uang. Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankkan Syariah paragraph 142 – 143 menjelaskan karakteristik wadiah s Aplikasi dan ilustrasi
4
Sharf Konsep Dasar Sjahdeini (1999) dalam Sudarsono (2003:79) menjelaskan tentang arti harfiah dari sharf yaitu penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Sharf Landasan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Sharf Karakteristik PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 144 menjelaskan karakteristik Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Sudarsono (2003:79) menjelaskan tentang ketentuan umum dan teknis penerapan sharf dalam praktik perbankan syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf menjelaskan pengakuan dan pengukuran pendapatan sharf Aplikasi dan ilustrasi
5
Hiwalah Konsep Dasar Sabiq, Sayyid (1987) dalam Sudarsono (2003:67-68) menjelaskan bahwa kata hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Hiwalah Landasa Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Hiwalah Karakteristik PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 150 menjelaskan karakteristik Hiwalah. Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Sudarsono (2003:68) menjelaskan tentang ketentuan umum dan teknis penerapan hiwalah dalam praktik perbankan syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 151 menjelaskan pengakuan dan pengukuran transaksi hiwalah. Aplikasi dan ilustrasi
6
Rahn Konsep Dasar Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atau pinjaman yang diterimanya. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Rahn Landasan Al Qur’an dan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Rahn Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Sudarsono (2003:69) menjelaskan tentang ketentuan umum dan teknis penerapan rahn dalam praktik perbankan syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan PSAK Syariah belum mengatur tentang transaksi rahn Aplikasi dan ilustrasi
7
Wakalah Konsep Dasar Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kapada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Wakalah Landasan Al Qur’an dan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Wakalah Karakteristik PSAK Nomor 59 tenteng Akuntansi Perbankkan Syariah paragraph 150 menjelaskan karakteristik wakalah Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh “Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut. Aplikasi dan ilustrasi
8
Kafalah Konsep Dasar tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI menjelaskan bahwa kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditangguung apabila pihak ynag ditanggung cidera janji atau wan prestasi. Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Kafalah Landasan Al Qur’an dan Al Hadits Fatwa DSN tentang akad Kafalah Karakteristik PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankkan Syariah paragraph 150 menjelaskan karakteristik Kafalah Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 151 menjelaskan pengakuan dan pengukuran transaksi kafalah. Aplikasi dan ilustrasi
9
KESIMPULAN Transaksi jasa-jasa syariah merupakan akad pelengkap di lembaga keuangan Syariah. Akad-akad berbasis jasa biasanya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah atau konsume akan jasa keuangan yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh nasabah tersebut. Jasa-jasa keuangan tersebut merupakan sumber pendapatan lembaga keuangan selain kegiatan operasi utama. Akad-akad jasa syariah berbasis imbalan antara lain Wadiah, Qardh, Sharf, Hiwalah, Rahn, Wakalah, dan Kafalah.
10
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.