Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI."— Transcript presentasi:

1 RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 2016 IST PENDAMPING LOKAL DESA

2 PENGERTIAN RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) atau Rencana Pembangunan Tahunan Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (PP 43/2014); RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

3 TUJUAN RKPDESA Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun yang berkekuatan hukum tetap. menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah Kabupaten; menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APB Desa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat; Menetapkan rancangan kerangka ekonomi; menetapkan program dan kegiatan prioritas; menetapkan kerangka pendanaan. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )

4 TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RKP DESA penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah pembentukan tim penyusun RKP Desa pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; penyusunan rancangan RKP Desa penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa penetapan RKP Desa; perubahan RKP Desa pengajuan daftar usulan RKP Desa

5 MUSYAWARAH DESA RUANG PERTEMUAN BALAI DESA Penjelasan BPD Paparan Kepala Desa ttg rencana prioritas kebijakan pembangunan Diskusi terarah TEMPAT PESERTA AGENDA METHODE OUT PUT Selambat-lambatnya bulan Juni WAKTU  mencermati ulang dokumen RPJM Desa;  menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;  membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkantim verifikasi BPD, Pemdes, delegasi dusun / Rt; Warga Miskin; Kelp. Perempuan Lembaga Kemasyarakatan Desa; Toga / Tomas; Berita acara hasil kesepakatan untuk pedoman penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

6 PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RUANG PERTEMUAN BALAI DESA pemdes; bpd wakil rw / rt; warga miskin; kelp perempuan lembaga kemasyarakatan desa; toga / tomas; sambutan kepala desa sambutan ketua lkmd/ koord pokja sambutan kades pengantar fisilitator Paparan Kepala Desa Sosialisasi rencana penyusunan RKP Desa Musyawarah pembentukan tim penyusun Keputusan Kepala Desa tentang Susunan Tim Perencanaan Desa Jumlah 7-11 orang TEMPAT PESERTA ACARA METHODE OUT PUT Selambat-lambatnya bulan Juni WAKTU Kepala Desa selaku pembina; Sekretaris Desa selaku ketua; Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; Anggota meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa; pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa Tugas Tim

7 Kades Tim Penyusun Output Bupati Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa Data dan informasi : Pagu indikatif Desa rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa pencermatan pagu indikatif Desa: rencana Dana Desa; ADD; BHPR Daerah; rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa: rencana kerja pemerintah kabupaten; rencana program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten; hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa 1.menerbitkan surat pemberitahuan kepada kepala Desa dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa 2.melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan pembangunan untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan

8 Pencermatan Ulang RPJM Desa Tim Penyusun Pedoman Pelaksana Kegiatan Isi rancangan RKP Desa Tenaga Ahli Out put mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa dan dijadikan dasar penyusun rancangan RKP Desa hasil kesepakatan musyawarah Desa; pagu indikatif Desa; pendapatan asli Desa; rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga ketua; sekretaris; bendahara; dan anggota pelaksana dengan melibatkan perempuan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa Pemerintah Desa dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa dapat berasal dari warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (skala desa) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa DU-RKP Desa (prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota) DU-RKP Desa berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa

9 Musrenbang Desa Kades Peserta Muatan Sumber Pendanaan Dasar Penilaian Out put menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa pagu indikatif Desa; pendapatan asli Desa; swadaya masyarakat Desa; bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; pendayagunaan sumber daya alam; pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa; peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa Berita acara hasil pembahasan dan kesepakatan rancangan RKP Desa

10 Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa dilampiri Rancangan RKP Desa Penetapan RKP Desa Pembahasan dan penyepakatan bersama Rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa oleh BPD bersama Kepala Desa Penetapan Raperde menjadi Perdes RKP Desa

11 terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, Kades melaksanakan: berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus; mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus; menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; menyusun rancangan RKP Desa perubahan terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, Kades melaksanakan: mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB menyusun rancangan RKP Desa perubahan Tahap Perubahan RKP Desa Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan out putnya Perdes RKP Desa perubahan sebagai dasar penyusunan perubahan APB Desa dan/atau

12 BAB I ::PENDAHULUAN A.Latar Belakang B.Dasar Hukum C.Tujuan dan Manfaat D.Proses Penyusunan E.Sistematika BAB II:GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA A.Visi – Misi Kepala Desa B.Data kemiskinan dan Profil Desa C.Kebijakan Pendapatan Desa D.Kebijakan Belanja Desa E.Kebijakan Pembiayaan Desa BAB III:RUMUSAN PRIORITAS MASALAH A.Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun 2016 B.Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa. C.Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan D.Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah BAB IV BAB V BAB VI :::::: ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA: A.Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2017 1.Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul: 2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa B. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2017 C. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor PENUTUP LAMPIRAN 1.Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2017 2.Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2017 3.Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten 4.Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2017 5.Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa 6.Keputusan BPD tentang Kesepakatan Bersama Perdes RKP Desa Tahun 2017 7.Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun 2017

13 TAHAP PENGAJUAN DAFTAR USULAN RKP DESA Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan Daftar usulan RKP Desa menjadi materi pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa Informasi tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa diterima oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya paling lambat bulaan Juli tahun berikutnya

14 TERIMA KASIH


Download ppt "RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google