Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Putri Pertiwi Siti Musrifah
2
Pokok Bahasan Ruang Lingkup dan Pejabat Perbendaharaan Negara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
3
Ruang Lingkup dan Pejabat Perbendaharaan Negara
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD Meliputi Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dan daerah Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara dan daerah Pengelolaan kas, piutang, dan utang negara/daerah, serta investasi dan barang milik negara/daerah Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD Penyelesaian kerugian negara dan daerah Pengelolaan badan layanan umum Perumusan standar kebijakan serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD
4
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, beberapa pihak yang ditunjuk sebagai pejabat perbendaharaan, antara lain: Menteri/Pimpinan Lembaga Gubernur/Bupati/Walikota Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Menteri Keuangan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
5
Menteri/pimpinan lembaga
Berwenang: Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya Menunjuk kuasa pengguna anggaran/barang Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, pengelolaan utang dan piutang, pengujian dan perintah pembayaran, dan pengelolaan barang milik negara Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Menggunakan barang milik negara Mengawasi pelaksanaan anggaran
6
Gubernur/bupati/walikota
Berwenang: Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD Menetapkan kuasa pengguna anggaran dan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah, pengelolaan utang dan piutang daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan pengujian atas tagihan
7
Kepala satuan kerja perangkat daerah
Berwenang: Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran serta pemungutan penerimaan bukan pajak Mengelola utang dan piutang Menggunakan barang milik daerah Mengawasi pelaksanaan anggaran Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
8
Menteri keuangan Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN) yang berwenang: Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan mengendalikan pelaksanaannya Menyimpan uang negara Melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas pemerintah Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening Kas Umum Negara (KUN) Menunjuk pejabat kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) Menyajikan informasi keuangan negara
9
Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah
Termasuk Bendahara Umum Daerah yang berwenang untuk: Menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD dan mengendalikan pelaksanaannya Melaksanakan pemungutan pajak daerah Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah Menyimpan kas daerah Menyajikan informasi keuangan daerah Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD
10
BENDAHARA Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat: Bendahara penerimaan, untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah Bendahara pengeluaran, untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja daerah
11
Pelaksanaan APBN 1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
2. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 3. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) 4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN 5. Jenis Pembayaran
12
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Berdasarkan pasal 7 ayat (2) butir (b) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Kewenangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (SP DIPA) Kewenangan DJPb didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Penerbitan SP DIPA oleh Kanwil DJPb didasarkan atas Surat Rincian Alokasi Negara (SPAN) yang berdasarkan Keppres Rincian APBN
13
2. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Pekerjaan (BA HP3) dibuat rangkap 5 dan disampaikan kepada pihak yang melakukan kontrak (masing-masing satu berkas), dua berkas (asli dan salinan) kepada penerbit Surat Perintah Membayar – SPM (sebagai lampiran Surat Permintaan Pembayarn-SPP), dan satu berkas untuk disimpan oleh pejabat pelaksana pemeriksaan pekerjaan yang bersangkutan Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan segera membuat dan menyampaikan SPP kepada PA / Kuasa PA untuk diteruskan kepada Pejabat Penerbit SPM berkenaan
14
3. Penerbitan Surat Membayar (SPM)
SPM diterbitkan sekurang-kurangnya 3 rangkap dengan ketentuan : Lembar 1 dan 2 disampaikan kepada KPPN Pembayar Lembar ketiga sebagai pertinggal pada kantor/satuan kerja yang bersangkutan SPM dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh pejabat yang diberi kewenangan. Instansi penerbit SPM menyampaikan kepada KPPN: nama, spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SPM, dan cap dinas instansi penerbit SPM
15
4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN
SP2D diterbitkan dengan ketentuan: SP2D ditandatangani bersama oleh Seksi Perbendaharaan dan Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum Penerbitan SP2D dilakukan selambat-lambatnya 1 hari kerja sejak diteimanya SPM dari Pejabat Penerbit SPM SP2D diterbitkan rangkap 3 dan dibubuhi stempel timbul Seksi Bank/Giro Pos atau Seksi Bendum yang disampaikan kepada Bank Operasional, Penerbit SPM, dan pertinggal KPPN (Seksi Verifikasi dan Akuntansi)
16
5. Jenis Pembayaran Pembayaran Langsung, adalah pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh KPPN kepada PA atas nama pihak yang berhak sesuai pengeluaran yang sah Pembayaran Uang Persediaan, adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh KPPN kepada bendahara untuk dikelola dalam rangka pelaksanaan kegiatan
17
Pelaksanaan APBD Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA SKPD)
Penyusunan Anggaran Kas Surat Penyediaan Dana (SPD) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Surat Perintah Membayar (SPM) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pelaksanaan Belanja Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran
18
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD
Merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran Rancangan DPA berisi sasaran yang hendak dicapai, program dan kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, rencana penarikan dana tiap SKPD, serta pendapatan yang diperkirakan Tim Anggaran Pemda bersama Kepala SKPD melakukan verifikasi atas rancangan DPA-SKPD dan Rancangan Anggaran Kas paling lambat 15 hari kerja sejak Raperbup penjabaran APBD ditetapkan
19
2. Penyusunan Anggaran Kas
Berguna untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA-SKPD yang telah disahkan Kepala SKPD menyusun Rancangan Anggaran Kas berdasarkan Rancangan DPA SKPD dan menyerahkan Rancangan Anggaran Kas SKPD kepada PPKD selaku BUD
20
3. Surat Penyediaan Dana Dibuat oleh BUD dalam rangka manajemen kas daerah Manajemen kas, adalah kemampuan daerah dalam mengatur jumlah penyediaan dana kas setiap SKPD, artinya BUD harus mampu memperkirakan kemampuan keuangan Pemda dalam memenuhi kebutuhan dana SKPD SPD digunakan untuk menyediakan dana bagi tiap-tiap SKPD dalam periode waktu tertentu
21
4. Surat Permintaan Pembayaran
Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. SPP diajukan dengan SPD sebagai dasar jumlah yang diminta untuk dibayarkan kepada SKPD. SPP memiliki 4 jenis, yaitu: SPP Uang Persediaan (SPP-UP) SPP GU SPP Tambahan Uang (SPP-TU) SPP Langsung (SPP-LS)
22
5. Surat Perintah Membayar
Proses ini dimulai dengan pengujian atas SPM yang diajukan dari segi kelengkapan dokumen maupun kebenaran pengisiannnya dengan otoritas Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) SPM diterbitkan jika Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan Waktu pelaksanaan penerbitan SPM, yaitu paling lambat 2 hari sejak SPP diterima. Namun apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak SPP diterima
23
6. Surat Perintah Pencairan Dana
SP2D adalah surat yang digunakan untuk mencairkan dana melalui bank yang ditunjuk setelah SPM diterima oleh BUD SP2D diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan Waktu pelaksanaan penerbitan SPM, yaitu paling lambat 2 hari sejak SPP diterima. Namun apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak SPP diterima
24
7. Pelaksanaan Belanja Pelaksanaan belanja yang dilakukan untuk melakukan suatu kegiatan wajib dipertanggungjawabkan oleh PPTK secara tepat waktu Dokumen penggunaan anggaran diberikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar bagi Bendahara Pengeluaran untuk membuat SPJ Bendahara berdasarkan dokumen yang diberikan oleh PPTK
25
8. Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran
Bendahara pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan/ganti/tambah UP kepada kepala SKPD melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Selain melakukan pertanggungjawaban admisnistratif, bendahara juga harus membuat SPJ dan dikirimkan ke BUD dalam rangka pertanggungjawaban fungsional
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.