Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN PERSONALIA (Bagian. 2)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN PERSONALIA (Bagian. 2)"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN PERSONALIA (Bagian. 2)

2 Kompensasi Adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikannya unt mencapai tujuan perusahaan.

3 Dalam masalah pengupahan ini, terdapat tiga macam teori upah ekonomi,yakni :
Teori Pasar. Upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dgn manajemen sebagai pembelinya. Teori Standar Hidup. Upah hrs dpt memberikan jaminan kpd buruh unt menikmati hidup dgn layak. Teori ini mempunyai anggapan bahwa tingkat pembayaran hrs didasarkan pd kemampuan perusahaan unt membayar.

4 Faktor2 yg mempengaruhi Tingkat Upah:
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain : Pasar tenaga kerja. Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan. Tingkat keahlian yang diperlukan. Situasi laba perusahaan. Peraturan pemerintah.

5 Metode Pengupahan : Upah langsung (straight salary). Dibayarkan atas dasar satuan waktu ttu, harian bulanan. Gaji (wage). Dasar pembayaran adalah lama waktu mengerjakan suatu pekerjaan. Upah satuan (piece work). Dibayarkan berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan. Komisi. Dibayarkan atas dasar prosentase dan harga jual. Premi shif kerja (shiff premium). Dibayarkan krn bekerja di luar jam kerja normal. Tunjangan tambahan (fringe benefit) unt karyawan yg bekerja dlm waktu yg lama.

6 Upah Insentif Insentif menunjukkan suatu arti tentang dorongan kerja yg efektif dari karyawan. Maksud upah insentif adl unt mendorong karyawan agar bekerja lebih prduktif. Penentuan upah insentif memerlukan tingkat keahlian, pengetahuan dan kebijaksanaan ttg prosen produksi yg harus dilakukan.

7 Karakteristik upah insentif yang baik :
Harus menunjukkan penghargaan pd karyawan atas produktivitas mereka. Harus dpt dipakai unt mencapai tujuan produktif per karyawan secara layak. Tambahan upah yg diperoleh karyawan hrs paling sedikit di seimbangkan dgn biaya produksi terendah.

8 Macam2 bentuk upah insentif.
Full Participation Plan : mrpkan upah insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka dpt menghasilkan produksi tambahan. Group Insentif Plan : diberikan kpd sekelompok karyawan, bilamana mereka terbukti dpt menunjukkan hasil yg menguntungkan, seperti : Peningkatan produktivitas. Penurunan biaya kerja per-unit. Perbaikan kualitas produk. Pengurangan tingkat kerusakan.

9 Hubungan perburuhan Pancasila
Pihak manajemen memerlukan sumbangan tenaga karyawan unt mencapai tujuan, di-pihak karyawan memerlukan pendapatan. Hak azasinya harus dilindungi. Buruh/karyawan hrs diperlakukan sebagai-mana manusia seutuhnya. Setiap persoalan antara buruh-manajemen diselesaikan dgn musyawarah.

10 Hak-hak Buruh : Disamping menurut haknya buruh dituntut pula oleh pengusaha unt melaksanakan kewajiban sbgmana mestinya, misal : Datang bekerja tepat pada waktunya. Menjaga ketertiban dan suasana kerja serasi. Berusaha meningkatkan produktivitas. Mengikuti peraturan yang ditepati oleh perusahaan; mematuhi tata waktu kerja.

11 Hak-hak Pengusaha : Hak-hak pengusaha yg dpt dimasukkan sebagai materi pembuatan PKB antara lain : Hak unt mengevaluasi kerja karyawan menurut tata cara yg telah disepakati. Hak menentukan/memilih/seseorang yg dianggap baik unt menjadi pimpinan. Hak unt menegur/mengarahkan, bila terdpt karyawan yg dipandang bertindak menyimpang sehingga merugikan perusahan. Hak memberi promsi dan devisi kepada karyawan. Hak unt memecat, sesuai dgn prosedur yang berlaku.

12 Kewajiban Pengusaha : Sedangkan kewajiban pengusaha antara lain :
Memberikan semua hak karyawan yg telah disepakati bersama,gaji, promosi, santunan, jaminan dsb. Memperakukan semua karyawan secara adil. Memberikan fasilitas2 kpd karyawan, tempat ibadah, sekolah, rekreasi dsb.

13 Macam-mcam perjanjian kerja :
Pada dasarnya terdpt 3 macam perjanjian kerja sama, yaitu : Closed shop aggrement, perjanjian kerja hanya berlaku bagi buruh yg tergabung anggota serikat (persatuan). Union shop aggrement, persetujuan ini mengharuskan kepada para pekerja unt menjadi anggota masyarakat dlm periode waktu tertentu sesuai mereka bekerja. Open shop aggrement, persetujuan ini memberikan kebebasan kpd para anggota unt menjadi atau tidak anggota masyarakat.

14 Konflik dalam hubungan kerja :
Terjadi bila kepentingan kedua belah pihak (buruh, pengusaha) terganggu. Masalah harus diselesaikan secara tuntas. Bila tidak akan merugikan perusahaan.

15 Penyelesaian koflik dpt dilakukan dlm beberapa tahap sbb :
Diselesaikan oleh mandor (foreman) sbg wakil perusahaan, bersama dgn wakil buruh dlm bagian itu. Bila tdk bisa dpt diselesaikan oleh kepala bagian dgn wakil buruh bagian ybs. Bila belum selesai, diselesaikan manajer dgn wakil serikat buruh tersebut. Bila blm juga terselesaikan, maka dibawa ke perundingan wakil perusahaan dan wakil buruh ke panitia tingkat daerah (P4D). Bila blm terselesaikan, maka penyelesaian-nya tanpa terakhirdilakukan oleh dewan Arbitrasi.

16 Perantara Dalam Pemecahan Konflik:
Konsiliasi : menunjuk suatu usaha unt mempertemukan kedua belah pihak, konsiliator sebagai pendamai. Mediasi : pihak ketiga bertindak sbg mediator berwenang unt memberikan saran2 kpd belah pihak bgm masalah hrs dipecahkan Arbitrase : keputusan2 yg diambil oleh arbitrator (belerai), bersifat mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum

17 Macam-macam Arbitrasi :
Arbitrasi sukarela (voluntary arbitration), suatu cara pemecahan konflik yg macet, dgn sukarela kedua belah pihak membawa masalah tsb kpd arbitrator. Arbitrasi paksaan (compulsry arbitration), suatu keharusan yg berlaku, baik bagi pihak buruh maupun pengusaha unt menyelesaikan konflik yg macet (deadlock) dgn melalui arbitrator. Arbitrasi otomatis, bila setiap kali terjadi masalah yg tdk diselesaikan maka langsung dibawa kpd arbitrator dan biasanya tercantum di dlm salah satu diktum pd perjanjian kerjasama yg mereka buat sebelumnya.

18 Lembaga-lembaga BIPARTITE dan TRIPARTITE
Lemb. Bipartite : setiap masalah yg timbul dri hubungan perburuhan mrpkan tanggung jawab kedua belah pihak yaitu, pihak buruh dan pengusaha dan hrs diselesaikan oleh mereka sendiri. Lemb. Tripartite : setiap masalah yg ditimbul dri hub.perburuhan adl mrpkan ttg jawab buruh, pengusaha dan masyarakat yg dlm hal ini diwakili oleh pemerintah.

19 Mencegah Konflik Melaksanakan lembaga keluhan (grievance) dengan baik.
Mengadakan survey gairah kerja (morale) secara rutin. Menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan (guidance & Counseling). Mengikut sertakan buruh dalam pengambilan keputusan.


Download ppt "MANAJEMEN PERSONALIA (Bagian. 2)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google