Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehade putra siregar Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Mata Kuliah Perecanaan Sumber Daya Alam & Lingkungan Semester I Tahun Akademik 2017/2018 Ade Putra Siregar l 20070317002 Eka Wira Senjaya I20070317003 Kajian Lahan Kritis Pasca Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan Studi Kasus: Kawasan Kaki Gunung Tampomas PROGRAM STUDI MAGISTER PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG 2017 M/1439 H
2
Latar Belakang
3
Rumusan Masalah, Tujuan & Sasaran Rumusan Masalah Maksud Tujuan Penelitian Menyediakan data/informasi lahan kritis akibat pertambangan mineral bukan logam dan batuan; perbaikan lahan kritis menjadi produktif yang implementatif, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; Sasaran Penelitian Identifkasi data kepemilikan lahan: luas, lokasi (GPS), status kepemilikan, kondisi lahan, peta serta data masalah dan potensi; Menilai kualitas lahan dan melakukan klasifikasi lahan kritis Pendataan lokasi-lokasi yang sangat minim terkait sebaran lahan kritis pada kawasan pertambangan galian C. Banyaknya lahan pasca tambang yang tidak atau gagal di reklamasi kembali, sehingga kualitas lahan menjadi sangat buruk. Sebagai upaya untuk menemukenali konflik yang terjadi antara kepentingan lingkungan dengan aspek ekonomi Sebagai upaya untuk meningkatkan nilai ekonomis lahan kritis; Alternatif Teknologi/Rekayasa penanganan lahan kritis dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
4
Manfaat Penelitian Kalangan Umum Kalangan Pemerintah Daerah Kalangan Akademisi penelitian ini diharapakan dapat memberi contoh dalam penerapan bentuk pendekatan fisik lingkungan terhadap tata ruang; penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan perencanaan dan arahan pengembangan wilayah pada daerah lahan kritis memberikan gambaran tentang pendekatan yang dilakukan terhadap lahan kritis pasca tambang galian C.
5
PEMAHAMAN TENTANG LAHAN KRITIS Lahan kritis adalah lahan yang tidak produktif atau lahan yang telah mengalami kerusakansecara fisik, kimia, dan biologis bias juga dikatakan lahan yang tidak mempunyai nilai ekonomis. Pengertian lahan kritis menurut FAO (1997) adalah lahan yang mengalami penurunan produktivitas tanah yang disebabkan hilangnya tanah lapisan atas oleh erosi sehingga mengalami kerusakan fisik, kimia, dan biologi yang akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produktivitas tanah, permukiman dan kehidupan sosial ekonomi.
6
KRITERIA LAHAN KRITIS 1.Potensial Kritis Lahan yang masih berfungsi sebagai fungsi produksi dan fungsi perlindungan, tetapibila dalam pengelolaannya tidak menggunakan kaidah-kaidah konservasi 2.Semi Kritis Lahan yang fungsi produksi dan perlindungannya sudah berkurang. 3. Kritis Lahan yang tidak produktif lagi dengan kondisi yang tidak dimungkinkan untuk diusahakan sebagai lahan pertanian tanpa ada usaha rehabilitasi lebih dahulu. 4.Sangat Kritis Lahan yang sudah sangat tidak produktif lagi, dimana kalau ingin mengusahakannya harus memerlukan usaha rehabilitasidengan biaya yang sangat besar.
7
Kekeringan Genangan air yang terus-menerus Erosi tanah dan masswastin Pengolahan lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan Kebakaran hutan Penebangan liar Pemanfaatan sumber daya hutan yang tidak berasaskan kelestarian Pengalihan status lahan Penataan zonasi kawasan belum berjalan Pola pengelolaan lahan tidak konservatif dll Faktor- Faktor yang menyebabkan terjadinya lahan kritis, antara lain sebagai berikut:
8
Ruang Lingkup Wilayah
9
Kabupaten Sumedang terletak antara 6º34’46,18” - 7º00' 56,25”LS dan 107º01’45,63” - 108º12’59,04” BT Luas wilayah mencapai 155.871,98 ha, Terdiri dari 26 Kecamatan, 276 desa dan 7 kelurahan Ruang Lingkup Wilayah
11
Lokasi Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Ruang Lingkup Wilayah
13
pola RUANG Kelima kecamatan teridentifikasi memiliki fungsi sebagai kawasan lindung KSK sudut Kepentingan Pendayagunaan SDA: Kawasan Gunung Tampomas dsk. Tinjauan Kebijakan
16
Mengembangkan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan Kegiatan pertambangan diperbolehkan untuk bahan galian golongan c, dengan memperhatikan kestabilan lereng dan didukung upaya reklamasi lereng. Perwujudan kawasan pertambangan diprioritaskan pada kegiatan: a.reklamasi kawasan bekas tambang; b.penataan dan penelitian potensi zona pertambangan; c.pendataan ulang izin pertambangan; d.reboisasi tanaman untuk menahan tanah; e.pengembangan kegiatan pertambangan umum lainnya yang merupakan enclave dalam kawasan budidaya lainnya, dengan prosedur teknis dan legal yang berlaku.
17
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan pertambangan dengan memperhatikan: a.Pelarangan terhadap kegiatan di sekitarnya yang dapat saling membahayakan dengan kegiatan pertambangan umum tersebut; b.Pembatasan terhadap kegiatan di sekitarnya yang tidak selaras dengan kegiatan pertambangan umum; c.Pengaturan pendirian bangunan tidak mengganggu fungsi pelayanan; d.Keseimbangan biaya dan manfaat serta keseimbangan risiko dan manfaat; e.Pengaturan bangunan di sekitar instalasi dan peralatan kegiatan pertambangan yang berpotensi menimbulkan bahaya dengan memperhatikan kepentingan daerah; f.Ketentuan pelarangan kegiatan penambangan di dalam kawasan lindung; g.Ketentuan pelarangan kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan; h.Penetapan lokasi pertambangan yang tidak berada pada kawasan perkotaan; i.Penetapan lokasi pertambangan yang berada pada kawasan perdesaan dengan mematuhi ketentuan mengenai radius minimum terhadap permukiman dan kelengkapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j.Penetapan lokasi pertambangan tidak terlalu dekat dengan permukiman dan memenuhi ketentuan batasan radius minimum terhadap permukiman; k.Penetapan lokasi pertambangan tidak berada di sempadan sumber mata air dan tidak terletak di daerah tadah untuk menjaga kelestarian sumber air; dan l.Penetapan lokasi penggalian tidak dilakukan pada lereng curam > 40% yang kemantapan lerengnya kurang stabil untuk menghindari bahaya erosi dan longsor.
18
Gunung Tampomas GT GBT HL RA GBM KTWA HL RA SMA KTWA SS HL RA SMA Keterangan : HL Hutan Lindung RA Resapan Air SMA Sempadan Mata Air SS Sempadan Sungai KTWA Kawasan Taman Wisata Alam GT Gerakan Tanah B Banjir GBM Gempa Bumi Menengah GBT Gempa Bumi Tinggi PB Puting Beliung Kecamatan Cimalaka Kecamatan Paseh Kecamatan Conggeang Kecamatan Cimalaka, Paseh dan Conggeang
19
PB B GBT GT HL B GBT RA SMA GT PB Gunung Tampomas Keterangan : HL Hutan Lindung RA Resapan Air SMA Sempadan Mata Air SS Sempadan Sungai KTWA Kawasan Taman Wisata Alam GT Gerakan Tanah B Banjir GBM Gempa Bumi Menengah GBT Gempa Bumi Tinggi PB Puting Beliung Kecamatan Ujungjaya Kecamatan Tomo Kecamatan Ujungjaya dan Tomo
20
Analisis Tingkat Kekritisan Lahan
22
Identifikasi Dampak Pertambangan
23
Spot Galian C
24
Peta Pengendalian Kegiatan Pertambangan ??
25
Filling Reclamation Distribute Reclamation 1 2 Wisata 3 Penanganan Lahan Pasca Tambang
26
Peningkatan Kualitas Hidup dan Kualitas Ruang Bina Lingkungan Bina Manusia Bina Ekonomi Rekomendasi Pengembangan
27
1 2 3 FILLING RECLAMATION Filling Reclamation 1
28
1 2 3 4 Menanam Gamal Meratakan lahan Beternak Kambing Kotoran Kambing menyuburkan tanah CUTTING RECLAMATION Pupuk Organik Distribute Reclamation 2
29
Membuat Jalur (Track) Motor Cross Membuat Sarana dan Prasarana Operasi Pengendalian dan Pengelolaan MOTORCROSS TRACK Wisata Motorcross 3
30
AGRO WISATA Lahan yang berhasil direklamasi dikembangkan menjadi agro wisata Wisata Agro 3
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.