Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - HUBUNGAN PERUSAHAAN INDUK DAN ANAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - HUBUNGAN PERUSAHAAN INDUK DAN ANAK"— Transcript presentasi:

1 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - HUBUNGAN PERUSAHAAN INDUK DAN ANAK
FITRIANI

2 Hubungan Perusahaan Induk Dan Anak
Menguasai perusahaan lain dapat dilakukan dengan cara memiliki suara mayoritas suatu perusahaan. Penguasaan suara mayoritas terjadi apabila perusahaan memiliki lebih dari 50% saham perusahaan lain. Perusahaan yang memiliki lebih dari 50% perusahaan lain disebut perusahaan induk, sedangkan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh perusahaan induk disebut perusahaan anak.

3 Hubungan antara induk dan anak perusahaan disebut dengan afilasi
Perusahaan induk adalah perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh modal saham yang beredar di perusahaan lain sehingga berhak untuk mengendalikan operasi dan manajemen perusahaan lain. Holding company adalah suatu perusahaan yang dibentuk hkusus untuk menguasi saham dan mengendalikan aktivitas perusahaan lain. Jika holding memiliki usaha sendiri disebut dengan Operating Holding Company

4 Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang disusun dengan mengabaikan status yuridis dan lebih menitik beratkan pada segi ekonomisnya. Laporan keuangan konsolidasi dapat disusum dari : Laporan keuangan individual Neraca saldo individual

5 Prosedur penyusunan laporan keuangan konsolidasi meliputi :
Mengeliminasi semua rekening timbal balik Menyusun kertas kerja Masalah-masalah umum yang dihadapi dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi : Periode di mana laporan / neraca konsolidasi tersebut disusun. Jumlah saham yang dimiliki oleh perusahaan induk, dan harga perolehan (pengorbanan) yang telah dikeluarkan untuk memperoleh saham tersebut.

6 Pemilikan Saham dari suatu Perusahaan yang sudah Berjalan
Perusahaan induk memiliki 100% saham-saham perusahaan anak sebesar/sesuai dengan nilai bukunya. Perusahaan induk memiliki sebagian besar (kurang dari 100%) saham-saham perusahaan anak sebesar nilai bukunya. Penyusunan neraca konsolidasi adalah penggabungan aktiva dan hutang dari perusahaan-perusahaan afiliasi tersebut, maka di dalam neraca konsolidasi harus dilaporkan secara lengkap hak-hak pemegang saham minoritas sebagai imbangan dari sebagian haknya atas kekayaan bersih yang digabungkan tersebut. Eliminasi yang dilakukan terbatas hanya sebesar pemilikannya saja. Hak-hak pemegang saham minoritas dapat dilaporkan sebagai bagian dari hutang dan dapat pula dilaporkan sebagai bagian dari hak-hak para pemegang saham.

7 Pencatatan Investasi Pada Perusahaan Anak
Pemilikan saham oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu: Pembelian Langsung (Tunai). Pertukaran dengan kekayaan (Aktiva) lainnya Pertukaran dengan surat-surat berharga.

8 Tanggung Jawab Hukum Dalam Kontruksi Perusahaan Induk Dan Anak
Konstruksi hukum antara Perusahaan induk dengan Anak Perusahaan dalam UUPT yang menggunakan prinsip hukum mengenai kemandirian badan hukum induk dan anak perusahaan untuk bertindak sebagai subyek hukum mandiri dan berhak melakukan perbuatan hukum sendiri. Berdasarkan prinsip hukum tersebut maka berimplikasi : induk perusahaan tidak bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan. berlakunya limited liability (prinsip keterbatasan tanggung jawab) yang melindungi perusahaan induk sebagai pemegang saham anak perusahaan untuk tidak bertanggung jawab melebihi nilai investasi atas ketidak mampuan anak perusahaan menyelesaikan tanggung jawab hukum dengan pihak ketiga.

9 Prinsip limited liability (prinsip keterbatasan tanggung jawab) kepada induk perusahaan sebagai pemegang saham anak perusahaan sesuai mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana dinyatakan bahwa pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi  saham yang dimilikinya.

10 Namun Induk perusahaan akan bertanggungjawab terhadap permasalahan hukum anak perusahaan dalam hal-hal : Induk Perusahaan turut menandatangani perjanjian yang dilakukan anak perusahaan dengan pihak ketiga anak perusahaan. Induk Perusahaan bertindak sebagai corporate guarantee atas perjanjian anak perusahaan dengan kreditor. Induk perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga dari anak perusahaan.

11 TERIMAKASIH


Download ppt "LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI - HUBUNGAN PERUSAHAAN INDUK DAN ANAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google