Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AMDAL. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UULH = Undang-Undang Lingkungan Hidup no 23 Tahun 1997, yang paling baru adalah UU no 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AMDAL. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UULH = Undang-Undang Lingkungan Hidup no 23 Tahun 1997, yang paling baru adalah UU no 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan."— Transcript presentasi:

1 AMDAL

2 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UULH = Undang-Undang Lingkungan Hidup no 23 Tahun 1997, yang paling baru adalah UU no 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan payung dari seluruh kebijakan Lingkungan Hidup BEBERAPA DEFINISI LINGKUNGAN : Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain; Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup; Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;

3 Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup; Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain; Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;

4 Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya; Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya; Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan; Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup; Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;

5 Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang; Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan; Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain; Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;

6 Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan; Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup; Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;

7 PROYEK SIPIL WAJIB AMDAL 1. PROYEK KE – PU-AN a. Real estate : > 25 ha u/kota metropolitan dan > 100 ha u/kota/kab b. Jalan tol u/semua besaran c. Jalan Propinsi/kabupaten > 25 Km d. Pelabuhan dan dermaga : > 300 meter e. Bandar Udara : semua besaran f. Jembatan : bentang > 500 meter g. Terminal type B dan A h. Bendungan I. TPA luas > 10 ha 2. DIKNAS : GEDUNG PENDIDIKAN : luas bangunan > 10.000 m2 3. Diperindag : PUSAT PERDAGANGAN : luas bangunan > 10.000 m2 atau luas lahan > 5 ha

8 4. Dinas PARIWISATA : Hotel : kamar > 200 kamar 5. Dinas Kesehatan : Rumah sakit dengan bed > 200 atau RS type B dan A

9 Pembangunan menyebabkan perubahan bentang alam, dengan berbagai kemungkinan dampak negatif (tidak bermanfaat) serta dampak positif (bermanfaat) bagi masyarakat sekitarnya Pemrakarsa berpegang pada prinsip Pre-cautionary Principle (prinsip kehati-hatian) sangat menyadari akan hal ini Agar pembangunan berwawasan lingkungan dapat tercapai, sebagai langkah awal Pemilik Proyek wajib menyusun dokumen AMDAL

10 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 tahun 2006 KEGIATAN-KEGIATAN WAJIB AMDAL Kegiatan usaha yang diperkirakan menimbulkan dampak penting, a.l : pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pence- maran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; (PP No.27 th 1999 ttg AMDAL)

11 Tujuan Studi ANDAL Mengidentifikasi komponen kegiatan yang diperkirakan menimbulkan potensi dampak besar & penting terhadap lingkungan Mengidentifikasi komponen & rona lingkungan hidup dalam areal proyek maupun di sekitar proyek yang diperkirakan akan terkena dampak besar dan penting Memperkirakan dan mengevaluasi dampak besar & penting terhadap lingkungan yang timbul akibat kegiatan pembangunan Memberi rumusan saran tindak lanjut kegiatan pengelolaan dan pemantauan terhadap perubahan kualitas lingkungan yang terjadi, sehingga pemrakarsa sebagai pengelola proyek dapat segera mengantisipasi dampak besar & penting yang negatif dan dapat lebih mengembangkan segala dampak positif.

12 Kegunaan Studi ANDAL - Bagi Pemerintah dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan, perencanaan pembangunan wilayah serta pedoman untuk memantau efektivitas daneffisiensi pelaksanaan pengelo- laan lingkunganyang dilakukan oleh pihak pemilik proyek - Bagi Pihak Pemrakarsa sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan danpemantauan terhadap dampak yang dikirakan terjadi serta acuan untuk lebih meningkatkan integrasi dan partisipasi masyarakat sekitarnya - Bagi Masyarakat sekitar proyek sebagai sumber informasi serta acuan untuk melakukan kontrol upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemilik proyek

13 KEBIJAKAN LH DI INDONESIA PASCA OTONOMI DAERAH Secara bertahap Pusat memberi kebebasan Kabupaten/Kota untuk mengurusi SDA yang ada di wilayah masing masing Terdapat keterbatasan SDM dan pendanaan sehingga SDA yang potensial tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang belum dilepas oleh Pusat yaitu : a. Bidang Pertambangan b. Beberapa kegiatan di bidang perhubungan (bandara, pelabuhan)

14 PENGERTIAN AMDAL Adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UULH No 23 tahun 1997) Usaha-usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting : Pengubahan bentang alam dan bentuk lahan Eksploitasi SDA Proses dan kegiatan yang secara potensial akan memberikan pemborosan pencemaran dan kerusakan lingkungan Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, sosial ekonomi dan budaya serta lingkungan buatan Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik Pembuatan dan penggunaan bahan hayati atau non hayati Penerapan teknologi yang diprakirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan

15 KRITERIA DAMPAK BESAR DAN PENTING 1.Jumlah manusia yang terkena dampak 2.Luas wilayah persebaran dampak 3.Intensitas dan lamanya dampak berlangsung 4.Komponen LH lain yang terkena dampak 5.Sifat kumulatif dampak 6.Berbalik atau tidak berbaliknya dampak

16 JENIS – JENIS AMDAL AMDAL TUNGGAL adalah hanya satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan AMDAL TERPADU/MULTISEKTORAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan terpadu yang direncanakan terhadap LH dan melibatkan lebih dari 1 instansi yang membidangi kegiatan tersebut Kriteria kegiatan terpadu meliputi : berbagai usaha/kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam perencanaan dan proses produksinya Usaha dan kegiatan tersebut berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem AMDAL KAWASAN adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting usaha/kegiatan yang direncanakan terhadap LH dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan RTRW yang ada.

17 Kriteria AMDAL KAWASAN :  berbagai usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait perencanaannya antar satu dengan lainnya  berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak dalam/merupakan satu kesatuan zona pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau rencana tata runag kawasan  Usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak pada kesatuan hamparan ekosistem

18 AMDAL LAHAN BASAH Panduan penyusunan AMDAL LAHAN BASAH sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2000 Salah satu kategori wilayah yang perlu dioptimalkan pembangunannya adalah kawasan lahan basah TIPELOGI EKOSISTEM terbagi menjadi 3 zona : Ekosistem rawa pasang surut air payau/asin Ekosistem rawa pasang surut air tawar Ekosistem rawa non-pasang surut atau rawa lebak

19 HAL-HAL YANG HARUS DIINGAT TERKAIT KAWASAN LAHAN BASAH Ekosistem lahan basah memiliki potensi alami yang sangat peka terhadap setiap sentuhan pembangunan yang merubah perilaku air (hujan, air sungai, dan air laut ) pada bentang lahan itu Ekosistem lahan basah sesungguhnya bersifat terbuka untuk menerima dan meneruskan setiap material (slurry) yang terbawa sebagai kandungan air Ekosistem lahan basah sesungguhnya berperan penting dalam mengatur keseimbangan hidup setiap ekosistem darat di hulu dan di sekitarnya serta setiap ekosistem kelautan di hilirnya

20 KAWASAN YANG HARUS DILESTARIKAN Kawasan Gambut : Kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu lama. Kawasan gambut berfungsi sebagai penambat air (mengendalikan hidrologi setempat). Kawasan yang dilindungi adalah gambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat pada bagian hulu sungai dan rawa Kawasan Resapan Air : daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air murni (aquifer) yang berguna sebagai sumber air. Kriteria : curah hujan tinggi, struktur tanah mempunyai permeabilitas tinggi

21 Sempadan Sungai : kawasan sepanjang kanan kiri sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai Kriteria sempadan sungai : Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman Untuk sungai di kawasan permukiman lebar sempadan sungai seharusnya cukup untuk membangun jalan inspeksi yaitu 10 sampai 15 meter

22 kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan dan melindungi kelestarian fungsi pantai dari gangguan kegiatan ataupun proses alam. Kriteria : dataran sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat

23 Kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk/danau. Perlindungan terhadap kawasan sungai/waduk dilakukan untuk melindungi danau/waduk. Kriteria : sepanjang tepian danau/waduk antara 50-100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat Kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberikan perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan. Kriteria : Minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.

24 RAWA : Lahan genangan air secara alamiah yang terjadi secara terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus TERMASUK DALAM KAWASAN PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG Kawasan hutan lindung Kawasan suaka alam darat Kawasan bergambut Kawasan mangrove Kawasan resapan air Taman Nasional Sempadan pantai Taman hutan raya Sempadan sungai Taman wisata alam Kawasan sekitar waduk/danau Kawasan cagar budaya dan Kawasan sekitar mata air Ilmu pengetahuan Kawasan suaka alam laut dan perairan Kawasan rawan bencana

25 BAGAN ALIR PENYUSUNAN AMDAL


Download ppt "AMDAL. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UULH = Undang-Undang Lingkungan Hidup no 23 Tahun 1997, yang paling baru adalah UU no 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google