Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehwishnudf Fajar Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
MATERI AJAR CPNS TAHUN 2018 Bidang Keimigrasian IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN 1
2
Tujuan Pembelajaran PESERTA MAMPU MENJELASKAN TENTANG PEMBERIAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
3
Dasar Hukum Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal;
4
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Permohonan, Penyampaian Persetujuan Visa Tinggal Terbatas, dan Pendaftaran Permohonan Izin Tinggal Terbatas Secara Elektronik, Serta Pemberian Izin Tinggal Terbatas Elektronik; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2015 tentang Cap Keimigrasian; Dasar Hukum
5
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap; Dasar Hukum
6
Latar Belakang Pasal 1 angka 1 pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”. Kebijakan Selektif (Selective Policy) Dengan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia yaitu Bahwa Berdasarkan Kebijakan Dimaksud Serta Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Nasional Hanya Orang Asing Yang Memberikan Manfaat, Serta Tidak Membahayakan Keamanan Dan Ketertiban Umum Diperbolehkan Masuk Dan Berada Di Wilayah Indonesia, Tentunya Dengan Kewajiban Untuk Menghormati Dan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia Sebagai Bagian Kehidupan Universal.
7
Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian terhadap Orang Asing Border Line IndonesiaLuar Negeri Orang Asing Visa/ tanpa Visa Izin tinggal OA (ITK, ITAS, dan ITAP) Vitas - Itas (Pemberian/ Altus dari ITK) Pengajuan Visa pada KBRI/KJRI 1.BVK, Crew/Awak Kapal; 2.VKSK, VK; 3.KPP APEC; 4.Kelahiran; 5.Darurat Tanda Masuk Itap (Pemberian/ Altus dari ITAS)
8
Diskusi Pemberian Izin Tinggal Kunjungan KELOMPOK 1 Pengertian Izin Tinggal Kunjungan, Jangka Waktu Pemberian ITK serta bentuk ITK KELOMPOK 2 Orang Asing subjek Izin Tinggal Kunjungan KELOMPOK 3 Maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal Kunjungan KELOMPOK 4 Pemberian ITK bagi anak yang lahir di Indonesia dari Orang Tua pemegang ITK
9
ITK 60 HARI 30 HARI 7 HARI (KEK) TPI KANIM
10
SUBJEK ITK KPP APEC ANAK LAHIR DI INDONESIA DARI ORTU PEMEGANG ITK BEBAS VISA (169 Negara) VISA KUNJUNGAN (SATU KALI ATAU BEBERAPA KALI PERJALANAN) CREW / AWAK KAPAL (UDARA DAN LAUT) VKSK KEADAAN DARURAT
11
1.wisata; 2.keluarga; 3.sosial; 4.seni dan budaya; 5.tugas pemerintahan; 6.olahraga yang tidak bersifat komersial; 7.studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat; 8.memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; 9.melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; 10.jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; Maksud Dan Tujuan Pemberian ITK
12
11.pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; 12.melakukan pembicaraan bisnis; 13.melakukan pembelian barang; 14.memberikan ceramah atau mengikuti seminar; 15.mengikuti pameran internasional; 16.mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; 17.melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; 18.calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; 19.meneruskan perjalanan ke negara lain; dan 20.bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia. Maksud Dan Tujuan Pemberian ITK
13
Mengajukan permohonan online Menyerahkan Persyaratan dan form data Nomor Permohonan dan form data Proses Pemberian/ penolakan Izin Tinggal Izin Tinggal billing bayar receipt bank 13 Prosedur Pemberian ITK
14
ITK diberikan dalam rangka kunjungan ke Indonesia tidak untuk bekerja ITK diberikan di TPI berupa cap Tanda Masuk dan di Kantor Imigrasi bagi anak yang lahir di Indonesia KESIMPULAN Kesimpulan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.